Pemerintah akhirnya memutuskan bahwa NIK resmi jadi pengganti NPWP. Lantas, mulai kapan berlaku serta apa tujuan dari regulasi terbaru ini?

Yuk, simak informasi selengkapnya dalam artikel Finansialku berikut!

 

NIK Resmi Jadi Pengganti NPWP

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia mengesahkan bahwa NIK resmi jadi pengganti NPWP.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah mengujicobakan format terbaru ini secara langsung pada Perayaan Hari Pajak 2022.

Penerapan NIK jadi NPWP sendiri yakni secara bertahap dan mulai sejak 14 Juli 2022.

[Baca Juga: Tiga Fakta Tentang Rencana NPWP Dihapus dan Diganti NIK]

 

Tujuan Penerapan NIK Menjadi NPWP

Sri Mulyani juga menegaskan, penerapan skema/format terbaru ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses kepada seluruh masyarakat Indonesia.

“Saya sudah mencobanya sendiri kemarin saat peresmian implementasi NIK sebagai NPWP dalam rangkaian acara Peringatan Hari Pajak ke-77. Selain bertujuan menyederhanakan perpajakan, penggantian NIK sebagai NPWP ini juga merupakan bagian dari reformasi perpajakan Jilid II,” ujar Sri Mulyani, melansir Cnbcindonesia.com (20/07).

 

Sementara itu, Direktorat Jenderal Kementerian Keuangan, Suryo Utomo menyatakan, format ini akan memudahkan masyarakat karena tidak perlu mendaftar ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Pasalnya, dengan NIK KTP menjadi NPWP maka secara otomatis sudah terintegrasi.

“Orang wajib pajak kini dapat menggunakan NIK dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakan,” ujar Suryo melansir Cnnindonesia.com (20/07).

 

Sebanyak 19 Juta NIK Telah Terintegrasi

Di sisi lain, Suryo menambahkan bahwa hingga saat ini sudah ada 19 juta NIK yang terintegrasi dengan NPWP.

Itu berarti Wajib Pajak tersebut sudah bisa menggunakan NIK untuk melakukan laporan SPT Tahunan.

“Baru 19 juta NIK yang kami dapat lakukan pemadanan dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil),” pungkasnya.

 

Suryo juga menegaskan, dirinya tetap menjamin kerahasiaan data pribadi dari para Wajib Pajak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Data WP tetap rahasia. Jadi bukan berarti dengan perpaduan sistem, (pihak) sini bisa baca, pihak sana bisa baca. Jadi tidak perlu khawatir,” imbuhnya.

 

Sebelum pembahasan berlanjut, Sobat Finansialku bisa ketahui informasi terkait “Cara Lapor Pajak Online”, melalui video berikut ini:

 

Rangkuman PMK 112 Terkait Format NIK Menjadi NPWP

Perlu kamu ketahui, peraturan terkait format terbaru NIK jadi NPWP ada dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 112 tahun 2022.

Untuk mengetahui informasi detail mengenai peraturan ini, Finansialku telah merangkumnya untuk kamu. Berikut adalah penjabaran selengkapnya:

 

#1 Perubahan Format NPWP

Terkait perubahan format NPWP, ada 3 hal yang penting untuk kamu ketahui, antara lain sebagai berikut:

  • Untuk NPWP selain OP: Menggunakan NIK menjadi 16 angka.
  • Untuk NPWP Cabang (tempat kegiatan usaha Wajib Pajak yang terpisah dari tempat tinggal/tempat kedudukan Wajib Pajak):

Menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.

Sebagai informasi, PMK juga menghimbau terkait adanya perubahan digit pada NIK untuk menyesuaikan dengan NPWP.

Mengenai perubahan ini tertuang dalam PMK Pasal 2 Ayat 1 poin (b), yang berbunyi:

“Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah Menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit, sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak.”

 

#2 Kapan NIK Jadi NPWP Mulai Berlaku?

Kemudian yang kedua ialah terkait waktu penerapan NIK menjadi NPWP.

Seperti yang telah disinggung sebelumnya, regulasi ini  mulai berlaku pada 14 Juli 2022, dengan beberapa ketentuan, antara lain:

  • Sampai dengan 31 Desember 2023 baru beberapa layanan administrasi yang sudah mengakomodasi NPWP dengan format baru.

Selebihnya masih bisa menggunakan NPWP format lama.

  • 1 Januari 2024, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP, sudah menggunakan NPWP dengan format baru.

