Banyak para entrepreneur memiliki kesulitan dalam perhitungan pajak penghasilan badan usaha.
Baca artikel dibawah untuk lihat perhitungannya.
Rubrik Finansialku
Membayar Pajak Adalah Kewajiban
Selain orang pribadi, subjek pajak yang memiliki kewajiban membayar pajak lainnya adalah badan.
Badan merupakan sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha.
Bentuk Badan ini dapat berupa Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Komanditer (CV), perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama serta bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.
[Baca Juga: Gemar Koleksi Mobil Mewah? Ini Pajak yang Harus Kamu Bayar]
Yang termasuk dalam pengertian perkumpulan ini dapat berbentuk asosiasi, persatuan, perhimpunan, atau ikatan dari pihak-pihak yang mempunyai kepentingan yang sama.
Cara Menghitung PPh Badan Usaha
Sebagai subjek pajak dalam negeri, badan memiliki kewajiban untuk membayar pajak sejak saat didirikan atau saat berkedudukan di Indonesia.
Kewajiban tersebut akan berakhir ketika badan dibubarkan atau tidak lagi berkedudukan di Indonesia.
Untuk menghitung pajak yang dikenakan pada badan atas penghasilan yang didapatkan, berikut perhitungan yang umum digunakan.
#1 Penghitungan Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Untuk mendapatkan nominal penghasilan kena pajak badan, Anda dapat mengurangi penghasilan neto fiskal dengan kompensasi kerugian fiskal.
Penghasilan neto fiskal merupakan penghasilan neto yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri, baik dari kegiatan usaha maupun bukan, setelah melewati penyesuaian fiskal yang berdasarkan ketentuan perpajakan.
Sementara itu, kompensasi neto fiskal adalah kerugian yang dialami badan.
[Baca Juga: Penting! Begini Cara Menghitung Pajak Penghasilan Freelancer]
Apabila menggunakan pembukuan, kerugian tersebut dapat dikompensasi selama lima tahun secara berturut-turut.
Nah, hasil dari pengurangan penghasilan neto fiskal dan kompensasi kerugian fiskal tersebut merupakan besaran penghasilan kena pajak yang dimaksud.
Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) bagian b UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, tarif Pajak Penghasilan Badan secara umum adalah 25% (dua puluh lima persen) dari Penghasilan Kena Pajak.
#2 Penghitungan PPh Terutang
Untuk mendapatkan jumlah PPh terutang atau Pajak Penghasilan yang dibayarkan, wajib pajak dapat mengalikan Penghasilan Kena Pajak dengan tarif pajak yang berlaku.
Tarif lebih rendah dapat dikenakan kepada wajib pajak badan dalam negeri dengan ketentuan sebagai berikut:
- Berbentuk perseroan terbuka.
- Memiliki sedikitnya 40% jumlah keseluruhan saham yang disetor dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI).
- Tarif yang dikenakan sebesar 5% lebih rendah daripada tarif normal.
[Baca Juga: Intip Yuk! Ini Dia Cara Menghitung Pajak Penghasilan Youtuber]
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka cara menghitung tarif PPh badan adalah sebagai berikut:
Apabila suatu badan memiliki jumlah PKP (Penghasilan Kena Pajak) senilai Rp2 miliar, maka tarif PPh badan yang harus dibayarkan adalah 25% x Rp2 miliar = Rp500 juta.
Sementara itu, penghasilan yang dipotong dengan Pajak Penghasilan yang bersifat final, tidak termasuk dalam ketentuan ini.
Tarif pajak final diatur dalam aturan tersendiri berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Bagaimana CARA AMPUH Membeli Rumah Pertama?
Ketentuan Lain Mengenai PPh Badan Usaha
Selain mekanisme penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan penghitungan PPh terutang, ada pula hal lain yang perlu dipahami sebelum PPh badan.
Berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, Norma Penghitungan Penghasilan Neto dibagi dalam 2 jenis berdasarkan jumlah peredaran bruto, yaitu:
#1 Peredaran Bruto sampai dengan 50 miliar rupiah
Wajib pajak badan dalam negeri yang memiliki peredaran bruto hingga Rp50 miliar akan mendapatkan pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif yang berlaku pada Pasal 17 UU No. 36 Tahun 2008.
