SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Seperti yang Anda ketahui, pemerintah membuka pendaftaran untuk calon PNS. Simak langkah membuat SKCK dan syarat yang harus Anda penuhi.

 

Summary: 

  • SKCK merupakan bukti bahwa seseorang memiliki sikap dan kelakuan yang baik.
  • Anda bisa melakukan pengurusan SKCK secara online di halaman resmi milik Polri.

 

Fungsi SKCK Adalah

SKCK adalah bukti bahwa seseorang memiliki sikap dan kelakuan yang baik dan jauh dari tindakan yang melanggar hukum.

Surat ini berisi data nama, alamat, tanggal lahir, serta catatan mengenai tindakan kriminalnya pada periode tertentu.

Oleh karena itu, di Indonesia, masyarakat membuat surat ini demi mendapat pengakuan bahwa mereka tidak memiliki catatan kejahatan atau tindakan kriminal di data yang tercatat di kepolisian.

Tentunya ini memiliki fungsi tersendiri yang masyarakat butuhkan. Oleh karena itu, permintaan akan surat ini selalu ada setiap harinya.

Para pencari kerja sering mengajukan SKCK saat melamar ke lembaga atau institusi pemerintahan, juga beberapa perusahaan tertentu. Oleh karena itu, jika Anda berminat untuk melamar sebagai PNS, Anda pasti membutuhkan surat yang satu ini.

Dengan memiliki, Anda pun memiliki bukti tertulis bahwa Anda tidak memiliki catatan kriminal. Selain itu, jika akan menikah dengan TNI/Polri, Anda harus memilikinya sebagai salah satu syaratnya.

 

Syarat Pembuatan SKCK

Anda harus mendatangi Polsek atau Polres, sesuai dengan kebutuhan. Artinya, dalam melayani pembuatan, Polsek atau Polres memiliki fungsi yang berbeda. SKCK yang dibuat di Polsek, berbeda fungsinya dengan yang dibuat di Polres.

Polisi Sektor (Polsek) merupakan satuan kepolisian yang ada di tingkat kecamatan. SKCK yang terbit di polsek bisa Anda gunakan untuk melamar pekerjaan non-PNS dan non-BUMN. Jika Anda membutuhkan untuk melamar di perusahaan swasta, Anda cukup datang ke polsek.

Selain itu, SKCK yang terbit di polsek Anda perlukan untuk melengkapi persyaratan melanjutkan sekolah ke perguruan tinggi, serta pindah tempat tinggal.

SKCK Adalah Fungsi, Syarat Pembuatan, Biaya 02 - Finansialku

[Baca Juga: Daftar Lengkap Lowongan CPNS Kemenkeu 2019 Hingga Passing Grade CPNS]

 

Adapun yang polres terbitkan berbeda pula fungsinya. Kepolisian resor (Polres) merupakan satuan kepolisian yang meliputi wilayah kabupaten atau kotamadya. Tentu saja, tingkatannya lebih tinggi daripada polsek.

SKCK yang polres keluarkan, akan berguna bagi Anda yang ingin melamar sebagai PNS atau anggota DPR.

Anda perlu juga menyiapkan beberapa dokumen. Adapun dokumen yang perlu Anda siapkan, yaitu:

  • Surat pengantar dari kantor kelurahan sesuai domisili Anda
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM)
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Pas foto terbaru sebanyak 6 lembar ukuran 4×6
  • Fotokopi SKCK yang diterbitkan Polsek (Jika Dibutuhkan)

 

Setelah semua dokumen tersebut Anda siapkan, Anda bisa datang ke kantor polisi setempat, lalu mengisi formulir pengajuan. Anda wajib mengisi semua data dengan benar dan jelas.

Pihak kepolisian akan meminta Anda untuk menempelkan sidik jari pada surat tersebut. Ini berfungsi sebagai bukti bahwa SKCK tersebut merupakan milik Anda.

Selanjutnya, Anda cukup menunggu untuk bisa mendapatkannya. Prosesnya tidak akan terlalu lama, jadi Anda tidak perlu bolak-balik datang ke kantor polisi.

SKCK

[Baca Juga: Buruan Cek! Formasi CPNS 2019 Lengkap dan Cara Daftarnya!]

 

Ada pula yang diterbitkan polda. Kepolisian daerah (polda) merupakan satuan kepolisian tingkat provinsi. Calon walikota atau anggota DPRD wajib melengkapi persyaratan dengan dokumen ini.

Selain itu, untuk tujuan yang berhubungan dengan antar negara atau luar negeri, Anda pun membutuhkan SKCK dari polda.

 

Syarat Memperpanjang SKCK

SKCK memiliki waktu yang terbatas, yaitu enam bulan. Jika sudah melewati masa tersebut, Anda harus membuat kembali. Namun, persyaratannya berbeda. Walaupun begitu, memperpanjang cukup mudah dan tidak ribet.

Syaratnya:

  • Dokumen SKCK lama, baik yang asli maupun yang fotokopi
  • KTP atau SIM yang masih berlaku
  • Fotokopi Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran
  • Pas foto terbaru sebanyak 6 lembar ukuran 4×6
  • Formulir Perpanjangan SKCK yang bisa didapat di polsek, polres, atau polda.

 

SKCK Online

Kini Anda bisa mendaftar untuk pembuatan secara online. Hal ini cukup memberi kemudahan bagi masyarakat yang terbatas dalam hal waktu, tenaga, dan jarak.

Pembuatan secara Online dapat diakses melalui portal https://skck.polri.go.id/.

Seperti halnya pembuatan langsung ke kantor polisi, Anda pun harus melengkapi beberapa dokumen. Cukup dengan mengunggahnya, Anda bisa melakukan pendaftaran secara online.

SKCK Adalah Fungsi, Syarat Pembuatan, Biaya 01 - Finansialku

[Baca Juga: Pentingnya Mencatat Keuangan Karyawan Secara Efektif Agar Karier Cemerlang]

 

Biaya Pembuatan SKCK Adalah

Untuk membuat SKCK Anda harus membayar sejumlah biaya. Uang hasil pembuatan surat ini nantinya akan masuk ke kas Negara. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dengan terbitnya peraturan tersebut, biaya pembuatannya pun ada perubahan. Semula Rp10.000 menjadi Rp30.000 berlaku 6 Januari 2017 di seluruh Indonesia. Sedangkan untuk WNA, dikenakan biaya Rp60.000.

Nah, Anda memang harus memiliki budget untuk itu. Jangan sampai Anda mengganggu anggaran untuk kebutuhan lainnya.

Karena itu, akan lebih baik jika Anda dapat mencatat anggaran dan pengeluaran tersebut. Jika Anda masih kesulitan dalam membuatnya, yuk konsultasikan bersama perencana keuangan Finansialku. Anda bisa langsunt buat janji melalui WhatsApp ya!

 

Anda dapat share informasi ini. Siapa tahu, ada rekan atau kerabat Anda yang berencana untuk membuat SKCK namun tidak tahu caranya. Yuk bantu mereka!

 

Sumber Referensi:

  • Admin. 21 Juli 2019. Fungsi dan Arti dari SKCK. Sepulsa.com – http://bit.ly/2NQyJQA
  • Admin. 12 April 2016. Manfaat Serta Syarat Membuat SKCK. Cekaja.com – http://bit.ly/34W1xNw

 

Sumber Gambar:

  • SKCK Adalah – http://bit.ly/2qQlsPh, http://bit.ly/32JitVW, http://bit.ly/2CLwI1Y