Tahukah Anda mengenai DSN MUI? Mari simak artikel berikut untuk kita sama-sama tahu lebih banyak mengenai Dewan Syariah Nasional ini.

Sobat Finansialku akan menemukan semua hal terkait DSN MUI, di sini. Selamat membaca…

 

Summary

  • Dewan pengawas syariah (DPS) merupakan suatu badan yang bertugas mengawasi pelaksanaan keputusan DSN di lembaga keuangan syariah.
  • Dewan Syariah Nasional berperan secara pro-aktif dalam menanggapi perkembangan masyarakat Indonesia yang dinamis dalam bidang ekonomi dan keuangan.

 

Dewan Pengawas Syariah (DPS)

Sejalan dengan perkembangannya lembaga keuangan syariah di tanah air, maka berkembang pulalah jumlah Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang berada dan mengawasi masing-masing lembaga tersebut.

Banyak dan beragam nya DPS di masing-masing lembaga keuangan syariah merupakan suatu hal yang harus disyukuri, tetapi juga diwaspadai.

Kewaspadaan itu berkaitan dengan adanya kemungkinan timbulnya fatwa yang berbeda dari masing-masing DPS dan hal itu tidak mustahil akan membingungkan umat dan nasabah.

Oleh karena itu, MUI sebagai payung dari lembaga dan organisasi keislaman di tanah air menganggap perlu dibentuknya satu dewan syariah yang bersifat nasional dan membawahi seluruh lembaga keuangan, termasuk di dalamnya bank maupun asuransi syariah.

Lembaga ini kemudian dikenal dengan Dewan Syariah Nasional (DSN).

[Baca juga: Pengertian Ekonomi Syariah: Tujuan, Prinsip, dan Manfaatnya]

 

Dalam kamus bahasa Indonesia kata “dewan” merupakan badan yang terdiri dari beberapa orang yang pekerjaannya memutuskan sesuatu dengan jalan berunding, pengawas berasal dari kata awas yang berarti pengawas.

Sedangkan “syariah” adalah komponen ajaran Islam yang mengatur tentang kehidupan seorang muslim baik dari bidang ibadah (habluminallah) maupun dalam bidang muamalah (hablumminannas) yang merupakan aktualisasi akidah yang menjadi keyakinannya.

Sementara muamalah sendiri meliputi berbagai bidang kehidupan antara lain yang menyangkut ekonomi atau harta dan perniagaan disebut muamalah maliyah.

Dewan pengawas syariah merupakan suatu badan yang bertugas mengawasi pelaksanaan keputusan DSN di lembaga keuangan syariah.

DPS diangkat dan diberhentikan di lembaga keuangan syariah melalui RUPS setelah mendapat rekomendasi dari DSN.

Menurut UU No. 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah atau lembaga keuangan syariah, setiap bank Islam atau lembaga keuangan Islam di indonesia, Bank Umum Syariah (BUS) maupun Unit Usaha Syariah (UUS), wajib membentuk Dewan Pengawas Syariah, yang secara umum bertugas untuk memberikan nasihat serta saran kepada direksi serta mengawasi kegiatan bank agar tidak melenceng dari prinsip syariah.

[Baca juga: Apa Yang Dimaksud Dengan Manajemen Keuangan Syariah?]

 

Sejarah Dewan Syariah Nasional (DSN)

Dewan Syariah Nasional dibentuk pada tahun 1997 dan merupakan hasil rekomendasi Lokakarya Reksa dana Syariah pada bulan Juli tahun yang sama.

Lembaga ini merupakan lembaga otonom di bawah Majelis Ulama Indonesia dipimpin oleh Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia dan Sekretaris (ex-officio).

Kegiatan sehari-hari Dewan Syariah Nasional dijalankan oleh Badan Pelaksana Harian dengan seorang ketua dan sekretaris serta beberapa anggota.

DSN sebagai sebuah lembaga yang dibentuk oleh MUI secara struktural berada di bawah MUI. Sementara kelembagaan DSN sendiri belum secara tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan.

[Baca juga: Daftar Lengkap Akad Transaksi Perbankan Syariah]

 

Menurut Pasal 1 angka 9 PBI No. 6/24/PBI/2004, disebutkan bahwa: “DSN adalah dewan yang dibentuk oleh Majelis Ulama Indonesia yang bertugas dan memiliki kewenangan untuk memastikan kesesuaian antara produk, jasa dan kegiatan usaha bank dengan Prinsip Syariah”.

