Sebelum Anda berinvestasi reksa dana syariah, yuk ketahui dulu lebih lanjut apa saja produknya dan bagaimana ketentuannya.

Simak informasi lengkapnya di artikel Finansialku berikut ini, ya.

 

Zaman now, investasi diminati oleh banyak orang, salah satunya adalah reksa dana. Sudah tahukah Sobat Finansialku mengenai investasi reksa dana syariah?

Reksa dana secara umum dan syariah nampak sama, namun ternyata memiliki perbedaan yang signifikan, lho! Untuk mengetahui lengkapnya, mari kita bahas bersama.

 

Reksadana Syariah

Bicara masalah reksa dana, sudah tahukah Sobat Finansialku bahwa ada reksa dana yang ketentuan dan prinsipnya berdasarkan syariah Islam?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan bahwa reksa dana syariah adalah wadah untuk menghimpun dana masyarakat yang dikelola oleh badan hukum yang bernama Manajer Investasi untuk kemudian diinvestasi ke dalam surat berharga, seperti saham, obligasi dan instrumen pasar uang yang sesuai dengan ketentuan dan prinsip syariah Islam.

Keuntungan dari reksa dana ini yaitu dipastikan halal, kemudian imbal hasil non riba, sudah pasti aman karena diawasi ketat oleh OJK dan DPS, memiliki risiko yang kecil dan mempunyai sistem cleansing dengan tujuan beramal.

Bagi Anda investor pemula, selain keuntungan, ada beberapa hal yang perlu Anda ketahui mengenai reksa dana syariah.

Berikut adalah pemaparan mengenai investasi reksa dana syariah.

 

Dijamin Dewan Pengawas Syariah

Dewan Pengawas Syariah (DPS) merupakan pengawas dalam pengelolaan reksa dana syariah agar sesuai dengan ketentuan dan prinsip-prinsip syariah.

DPS bertugas mengawasi proses pengelolaan reksa dana versi syariah, mulai dari proses akad, distribusi dana, dan instrumen investasi yang dipilih.

Apabila DPS menemukan bahwa reksa dana yang bersangkutan melanggar hukum muamalah, maka DPS dapat menjatuhkan peringatan/pemberhentian proses investasi.

Setiap enam bulan, DPS wajib melaporkan hasil pengawasan reksadana syariahnya ke Bank Indonesia (BI).

Setiap reksa dana ini memiliki DPS masing-masing, yang biasanya mendapat rekomendasi atau persetujuan dari DSN-MUI.

[Baca juga: Mengenal Definisi dan Peran Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI]

 

Dikelola Unit Khusus dan Manajer Investasi Syariah

Reksa dana syariah dan konvensional sama-sama diatur oleh OJK, namun dalam pemilihan instrumen investasi, reksadana syariah dikelola oleh tim khusus dan Manajer Investasi khusus syariah.

Jadi reksa dana ini memiliki pengelolaan yang berbeda dan pastinya peraturan yang berbeda dengan reksadana konvensional.

[Baca juga: Mengenal Manajer Investasi Reksa Dana (Plus Cara Memilihnya)]

 

Pilihan Produk Investasi

Berbeda dengan reksa dana konvensional yang manajer investasinya cenderung bebas memilih aset yang ingin dikelola, manajer investasi pada reksa dana berbasis syariah harus mengelola aset investasi yang sudah terdaftar dalam DES (Daftar Efek Syariah) yang dikeluarkan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Adapun, perusahaan yang masuk ke dalam DES biasanya adalah perusahaan yang:

  • Kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah
  • Total utang perusahaan tidak melebihi 45% dari total aset yang dimiliki perusahaan.
  • Pendapatan tidak halal atau pendapatan yang berasal dari bunga yang mengandung unsur riba tidak melebihi 10% dari total pendapatan usaha.

