Sebelum punya bisnis franchise, ketahui dulu jenis pajak franchise di Indonesia! Supaya  aman dan nyaman lebih baik mengetahui di awal.

Silakan disimak!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Finansialku Planner

 

Kenali Pajak Franchise

Istilah franchise memang sudah tak asing lagi di telinga kita, terutama di kalangan para pengusaha dan investor.

franchise adalah hubungan yang salah satu pihaknya diberikan hak untuk memanfaatkan dan menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI) atau pertemuan ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut, dalam rangka penyediaan atau penjualan barang dan jasa.

Definisi, Fungsi, dan Contoh Perhitungan Pajak Keluaran dan Pajak Masukan 00 - Finansialku

[Baca Juga: Cerdas, Cara Mengatur Keuangan Ibu Rumah Tangga Meski Harga Bahan Makanan Naik]

 

Istilah franchise ini seringkali disebut juga dengan nama waralaba yang telah tersebar dan memiliki banyak varian serta golongan tertentu dari waralaba makanan hingga pengiriman.

Dalam praktiknya, usaha bisnis franchise sendiri memiliki kewajiban pajak berupa Pajak Pertambahan Nilai yang juga disebut sebagai istilah Pajak Franchise.

Untuk memulai sebuah usaha waralaba atau franchise sebetulnya tidaklah sulit.

Hanya saja para pengusaha harus mendaftarkan merek dagangnya ke Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Indonesia. 

 

Kriteria & Penghasilan Usaha Franchise

Sebelum mengulas tentang pajak apa saja yang harus dibayarkan oleh pelaku bisnis franchise atau waralaba, ada baiknya kita memahami kriteria apa saja, sebuah franchise layak untuk menjalankan usahanya.

Seperti yang dilansir dari laman klik pajak berikut ini!

  • Memiliki ciri khas usaha.
  • Hasil yang diperoleh menguntungkan.
  • Standar tertulis atas penawaran pelayanan barang dan jasa.
  • Mudah menjalankan operasional-nya.
  • Dukungan berkesinambungan.
  • Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) telah terdaftar.

 

Penghasilan yang diterima atau diperoleh dari usaha franchise dalam beberapa bentuk berikut:

  • Biaya franchise awal (initial franchise fee).
  • Biaya franchise terus-menerus (continuing franchise fee).
  • Kenaikan harga produk.

 

banner_5+_Hal_Penting_Tentang_Pajak_Penghasilan_Pebisnis! (1)

 

Kewajiban Pajak Franchise

Setiap jenis usaha tentu ada aspek perpajakkan-nya, termasuk usaha franchise yang tidak bisa lepas dari kewajiban-nya dalam membayarkan pajak.

 

#1 Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Dilansir dari laman online pajak.com, salah satu peraturan yang mengatur franchise adalah Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang No.42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Undang-Undang PPN).

Menurut dasar hukumnya benda yang wajib dikenakan PPN adalah barang berwujud yang menurut sifat dan hukumnya dapat berupa barang bergerak/ barang tidak bergerak/ barang tidak berwujud.

Barang sebagai objek PPN dapat dibagi menjadi dua, yakni:

  • Barang berwujud: transaksi yang melibatkan barang-barang berwujud.
  • Barang tidak berwujud: transaksi yang melibatkan barang-barang tidak berwujud.

 

Jika pihak pemberi franchise berada di dalam daerah pabean, maka atas penyerahan merek tersebut dikenakan PPN atas penyerahan BKP di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.

Apabila pihak pemilik waralaba terletak di luar daerah pabean, maka termasuk dalam kategori pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

WAJIB TAHU 10+ Daftar Penghasilan yang Tidak Kena Pajak 01

[Baca Juga: Waralaba Halal atau Tidak Menurut Islam? Ini Ulasannya]

 

Berdasarkan UU PPN tahun 1984 dalam bisnis franchise terdapat dua transaksi terutang, yaitu:

  • Penyerahan jasa dari pemilik waralaba kepada pemakai berupa hak-hak penggunaan merek dagang untuk dipergunakan oleh pemakai franchise.
  • Penyerahan barang kena pajak oleh pemakai franchise/pemilik waralaba dalam negeri kepada pihak lain.

 

Pada awalnya, pasal 4 UU PPN tahun 1984 mengatur beberapa hal mengenai penyerahan BKP yang dilakukan di daerah pabean dalam lingkungan perusahaan/pekerjaan oleh pengusaha yang:

  • Menghasilkan BKP.
  • Mengimpor BKP.
  • Mempunyai hubungan istimewa dengan pengusaha yang mengimpor dan menghasilkan BKP.
  • Bertindak sebagai penyalur utama/agen utama dari pengusaha penghasil BKP.
  • Menjadi pemegang hak/ pemegang hak menggunakan paten dan merek dagang dari BKP tersebut.

