Hukum menafkahi mantan istri dalam Islam didasarkan pada Al-Qur’an dan Hadis. Lantas, sampai kapan nafkah tersebut diberikan?

Pelajari dasar hukum dan hal penting lainnya terkait menafkahi mantan istri dalam Islam dalam ulasan Finansialku berikut ini!

 

Summary:

  • Dalam Islam, ada beberapa kategori nafkah untuk istri setelah perceraian yang harus dipenuhi oleh suami dan dibedakan berdasarkan jenis talaknya. 
  • Umumnya kewajiban mantan suami kepada mantan istri akan berhenti jika masa iddah selesai, kecuali jika memiliki anak maka selanjutnya ada nafkah khusus untuk anak.

 

Dasar Hukum Menafkahi Mantan Istri dalam Islam

Indonesia menggunakan Kompilasi Hukum Islam untuk mengatur persoalan rumah tangga keluarga muslim.

Peraturan ini didasarkan pada ayat Al-Qur’an dan sunah Nabi Muhammad SAW. Kendati demikian, kita bisa menelisik secara langsung sumber hukum tersebut untuk mendapat informasi yang lebih komprehensif.

hukum menafkahi mantan istri dalam Islam

Ilustrasi Pasangan Bercerai. Sumber: haibunda.com

 

Berikut adalah dasar hukum menafkahi mantan istri dalam Islam menurut Al-Qur’an dan Sunnah:

 

#1 Al-Qur’an

Aturan hukum menafkahi mantan istri dalam Islam dapat ditemukan dalam surat a-Talaq ayat 1, yang berbunyi:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا۟ ٱلْعِدَّةَ ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ رَبَّكُمْ ۖ لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنۢ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّآ أَن يَأْتِينَ بِفَٰحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَتِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ ۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ ٱللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُۥ ۚ لَا تَدْرِى لَعَلَّ ٱللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَٰلِكَ أَمْرً

 

Artinya: Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah dan barang siapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru. (Q.S At-Talaq Ayat 1).

 

Menurut Tafsir al-Muyassar (Kementerian Agama Arab Saudi), ayat di atas memerintahkan kepada umat muslim yang terpaksa mengambil jalur perceraian untuk menalak istri ketika mereka bisa melewati masa iddah, misal saat belum melakukan hubungan biologis selama waktu tertentu atau justru ketika sudah hamil.

Hal dimaksudkan agar setiap mantan pasangan bisa mengetahui waktu rujuk jika ingin bersama kembali.

Tafsir yang sama dikeluarkan oleh Markaz Ta’dzim Al-Qur’an. Di mana, disebutkan bahwa perceraian dilakukan saat wanita suci, tidak digauli, dan mampu diperkirakan masa iddahnya.

 

#2 Hadis

Sejalan dengan pernyataan Al-Qur’an, Nabi Muhammad SAW bersabda dalam hadisnya:

ويجب للمعتدة الرجعية السكني والنفقة ويجب للبائن السكني دون النفقة إلا أن تكون حاملا ويجب على المتوفى عنها زوجها الإحداد وهو الامتناع من الزينة والطيب وعلى المتوفى عنها زوجها والمبتوتة ملازمة البيت إلا لحاجة

 

Artinya: Perempuan yang beriddah dari talak raj’i (bisa dirujuk) wajib diberi tempat tinggal dan nafkah. Sedangkan perempuan yang ditalak bain wajib diberi tempat tinggal tanpa nafkah kecuali ia sedang hamil. Kemudian perempuan yang ditinggal wafat suaminya wajib ber-ihdad, dalam arti tidak berdandan dan tidak menggunakan wewangian. Selain itu, perempuan yang ditinggal wafat suaminya dan putus dari pernikahan wajib menetap di rumah kecuali karena kebutuhan. (Syekh Abu Syuja, al-Ghâyah wa al-Taqrîb, terbitan Alam al-Kutub, hal. 35).

 

Dari dua sumber di atas, dapat disimpulkan bahwa memberi nafkah mantan istri menurut Islam adalah wajib saat dalam masa iddahnya.

[Baca Juga: Biaya Perceraian dan Dokumen yang Perlu Disiapkan, Benarkah Mahal?]

 

Macam-macam Nafkah Istri setelah Perceraian dalam Islam

Nafkah istri pasca perceraian dibedakan untuk wanita yang ditalak bain dan raj’i. Talak ba’in adalah talak yang tidak membolehkan pasangan rujuk kembali, kecuali membuat akad nikah baru (bain sugra) atau menunggu mantan istri bersuami, dicampuri, kemudian diceraikan (bain kubra).

Sementara talak raj’i adalah talak yang memungkinkan pasangan rujuk. Kewajiban mantan suami kepada mantan istri akan berhenti jika masa iddah selesai.

Jika keduanya memiliki anak, kewajiban nafkah hanya ditujukan untuk anak. Berikut adalah macam-macam nafkah istri setelah perceraian:

 

#1 Nafkah Mantan Istri Cerai Talak Bain dan Sedang Hamil

Mantan istri yang sedang iddah dari talak bain, baik karena cerai gugat (khulu) atau talak tiga dan tengah hamil, berhak mendapat tempat tinggal dan nafkah harian. Mantan suami tidak wajib memberi nafkah lain.

 

#2 Nafkah Mantan Istri Cerai Talak Bain dan Tidak Hamil

Mantan istri yang sedang iddah dari talak bain, baik karena cerai gugat (khulu) atau talak tiga dan tidak hamil, berhak mendapat tempat tinggal saja hingga masa iddahnya habis.

