Seberapa sering Anda mendengar istilah Pajak Tangguhan? Bila Anda sering mendengarnya, apakah Anda paham akan istilah yang satu ini?

Yuk kita pahami bersama dalam artikel berikut ini.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Finansialku Watch

 

Konsep Dasar Pajak Tangguhan

Pajak Tangguhan dapat dipahami dari dua sudut pandang. Pandangan akuntansi serta pandangan perpajakan. Dalam sudut pandang akuntansi dianggap sebagai akun aset atau liabilitas. Aset merupakan elemen laporan neraca, sedangkan liabilitas merupakan elemen laporan rugi laba.

Dari sudut pandang perpajakan, nilai pajaknya dapat memberi pengaruh menambah atau mengurangi beban pajak tahun yang bersangkutan. Pengertian pajak tangguhan (Deferred Tax Liabilities) sendiri merupakan jumlah pajak penghasilan yang terutang untuk periode mendatang sebagai akibat perbedaan temporer kena pajak (taxable temporary differences).

WAJIB TAHU 10+ Daftar Penghasilan yang Tidak Kena Pajak 06

[Baca Juga: Pahami Cara dan Syarat Lapor Pajak Orang Pribadi, Jangan Salah!]

 

Perbedaan temporer tersebut timbul sebagai konsekuensi logis dari adanya perbedaan standar atau ketentuan yang berkaitan dengan pengakuan (kriteria dan periode), dan pengukuran atau penilaian elemen-elemen laporan keuangan yang berlaku dalam disiplin akuntansi perpajakan (ketentuan perpajakan).

 

Mengapa harus ada Pajak Tangguhan?

Dalam menghitung beban pajak yang harus dibayar, pada akhir tahun. Dikenal dengan istilah beban pajak kini, wajib pajak menggunakan pendekatan Akuntansi Komersial (berdasarkan PSAK).

Mulai dari pengakuan unsur pendapatan, pengakuan beban yang dijadikan pengurang, metode penyusutan untuk menentukan beban penyusutan aset, pengakuan nilai sisa aset dan penerapan jangka waktu untuk penyusutan, hingga penetapan besaran penyisihan/biaya cadangan.

Hasil penerapan ini tertuang dalam laporan keuangan yang dijadikan dasar untuk menghitung beban PPh terutang secara komersial.

Namun demikian, untuk kepentingan pelaporan SPT Tahunan, hasil perhitungan yang sudah dijabarkan didalam laporan keuangan komersial tidak bisa dijadikan dasar penentuan beban pajak kini.

Wajib Pajak Orang Pribadi 01 - Finansialku

[Baca Juga: Cara Daftar SSE Pajak Versi Terbaru, MUDAH Ternyata!]

 

Artinya PPh yang dihitung atas dasar laba komersial tidak bisa langsung ditetapkan sebagai beban pajak kini. Hal ini dikarenakan untuk dapat digunakan sebagai dasar pelaporan SPT Tahunan, pendekatan yang digunakan adalah ketentuan perpajakan berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan beserta aturan pelaksanaan di bawahnya.

Pendekatan tersebut kerap berbeda dengan ketentuan yang digunakan dalam pendekatan menurut Akuntansi Komersial. Perbedaan ini ada yang bersifat mutlak (tetap) ada juga yang sifatnya relatif (sementara).

Sementara itu laba yang sifatnya relatif ini dikarenakan perbedaan pengakuan nilai sisa atau penentuan jangka waktu masa manfaat dalam menghitung beban penyusutan.

Pahami Kurs Pajak Mingguan Sekarang Juga! 01 - Finansialku

[Baca Juga: WAJIB TAHU! 10+ Daftar Penghasilan yang Tidak Kena Pajak]

 

Jika tarif pajak diterapkan pada laba komersial (laba akuntansi) dengan penghasilan kena pajak (laba pajak), maka hasilnya besar kemungkinan akan berbeda. Perbedaan ini yang disebut dengan istilah pajak tangguhan.

Jika laba akuntansi lebih besar, daripada laba pajak maka akan terbentuk wajib pajak tangguhan. Sebaliknya bila laba akuntansi lebih kecil daripada laba pajak maka akan terbentuk aset pajak tangguhan. 

Pajak Tangguhan dalam bentuk aset/manfaat membuat setiap wajib pajak mengetahui bahwa nilai beban yang harus dibayar dapat dipulihkan pada masa mendatang. Sedangkan dalam bentuk kewajiban menimbulkan adanya beban pajak yang akan terutang pada masa yang akan datang.

Ini berkaitan dengan definisinya, sebagaimana dijelaskan pada sub bahasan pertama dalam artikel ini.

 

Contoh Kasus

PT ABC adalah perusahaan yang bergerak di bidang penjualan logam mulia.

Data penjualan logam mulia di tahun 2016   = Rp40.000.000.000

Data penjualan logam mulia di tahun 2017   = Rp40.500.000.000

Laba komersial di tahun 2017                          = Rp4.000.000.000 

Koreksi fiskal negatif atas biaya penyusutan= RP100.000.000

Pajak Negara Lain Sudah Turun. Apa Kabar Indonesia - Finansialku

[Baca Juga: Cara Mudah Isi dan Lapor SPT Online atau Efiling Pajak]

 

Laba fiskal (pajak) sebesar (laba komersial – koreksi fiskal negatif): Rp4.000.000.000 – Rp100.000.000 = Rp3.900.000.000

Pajak penghasilan PPh Badan Terutang sebesar Rp3.900.000.000 x 25% = Rp975.000.000

Apabila tidak ada koreksi fiskal atas penyusutan, PPh Badan yang terutang sebesar Rp4.000.000.000 x 25% = Rp1.000.000.000

Jadi, kewajiban pajak yang harus ditanggung sebesar Rp1.000.000.000 – Rp975.000.000 = Rp25.000.000

 

Apabila tarif pajak pada laba komersial dibandingkan dengan tarif laba pajak, maka kemungkinan berbeda pada hasilnya akan besar. Perbedaan inilah yang disebut dengan Pajak Tangguhan.

GRATISSS Download!!! Ebook Panduan Sukses Atur Gaji Ala Karyawan

Mockup Ebook Karyawan

 

Nah…. demikian penjelasan mengenai pajak Tangguhan ini. Apakah Anda masih memiliki kebingungan lain mengenai Pajak Tangguhan?

Silakan Anda mengisi kolom komentar di bawah ini dengan pertanyaan-pertanyaan Anda. Terima kasih

 

Sumber Referensi:

  • Kezia Rafinska. 30 September 2019. Pajak Tangguhan, Pahami Definisi & Konsep Dasarnya dengan Mudah. Pajak.com – http://bit.ly/3aSNATi