Apa itu sharia online trading system? Bagaimana cara kerjanya? Cari tahu lebih lengkapnya pada artikel di bawah ini yuk!

 

Sejarah Pasar Modal Syariah

Pasar modal syariah memiliki pengertian yang sama dengan pasar modal konvensional.

Namun dengan spesifikasi di mana seluruh kegiatan di pasar modal yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam.

Sejarah pasar modal syariah Indonesia diawali dengan diterbitkannya reksa dana syariah pertama pada tahun 1997.

Kemudian diikuti dengan diluncurkannya Jakarta Islamic Index (JII) pada tahun 2000, sebagai indek saham syariah pertama.

Di mana terdiri dari 30 saham paling liquid yang memenuhi prinsip syariah. Baca juga, Asbisindo: Peran dan Model Kerja untuk Bank Syariah di Indonesia

Pada tahun 2002, sukuk pertama di Indonesia dengan menggunakan akad mudarabah milik PT. Indosat Tbk diterbitkan.

Peraturan OJK (pada saat itu Bapepam dan LK) tentang pasar modal syariah pertama di sahkan pada tahun 2006 dan dilanjutkaan dengan dikeluarkannya DES pada tahun 2007.

DES berfungsi sebagai panduan bagi pelaku pasar dalam memilih saham yang memenuhi prinsip syariah.

Satu tahun setelahnya, pemerintah menerbitkan Undang-undang No. 19 tahun 2008 tentang surat berharga syariah negara.

Pasar modal syariah Indonesia semakin mengalami kemajuan yang ditandai dengan diluncurkannya ISSI pada tahun 2011.

Sebagai indeks komposit saham syariah, yang terdiri dari seluruh saham yang memenuhi prinsip syariah yang tercatat di BEI.

Pada tahun yang sama AB, PT. Indopremier sekuritas menerbitkan Shariah Online Trading System (SOTS).

SOTS adalah sistem pertama di Indonesia yang dikembangkan untuk memudahkan investor dalam bertransaksi berdasarkan prinsip syariah dalam perdagangan saham.

Lembaga yang mengatur tentang penerapan prinsip Syariah di pasar modal Indonesia adalah OJK dalam bentuk peraturan yang di konversi dari fatwa DSN-MUI yang berhubungan dengan kegiatan investasi di pasar modal.

Fatwa pertama tentang pasar modal syariah yang di terbitkan DSN adalah fatwa No. 20 Tahun 2001 tentang penerbitan reksa dana syariah.

Pada tahun 2003, DSN menerbitkan fatwa No. 40 tentang pasar modal dan pedoman umum penerapan prinsip syariah di bidang pasar modal.

Kemudin pada tahun 2011, DSN kembali menerbitkan fatwa No. 80 tentang penerapan prinsip syariah dalam mekanisme perdagangan efek bersifat ekuitas di pasar saham reguler bursa efek.

Pasar modal syariah memiliki visi menjadi pasar modal yang memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional, berkeadilan dan melindungi kepentingan masyarakat.

Dengan misi menjadikan pasar modal syariah sebagai sarana pembiayaan bagi pemerintah dan sektor swasta.

Serta sebagai sarana investasi pilihan masyrakat.

Misi selanjutnya mewujudkan pasar modal syariah yang tumbuh stabil, berkelanjutan dan akuntabel serta mewujudkan sumber daya manusia di pasar modal syariah yang berkualitas dan amanah.

 

Pengertian Syariah Online Trading System (SOTS)

Syariah Online Trading System atau disingkat dengan SOTS.

Ini ialah sistem transaksi di pasar modal yang difokuskan untuk transaksi saham yang telah memenuhi prinsip-prinsip syariah di pasar modal.

Sistem ini dikembangkan pertama kali pada tahun 2011 oleh salah satu anggota bursa yaitu PT. Indopremier Sekuritas.

Tujuan adanya SOTS ini adalah untuk memudahkan para investor yang ingin bertransaksi saham secara syariah.