 

#3 Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Baru

Teruntuk wajib pajak baru yang akan mendaftar, baik berdasarkan permohonan maupun jabatan, terdapat beberapa ketentuan antara lain:

  • Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi: melakukan aktivasi NIK sebagai NPWP, dan tetap mendapatkan NPWP dengan format 15 digit (berlaku sampai 31 Desember 2023).
  • Untuk Wajib Pajak selain Orang Pribadi akan mendapatkan NPWP dengan format 16 digit.
  • Untuk Wajib Pajak Cabang akan mendapatkan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha, dan tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit (berlaku sampai dengan 31 Desember 2023).

 

#4 Ketentuan NPWP Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Lama

Kemudian dalam PMK juga mengatur ketentuan mengenai NPWP untuk para Wajib Pajak Orang Pribadi lama, antara lain sebagai berikut:

  • NIK dapat berfungsi sebagai NPWP dengan format baru.
  • NIK dapat berstatus “data valid” (sudah bisa berfungsi sebagai NPWP) dan “data belum valid” (belum bisa berfungsi sebagai NPWP), sesuai hasil pemadanan dengan data kependudukan.
  • NIK dengan status “belum valid” dilakukan permintaan klarifikasi oleh DJP (melalui DJP online, email, kring pajak dan/atau saluran lain).

 

#5 Penambahan Angka 0 (nol) Di Depan NPWP Lama

Sementara itu, ketentuan NPWP bagi Wajib Pajak lama selain OP maka akan menambahkan angka 0 (nol) di depan NPWP lama.

 

#6 Ketentuan NPWP untuk Wajib Pajak Cabang Lama

Sedangkan aturan untuk NPWP bagi Wajib Pajak cabang yang lama, akan memperoleh Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha secara jabatan (melalui DJP online, email, kring pajak dan/atau saluran lain).

 

#7 Format Lama Berlaku Sampai 31 Desember 2023

Kemudian yang terakhir ialah, penerapan format lama hanya berlaku hingga 31 Desember 2023 mendatang.

[Baca Juga: Lebih Mengenal Wajib Pajak dan Aplikasinya Di Indonesia]

 

Bersiap dengan Aturan Terbaru

Adanya penerapan format terbaru berupa NIK menjadi NPWP, harapannya masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan perpajakan sekaligus memperoleh hak dan kewajibannya selaku wajib pajak.

Tapi, kamu tidak perlu panik terlebih dahulu, pasalnya pemerintah tidak serta merta menjadikan NIK menjadi NPWP.

Melainkan sudah melalui mekanisme syarat subjektif maupun objektif.

Hal tersebut juga sesuai dengan Undang-undang KUP (Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan).

“Kalau emang sudah memenuhi (syarat subyektif dan obyektif sesuai UU KUP) maka sebagai WNI yang baik, ya emang sudah seharunya memiliki NPWP kan jadi ya nggak ada yang perlu diperdebatkan,” ujar Retty NCS., S.Akt., BKP., CFP® selaku Financial Planner dari Finansialku.

 

Satu hal yang pasti, kita sebagai wajib pajak jangan lupa untuk mengalokasikan pos keuangan untuk bayar pajak dalam anggaran pengeluaranmu, ya!

Jika kamu masih bingung soal cara membuat anggaran, dapatkan penjelasan detail-nya pada ebook gratis Finansialku Cara Membuat Anggaran Dengan Tepat.

Klik banner di bawah ini untuk download ebook-nya, sekarang! 

Banner Iklan Ebook Cara Membuat Anggaran dengan Tepat - PC
Banner Iklan Ebook Cara Membuat Anggaran dengan Tepat - HP

 

Kalau kamu punya pertanyaan lainnya seputar perpajakan dan keuangan, langsung saja konsultasikan bersama Retty NCS., S.Akt., BKP., CFP® atau perencana keuangan Finansialku lainnya.

Hubungi lewat Aplikasi Finansialku atau buat janji melalui WhatsApp di nomor (+62)851 5698 8473!

Banner Konsultasi WA - TM Big

 

Itulah informasi seputar NIK yang resmi jadi pengganti NPWP. Apa pandanganmu terkait informasi ini?

Jangan segan untuk menuliskannya di kolom komentar dan bagikan artikel ini melalui pilihan platform yang tersedia. Terima kasih.

 

Editor: Ismyuli Tri Retno

Sumber Referensi: 

  • Redaksi. 20 Juli 2022. NIK Sekarang Resmi Jadi Pengganti NPWP. Cnbcindonesia.com – https://bit.ly/3aXC9zp
  • Redaksi. 20 Juli 2022. NIK Jadi Pengganti NPWP, Masyarakat Tak Perlu Daftar ke Kantor Pajak. Cnnindonesia.com – https://bit.ly/3IRL6H2
  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022