 

Reksa dana syariah ternyata memiliki banyak pilihan produk. Sebagai contoh, terdapat 38 produk reksa dana syariah yang terdapat di Bareksa, yaitu:

  • MNC Dana Syariah
  • Sucorinvest Sharia Money Market Fund
  • Syailendra Sharia Money Market Fund
  • Mandiri Investa Dana Syariah
  • Reksa Dana Syariah Capital Sharia Money Market
  • Reksa Dana Syariah Bahana Likuid Syariah Kelas S
  • Bahana Likuid Syariah Kelas G
  • Trimegah Kas Syariah
  • Majoris Pasar Uang Syariah Indonesia
  • Mandiri Pasar Uang Syariah
  • Mandiri Pasar Uang Syariah Ekstra
  • Eastspring Syariah Fixed Income Amanah Kelas A
  • Cipta Dana Kas Syariah
  • Reksa Dana Syariah Bahana Mes Syariah Fund Kelas G
  • Reksa Dana Syariah Majoris Sukuk Negara Indonesia
  • Eastspring Syariah Money Market Khazanah Kelas A
  • Manulife Saham Syariah Asia Pasifik Dollar AS
  • Manulife Syariah Sukuk Indonesia
  • TRIM Syariah Berimbang
  • Sucorinvest Sharia Equity Fund
  • HPAM Syariah Ekuitas
  • TRIM Syariah Saham
  • Schroder Syariah Balanve Fund
  • Avrist Balanced-Amar Syariah
  • Manulife Syariag Sektoral Amanah Kelas A
  • Cipta Syariah Equity
  • BNP Paribas Pesona Syariah
  • Simas Syariah Berkembang
  • Syailendra Sharia Equity Fund
  • Principal Islamic Equity Growth Syariah
  • Mandiri Investa Atraktif Syariah
  • Batavia Dana Saham Syariah
  • Bahana Icon Syariah
  • Avrist Equity – Amar Syariah
  • Pratama Syariah
  • Cipta Syariah Balance
  • MNC Dana Syariah Ekuitas
  • Simas Syariah Unggulan

 

Berbagai macam produk tersebut dibedakan dari kategori jenis reksa dana syariah, persentase return dan hal lainnya.

Untuk mengetahui informasi mengenai analisis produk-produk reksa dana, Anda bisa membacanya di sini: Analisis Reksa Dana

 

Kalau Sobat Finansialku bingung dalam pemilihan produk reksa dana syariah, Anda dapat konsultasi dengan perencana keuangan Finansialku untuk mendapat rekomendasi pilihan produk yang tepat sesuai dengan kondisi dan tujuan keuangan Anda.

Hubungi Perencana Keuangan Finansialku yang sudah tersertifikasi CFP di aplikasi Finansialku.

Jangan lupa manfaatkan promo potongan Rp 50 ribu dengan kode voucher WEBTAHUNAN untuk menjadi pelanggan premium tahunan supaya penggunaan aplikasi tanpa batas.

Download Aplikasi Finansialku Sekarang!!

Download Aplikasi Finansialku

 

 

Jenis Akad

Dalam kegiatannya, reksa dana ini menggunakan dua jenis akad, yaitu akad Wakalah dan akad Mudharabah.

Akad wakalah adalah akad penyerahan kekuasaan dari satu pihak ke pihak lain dalam hal yang dapat diwakilkan. Akad ini biasanya dignakan saat terjadi perjanjian antara pemodal dan manajer investasi.

Sementara itu, akad Mudharabah adalah penyerahan harta kepada pihak lain untuk dikelola dengan ketentuan tertentu.

Ketentuan tersebut berisikan akad terkait keuntungan yang diperoleh akan dibagi untuk kedua belah pihak dengan syarat-syarat yang sudah disepakati bersama antara pemodal dan manajer investasi.

Sementara itu, untuk kerugian, nantinya akan ditanggung oleh pemilik dana atau shahib maal.

Mekanisme akad ini tertulis dalam bab II Fatwa MUI No. 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah.

[Baca juga: Daftar Lengkap Akad Transaksi Perbankan Syariah]

 

Berbasis Efek Syariah Luar Negeri Pertama di Indonesia

Sejarah kelahiran pasar modal syariah Indonesia diawali dengan diterbitkannya reksa dana syariah pertama pada tahun 1997 (tepatnya pada tanggal 3 Juli 1997) oleh PT Danareksa Investment Management.

Reksa dana syariah pertama tersebut memberikan banyak alternatif dalam berinvestasi dan produk perbankan bagi masyarakat Indonesia.