Kewajiban mantan suami gugur jika ia durhaka atau ingkar di tengah masa iddah atau sebelum talak.

 

#3 Mantan Istri Cerai Talak Raj’i

Mantan istri yang sedang masa iddah dari talak raj’i berhak mendapat tempat tinggal, nafkah harian, pakaian, dan biaya hidup lain yang dibutuhkan.

Kewajiban mantan suami gugur jika ia durhaka atau ingkar di tengah masa iddah atau sebelum talak.

Setelah mengetahui jenis nafkah istri setelah perceraian dalam Islam, Anda juga bisa mengetahui seperti apa hukum perkawinan di Indonesia dalam tayangan berikut ini!

 

 

Kewajiban Mantan Suami Setelah Bercerai

Anda sudah tahu bahwa hukum menafkahi mantan istri dalam Islam adalah wajib ketika dalam masa iddahnya. Sekarang, silahkan pahami lebih lanjut kewajiban mantan suami usai perceraian:

 

#1 Nafkah Iddah (Nafkah Masa Tunggu)

Mantan suami terikat kewajiban untuk menanggung biaya hidup harian mantan istri selama masa iddah, yang meliputi kebutuhan pokok dan hunian, sebagai konsekuensi atas perceraian melalui talak.

Kecuali jika mantan istri diketahui melanggar kewajiban perkawinan melalui tindakan nusyuz (pembangkangan).

 

#2 Nafkah Madhiyah (Nafkah Masa Lampau)

Jika mantan suami pernah lalai memberikan nafkah di masa lampau, ia wajib memenuhi seluruh “utang” tersebut saat bercerai.

[Baca Juga: Cara Mengurus Surat Cerai, Biaya, dan Persyaratannya, Lengkap!]

 

#3 Mut’ah (Penghibur)

Mut’ah adalah pemberian yang diserahkan mantan suami berupa uang atau aset lainnya.

 

#4 Hadhanah (Pemeliharaan Anak)

Wanita yang ditalak suaminya berhak atas hak asuh anak yang belum mumayyiz (belum dewasa/nalar) atau di bawah 12 tahun.

Setelah berumur 12, anak berhak memilih tinggal bersama ibu atau ayahnya.

[Baca juga: Astagfirullah! Begini Hukum Menafkahi Keluarga dari Uang Haram]

 

Siapkan Pernikahan dengan Matang Agar Tidak Berakhir Perceraian

Islam melihat pernikahan ibadah yang sakral. Sayang, beberapa rumah tangga harus karam karena diterpa masalah besar.

Sebagai muslim mumayyiz, sebaiknya kita mempertimbangkan dengan matang opsi menikah. Hal ini ditujukan untuk meminimalisasi keretakan rumah tangga.

Selain menyiapkan psikis, Anda perlu merencanakan keuangan dengan proporsional. Pasalnya, faktor ekonomi kerap menjadi penyebab utama perceraian.

Agar kondisi perekonomian keluarga tetap stabil, Anda bisa membaca ebook Cara Mengatur Keuangan Dengan Mudah dari Finansialku. 

Untuk memperbaiki keuangan keluarga, Anda juga bisa berkonsultasi dengan Perencana Keuangan Finansialku.

Nantinya, Anda akan diarahkan untuk membuat skala prioritas, belajar investasi, sampai mempertimbangkan opsi bisnis. Hubungi Customer Advisory Finansialku via WhatsApp di nomor 0851 5866 2940 atau klik banner di bawah ini, sekarang!

konsul - PERENCANAAN KEUANGAN SYARIAH Q3 23

 

Disclaimer: Finansialku adalah perusahaan perencana keuangan di Indonesia yang melayani konsultasi keuangan bersama Certified Financial Planner (CFP) seputar perencanaan keuangan, rencana pensiun, dana pendidikan, review asuransi dan investasi.

Finansialku bukan platform pinjaman online dan tidak menerima layanan konsultasi di luar hal-hal yang disebutkan sebelumnya. Artikel ini dibuat hanya sebagai sarana edukasi dan informasi.

 

Demikian pembahasan tentang hukum menafkahi mantan istri dalam Islam. sampaikan tanggapan Anda di kolom komentar di bawah ini.

Bagikan artikel ini di media sosial untuk meningkatkan pengetahuan agama rekan Anda. Terima kasih!

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

 

Editor: Muhammad Dicky Syaifudin

Sumber Referensi:

Studi:

  • Fahmi Tiara Rahma Andrea dan Zakiah Nurul Awaliyah. 2022. Fulfillment of The Rights of Wife and Children Post Divorce. Metro: Universitas Islam Negeri Metro.
  • Tim penulis. 04 Juni 2021. Hak-hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian (UU No 1 tahun 1974 diubah dengan UU No 16 Tahun 2019 jo PERMA No 3 Tahun 2017 jo SEMA No 3 tahun 2018 jo SEMA No 2 Tahun 2019 jo Kompilasi Hukum Islam). Maluku Tengah: mahkamah Agung Republik Indonesia, Pengadilan gama Masohi Kelas II.

 

Artikel Internet:

  • Admin. Surah at-Talaq ayat 1. Tafsirweb.com – https://bit.ly/3SjU06D
  • M Tatam Wijaya. 20 Juli 2019. Hak dan Kewajiban Perempuan Selama Masa Iddah. Nu.or.id – https://bit.ly/4b0bEDA
  • Mabruri Pudyas Salim. 08 Juni 2023. Sudah Bercerai, Ini Kewajiban Mantan Suami Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam. liputan6.com – https://bit.ly/3U2ZjbV