Sehingga investor tidak perlu ragu dalam memilih mana saham yang sudah memenuhi kriteria syariah dan yang belum.

SOTS disertifikasi oleh DSN-MUI yang merupakan pengaktualisasian dari fatwa DSN No. 80 Tahun 2011.

Tentang penerapan prinsip syariah dalam mekanisme perdagangan efek bersifat ekuitas di pasar reguler bursa efek.

Dengan adanya Shariah Online Trading System (SOTS) ini para investor tidak perlu ragu lagi dalam bertransaksi saham syariah.

Fitur utama SOTS adalah sebagai berikut:

  • Hanya saham syariah yang dapat di transaksikan;
  • Transaksi beli saham syariah hanya dapat dilakukan secara tunai sehingga tidak boleh ada transaksi margin;
  • Tidak dapat melakukan transaksi jual beli saham syariah yang belum dimiliki;
  • Laporan kepemilikan saham syariah dipisah dengan kepemilikan uang sehingga saham syariah yang dimiliki tidak dihitung sebagai modal (uang).

Sobat Finansalku kita dengarkan audiobook berikut ini yuk untuk menambah pengetahuan kita seputar syariah.

banner- investasi syariah yang menguntungkan

 

Cara Kerja Saham Syariah pada, Shariah Online Trading System

Adapun mekanisme transaksi pada sistem ini keseluruhannya baik penyetoran modal, pembelian, penjualan, pencacatatan dan penarikan dana beroperasi secara online.

Sistem pembelian dan penjualan pada sistem SOTS dapat dilihat pada gambar di bawah ini;

SOTS 1

SOTS 1

Pada transaksi pembelian, investor dapat melakukannya dengan memasukkan kode saham yang akan dibeli.

Seperti pada contoh diatas “ACES” dan kemudian memilih harga beli yang tertera pada daftar dan kemudian mengisi jumlah saham yang akan dibeli dan mengklik “ok” untuk melanjutkan proses pembelian.

Adapun penjualan saham, proses yang dilakukan investor tidak jauh berbeda dari transaksi beli.

Namun pada sistem ini investor hanya dapat menjual saham yang sudah dimiliki dengan kata lain investor tidak dapat melakukan transaksi short selling seperti yang terdapat pada sistem transaksi saham pada umumnya.

Investor yang telah melakukan order beli atau jual selanjutnya transaksi akan diteruskan oleh anggota bursa melalui SOTS untuk mempertemukan antara penawaran beli dan jual pada harga tertentu yang telah diajukan oleh investor.

Di mana apabila telah terjadi pembelian, saham secara otomatis akan tercatat pada potofolio efek milik investor.

Sistem SOTS juga memberikan fasilitas kepada investor berupa memiliki hak memilih apakah transaksi pembelian atau penjualan dilanjutkan atau tidak.

Setelah melakukan pemesanan dengan kata lain investor memiliki hak yang dalam fiqih Islam dikenal dengan khiar.

Khiar merupakan hak memilih yang dimiliki oleh penjual maupun pembeli untuk tetap meneruskan atau membatalkan transaksi.

Namun hak memilih ini hanya dapat dilakukan sesaat sebelum proses transaksi pembelian maupun penjualan selesai dilakukan dalam artian sebelum terjadinya pertemuan antara penawaran beli dan jual pada sistem transaksi.

SOTS 2

SOTS 2

 

Gambar di atas merupakan tabel transaksi yang telah masuk proses pemesanan pada system.

Yang mana pada saat ini investor memiliki hak khiar untuk melanjutkan atau membatalkan transaksinya sebelum terjadinya pertemuan antara penawaran beli dan jual.

 

Anggota Bursa/Sekuritas yang Menyediakan SOTS

Saat ini sudah terdapat 18 anggota bursa yang memiliki sistem SOTS.

Sebagai fasilitas bagi investor yang ingin berinvestasi sesuai dengan prinsip Islam di pasar modal.

Berikut beberapa anggota bursa atau sekuritas yang sudah menyediakan SOTS.

