Apa hukumnya jika suami tidak memberi nafkah kepada istri dan anak-anaknya? Finansialku telah merangkum penjelasan mengenai hukum suami tidak memberi nafkah dalam artikel berikut ini. Simak sampai habis, ya.

 

Summary:

  • Suami memiliki tanggung jawab untuk memberikan nafkah kepada istri dan anak-anaknya, termasuk kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal.
  • Jika suami tidak memberi nafkah, ia dianggap berdosa besar dalam Islam. Tindakan tersebut dianggap haram dan tercela.
  • Istri berhak melakukan fasakh nikah (pembatalan perkawinan) jika suami tidak mampu memberikan nafkah sesuai standar mu’sir (orang susah).

 

Kewajiban Suami Memberi Nafkah

Sebelum menikah, tanggung jawab perempuan ada pada orang tuanya. Namun setelah menikah, seluruh tanggung jawabnya beralih kepada suami.

Tanggung jawab suami tersebut termasuk memberi uang belanja, uang makan, membelikan pakaian, tempat tinggal serta kebutuhan pokok lainnya sesuai kesanggupan suami.

Bahkan jika istri sudah mempunyai pekerjaan yang layak atau mendapat warisan keluarga sebelum menikah, kewajiban suami dalam memberi nafkah tetap tidak gugur. Nafkah tersebut meliputi nafkah lahir dan batin seorang istri.

Al-Quran telah menjelaskan kewajiban memberi nafkah. Allah SWT berfirman:

وَعَلَى ٱلْمَوْلُودِ لَهُۥ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ

Wa ‘alal-mauludi lahu rizquhunna wa kiswatu hunna bil-ma’ruf, laa tukallafu nafsun illaa wus’aha.

Artinya: “Dan kewajiban ayah (suami) memberi makan dan pakaian kepada para ibu (istri) dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.” (QS Al-Baqarah: 233)

Selain itu, Rasulullah SAW pun menjelaskan dalam sebuah hadits shahih. Rasulullah SAW bersabda:

“Dan mereka (para istri) mempunyai hak diberi rezeki dan pakaian (nafkah) yang diwajibkan atas kamu sekalian (wahai para suami).” (HR Muslim: 2137)

Mengenai hal ini, Ibnu Qasim al-Ghazi dalam Fathul Qarib juga menjelaskan:

ونفقة الزوجة الممكنة من نفسها واجبة على الزوج

Artinya: “Nafkah untuk seorang istri yang telah memasrahkan dirinya hukumnya adalah wajib bagi seorang suami.” (Ibnu Qasim al-Ghazi, Fathul Qarib, [Beirut: Dar Ibn Hazm, 2005], Jilid I, hal. 261)

Ayat dan hadits di atas telah menerangkan dengan tegas bahwa seorang suami wajib memberikan nafkah kepada istri.

Jadi, hukum suami tidak memberi nafkah dalam Islam adalah haram dan berdosa besar ya, Bund.

 

Hukum Suami Tidak Memberi Nafkah

Riwayat Mu’awiyah al-Qusyairi menyebutkan bahwa ia bertanya kepada Rasulullah tentang hak istrinya. Beliau menjawab, “Engkau beri dia makan jika engkau makan. Engkau beri dia pakaian jika engkau memiliki pakaian.” (HR Ahmad)

Lalu, bagaimana jika suami tidak menjalankan kewajibannya kepada istri? Seperti yang telah Finansialku sebutkan sebelumnya, hukum suami tidak memberi nafkah dalam Islam adalah haram dan berdosa.

Terlebih lagi jika suami tidak mau bekerja atau berusaha dan hanya mengandalkan kekayaan dari istrinya. Sungguh merupakan tindakan tercela. Sebagaimana Allah SWT berfirman:

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum perempuan. Oleh karenanya, Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (QS An-Nisa: 34)

Apabila suami tidak memenuhi kewajibannya tersebut, maka ia pun mendapatkan dosa. Rasulullah SAW bersabda:

كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوتُ

Artinya: “Cukuplah seseorang itu berdosa jika ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya.” (HR Abu Daud-Ibnu Hibban)

Namun, apabila keadaannya benar-benar mendesak, misalnya suami terkena PHK, maka boleh saja perempuan bekerja untuk membantu ekonomi rumah tangga. Dengan syarat mampu menjaga kehormatannya dan tidak boleh mengabaikan keluarganya.

Jadi, seorang istri boleh menggunakan hartanya untuk membantu suami, namun hal ini bukan berarti menghapus tugas dan tanggung jawab suami sebagai pemberi nafkah.