Bagaimana Hukum Bisnis Waralaba Dalam Islam?

[Baca Juga: Ini Harga dan Persyaratan Franchise Makanan Korea Terbaru. Tertarik?]

 

Kemudian terjadi perubahan dengan ketentuan PPN dikenakan atas:

  • Penyerahan Barang Kena Pajak dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
  • Impor Barang Kena Pajak.
  • Penyerahan Jasa Kena pajak yang dilakukan dalam daerah pabean oleh pengusaha.
  • Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
  • Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
  • Ekspor BKP oleh PKP.

 

Setelah adanya perubahan terlihat bahwa BKP dibagi menjadi BKP Berwujud dan BKP Tidak Berwujud.

UU PPN baru lebih menegaskan lagi bahwa ekspor BKP tidak berwujud termasuk objek PPN. Termasuk didalamnya adalah merek dagang dan bentuk kekayaan intelektual/industrial/ hak serupa lainnya.

 

#2 Pajak Franchise Lainnya

Selain dikenakan PPN, Berdasarkan UU no. 36 tahun 2008 subjek pajak dalam usaha franchise juga dikenakan Pajak Penghasilan perorangan dan pajak penghasilan badan dan bentuk usaha tetap yaitu

  • PPh 21. Dalam PPh 21, wajib pajak harus melaporkan semua biaya terkait karyawan tetap/tidak tetap dan biaya jasa lainnya yang dilakukan orang pribadi.
  • Selain dikenakan PPh 21, bisnis pengadopsi merek dalam bisnis franchise juga dikenakan PPh 23 dimana pengadopsi merek harus menyetorkan biaya royalti kepada pemilik franchise sebesar 15% dan biasa jasa lain-nya yang dilakukan oleh badan usaha, atau pun terdapat per-sewaan atas penggunaan harta/aset. Jika pemilik franchise dari luar negeri maka yang terutang adalah PPh 23 sebesar 20% dan terutang PPN 10%.

 

Penyetoran dan Pelaporan Pajak Franchise

PPN yang terutang atas pemanfaatan BKP tidak berwujud/ jasa kena pajak dari luar daerah pabean wajib dipungut dan disetor-kan seluruhnya ke kas negara melalui kantor pos/bank persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak oleh orang pribadi/badan yang memanfaatkan BKP Tidak Berwujud/ JKP dari luar daerah pabean, paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah terutang-nya pajak.

Berikut ini rincian tarif-nya:

  • 10% di kali jumlah yang dibayar/seharusnya dibayar kepada pihak yang menyerahkan BKP/JKP tidak berwujud, jika dalam jumlah yang dibayarkan/seharusnya dibayarkan tidak termasuk PPN.
  • 10/100 di kali jumlah yang dibayarkan/seharusnya dibayar kepada pihak yang menyerahkan BKP/JKP tidak berwujud, jika dalam jumlah yang dibayarkan sudah termasuk PPN.

 

Pajak Penghasilan Atas Royalti & Laba Usaha Bisnis Franchise

Bisnis waralaba atau franchise dalam pelaksanaannya berjalan menurut perjanjian yang telah disepakati antara pemberi hak dan penerima hak waralaba yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2007.

Dalam peraturan tersebut tercantum juga tata cara pembayaran imbalan, artinya di dalamnya juga terdapat aspek pajak penghasilan atas adanya pembayaran royalty fee dan juga laba usaha.

Baik oleh orang pribadi maupun badan yang menyertakan bantuan tenaga kerja, termasuk pengeluaran berupa biaya promosi.

Perlakuan pajak penghasilan atas transaksi tersebut tentu sudah ada peraturan perpajakan-nya, seperti yang dikutip dari laman resmi online-pajak.com berikut:

 

GRATISSS, Yuk Download SEKARANG!!!

Ebook Pentingnya MENGELOLA KEUANGAN Pribadi dan Bisnis

Ebook Pentingnya Mengelola Keuangan Pribadi dan Bisnis - Mock Up - Finansialku Jurnal

 

#1 UU No. 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan

Pertama, berdasarkan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan akan dikenakan PPh 23 sebesar 15% atas pembayaran imbalan (royalty fee) yang diperoleh oleh pemberi waralaba.

Apabila pemberi waralaba merupakan perwakilan perusahaan luar negeri lainnya yang mendapatkan penghasilan atas royalty fee, maka akan dikenakan PPh 26 sebesar 20%.

Pastikan perlakuan pajak tergantung pada perjanjian pajak antar negara (negara yang berhak memajaki adalah negara sumber atau negara domisili) dan ketentuan distributive rules (pembagian hak pemajakan) mengenai royalti pada Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan negara lain.

