OJK menyetop tiga perusahaan asuransi jiwa. Apakah Anda termasuk orang yang memiliki asuransi jiwa?

Kali ini Finansialku akan membahas berita mengenai OJK menyetop saving plan. Untuk lebih jelasnya mari simak pembahasannya berikut ini.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Alasan OJK Menutup Saving Plan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta tiga perusahaan asuransi jiwa untuk memberhentikan pemasaran produk tradisional.

Dengan garansi imbal hasil yang biasa disebut dengan saving plan. Saving plan merupakan produk tabungan yang memberikan manfaat seperti asuransi jiwa, termasuk akibat kecelakaan.

Saving Plan merupakan produk tradisional dengan garansi imbal hasil tertentu.

Produk itu juga dipasarkan oleh sejumlah perusahaan asuransi jiwa lain, Ahmad Nasrullah selaku Direktur Pengawasan Asuransi OJK menyatakan bahwa pihaknya telah meminta tiga perusahaan asuransi jiwa untuk menghentikan penjualan produknya.

Hal ini terjadi karena perusahaan asuransi jiwa ini dinilai tidak memiliki kapasitas dan berpotensi akan merugikan konsumen.

Selain itu, langkah yang sudah dilakukan sejak tahun lalu itu merupakan bentuk antisipasi agar problem yang sama tidak akan terulang lagi.

OJK menilai, ketiga perusahaan tersebut dinilai tidak memiliki kapasitas dari sisi modal maupun dari sisi manajemen risiko yang mumpuni.

Jadi Sorotan, OJK Akan Atur Kontrak P2P Lending 02 - Finansialku

[Baca Juga: Hati-hati! Jangan Tertipu Asuransi, Gini Lho Triknya!]

 

Nasrullah mengatakan bahwa masalah pertama yang timbul karena penjualan mereka tidak pas karena seolah-olah menjanjikan barang yang pasti.

Masalah kedua karena modal asuransi yang tidak mencukupi untuk menahan risiko maka pihaknya harus menyetopnya.

Jika dilihat dalam praktiknya, perusahaan asuransi jiwa ini menjanjikan imbalan hasil yang terlalu tinggi.

Maka untuk menyesuaikannya perusahaan harus mengelola dananya ke instrumen investasi ke saham yang juga risikonya lebih tinggi.

Produk yang dipasarkan oleh ketiga perusahaan asuransi jiwa tersebut merupakan produk sejenis dengan JS Saving Plan yang dipasarkan PT Asuransi Jiwasraya.

Perusahaan asuransi pelat merah ini mengalami tekanan likuiditas sehingga menunda pembayaran polis jatuh tempo produk saving plan ke nasabah.

Penghentian ini dilakukan sebagai langkah Otoritas Jasa Keuangan untuk melindungi konsumen.

Dan juga sebagai bentuk antisipasi agar tidak membahayakan likuiditas perusahaan yang mengeluarkan produk ini.

Di samping itu, otoritas pun telah menimbang kapasitas modal ketiga perusahaan asuransi jiwa tersebut.

Aspek manajemen risiko perusahaan juga menjadi salah satu poin penting pertimbangan dari Otoritas Jasa Keuangan dalam mengambil tindakan itu.

OJK akan tetap mengedepankan aspek perlindungan konsumen sehingga diambilah keputusan seperti itu dengan cara menyetop perusahaan tersebut. Ia mengatakan:

“Kalau modal masih cukup dan sifatnya tidak masif, kami kan juga tidak ingin mematikan industri. Meskipun saat ini mereka bilang modal masih kuat, tetapi kami katakan itu tidak sehat bagi konsumen.”

728x90 hitung sekarang - asuransi
300x250 - Hitung Sekarang - asuransi

 

Namun, Nasrullah enggan untuk menyebutkan identitas tiga perusahaan asuransi jiwa yang produk saving plan-nya disetop oleh OJK.

Yang jelas, perusahaan yang dimaksud adalah perusahaan-perusahaan asuransi jiwa yang sudah besar.

Dengan adanya penghentian tersebut. Tak heran jika kontribusi pendapatan premi produk tersebut melambat di sepanjang 2018.

Padahal tahun sebelumnya pendapatan premi asuransi jiwa melesat berkat kehadiran saving plan. Nasrullah mengatakan:

“Kontribusinya lumayan besar, tapi saya tidak tahu detailnya berapa. Ini merupakan bagian produk asuransi tradisional, di mana produk ini porsinya besar.”

 

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) pun menegaskan bahwa sejauh ini baru ada satu perusahaan asuransi jiwa yang mengalami permasalahan seperti itu

Di luar itu, sejumlah perusahaan lain masih berpotensi. Togar ingin menjelaskan bahwa problem gagal bayar dari produk tradisional dengan garansi imbal hasil belum mengalami nasib sama.

 

Konsumen Harus Pintar Memilih Produk Saving Plan

Setiap orang tentu tidak asing dengan yang namanya asuransi. Salah satunya produk saving plan. Saving plan bukan barang asing di dunia bisnis perasuransian.

Otoritas Jasa Keuangan menegaskan lebih berfokus pada pengawasan terkait pemasaran produk tradisional dengan garansi imbal hasil, ketimbang merubah regulasi terkait produk.

Apa Gunanya Asuransi Kecelakaan Pesawat Perlu Gak Sih 01 - Finansialku

[Baca Juga: Apa Saja Faktor Yang Mempengaruhi Premi Asuransi Jiwa?]

 

Dengan memiliki asuransi saving plan, bukan berarti tanpa risiko. Hal itu tercermin dari kejadian yang sedang terjadi saat ini, ketika OJK menutup tiga perusahaan asuransi. Nasrullah mengatakan:

“Pada saat jualannya dan berapa return yang dihasilkan, kadang-kadang perusahaan asuransi tidak ngukur supaya menarik banyak premi. Dia sembarangan menjanjikan, 9% atau 10%.”