[Baca Juga: Begini Hukum Menafkahi Mantan Istri dalam Islam, Gak Sembarangan!]

 

Hal yang Dilakukan Istri jika Suami Tidak Memberi Nafkah

Melihat dari tinjauan fikih, ada satu kondisi yang membuat suami tidak mampu memberikan nafkah kepada istrinya.

Apabila suami tidak mampu menafkahi istrinya, maka sang istri berhak untuk melakukan fasakh nikah atau pembatalan perkawinan. Sehingga status suami istri di antara mereka tidak berlanjut sejak jatuhnya fasakh nikah oleh hakim.

Terkait hal ini, Imam an-Nawawi mengatakan:

إذا أعسر الزوج بنفقة المعسر فلها أن تفسخ النكاح

Artinya: “Apabila suami kesulitan memberi nafkah sesuai standar mu’sir (orang susah/miskin dengan kewajiban memberi 1,6 kilogram makanan pokok per hari), maka istri boleh melakukan fasakh nikah.” (An-Nawawi, al-Majmu’, Jilid XVIII, hal. 267)

suami tidak beri nafkah

Ilustrasi suami dan istri. Sumber: iStockphoto/ferlistockphoto

 

Kemudian, apabila si suami tidak mampu memberi nafkah karena tidak dapat bekerja akibat sakit, maka si istri harus melihat kondisi suami terlebih dahulu.

Jika sakitnya dapat sembuh dalam satu atau dua hari, maka istri tidak berhak melakukan fasakh. Namun, jika sakitnya tidak dapat disembuhkan, istri berhak melakukan fasakh nikah.

Mengutip dari al-Majmu’ syarh al-Muhadzdzab jilid XVIII, hal. 269:

فإنه إذا كان الزوج موسرا فصار معسرا فإنه ينفق على زوجته نفقة المعسر، ولا يثبت لها الخيار في فسخ النكاح، لان بدنها يقوم بنفقة المعسر وان أعسر بنفقة المعسر كانت بالخيار بين أن تصبر وبين أن تفسخ النكاح

Artinya: “Jika suami awalnya berkecukupan kemudian berubah menjadi orang susah, maka ia wajib memberi nafkah kepada istrinya dengan standar nafkah mu’sir, dan istrinya tidak mempunyai pilihan untuk membatalkan perkawinan, karena tubuhnya masih bisa hidup dengan standar nafkah tersebut. Jika suami [bahkan] kesulitan memberi nafkah sesuai standar nafkah mu’sir, maka istri mempunyai pilihan antara bersabar atau membatalkan pernikahannya.”

 

Sikap Istri Jika Suami Tidak Memberi Nafkah

Kendati demikian, Bunda harus mengingat kembali bahwa hubungan pernikahan adalah hubungan kolaboratif antara suami dan istri.

Jadi, tidak selalu masalah dalam pernikahan jalan keluarnya adalah fasakh nikah atau talak. Kecuali jika segala cara sudah Anda tempuh, namun tak kunjung menemukan jalan keluar.

Perlu adanya komunikasi yang baik antara istri dengan suami mengenai solusinya. Keduanya pun harus saling berusaha untuk mempertahankan bahtera rumah tangga.

Oleh karena itu, berikut adalah beberapa hal yang boleh istri lakukan ketika tidak memperoleh nafkah dari suaminya.

 

#1 Mengambil Harta Suami, Walau Tanpa Izin

Apabila si suami berkecukupan, namun ia enggan membagi hartanya kepada istri – suami pelit, maka istri diperbolehkan mengambil harta suaminya. Dengan catatan yakni menggunakan cara yang patut dan secukupnya walau tanpa izin.

Dari Aisyah RA menyebutkan bahwasanya Hindun binti Itbah berkata:

“Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan adalah orang yang kikir, ia tidak memberi nafkah yang cukup untuk aku dan anak-anakku, kecuali aku harus mengambilnya sedangkan ia tidak tahu.”

Kemudian Rasulullah bersabda: “Ambillah nafkah yang cukup untukmu dan anak-anakmu dengan cara yang patut.” (HR Bukhori 4945)

[Baca Juga: Astagfirullah! Begini Hukum Menafkahi Keluarga dari Uang Haram]

 

#2 Memberikan Kesempatan

Selanjutnya, berusahalah untuk tetap bersabar dan memberikan kesempatan kepada suami untuk berubah.

