SIM merupakan berkas yang harus kamu miliki saat akan berkendara. Alih-alih membuat secara manual, kini kamu bisa mengajukan pembuatan SIM online.

Simak ulasan berikut untuk mengetahui informasi selengkapnya!

 

Summary:

  • Saat ini membuat ataupun perpanjang SIM bisa dilakukan secara offline maupun online.
  • Terdapat sejumlah syarat dan prosedur yang harus diperhatikan ketika akan membuat atau memperpanjang SIM.

 

Pengertian SIM

Ketika mengendarai kendaraan bermotor, kamu harus melengkapi surat-surat berkendara, salah satunya SIM.

Surat ini wajib kamu miliki sebagai komitmen seseorang yang dapat berkendara dengan baik serta mematuhi perundang-undangan yang berlaku.

SIM merupakan singkatan dari Surat Izin Mengemudi, merupakan dokumen resmi yang menyatakan bahwa seseorang telah memenuhi syarat secara administrasi, sehat secara fisik dan psikis, dipandang mampu berkendara, serta mengerti dan mematuhi aturan lalu lintas.

SIM sendiri memiliki peran sebagai berkas untuk menunjukkan identitas pengguna kendaraan bermotor.

Juga sebagai alat bukti dan upaya memaksa (untuk mematuhi peraturan lalu lintas), serta sarana layanan masyarakat.

Urgensi kepemilikan SIM tertuang dalam UU No. 22 tahun 2009 yang mengatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan.

 

Syarat Pembuatan SIM Baru

Setelah mengetahui apa itu SIM, jika kamu berencana untuk membuatnya maka ada syarat yang harus dipenuhi.

Beberapa diantaranya sebagai berikut:

 

#1 Syarat Usia

Berikut ini adalah batas usia minimal untuk pembuatan SIM online atau offline kendaraan bermotor:

  1. Berusia 17 tahun untuk membuat SIM A, SIM C, dan SIM D.

SIM A adalah surat izin untuk pengendara mobil penumpang atau barang dengan berat di bawah 3.500 kg.

SIM C merupakan surat izin untuk sepeda motor. Sementara SIM D diperuntukkan bagi orang berkebutuhan khusus.

  1. Berusia 20 tahun untuk membuat SIM B I.

SIM B I adalah surat izin untuk pengendara mobil penumpang atau barang perseroan di atas 3.500 kg.

  1. Berusia 21 tahun untuk membuat SIM B II.

SIM B II diperuntukkan bagi pengendara alat berat yang memiliki massa di atas 1.000 kg.

  1. Berusia 20 tahun untuk membuat SIM A Umum.

SIM A umum diperuntukkan bagi pengendara kendaraan penumpang dan barang umum dengan berat di bawah 3.500 kg.

  1. Berusia 22 tahun untuk membuat SIM B I Umum.

SIM B I Umum diperuntukkan bagi pengendara mobil penumpang dan barang umum dengan berat di atas 3.500

  1. Berusia 23 tahun untuk membuat SIM B II Umum.

SIM B II Umum diperuntukkan bagi pengendara alat berat dengan berat di atas 1.000 kg.

[Baca juga: 5 Cara Mengatasi Kaca Mobil Berembun Saat Hujan, Mudah Kok!]

 

#2 Syarat Berkas

Berikut adalah berkas yang harus dipenuhi untuk membuat SIM online dan offline:

  1. Formulir pengajuan pembuatan SIM yang telah diisi lengkap.
  1. KTP yang masih berlaku.
  1. Untuk Warga Negara Asing, wajib melampirkan dokumen keimigrasian, seperti:
    • Paspor dan KITAP bagi yang menetap di Indonesia;
    • Pas por,
    • Visa diplomatik,
    • Kartu keanggotaan diplomatik, atau identitas lain untuk staf maupun keluarga duta besar negara sahabat;
    • Paspor dan visa dinas bagi tenaga ahli pelajar yang menempuh pendidikan di Indonesia; atau
    • Paspor dan surat izin singgah bagi wisatawan yang tidak menetap.
  1. Surat Izin Kerja dari Kemnaker (untuk WNA yang bekerja di Indonesia).
  1. Sertifikat lulus pelatihan mengemudi.