Tarif ini dikenakan atas penghasilan kena pajak dari peredaran bruto yang berjumlah Rp4,8 miliar.
Jadi, penghitungan PPh Badan yang terutang dengan peredaran bruto kurang dari Rp50 miliar adalah:
- Peredaran bruto kurang atau sama dengan Rp4,8 miliar adalah 50% x 25% x penghasilan kena pajak.
- Peredaran bruto lebih dari Rp4,8 miliar sampai Rp50 miliar adalah [(50% x25%) x penghasilan kena pajak yang memperoleh fasilitas] + [25% x penghasilan kena pajak tidak memperoleh fasilitas].
#2 Peredaran Bruto di atas Rp50 miliar
PPh badan terutang dengan peredaran bruto di atas Rp50 miliar akan dihitung berdasarkan ketentuan umum atau tanpa fasilitas pengurangan tarif.
Jadi, besar PPh badan tetap 25% dikalikan penghasilan kena pajak.
Perhitungannya:
- Peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar adalah 1% x Penghasilan Kotor
- Peredaran bruto lebih dari Rp4,8 miliar s/d Rp50 miliar adalah {0.25 – (0.6 Miliar/Penghasilan Kotor)} x PKP
- Peredaran bruto lebih dari Rp50 miliar adalah 25% x PKP
Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Badan Usaha
Pada tahun 2019, PT XYZ memperoleh penghasilan kotor sebesar Rp2,5 miliar. Maka besar pajak penghasilan PT XYZ adalah:
50% x 25% x Rp5 miliar = Rp625 juta
Namun, perlu dibuat catatan bahwa selama periode tahun 2018, PT XYZ telah menyetor pajak penghasilan karyawan ke kas negara sebesar Rp150 juta dan pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp210 juta. Maka, pajak penghasilan terutang PT XYZ adalah
Rp625 juta – Rp150 juta – Rp210 juta = Rp265 juta
Rp265 juta adalah angka yang bisa dicicil oleh PT XYZ ke kas negara atas penghasilan Badan Usaha di tahun 2018.
[Baca Juga: WAJIB TAHU! 10+ Daftar Penghasilan yang Tidak Kena Pajak]
Dibawah ini adalah sisa pajak yang dibayar PT XYZ ke Kas Negara atas pajak penghasilan badan usaha di tahun 2018. Pajak ini bisa dicicil dengan meminta persetujuan dari kantor pajak setempat. Berikut ringkasan dari perhitungan pajak penghasilan PT XYZ yang sudah sederhana.
No | Keterangan | Jumlah (Rp) |
---|---|---|
1 | Penghasilan Kotor | 2.500.000.000 |
2 | Kredit Pajak PPh 21 | 150.000.000 |
3 | Kredit Pajak PPh 23 | 210.000.000 |
4 | Pajak Penghasilan Badan | 625.000.000 |
5 | Pajak Penghasilan Terutang ((4)-(2)-(3)) | 265.000.000 |
Jangan Lupa Bayar Pajak
Sebagai warga negara yang baik, sudah sepatutnya bagi kita untuk membayar pajak. Selalu ingat untuk membayar pajak baik itu pajak penghasilan, pajak kendaraan, ataupun pajak bumi dan bangunan.
Jika Sobat Finansialku masih bingung dengan perhitungan pajak baik itu badan usaha maupun perorangan, tenang jangan khawatir. Aplikasi Finansialku hadir untuk membantu Sobat Finansialku dengan fitur konsultasi.
Segera konsultasikan keresahan Sobat Finansialku tentang masalah finansial kepada Certified Financial Planner yang dimiliki Finansialku. Download aplikasi Finansialku di Google Play Store atau Apple App Store segera.
Bagaimana Sobat Finansialku sudah mengerti bukan?
Jangan lupa untuk membagikan info ini kepada rekan Sobat Finansialku agar mereka juga mengerti. Terima kasih
Sumber Referensi:
- Novia Widya Utami. 10 Januari 2020. Cara Perhitungan Pajak Penghasilan Badan Usaha. Jurnal.id – https://bit.ly/3blUFfC
Leave A Comment