DSN diharapkan dapat berfungsi untuk mendorong penerapan ajaran Islam dalam kehidupan ekonomi.

Oleh karena itu, Dewan Syariah Nasional akan berperan secara pro-aktif dalam menanggapi perkembangan masyarakat Indonesia yang dinamis dalam bidang ekonomi dan keuangan.

Dasar pemikiran dibentuknya DSN, sebagaimana disebutkan dalam pedoman nya adalah:

  1. Dengan semakin berkembangnya lembaga-lembaga keuangan syariah di tanah air akhir-akhir ini dan adanya Dewan Pengawas Syariah pada setiap lembaga keuangan, dipandang perlu didirikan Dewan Syariah Nasional yang akan menampung berbagai masalah/kasus yang memerlukan fatwa agar diperoleh kesamaan dalam penanganannya dari masing-masing Dewan Pengawas Syariah yang ada di lembaga keuangan syariah.
  2. Pembentukan Dewan Syariah Nasional merupakan langkah efisiensi dan koordinasi para ulama dalam menanggapi isu-isu yang berhubungan dengan masalah ekonomi/keuangan.
  3. Dewan Syariah Nasional diharapkan dapat berfungsi untuk mendorong penerapan ajaran Islam dalam kehidupan ekonomi.
  4. Dewan Syariah Nasional berperan secara pro-aktif dalam menanggapi perkembangan masyarakat Indonesia yang dinamis dalam bidang ekonomi dan keuangan.

[Baca juga: Apa Saja Investasi Syariah yang Cocok untuk Pemula?]

 

 

Struktur Kepengurusan Dewan Syariah Nasional (DSN)

Berdasarkan Keputusan Dewan Pimpinan MUI No. Kep 146/DP-MUI/XII/2020 tentang Susunan dan Personalia Pengurus Dewan Syariah Nasional (DSN)-MUI Periode Tahun 2021-2025:

Badan Pengawas

Prof. DR. KH. Ma’ruf Amin

Dr. H. Anwar Abbas, M.M., M.Ag.

Drs. H. Zainut Tauhid Sa’adi, M.Si.

— (alm)

Prof. Dr. KH. Didin Hafidhuddin, M.S.

 

Bidang Perbankan Syariah

Ketua: Kanny Hidaya, S.E., M.A.

Sekretaris: Dr. Muhammad Maksum, M.A.

Anggota:         

  • H. Oni Sahroni, M.A.
  • Asnawi Ridwan
  • Yulizar Djamaluddin Sanrego, M.Ec.
  • Bambang Himawan
  • Marjuni, S.E.
  • Nur Hasanah, M.Ag.
  • Rudy Widodo, S.E., M.E.

 

Bidang Pasar Modal Syariah

Ketua:  lggi H. Achsien, S.E., M.B.A.

Sekretaris: H. Abdul Mughni, Lc., M.H.I.

Anggota:         

  • Mahbub Ma’afi Ramdlan, S.H.I.
  • Rifki Ismal, Ph.D.
  • Arif Machfoed, S.E., M.M.
  • Irwan Abdalloh, S.E., M.M.
  • Hj. Gusniarti, M.A.

 

Bidang IKNB Syariah

Ketua:  Ir. H. Agus Haryadi, A.A.A.I.J., F.I.I.S., A.S.A.I.

Sekretaris: Dr. Jaenal Effendi, M.A.

Anggota:         

  • H. Aminudin Yakub, M.A.
  • Rikza Maulan, Lc., M.Ag.
  • H. Zafrullah Salim, M.H.
  • Asadulloh Sefnado, S.H.
  • Latief Awaludin, S.H.I., M.A.
  • Muhammad Faishol, Lc., M.A.

 

Bidang Industri, Bisnis dan Ekonomi Syariah

Ketua:  Dr. Moch. Bukhori Muslim, Lc., M.A.

Sekretaris: Dr. Yuke Rahmawati, M.A.

