Sobat Finansialku, yuk waspada terhadap praktik riba nasiah yang haram dalam Islam karena hanya menguntungkan satu pihak dan salah satu bentuk kecurangan.

Memangnya, apa itu? Untuk lebih tahu lengkapnya, simak artikel berikut!

 

Summary:

  • Praktik riba sudah ada sejak zaman jahiliah dan Islam mengharamkannya karena hanya menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain.
  • Supaya dapat terhindar dari praktik riba, umat Islam harus tahu skemanya.

 

Islam Mengatur Semua Aspek Kehidupan

Islam merupakan agama yang universal. Hukum Islam mengatur semua segi kehidupan manusia, termasuk dalam kegiatan ekonomi.

Dalam praktik ekonomi, ada sejumlah hal yang dilarang syariat Islam, salah satunya riba. Praktik ini merupakan bentuk kecurangan sehingga dilarang keras.

Saat ini, ada beberapa praktik riba nasiah yang samar. Banyak umat muslim yang tidak sadar bahwa mereka terjebak dalam praktik ini.

Apa saja dasar hukum riba nasiah dalam Islam? Agar makin paham, silakan baca artikel berikut sampai habis.

 

Pengertian Riba Nasiah

Sebagai agama rahmatan lil alamin, Islam mengatur umat manusia. Dalam ajarannya, Islam memiliki perintah dan larangan. Salah satu larangannya adalah riba.

Riba berasal dari akar kata rabaa-yarbuu yang artinya tambahan, tumbuh, atau bertambah. Dalam agama Islam, riba merupakan tambahan atas modal yang dipungut secara ilegal dan merugikan.

Dalam Islam, ada beberapa jenis riba, salah satunya riba nasiah. Riba nasiah adalah penambahan modal yang dibebankan ke barang ribawi yang ditangguhkan dan diakhiri dengan pembayaran.

Maksudnya, dalam transaksi jual beli, pembeli bisa saja meminta pelunasan dalam beberapa waktu ke depan. 

Tetapi, karena tidak mau rugi, penjual menahan barang yang dia jual dan menaikkan harganya sebagai kompensasi karena dia mau menunda pembayaran.

Skema riba nasiah sudah ada di masyarakat Arab jahiliah. Mereka berusaha mengeruk keuntungan sebanyak-banyaknya dari pihak lain. 

Meski demikian, tidak menutup kemungkinan, cara serupa banyak terjadi di masa kini.

 

Dasar Hukum Riba Nasiah

Riba nasiah adalah hal yang diatur jelas dalam Al-Qur’an dan Sunah. Islam melarang praktik ini karena tidak menguntungkan.

Dalam Islam, dasar hukum riba nasiah adalah sebagai berikut:

 

#1 Al-Qur’an

Al-Qur-an punya pandangan yang tegas mengenai riba. Aturan riba dalam Al-Qur’an diturunkan dalam empat tahap, antara lain:

 

Tahap Pertama: Surah Ar-Rum ayat 39

Berikut adalah firman Allah dalam Ar-Rum ayat 39:

وَمَآ ءَاتَيْتُم مِّن رِّبًا لِّيَرْبُوَا۟ فِىٓ أَمْوَٰلِ ٱلنَّاسِ فَلَا يَرْبُوا۟ عِندَ ٱللَّهِ ۖ وَمَآ ءَاتَيْتُم مِّن زَكَوٰةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ ٱللَّهِ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْمُضْعِفُونَ

Artinya: Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).

 

Menurut Tafsir Al-Muyassar dari Kementerian Agama Arab Saudi, ayat ini mengartikan bahwa pertambahan nilai dalam riba nasiah adalah sia-sia.

Seseorang tidak akan tidak akan mendapat tambahan harta karena Allah menghancurkannya.

Sedangkan Kementerian Agama RI mengatakan bahwa riba nasiah adalah hal yang tidak Allah ridai. Dalam pandangan Allah, harta tersebut tidak bertambah.

[Baca Juga: Bahaya dan Dosa Riba dalam Islam Serta Cara Menghindarinya]

 

Tahap Dua: Surah An-Nisa Ayat 160 – 161

Berikut adalah firman Allah dalam Surah An-Nisa ayat 160 – 161:

فَبِظُلْمٍ مِّنَ ٱلَّذِينَ هَادُوا۟ حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَٰتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَن سَبِيلِ ٱللَّهِ كَثِيرًا

Artinya: Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah.

 

وَأَخْذِهِمُ ٱلرِّبَوٰا۟ وَقَدْ نُهُوا۟ عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَٰلَ ٱلنَّاسِ بِٱلْبَٰطِلِ ۚ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَٰفِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا

Artinya: Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang dari padanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.

 

Dalam tafsir Kementerian Agama Arab Saudi disebutkan bahwa arti ayat ini adalah peringatan Allah terhadap kezaliman orang-orang Yahudi. 

Mereka menghalang-halangi orang lain dari agama Allah dan senang makan riba, maka Allah akan membebankan siksa yang pedih kepada mereka di akhirat nanti.

Sementara itu, Kementerian Agama RI menafsirkan ayat tersebut bahwa Allah mengharamkan beberapa makanan yang dulunya dihalalkan bagi orang Yahudi karena berbuat durhaka, menyesatkan, dan memakan harta orang lain secara salah. 

Kemudian, Allah pun akan menimpakan azab yang pedih kepada mereka di akhirat nanti.

