Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali menaikkan suku bunga penjamin sebesar 25 basis poin. Kebijakan tersebut efektif untuk bank umum, valas, dan bank perkreditan rakyat (BPR). Bagaimana kebijakan ini mempengaruhi sektor perbankan?

Simak jawabannya dalam artikel berikut!

 

Lembaga Penjamin Simpanan Resmi Naikkan Suku Bunga Penjamin

Setelah periode Januari, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali menaikkan suku bunga, Februari kemarin.

Lembaga tersebut menaikkan suku bunga penjamin sebanyak 25 basis poin atau 0,25%, jumlah yang sama dengan periode 26 Januari 2023.

Suku bunga penjamin merupakan tingkat bunga maksimal yang dijamin LPS. Artinya, simpanan dengan persentase sama atau di bawah suku bunga penjamin akan dilindungi LPS.

Purbaya Yudhi, Sadewa, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan, mengungkap bahwa kebijakan ini efektif per 1 Maret 2023 sampai 31 Mei 2023.

Kenaikan suku bunga peminjam ditujukan untuk acuan batas maksimal bunga wajar simpanan perbankan.

“Rapat dewan komisioner LPS menetapkan untuk menaikkan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum dan BPR sebesar 25 bps (basis poin) dan valuta asing di bank umum sebesar 25 bps (basis poin),” ungkap Purbaya, kemarin (28/02).

 

Hal tersebut membuat suku bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum menjadi 4,25%, simpanan valas (valuta asing) menjadi 2,25%, dan simpanan rupiah bank perkreditan rakyat menjadi 6,75%.

 

Alasan di Balik Keputusan Kenaikan Ini

Keputusan menaikkan suku bunga penjamin oleh LPS di bulan Februari ternyata di luar periode reguler yang ditetapkan tiap Januari, Mei, dan September.

Menurut Purbaya, keputusan ini dilakukan dengan memperhatikan dan menimbang beberapa hal.

“(Mempertimbangkan) sinergi kebijakan program penjaminan simpanan dengan kebijakan moneter, ekspektasi kenaikan suku bunga acuan Fed fund rate yang masih berlanjut dan mungkin akan agresif lagi, dan antisipasi masih tingginya volatilitas pasar keuangan global dengan tetap menjaga stabilitas sistem perbankan domestik,” ungkapnya.

 

Sebelum mengambil langkah ini, LPS telah memerhatikan arah pergerakan suku bunga simpanan di perbankan, ruang untuk persaingan sehat antarbank penghimpun dana, serta mempertimbangkan faktor forward looking untuk memulihkan ekonomi dan kestabilan keuangan nasional.

“Kami mengimbau kepada pihak bank agar secara transparan menyampaikan kepada nasabah dan calon nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini,” tambahnya.

[Baca Juga: Subholding PalmCo Bakal IPO, Erick Thohir: Ini Konsolidasi Besar]

 

Kondisi Fundamental Perbankan Relatif Kuat

Dalam pernyataan LPS, menyebutkan bahwa fundamental kondisi perbankan relatif kuat.

Hal tersebut tampak dari rasio pemodalan KPMM (Kewajiban penyediaan Modal Minimum) industri yang stabil di angka 25,93% pada Januari.

Menurut Purbaya, rasio alat likuid terhadap tingkat likuiditas juga relatif aman terhadap AL/NCD (non core deposit) di angka 129,64% dan AL/DPK (alat likuid dengan dana pihak ketiga) di angka 29,13%.

Tak sampai di sana, pada Januari, kinerja intermediasi perbankan tahunan (year on year/yoy) juga tercatat mengalami peningkatan.

Ini bisa dilihat dari pertumbuhan kredit perbankan yang naik 10,53% dan dana pihak ketiga naik 8,03% (year on year/yoy).

Tak hanya itu, aspek pengelolaan risiko kredit juga mengalami peningkatan. Diketahui, rasio gross non performing loan (NPL) Januari 2023 masih terkendali di angka 2,59%.

Sementara rasio loan at risk turun di angka 14,52%.

LPS juga terus melakukan pemantauan suku bunga simpanan untuk denominasi rupiah dan valas.

Tercatat, pada 24 Januari sampai 20 Februari 2023, suku bunga pasar simpanan rupiah naik 17 basis poin menjadi 3,12% dari periode sebelumnya.

Tren ini berarti perbankan menyambut kenaikan suku bunga acuan bank sentral. Tiap bank memiliki tanggapan beragam berdasarkan faktor likuiditas dan percepatan ekspansi kredit.

Rudi As Aturridha, Sekretaris PT Bank Mandiri, mengungkap bahwa pihaknya menyambut positif kebijakan LPS.

Menurutnya, hal itu untuk menjaga kecukupan likuiditas perbankan demi mempertahankan fungsi intermediasi dan rasio likuiditas di level optimal.

”Kebijakan kenaikan tingkat suku bunga penjaminan LPS sebesar 25 basis poin tersebut tentunya telah menyesuaikan kondisi perekonomian, baik secara domestik maupun global,” ungkapnya, kemarin (28/02).

 

Sekretaris PT Bank Rakyat Indonesia, Aestika Oryza Gunarto juga mengungkap hal serupa. Pihaknya menyambut baik upaya LPS menaikkan suku bunga penjamin.

Upaya LPS dinilai sebagai bentuk perhatian pada masyarakat sehingga kepercayaan mereka terhadap perbankan meningkat.

”BRI menilai kebijakan ini akan berdampak positif bagi BRI dalam menghimpun DPK di dalam negeri,” ujarnya, kemarin (28/02).