Anggota:         

  • Yono Haryono, Ph.D.
  • Drg. Wahyu Sulistiadi, M.A.R.S.
  • Umar Alhaddad, M.Ag.
  • Arwani
  • Nasyith Majidi
  • Marhamah Saleh, Lc., M.A.

 

Bidang Edukasi, Sosialisasi & Literasi/DSN-MUI Institute

Ketua:  Ah. Azharuddin Lathif, M.Ag., M.H.

Sekretaris: Aini Masruroh, S.E.I., M.M.

Anggota:         

  • Hidayatulloh, S.H.I., M.H.
  • Rini Fatma Kartika, S.Ag., M.H.

 

Kedudukan dan Tugas Dewan Syariah Nasional (DSN)

Kedudukan, Status dan Anggota:

  1. Dewan Syariah Nasional merupakan bagian dari Majelis Ulama Indonesia.
  2. Dewan Syariah Nasional membantu pihak terkait, seperti Departemen Keuangan, Bank Indonesia dan lain-lain dalam menyusun peraturan/ketentuan untuk lembaga keuangan syariah.
  3. Anggota Dewan Syariah Nasional terdiri dari para ulama, praktisi dan para pakar dalam bidang yang terkait dengan mu’amalah
  4. Anggota Dewan Syariah Nasional ditunjuk dan diangkat oleh Majelis Ulama Indonesia dengan masa bakti sama dengan periode masa bakti pengurus Majelis Ulama Indonesia pusat 5 tahun.

Untuk tugasnya sendiri, Dewan Syariah Nasional memiliki beberapa tugas yaitu:

  1. Menumbuh kembangkan penerapan nilai-nilai syariah dalam kegiatan
  2. perekonomian pada umumnya dan keuangan pada khususnya.
  3. Mengeluarkan fatwa atau jenis-jenis kegiatan keuangan.
  4. Mengeluarkan fatwa atas produk-produk atau jasa keuangan syariah
  5. Mengawasi penetapan fatwa yang telah dikeluarkan.

 

Wewenang Dewan Syariah Nasional

Terdapat beberapa wewenang dari Dewan Syariah Nasional (DSN)-MUI, yaitu

  1. Mengeluarkan fatwa yang mengikat Dewan Pengawas Syariah di masing-masing lembaga keuangan syariah dan menjadi dasar Tindakan hukum pihak terkait.
  2. Mengeluarkan fatwa yang menjadi landasan bagi ketentuan/peraturan yang dikeluarkan oleh instansi berwenang, seperti Depkeu dan BI.
  3. Memberikan rekomendasi dan/atau mencabut rekomendasi nama-nama yang akan duduk sebagai Dewan Pengawas Syariah pada suatu Lembaga keuangan syariah.
  4. Mengundang para ahli menjelaskan suatu masalah yang diperlukan dalam pembahasan ekonomi syariah termasuk otoritas moneter/Lembaga keuangan dalam dan luar negeri.
  5. Memberikan peringatan kepada lembaga keuangan syariah
  6. Menghentikan penyimpangan dari fatwa yang telah dikeluarkan Dewan Syariah Nasional.
  7. Mengusulkan kepada instansi berwenang untuk mengambil tindakan apabila peringatan tidak diindahkan.

 

Mekanisme kerja Dewan Syariah Nasional

Secara garis besar, Dewan Syariah Nasional memiliki mekanisme kerja sebagai berikut:

 

Dewan Syariah Nasional

  1. Dewan Syariah Nasional melakukan rapat pleno paling tidak satu kali dalam 3 bulan atau bilamana diperlukan.
  2. Dewan Syariah Nasional mengesahkan rancangan fatwa yang diusulkan oleh Badan Pelaksanaan Harian Dewan Syariah Nasional.
  3. Setiap tahunnya membuat suatu pernyataan yang dimuat dalam laporan tahunan (annual report) bahwa lembaga keuangan syariah bersangkutan telah/tidak memenuhi segenap ketentuan syariah sesuai dengan fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional.