Barangkali suami masih berusaha untuk mencari pekerjaan atau mungkin mencari pinjaman demi memenuhi kebutuhan rumah tangga. Maka, Allah SWT berfirman:

وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَن تَصَدَّقُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Wa ing kaana zu ‘usratin fa naziratun ilaa maisarah, wa an tasaddaqu khairul lakum ing kuntum ta’lamun.

Artinya: “Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai ia berkelapangan.” (QS Al-Baqarah: 280)

 

#3 Mengajukan Cerai atau Fasakh Nikah

Apabila suami tak kunjung menunjukkan usaha dan keinginan untuk berubah, maka istri boleh saja mengajukan fasakh nikah atau cerai.

Jika suami masih berkeinginan menahan istrinya, maka suami tersebut wajib memberikan nafkah kepada si istri. Namun bila tidak, janganlah menyusahkan istri. Allah SWT berfirman:

At-talaaqu marrataani fa imsaakum bima’rufin au tasrihum bi ‘ihsaan.

Artinya: “(Seorang suami) boleh menahan atau rujuk dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan (istrinya) dengan cara yang baik.” (QS Al-Baqarah: 229)

 

Masalah keuangan memang menjadi hal yang sulit dihindari dalam kehidupan berumah tangga. Sebagai suami istri, mari kenali penyebab dari timbulnya konflik ini sebagai tindakan preventif dalam video berikut ini.

 

 

Ketahui Cara Cermat Mengatur Keuangan Keluarga

Demikian penjelasan mengenai hukum suami tidak memberi nafkah untuk istrinya dalam agama Islam.

Berdasarkan penjelasan di atas, Bunda harus tetap memberikan dorongan bagi suami agar terus menjalankan salah satu kewajibannya tersebut, ya. Berilah juga solusi yang mungkin bisa meringankan bebannya.

Selain itu, para istri juga harus memiliki sifat qanaah. Caranya yakni dengan bersyukur untuk setiap rezeki yang suaminya berikan, serta mengaturnya sebaik mungkin.

Nah, agar keuangan rumah tangga jadi lebih terkontrol, yuk pelajari ebook mengenai Cara Mengatur Keuangan Yang Benar Untuk Ibu Rumah Tangga dari Finansialku.

Tak hanya dapat mengurus keuangan keluarga, Anda juga bisa menjadi Ibu Rumah Tangga serba bisa yang paham mengenai seluk beluk investasi dan asuransi secara syariah.

Untuk lebih jelasnya, silakan konsultasikan bersama Perencana Keuangan Finansialku yang telah bersertifikasi. Hubungi via WhatsApp 0851 5866 2940 dan buat janji konsultasi sekarang juga!

konsul - PERENCANAAN KEUANGAN SYARIAH Q3 23

 

Disclaimer: Finansialku adalah perusahaan perencana keuangan di Indonesia yang melayani konsultasi keuangan bersama Certified Financial Planner (CFP) seputar perencanaan keuangan, rencana pensiun, dana pendidikan, review asuransi dan investasi.

Finansialku bukan platform pinjaman online dan tidak menerima layanan konsultasi di luar hal-hal yang disebutkan sebelumnya. Artikel ini dibuat hanya sebagai sarana edukasi dan informasi.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

 

Setelah mengetahui bagaimana hukum suami tidak memberi nafkah istri dalam Islam, jangan lupa untuk sebarkan informasinya ke orang-orang terdekat Anda.

Caranya tinggal klik tombol Share di bawah ini, dan bagikan ke berbagai platform media sosial. Semoga bermanfaat, ya.

 

Editor: Ratna Sri H.

Sumber Referensi:

  • Dini Koswarini. Suami, Tunaikanlah Nafkah pada Istri dan Anakmu. Islampos.com – https://shorturl.at/tzIOR
  • Amien Nurhakim. 26 November 2023. Suami Tak Beri Nafkah Lahiriah Selama Sebulan, Apa Hukumnya? Islam.nu.or.id – https://shorturl.at/gPTW5
  • Tatam Wijaya. 14 Februari 2021. Hak Nafkah Istri dalam Pernikahan. Islam.nu.or.id – https://shorturl.at/cjkUV
  • Berita Hari Ini. 19 April 2022. 3 Macam Nafkah Istri yang Wajib Dipenuhi Suami Menurut Islam. Kumparan.com – https://shorturl.at/cduvP
  • Amelia Riskita Putri. 02 Agustus 2023. Hukum Suami Tidak Memberi Nafkah dalam Islam, Pahami Dads! Orami.co.id – https://shorturl.at/dfm15

 

Sumber Gambar:

  • Cover – https://shorturl.at/OR046