 

#2 Laba Usaha Atas Orang Pribadi & Bisnis Waralaba

Kedua, mengenai laba usaha atau penghasilan yang diperoleh oleh orang pribadi dari bisnis waralaba.

Jika kurang dari Rp 4.800.000.000 pada satu tahun pajak, maka akan dikenakan tarif PPh Final 0,5% dari omzet berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Sementara, apabila penghasilan melebihi Rp 4.800.000.000 pada satu tahun pajak, wajib pajak dikenakan tarif sesuai ketentuan Pasal 17 Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, yaitu untuk orang pribadi sampai pada tarif progresif 30%.

Bagaimana jika laba usaha bisnis waralaba diperoleh oleh badan?

Mengacu pada Pasal 17 Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, apabila laba usaha melebihi Rp 50.000.000.000 akan mendapatkan fasilitas pengurangan pajak sebesar 50%, sehingga tarif yang dibayar menjadi 25%.

Jika laba usahanya kurang dari Rp 50.000.000.000, maka tarif-nya menjadi 25%.

 

#3 Bisnis Franchise Berupa Badan

Ketiga, apabila bisnis waralaba berbentuk badan dan mempekerjakan tenaga kerja, bisnis waralaba akan memotong PPh 21 atas penghasilan karyawan apabila penghasilan karyawan melebihi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) sebesar Rp 4.500.000 per bulan atau Rp 54.000.000 per tahun.

Selengkapnya, tarif pajak penghasilan orang pribadi 5%, 15%, 25%, dan 30% tergantung jumlah penghasilan.


 

#4 Peraturan Tentang Biaya Promosi Usaha Franchise

Keempat, biaya promosi yang dikeluarkan penerima waralaba sebenarnya dapat menjadi biaya pengurang penghasilan bruto.

Yang merupakan akumulasi dari jumlah biaya per-iklan-an di media elektronik media cetak atau media lainnya, biaya pameran produk, biaya pengenalan produk baru maupun biaya sponsor yang berkaitan dengan promosi produk sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 02/PMK.03/2010

Tentang Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.

Masih dalam regulasi itu, untuk mendapatkan pengurangan penghasilan bruto atas biaya promosi. Wajib pajak harus membuktikan secara formal (membuat daftar nominatif yang dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan) serta dibuktikan secara materiil (biaya promosi yang dikeluarkan dapat dibuktikan dengan valid).

Dalam memenuhi kewajiban pajak berupa hitung pajak, setor pajak, dan lapor pajak, diharapkan wajib pajak tidak mengeluarkan biaya kepatuhan yang tinggi (cost of compliance) dan administrasi pajak yang baik dapat diaplikasikan secara sederhana sesuai asas simplified tax administration.

 

Untuk saran, coba Anda tonton video berikut ini agar menjadi referensi baru bagi Anda untuk memulai bisnis franchise, baru Anda.

 

 

Demikian penjelasan mengenai berbagai jenis pajak franchise yang berlaku di Indonesia.

Berikan tanggapan dan komentar Anda pada kolom yang terdapat di bawah ini!

Anda juga dapat membagikan setiap artikel dari Finansialku kepada rekan atau kenalan yang membutuhkan!

Manfaatkan Konsultasi Gratis Dengan Perencana Keuangan Finansialku yang siap menolong Anda!

 

Sumber Referensi:

  • Kezia Rafinska. 4 Desember 2018. Perlakuan PPN atas Franchise. Online-pajak.com – https://bit.ly/34VnJdR
  • Flazztax. 1 November 2019. Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Bisnis Waralaba. Online-pajak.com – https://bit.ly/3lJfPtQ
  • Klik Pajak. Ragam Penerapan PPh dalam Pajak Usaha Waralaba. Klikpajak.id – https://bit.ly/2YUmyrq
  • Klik Pajak. Kenali Apa Saja Jenis Pajak Usaha Franchise di Indonesia. Klikpajak.id – https://bit.ly/34UXgNv
  • Aliyatul Masfufah, S.E. 24 Juli 2017. Kewajiban Perpajakan Dibalik Usaha Franchise. Jtanzilco.com – https://bit.ly/2YX6lBQ
  • Wibowo Subekti. 11 Maret 2020. Penyebab Kegagalan Bisnis Franchise Atau Waralaba. Wibawapajak.com – https://bit.ly/2QNcCLO
  • Bivisyani Questibrilia. 5 Agustus 2019. Franchise: Pengertian, Istilah, Jenis, Tips, dan Langkah Mengurus Izin. Jojonomic.com – https://bit.ly/2Glsh2Z
  • Arlia. 20 Juli 2018. Pengertian Franchise Dan Contohnya yang Paling Mudah Untuk Anda Jumpai. Infokekinian.com – https://bit.ly/3blCS9i