[Baca juga: Mobil Nganggur di Garasi? Coba Ide Usaha Menggunakan Mobil Pribadi Ini!]

 

Prosedur Pembuatan SIM Baru

Meskipun dilakukan secara daring, bukan berarti seluruh layanan pembuatan SIM online dilakukan dari jarak jauh.

Layanan online hanya berlaku pada proses pendaftaran saja. Berikut adalah prosedur pembuatan SIM online terbaru:

  1. Silakan buka website resmi Polri di Layanan SIM http://sim.korlantas.polri.go.id/
  1. Di laman yang muncul, silakan pilih pendaftaran SIM online. Kemudian, klik pada pilihan SIM BARU di kolom jenis permohonan.
  1. Isi data sesuai dengan formulir yang tersedia, seperti nama lengkap, alamat, email, dan sebagainya. Kemudian masukkan kode verifikasi.
  1. Setelah selesai, silakan klik tombol Kirim. Selanjutnya, bukti pendaftaran akan dikirim melalui email.
  1. Lalu, kamu perlu melakukan pembayaran melalui BRI.

Silakan gunakan metode yang paling mudah, melalui transfer, ATM, EDC, teller, atau aplikasi.

  1. Selanjutnya silakan datangi tempat pelayanan SIM yang kamu pilih saat pendaftaran dengan membawa dokumen yang dibutuhkan, bukti pembayaran, serta bukti pendaftaran online.

Kemudian, petugas akan membantu memfoto, mengambil sidik jari, serta tanda tanganmu.

  1. Lalu, kamu diminta untuk mengerjakan ujian teori dan praktik. Jika lulus, kamu akan mendapat Surat Izin Mengemudi.

 

Itulah beberapa syarat dan prosedur yang harus dipenuhi ketika akan membuat SIM baru.

Pastikan kamu tidak mengabaikan berkas penting ini saat akan berkendara.

Setelah nanti mengantongi SIM baru, apa kabar dengan kendaraannya?

Apakah kamu berencana membeli kendaraan baru?

Terlepas dari sistem pembelian cash atau kredit, sebaiknya kamu sudah mempersiapkan segala sesuatunya dengan matang.

Termasuk dalam hal keuangan. Jangan sampai, kamu memaksakan keadaan yang ujungnya menyusahkan diri sendiri.

Nah, kira-kira dana yang kamu miliki saat ini apakah sudah cukup untuk membeli kendaraan impianmu?

Yuk, temukan jawaban dan tips lengkap seputar strategi membeli kendaraan, melalui ebook gratis dari Finansialku Strategi Praktis Membeli Mobil Favoritmu.

Klik banner di bawah ini untuk download ebook-nya, ya.

Banner Iklan Ebook Strategi Praktis Membeli Mobil Favoritmu (Dana Beli Kendaraan) HP
Banner Iklan Ebook Strategi Praktis Membeli Mobil Favoritmu (Dana Beli Kendaraan) Web

 

Jika kamu memiliki kendala dalam mewujudkan salah satu tujuan keuanganmu ini,  kamu bisa diskusi dengan perencana keuangan Finansialku untuk menemukan solusi terbaiknya. 

Dapatkan free konsultasi selama 15 menit dengan menghubungi WhatsApp untuk buat janji, ya.

 

Syarat Perpanjangan SIM

Selain membuat SIM baru, layanan SIM onlinei juga bisa dimanfaatkan untuk SIM yang masa berlakunya akan segera habis.

Ya, tandanya kamu harus perpanjang berkas tersebut.

Berikut ini beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk memperpanjang SIM online dan offline:

  1. Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi dengan benar.
  1. KTP yang masih berlaku. Atau, jika kamu WNA, gunakan dokumen keimigrasian.
  1. SIM lama.
  1. Surat Keterangan Lulus uji keterampilan simulator.
  1. Surat Keterangan Kesehatan Mata.

 

Cara Memperpanjang SIM

Saat ini ada dua cara memperpanjang SIM, yakni secara online dan offline. Sejak pandemi, masyarakat lebih memilih cara online karena lebih praktis dan tidak perlu mendatangi Polres.

Perpanjang SIM online dapat dilakukan melalui website dan aplikasi.

 

Prosedur Perpanjangan SIM

Ada dua cara yang dapat dilakukan untuk memperpanjang SIM online, yakni dengan website Polri atau aplikasi Digital Korlantas Polri.