No Anggota Bursa Nama SOTS Alamat Website
1 PT Indo Premier Sekuritas IPOT Syariah www.indopremier.com
2 PT Mirae Asset Sekuritas HOTS Syariah www.miraeasset.co.id
3 PT BNI Sekuritas e-Smart Syariah www.bnisekuritas.co.id
4 PT Trimegah Sekuritas Tbk. iTrimegah Syariah www.trimegah.com
5 PT Mandiri Sekuritas MOST Syariah www.most.co.id
6 PT Panin Sekuritas Tbk. POST Syariah www.pans.co.id
7 PT Phintraco Sekuritas PROFITS Syariah www.profits.co.id
8 PT Sucor Sekuritas SPOT Syariah sucorsekuritas.com
9 PT FAC Sekuritas FAST Syariah www.facsekuritas.co.id
10 PT MNC Sekuritas MNC Trade Syariah www.mncsekuritas.id
11 PT Henan Putihrai Sekuritas HPX Syariah www.hpfinancials.co.id/hps
12 PT Philip Sekuritas Indonesia POEM Syariah www.poems.co.id
13 PT RHB Sekuritas RHB Trade Smart Syariah rhbtradesmart.co.id
14 PT Samuel Sekuritas STAR Syariah samuel.co.id
15 PT Maybank Kim Eng Sekuritas KE Trade Syariah www.maybank-ke.co.id
16 PT OSO Sekuritas Indonesia OSO Trader Syariah www.oso-securities.com
17 PT Kresna Sekuritas Kresna Trader Syariah www.kresnasecurities.com
18 PT Danareksa Sekuritas Danareksa Online Trading Syariah danareksasekuritas.co.id
       

                       

Kriteria Dalam Fitur SOTS

Ada beberapa kriteria yang terdapat dalam fitur Sharia Online Trading System (SOTS), di antaranya:

  • SOTS tidak dapat memfasilitasi margin trading.
  • SOTS tidak dapat memfasilitasi short selling.
  • Menerapkan cash basis transaction di mana jual beli dilakukan harus sesuai dengan modal yang dimiliki.
  • Pilihan saham hanya khusus untuk saham-saham syariah dan terpisah dengan saham-saham non syariah.

 

Manfaat Penggunaan SOTS

Dengan melakukan transaksi saham syariah melalui SOTS, kita akan mendapatkan beberapa manfaat dalam menggunakan layanan SOTS ini, di antaranya:

  • Dapat melakukan transaksi saham syariah dimanapun dan kapanpun, selain itu kita akan mudah dalam memperoleh keuntungan.
  • Investor akan semakin mudah dan nyaman dalam melakukan perdagangan saham secara syariah.
  • SOTS akan meningkatkan jumlah investor, karena jangkauannya sangat luas.
  • Dengan SOTS, kita dijauhkan dari segala tindak kriinalitas, misalnya penipuan, investasi bodong, ataupun yang lainnya. Karena dengan SOTS ini, transaksi kita dilindungi oleh Bursa Efek Indonesia.

 

Itulah penjelasan tentang layanan Sharia Online Trading System (SOTS). Dengan sistem ini maka kaum muslim dapat melakukan investasi saham dengan rasa tenang.

Selain karena sudah dijamin oleh MUI, juga pihak perbankan membedakannya dengan sistem trading saham konvensional pada umumnya.

 

Mari berbagi artikel ini supaya semakin banyak umat muslim lainnya yang mengerti akan apa yang baru saja anda ketahui.

 

Editor: Rincani Sinaga

Sumber Referensi:

  • Admin. SHARIAH ONLINE TRADING SYSTEM (SOTS). Idx.co.id – https://bit.ly/3BvT6IU
  • Admin. SISTEM ONLINE TRADING SYARIAH (SOTS). Idxislamic.idx.co.id – https://bit.ly/2WLUPuS
  • Andri Soemitra, 2014, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, cet. ke-4, Jakarta: Kencana.

Sumber Gambar:

  • Cover – https://bit.ly/3DDNaQe