 

Badan Pelaksanaan Harian

  1. Badan Pelaksanaan Harian menerima usulan atau pernyataan mengenai suatu periode lembaga keuangan syariah. usulan ataupun pertanyaan ditunjukkan kepada sekretariat badan Pelaksanaan Harian.
  2. Ketua Badan Pelaksanaan Harian bersama anggota dan staf ahli selambat-lambatnya 20 hari kerja harus membuat memorandum khusus berisi telaah dan pembahasan terhadap suatu pertanyaan usulan.
  3. Sekretariat dipimpin oleh sekretaris paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah menerima usulan/pertanyaan harus menyampaikan permasalahan kepada ketua.
  4. Fatwa atas memorandum Dewan Syariah Nasional ditandatangani oleh ketua dan sekretaris DSN.
  5. Ketentuan badan pelaksanaan harian selanjutnya membawa hasil pembahasan ke dalam rapat pleno Dewan Syariah Nasional untuk mendapatkan pengesahan.

 

Dewan Pengawas Syariah

  1. Dewan Pengawas Syariah berkewajiban mengajukan usulan-usulan pengembangan lembaga keuangan syariah kepada pimpinan Lembaga yang bersangkutan dan kepada Dewan Syariah Nasional.
  2. Dewan Pengawas Syariah melakukan pengawasan secara periodik pada lembaga keuangan syariah yang berada di bawah pengawasannya.
    1. Dewan Pengawas Syariah merumuskan permasalahan yang memerlukan pembahasan Dewan Syariah Nasional
    2. Dewan Pengawas Syariah melaporkan perkembangan produk dan operasional lembaga keuangan syariah yang diawasi Dewan Syariah Nasional sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun anggaran.

Baik Sobat Finansialku, bicara mengenai syariah tidak ada salahnya Anda pelajari juga investasi syariah dari audiobook yang tersedia di bawah ini. Selamat mendengarkan…

banner- investasi syariah yang menguntungkan

 

Fungsi Dewan Syariah Nasional

Secara umum, Dewan Syariah Nasional memiliki beberapa fungsi yang dapat dijabarkan sebagai berikut:

  1. Mendorong penerapan ajaran Islam dalam kehidupan ekonomi. Dengan ini Dewan Syariah Nasional diharapkan mempunyai peran secara produktif dalam menanggapi perkembangan ekonomi khususnya ekonomi syariah yang semakin kompleks.
  2. Meneliti dan memberi fatwa bagi produk-produk yang dikembangkan oleh lembaga keuangan syariah.
  3. Mengawasi produk-produk lembaga keuangan syariah agar sesuai dengan syari’at Islam. Dalam hal ini lembaga yang diawasi adalah perbankan syariah, asuransi, reksadana, modal ventura dan sebagainya.

 

Kendala-kendala Dewan Syariah Nasional

Seiring waktu berjalan, Dewan Syariah Nasional tentu masih menghadapi berbagai masalah dan kendala untuk kelancaran perkembangannya. Di antara berbagai masalah yang selama ini berhasil diidentifikasi antara lain adalah:

  1. Selain UU Perbankan, belum ada UU atau PP yang secara komprehensif memberikan peluang dan dukungan bagi keberadaan lembaga keuangan syariah.
  2. Pemahaman masyarakat Islam di Indonesia mengenai masalah muamalah syariah khususnya yang berkaitan dengan perbankan syariah dan lembaga keuangan syariah masih sangat terbatas, oleh karenanya masih diperlukan pencerahan dan sosialisasi.
  3. Keberadaan Dewan Syariah Nasional hingga saat ini belum didukung oleh infrastruktur yang memadai, termasuk perkantoran dan pembiayaan bagi perkembangannya. Idealnya, DSN dapat dibiayai oleh masyarakat perbankan/lembaga keuangan syariah serta didukung oleh anggaran pemerintah maupun sumber-sumber dana umat. Namun sementara ini biaya operasional DSN dibantu oleh Bank Indonesia.
  4. Di bidang SDM pun harus diakui masih belum diperoleh tenaga-tenaga pengawas syariah yang handal dan ideal, dalam arti tenaga-tenaga yang menguasai teknis keuangan syariah di satu sisi, serta kemampuan dibidang ilmu syariah maupun reputasi sosialnya. Oleh karena itu dipandang perlu adanya pelatihan khusus bagi para ulama/tokoh umat tentang pengetahuan mengenai keuangan syariah.
  5. Sistem perbankan syariah memang sudah memakai sistem ganda (dual banking system) tetapi pada realisasi nya, perbankan syariah belum berkembang sejajar dengan perbankan konvensional, mengingat berbagai keterbatasan dan kendala yang masih ada. Terutama dalam masalah pengembangan jaringan, peningkatan volume usaha, dan kualitas pelayanan serta sosialisasi perekonomian syariah kepada masyarakat secara umum.