Berikut adalah cara memperpanjang SIM online:

 

#1 Perpanjang SIM Online Melalui Website Polri

Sama seperti pendaftaran SIM online, perpanjangan SIM online melalui website Polri tetap mengharuskan kamu datang ke kantor.

Berikut asalah langkah-langkah perpanjang SIM online melalui website Polri:

  1. Silakan buka https://sim.korlantas.pplri.go.id melalui peramban kamu.
  1. Di laman yang muncul, silakan pilih SIM online dan pilih PERPANJANGAN SIM pada pilihan jenis permohonan.
  1. Selanjutnya, silakan isi formulir yang dengan benar.
  1. Lalu, masukkan kode verifikasi dan tekan tombol kirim. Bukti pendaftaran akan segera dikirim melalui email.
  1. Silakan lakukan pembayaran melalui bank BRI dengan metode yang kamu inginkan.
  1. Silakan datangi tempat pelayanan SIM dengan membawa dokumen yang dibutuhkan, bukti pembayaran, serta bukti registrasi.
  1. Terakhir, kamu akan difoto dan SIM barumu segera dicetak.

[Baca juga: Mengenal Asuransi Motor Terbaik Dan Cara Memilihnya]

 

#2 Perpanjangan SIM Online Melalui Aplikasi

Berikut adalah cara perpanjangan SIM online melalui aplikasi:

  1. Pastikan kamu telah mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri di toko aplikasi yang relevan dengan gawaimu.
  1. Selanjutnya, masuklah ke aplikasi menggunakan nomor ponsel.

Setelah membubuhkan nomor ponsel, kode OTP segara dikirim melalui SMS. Masukkan kode di kolom yang disediakan.

  1. Selanjutnya, buat pin untuk keamanan.
  1. Di menu yang muncul, pilih lengkapi data.

Kemudian isikan NIK, nama sesuai KTP, serta alamat email. Selanjutnya, verifikasi KTP dengan melakukan swafoto. Proses pendaftaran akun selesai.

  1. Kembali ke laman utama, pilih menu SIM, kemudian klik Perpanjangan SIM.
  1. Silakan masukkan nomor SIM dan dokumen pendukung.

Seperti foto fisik KTP, fisik SIM lama, foto tanda tangan di kertas putih, pas foto berlatar biru tanpa penutup kepala dan tidak berpakaian hijau.

  1. Selanjutnya, unggah hasil tes kesehatan di menu e-Rikkes dan ikuti petunjuk yang diberikan. Hal ini juga berlaku untuk tes psikologi.
  1. Jika perpanjangan berhasil, kamu bisa langsung mengambilnya atau menggunakan layanan ekspedisi.
  1. Lakukan pembayaran.

Gimana, mudah kan? Cara ini bisa membuatmu lebih fleksibel apalagi jika kamu mempunyai keterbatasan waktu. Selamat mencoba…

 

Patuh Berkendara dengan Melengkapi Surat-suratnya

Itulah ulasan mengenai cara pembuatan dan perpanjangan SIM online. Sebagai warga negara yang baik, kamu harus melengkapi syarat berkendara.

Selain itu, dalam proses pembuatan SIM baru ataupun pepanjang SIM, kamu harus melengkapi syaratnya dengan baik.

Agar proses pembuatannya berjalan lancar dan kamu bisa segera mengantongi izin berkendara.

Tetap utamakan keselamatan dan patuhi aturan lalu lintas, ya.

 

Semoga informasi ini bermanfaat untuk Sobat Finansialku yang berencana membuat SIM atau perpanjang SIM.

Tidak ada salahnya, bagikan artikel ini ke banyak orang supaya mereka tahu bahwa saat ini ada layanan SIM online yang memudahkan kita. Terima kasih.

 

Editor: Ismyuli Tri Retno

Sumber Referensi:

  • Admin. 11 Oktober 2021. Apa Itu SIM, Jenis Serta Fungsinya? Pelajari Selengkapnya Disini! Auto2000.co.id – https://bit.ly/371qQ7v
  • Isna Rifka. 30 Desember 2021. Syarat Bikin SIM Baru dan Cara Perpanjang SIM Online. Money.kompas.com – https://bit.ly/3v5NxiH