 

Tahap Ketiga: Surah Ali-Imran Ayat 130

Berikut adalah firman Allah dalam Surah Ali-Imran ayat 130:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوا۟ ٱلرِّبَوٰٓا۟ أَضْعَٰفًا مُّضَٰعَفَةً ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda, dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.

 

Dalam tafsir Kementerian Agama Arab Saudi, ayat ini merupakan peringatan dari Allah untuk menjauhi riba apapun bentuknya, terlebih yang berlipat ganda. 

Selain itu, setiap orang harus mendekatkan diri kepada Allah agar mendapat keberuntungan di dunia dan akhirat.

 

Tahap Keempat: Surah Al-Baqarah Ayat 278 – 279

Berikut adalah firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 278 – 279:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَذَرُوا۟ مَا بَقِىَ مِنَ ٱلرِّبَوٰٓا۟ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.

 

فَإِن لَّمْ تَفْعَلُوا۟ فَأْذَنُوا۟ بِحَرْبٍ مِّنَ ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ ۖ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَٰلِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ

Artinya: Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.

 

Kedua ayat ini saling berhubungan. Dalam ayat 278, dijelaskan bahwa setiap orang yang beriman seharusnya mendekatkan diri kepada Allah dan menghindari riba. 

Jika tetap melanggar larangan Allah, maka Dia dan Rasul-Nya yang akan memerangi manusia pemakan riba.

[Baca Juga: 50 Kumpulan Ucapan Selamat Pagi Islami, Penuh Rasa Syukur]

 

#2 Hadis

Berikut adalah hadis yang melarang praktik riba:

الذَّهبُ بالذَّهبِ . والفضَّةُ بالفِضَّةِ . والبُرُّ بالبُرِّ . والشعِيرُ بالشعِيرِ . والتمْرُ بالتمْرِ والمِلحُ بالمِلحِ . مِثْلًا بِمِثْلٍ . سوَاءً بِسَواءٍ . يدًا بِيَدٍ . فإذَا اخْتَلَفَت هذهِ الأصْنَافُ ، فبيعوا كيفَ شئْتُمْ ، إذَا كانَ يدًا بِيَدٍ

Artinya: (Jual beli) emas dengan emas, perak dengan perak, burr dengan burr, sya’ir dengan sya’ir, tamr dengan tamr, garam dengan garam, kadarnya harus semisal dan sama, harus dari tangan ke tangan (kontan). Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian, selama dilakukan dari tangan ke tangan (kontan). (HR. Al Bukhari, Muslim no. 1587, dan ini adalah lafaz Muslim).

 

Contoh Riba Nasiah

Contoh riba nasiah adalah sebagai berikut:

Ale ingin menjual emas 10 gram emas seharga Rp11 juta. Ternyata, Badu tertarik untuk membeli. Tetapi, dia baru bisa melunasi dalam dua bulan. 

Karena mengalami penundaan, maka Ale menaikkan harga emasnya menjadi Rp11,5 juta. Sebelum lunas, emas akan berada di tangan Ale. Praktik yang Ale lakukan ke Badu adalah riba nasiah.

Contoh lainnya, seseorang membeli dua kantong gandum di musim dingin. Tetapi, dia meminta satu kantong terlebih dahulu. Sementara yang lainnya diberikan saat musim dingin. 

Karena harus menyimpan satu kantong lebih lama, pedagang pun menaikkan harga gandum. Dengan begitu, dia melakukan praktik riba nasiah.

[Baca Juga: Ketahui Pengertian Riba Qardi dan Contohnya, Yuk Hindari!]

 

Jangan Terjebak Riba Nasiah

Riba nasiah adalah salah satu praktik merugikan dalam kegiatan ekonomi. Konsumen selalu dapat rugi dalam skema ini. 

Sebagai umat muslim, ada baiknya Anda teliti menggunakan jasa keuangan atau saat bertransaksi. Ketahui dulu secara mendalam apakah transaksi yang Anda lakukan mengandung riba atau tidak.

Jika perlu, Anda bisa bertanya pada ahli untuk memastikannya. Yuk, hubungi Perencana Keuangan Finansialku untuk mengetahuinya sekaligus mendapatkan arahan dan solusi untuk masalah mengatur keuangan Anda.

Hubungi lewat WhatsApp di nomor 0851 5866 2940.

Bingung cara atur keuangan Banner

 

Sekian pembahasan tentang riba nasiah. Mari sebarkan artikel ini ke rekan Anda agar sama-sama meraih rida Ilahi. Terima kasih!

 

Editor: Ari A. Santosa 

Sumber Referensi: 

  • Admin. 06 Januari 2022. Riba Nasiah: Pengertian, Contoh, dan Larangan Melakukannya dalam Al-Qur’an. Kumparan.com – https://bit.ly/3T0BvD9
  • Admin. 30 Desember 2021. Riba Nasi’ah dalam Islam, Pengertian dan Dasar Hukum. ocbcnisp.com – https://bit.ly/3Ywkly7
  • Admin. Al-Qur’an dan Tafsirnya. Tafsirweb.com – https://bit.ly/3ZNLgXd
  • Kristina. 22 November 2022. Riba Nasiah dalam Utang Piutang, Hati-hati Haram! Detik.com – https://bit.ly/3Jnf6wo
  • Muhammad Aliefuddin Sayyaf. 06 Oktober 2022. Riba Nasiah: Pengertian, Contoh dan Larangannya. Sonora.id – https://bit.ly/3ZSebcC
  • Muhammad Idris. 12 Maret 2022. Mengenal Riba Nasiah: Pengertian, Contoh, dan Hukum Larangannya. Money.kompas.com – https://bit.ly/3F50oaI