[Baca juga: Sudah Lakukan Perencanaan Keuangan Syariah yang Benar?]

 

Dasar Penetapan Fatwa DSN-MUI

Dasar penetapan fatwa yang dilakukan DSN-MUI terdapat beberapa dasar yang perlu diperhatikan. Dasar penetapan fatwa tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Setiap keputusan fatwa harus mempunyai dasar atas kitabullah dan sunnah Rasul yang mu’tabarrah, tidak bertentangan dengan kemaslahatan umat, ijma’ qiyas yang mu’tabar, dan didasarkan pada dalil-dalil hukum yang lain, seperti istihsan, maslahah mursalah, dan sadz adzri’ah.
  2. Aktifitas penetapan fatwa dilakukan secara kolektif oleh suatu Lembaga yang disamakan: “komisi fatwa”. Sebelum pengambilan keputusan fatwa hendaknya ditinjau dari pendapat-pendapat para madzhab terdahulu, baik yang berhubungan dengan dalil-dalil hukum maupun yang berhubungan dengan dalil yang dipergunakan oleh pihak yang berbeda pendapat.
  3. Mengenai masalah yang telah jelas hukumnya (qath’y) hendaknya komisi menyampaikan sebagaimana adanya dan fatwa gugur setelah diketahui nashnya dari Al-Quran dan sunnah. Jika tidak ditemukan pendapat hukum dan kalangan madzhab penetapan fatwa didasarkan pada hasil ijtihad.
  4. Pandangan tenaga ahli dalam bidang masalah yang akan diambil keputusan fatwanya dipertimbangkan. Pendapat fatwa harus senantiasa mempertimbangkan kemaslahatan umat. Dengan demikian, dalam penetapan fatwa, DSN-MUI berdasarkan pada prosedur penetapan fatwa yang telah ditetapkan. Penetapan fatwa tentang Asuransi Syariah DSN-MUI mengacu pada prosedur penetapan fatwa di atas. Hal ini semata-mata untuk menjaga bahwa fatwa yang dikeluarkan DSN-MUI secara jelas dapat diketahui sumber atau dalil-dalil yang digunakan serta melalui kaidah- kaidah baku dalam mengeluarkan fatwa.

Dengan demikian, dalam penetapan fatwa, DSN-MUI berdasarkan pada prosedur penetapan fatwa yang telah ditetapkan. Penetapan fatwa tentang asuransi DSN-MUI mengacu pada prosedur penetapan fatwa di atas.

Hal ini semata-mata untuk menjaga bahwa fatwa yang dikeluarkan DSN-MUI secara jelas dapat diketahui sumber atau dalil-dalil yang digunakan serta melalui kaidah-kaidah baku dalam mengeluarkan fatwa.

 

Jadi sobat Finansialku, Anda sudah dapat banyak mengenai DSN MUI bukan? Saatnya Anda membagikan informasi ini kepada teman dan sahabat Anda yang mungkin sedang mencari informasi ini. Terima kasih.

 

Editor: Rincani Sinaga

Sumber Referensi:

  • Muhammad Syakir Sula, AAIJ, FIIS. 2004. Asuransi Syariah Konsep Dan Sistem Operasional. Jakarta: Gema Insani.
  • Muhammad Syafi’i Antonio. 2003. Bank Syariah Dari Teori Ke Praktik. Jakarta.
  • Imam Wahyudi Dkk, 2013. Manajemen Risiko Bank Islam. Jakarta Selatan: Salemba Empat, Gema Insani.
  • DR. H. Rachmat Syafe’i, MA. 1999. Ilmu Ushul Fiqh. Bandung: Pustaka Setia.
  • Admin. 2021. Susunan dan Personalia Pengurus DSN-MUI Masa Khidmat 2021-2025 Nomor: Kep-146/DP-MUI/XII/2020. Dsnmui.or.id – https://bit.ly/3CrMRqI

Sumber Gambar:

  • Cover – https://bit.ly/3jJw22Z