 

Di sisi lain, jika membandingkan dengan Januari 2023, suku bunga penjamin simpanan valas naik 10 basis poin (bps) menjadi 1,58.

Kenaikan ini akan berlanjut searah dengan kebijakan suku bunga Bank Sentral Amerika Serikat kendati jumlahnya cenderung landai (less hakish).

 

Prediksi Pertumbuhan Kredit Perbankan Akan Meningkat Setelah PPKM

Sektor perbankan mendapat angin segar pasca kelonggaran kebijakan PPKM. Pasalnya, LPS memprediksi bahwa pertumbuhan kredit akan meningkat seiring kembalinya masyarakat ke ruang publik.

Hal tersebut terungkap dalam Laporan Likuiditas LPS untuk bulan Februari, Senin (27/02).

“Sejalan dengan hal tersebut, dana pihak ketiga diperkirakan masih akan tumbuh meski dengan laju lebih lambat. Ketersediaan likuiditas bank masih cukup memadai untuk memenuhi kebutuhan penyaluran kredit yang diprediksi meningkat sepanjang tahun 2023,” dikutip pada Laporan Likuiditas LPS Februari, Senin (27/02).

 

Potensi kenaikan ini tidak serta merta membuat bank abai risiko kredit. Malahan, dalam pantauan LPS, perbankan selektif menyalurkan kredit.

Keputusan OJK memperpanjang kredit restrukturisasi targeted sampai 2024 dengan harapan dapat mengurangi tekanan kinerja kredit dan menciptakan ruang bagi bank untuk efisiensi.

“Penguatan permodalan dengan penerapan modal inti minimum diharapkan dapat menjadi katalis tambahan bagi daya tahan perbankan dalam jangka panjang,” tambah LPS dalam laporannya.

 

Perkembangan likuiditas yang longgar didukung oleh kinerja intermediasi perbankan yang terus naik. Pada akhir 2022, tercatat kredit perbankan naik sampai 11,35% dalam perhitungan tahunan (year on year/yoy).

Di sisi lain, year on year (yoy) dana pihak ketiga tumbuh 9,01%. Sampai Desember tahun lalu, pemodalan perbankan tetap kuat berkat rasio kecukupan modal yang suportif di angka 25,68%.

Sebagai pengingat, rasio likuiditas juga masih memadai. Hal ini terlihat dari alat likuid terhadap non care deposit yang masih di angka 137,67% dan alat likuid terhadap dana pihak ketiga yang bertahan di angka 31,20%.

“Kinerja perbankan yang positif ini diharapkan dapat mendukung pemulihan ekonomi nasional, di tengah kebijakan baru OJK yang mendukung segmen, sektor, industri dan daerah tertentu (targeted),” tutupnya.

[Baca Juga: Segini Harga dan Spesifikasi Jeep Rubicon yang Viral, Minat?]

 

Pahami Kebijakan Sektor Keuangan

Februari kemarin, LPS kembali menaikkan suku bunga penjamin.

Hal ini melatarbelakangi ada beberapa alasan, salah satunya adalah acuan Bank Sentral Amerika dan upaya peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan.

Sebagai masyarakat, sebaiknya Anda mengikuti informasi terkini di bidang keuangan. Hal itu akan menguntungkan, terutama jika Anda nasabah aktif perbankan.

Pastikan pula kalau bank yang Anda gunakan sudah terdaftar sebagai bank peserta penjaminan LPS.

Walaupun uang Anda akan aman di bank karena adanya LPS, namun Anda juga harus tetap memantau kondisi keuangan Anda secara berkala.

Yuk, mulai atur keuangan Anda supaya Anda bisa mengetahui apakah kondisi keuangan Anda dalam keadaan baik atau tidak.

Untuk mulai mengatur keuangan, Anda bisa serap informasi dari ebook gratis di bawah ini dan langsung praktikkan, ya.

Ebook GRATIS! Cara Mengatur Keuangan dengan Mudah

3 money management

 

Sekian ulasan mengenai kebijakan LPS yang menaikkan suku bunga penjamin. Yuk share informasi ini ke rekan Anda agar mereka tidak tertinggal berita penting. Terima kasih!

 

Editor: Ratna Sri H.

Sumber Referensi:

  • Anisa Andini. 28 Februari 2023. Naik Lagi, Suku Bunga Penjaminan LPS Jadi 4,25%. Finance.detik.com – https://bit.ly/3kBvH68
  • Benediktus Krisna Yogatama. 28 Februari 2023. LPS Menaikkan Suku Bunga Penjaminan 25 Basis Poin Jadi 4,25 Persen. Kompas.tv – https://bit.ly/3maU8Yy
  • Fahmi Ahmad Burhan. 28 Februari 2023. Mendadak LPS Kerek Tingkat Bunga Penjaminan 25 Poin, Simak Alasannya! Finansial.bisnis.com – https://bit.ly/3yjAn41
  • Maizal Walfajri. 28 Februari 2023. Pertumbuhan Kredit Perbankan Di ramal Meningkat Secara Bertahap Pasca Pencabutan PPKM. Kuangan.kontan.co.id – https://bit.ly/3ZrIRS6
  • Martha Herlinawati Simanjuntak. 28 Februari 2023. LPS: fundamental Kondisi Perbankan Relatif Stabil. Antaranews.com – https://bit.ly/3kwEKp4
  • Rully R Ramli. 28 Februari 2023. LPS Kembali Kerek Suku Bunga Penjaminan jadi 4,25 Persen. Money.kompas.com – https://bit.ly/3IYjLER