Selanjutnya, Bursa Efek Indonesia berkerjasama dengan PT Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index pada tanggal 3 Juli 2000.

Tujuannya tentu untuk memandu investor yang ingin menginvestasikan dananya secara syariah.

Dengan hadirnya indeks tersebut, maka para pemodal telah disediakan saham-saham yang dapat dijadikan sarana berinvestasi sesuai dengan prinsip syariah.

Untuk mendorong penguatan iklim investasi bagi pengusaha muslim, pada tanggal 18 April 2001, untuk pertama kali Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengeluarkan fatwa yang berkaitan langsung dengan pasar modal, yaitu Fatwa Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksadana Syariah.

[Baca Juga: Strategi Memilih Reksa Dana Syariah agar Berkah dan Menguntungkan]

 

Memiliki Pertumbuhan Market Cap Paling Tinggi

Market capitalization alias market cap adalah agregat pasar sebuah perusahaan. Semakin besar nilai market cap perusahaan tentu akan semakin dianggap besar juga perusahaan tersebut.

Ukuran serta nilai sebuah perusahaan dapat mencerminkan level risiko jika ingin melakukan investasi saham di perusahaan tersebut. Semakin tinggi, maka risiko investasi pun mengikuti.

Reksa dana syariah dikatakan memiliki pertumbuhan market cap yang paling tinggi, jadi sudah kebayang, ya, bahwa reksa dana ini memiliki potensi besar dalam sebuah investasi.

 

Market Place Tersedia Secara Online dan Offline

Seiring berkembangnya teknologi serba online, investasi ini pun dapat dengan mudah ditransaksikan melalui online.

Jadi lebih mudah, bukan? Anda sebagai calon investor tidak perlu datang ke tempat, tinggal lakukan analisa dan pilih saja reksadana syariah yang paling sesuai dengan Anda.

 

Keuntungan Reksa Dana Syariah

Cara kerja investasi ini hampir sama dengan reksa dana konvensional, di mana manajer investasi akan melakukan diversifikasi dari dana yang terkumpul dari investor ke instrumen-instrumen berbasis syariah, seperti saham syariah, sukuk, atau pasar uang syariah.

Salah satu keuntungan yang bisa didapatkan investor, reksa dana syariah tidak mengharuskan investor untuk melakukan investasi pertamanya dengan modal yang tinggi.

Investor sudah bisa melakukan investasi di reksa dana syariah hanya dengan modal mulai dari Rp 50 ribu saja.

Selain itu, ada pula beberapa keuntungan lain untuk investor yang selengkapnya dapat diketahui lewat artikel Finansialku berikut ini.

[Baca Juga: Reksa Dana Syariah: Pengertian, Cara Kerja, Jenis, dan Keuntungannya]

 

Pilihan Tepat untuk Investasi Halal

Memilih produk investasi jangan asal, biar hasilnya maksimal dan tidak ada kata menyesal.

Banyak orang yang menyesal investasi, karena tidak tepat dalam memilih.

Jika Anda menginginkan investasi halal, memiliki risiko kecil, ingin beralam dan tidak ada riba maka reksa dana syariah sangat tepat dijadikan salah satu investasi.

Pilih produk yang sesuai dengan kriteria Anda, pelajari cara investasinya, tinggal investasi dan tunggu hasil dari investasinya.

 

Semoga setelah membaca artikel ini Anda dapat menentukan investasi yang cocok dengan kriteria Anda.

Jika menurut Anda artikel ini sangat bermanfaat, bagikan artikel ini agar dapat bermanfaat bagi banyak orang juga dan berikan komentar di kolom bawah ini ya.

 

Editor: Ratna SH

Sumber Referensi:

  • Admin. 1 Agustus 2021. Pengertian Reksa Dana Syariah, Jenis, dan Fakta Menarik. Kompas.com – https://bit.ly/3BX08Hd
  • Mizan Seno Adi. 2021. Inilah 5 Keuntungan Investasi Reksadana Syariah. Sijago.pnmim.com – https://bit.ly/3vrBe09
  • Admin. 2021. Reksadana Syariah. Bareksa.com – https://bit.ly/3jlLIsZ

 

Sumber Gambar:

  • Cover – https://bit.ly/2XVCHQ1