 

Maka dari itu konsumen harus mengenal dan memahami seluk beluk perusahaan tersebut dan ketahui produk yang ditawarkan.

Karena secara teori semakin tinggi imbal hasil yang ditawarkan, risiko yang melekat pada produk akan semakin besar.

Indikasi utama yang harus di perhatikan, jangan mudah tergiur dengan janji bunga investasi yang tinggi.

Produk saving plan ditawarkan ke nasabah prioritas perbankan dengan nilai polis yang relatif besar. Besaran bunga atau imbal hasil tergantung premi.

Jika nasabah telah mengetahui tujuan mengambil produk adalah untuk membeli perlindungan, nasabah bisa langsung membeli produk asuransi tanpa perlu menggabungkan dengan investasi.

Selanjutnya, dalam memilih produk tersebut perlu memperhatikan reputasi dan kredibilitas dari perusahaan asuransi dan bank mitra.

Pasalnya, perusahaanlah yang akan membayarkan klaim dan imbal hasil kepada pemegang polis. Sehingga kita perlu pelajari juga siapa perusahaan asuransinya.

Jika berencana membeli asuransi jiwa perhatikan empat kesalahan besar hasil riset berikut ini agar tidak salah membeli:

 

#1 Tidak Mengetahui Kebutuhan Uang Pertanggungan

Banyak orang yang sekedar membeli asuransi jiwa tanpa terlebih dulu menghitung berapa kebutuhan uang pertanggungan yang sebenarnya ia butuhkan.

Beberapa faktor menjadi alasan kenapa banyak konsumen asuransi jiwa yang abai dalam menghitung kebutuhan uang pertanggungan yang ideal sesuai dengan kebutuhan dan kondisi keuangan.

Salah satunya adalah perhitungan ini dianggap sulit dan rumit untuk dilakukan. Sebenarnya ada cara lain yang lebih sederhana yang bisa dilakukan oleh semua orang, termasuk orang yang awam terhadap asuransi jiwa. 

Untuk mengetahuinya, Anda bisa mendengarkan audiobook Finansialku tentang Asuransi Jiwa yang akan menuntun Anda untuk mendapatkan hasil uang pertanggungan yang sesuai dengan kebutuhan Anda, tanpa perlu kesulitan mengikuti ‘rumus saklek’ yang memusingkan.

Yuk, segera dengarkan audiobook Finansialku tentang Asuransi Jiwa dengan menekan tombol oranye di bawah ini sekarang!

Top Banner Mobile Audiobook Asuransi Jiwa

 

#2 Menganggap Asuransi Sebagai Investasi

Asuransi merupakan biaya, asuransi bukanlah investasi di mana konsumen bisa mengharapkan imbal hasil yang besar suatu hari nanti.

Asuransi merupakan biaya karena pada dasarnya asuransi merupakan skema pengalihan risiko seseorang pada pihak ketiga yaitu perusahaan asuransi

 

#3 Salah Menetapkan Tertanggung di Polis

Dalam asuransi, tertanggung adalah dia yang ditanggung risiko jiwanya oleh perusahaan asuransi.

Tertanggung asuransi seharusnya adalah mereka yang memiliki nilai ekonomi atau pihak yang menjadi sumber penghasilan keluarga. Misalnya suami, istri atau keduanya.

 

#4 Asal Membeli Asuransi Pendukung

Biasanya saat konsumen membeli asuransi jiwa, agen asuransi akan menawarkan pula asuransi pelengkap atau rider. Karena asuransi tambahan juga berarti biaya tambahan.

Maka dari itu bijaklah dalam menambah jenis riders. Jika perlu tambahan, untuk asuransi jiwa Anda bisa menimbang untuk menambahkannya dengan pembebasan premi.

Sebelum membeli produk asuransi ada baiknya Anda merencanakan keuangan Anda terlebih dahulu dengan tepat.

Apakah kamu sudah memiliki perencanaan keuangan yang tepat? kamu dapat membaca ebook Perencanaan Keuangan untuk usia 30 an di bawah ini secara GRATIS, agar rencana keuangan kamu dapat tepat sasaran.

Free Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 30 an

Perencanaan Keuangan Untuk Usia 30 an - Finansialku Mock Up

 

Kamu juga bisa menggunakan bantuan Aplikasi Finansialku untuk merencanakan dan mengelola keuanganmu.

Aplikasi Finansialku dapat dengan mudah kamu download melalui link di bawah ini atau melalui Google Play Store.

Daftar Aplikasi Finansialku

Download Aplikasi Finansialku di Google Play Store

 

Bagaimana pendapat Anda setelah membaca artikel mengenai penyetopan tiga perusahaan asuransi jiwa?

Berikan tanggapan Anda pada kolom komentar di bawah ini. Bagikan artikel ini kepada teman dan kerabat Anda. Semoga Bermanfaat!

 

Sumber Referensi:

  • Ferrika Sari. 13 Maret 2019. OJK Menyetop Penjualan Produk Saving Plan Tiga Perusahaan Asuransi Jiwa. Amp.kontan.co.id – https://goo.gl/bVLzf3
  • Oktaviano DB Hana. 13 Maret 2019. OJK Minta 3 Perusahaan Asuransi Jiwa Setop Jual Saving Plan. Mengapa?. Bisnis.com – https://goo.gl/m5H62k
  • Aprillia. 4 Januari 2018. 4 Kesalahan Besar Nasabah Saat Membeli Asuransi Jiwa. Ekonomi.kompas.com – https://goo.gl/mYD4Xy

 

Sumber Gambar:

  • OJK – https://goo.gl/77MV1t