Peraturan penurunan Pajak Penghasilan (PPh) Final menjadi 0,5 persen akan berlaku pada 1 Juli 2018 mendatang.
Direktorat Jenderal Pajak akan perketat pengawasan bagi wajib pajak, termasuk potensi pengusaha besar yang mengaku sebagai UMKM.
Rubrik Finansialku
Dirjen Pajak Perketat Pengawasan
Pada 1 Juli 2018 mendatang, peraturan mengenai penurunan Pajak Penghasilan (PPh) Final menjadi 0,5 persen akan mulai berlaku. Hal ini diperuntukkan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang memiliki omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun.
Sementara itu, Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan akan memperketat pengawasan terhadap wajib pajak, salah satunya pengusaha besar yang berpotensi mengaku sebagai UMKM guna mendapatkan tarif pajak murah.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Dirjen Pajak, Hestu Yoga meyakini, dengan penurunan tarif pajak UMKM, bisa meningkatkan kepatuhan UMKM untuk membayar pajak. Sebab, kata dia, pada dasarnya pelaku UMKM mau untuk berkontribusi dalam pembangunan dan kehidupan bernegara melalui pembayaran pajak.
“Dengan skema yang lebih ringan dan mudah ini, mereka punya kesempatan untuk itu (membayar pajak) secara proporsional, adil, dan nyaman. Makin banyak yang akan patuh dan membayar pajak.”
Sebelumnya, Hestu menegaskan bahwa Dirjen Pajak memiliki berbagai instrumen untuk mengawasi adanya modus wajib pajak dengan omzet di atas Rp4,8 miliar. Seperti yang dilansir dari Liputan6.com, Kamis (28/6/2018):
“Kalau yang di atas Rp 4,8 miliar ngaku sebagai UMKM untuk memanfaatkan insentif ini (pajak UMKM), kami punya berbagai instrumen untuk pengawasannya.”
Salah satu instrumennya adalah akses informasi keuangan atau perbankan. Menurutnya, data-data transaksi antar pengusaha juga bisa nenjadi instrumen, misalnya data pembelian oleh UMKM dari supplier-nya.
“Kalau beli atau kulakannya Rp1 miliar per bulan, tidak mungkin omzetnya kurang dari Rp4,8 miliar setahun. Dan masih banyak instrumen lain untuk pengawasan.”
Tarif Pajak Dinilai Belum Ampuh
Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia Muhammad Ikhsan Ingratubun mengatakan, perlu ada stimulus lanjutan agar UMKM lebih cepat naik kelas.
Pasalnya, apa yang ada di aturan baru tersebut dinilai belum cukup ampuh untuk mendorong UMKM naik kelas seperti yang menjadi tujuan adanya aturan baru tersebut. Hal tersebut Ikhsan terangkan dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (27/6/2018):
“Kita sambut baik pajak UMKM itu turun dari 1 persen menjadi 0,5 persen, tapi itu tidak cukup untuk meningkatkan kelas UMKM. Terlebih di aturan itu, masih ada embel-embel kita harus buat pembukuan, ini yang banyak UMKM belum mampu.”
UMKM yang selama ini hanya memiliki catatan keuangan sederhana, dirasa terlalu berat jika harus membuat pembukuan. Pasalnya, Ikhsan memandang, pembukuan perlu menyewa akuntan dengan biaya minimal Rp5 juta yang bisa digunakan untuk modal karena minimnya pengetahuan pengusaha tentang ilmu akuntansi.
Maka, menurut Ikhsan, Dirjen Pajak perlu membuat form aplikasi sederhana yang bisa diisi para pelaku UMKM dan mewakili persyaratan pembukuan, seperti yang tertuang dalam aturan PPh final yang baru.
“Selama ini kalau kita minta modal ke perbankan yang utama bukan adanya pembukuan atau tidak, tapi persoalan jaminan. Jadi mungkin bisa saja usaha mikro itu enggak usah ada jaminan saja.”
Ikhsan mengaku, sistem tanpa jaminan tersebut memang sulit diterapkan oleh perbankan. Menyangkut hal ini, ia meminta pemerintah untuk memaksimalkan peran koperasi
“Makanya Menteri Koperasi dan UKM itu harus diberi peran yang lebih, dia tidak bisa buat kebijakan karena terbentur kebijakan di daerah. Jadi modal tanpa jaminan itu lewat koperasi-koperasi saja. Itu lebih masuk akal.”
Meniru Tiongkok
Seperti dikutip dari Detik.com, Rabu (27/6/2018), Ikhsan mengatakan, pemerintah bisa mengambil contoh dari Tiongkok yang menerapkan tarif nol persen bagi pelaku udaha yang memiliki omzet Rp60 juta perbulan di mulai pada 2020. Hal ini sebagai pengecualian bagi pelaku usaha mikro.
“Kalau sekarang dikasih pilihan, mau bayar 0,5% atau mau buat pembukuan, ini pemerintah malu-malu. Karena pelaku mikro itu pagi sudah belanja ke pasar, siang mendagangkan, pulau malam tidur, besoknya sudah berjualan lagi. Kapan mau buat pembukuan?”
Menurutnya, pemerintah juga perlu melakukan pendampingan terkait usaha yang ditekuni sehingga pelaku usaha tersebut berpotensi naik kelas dan siap membayar pajak serta masuk dalam sistem perpajakan nasional.
Apa tanggapan Anda setelah membaca berita tentang pemberlakuan pajak PPh final 0,5 persen? Berikan pendapat Anda di kolom komentar di bawah ini.
Sumber Referensi:
- Fiki Ariyanti. 28 Juni 2018. Tarid Pajak Turun, Ini Jurus DJP Intai Pengusaha Besar yang Ngaku UMKM. Liputan6.com – https://goo.gl/wvseJQ
- Ilyas Istianur Praditya. 27 Juni 2018. Tarif Pajak 0,5 Persen Dinilai Belum Ampuh Dorong UMKM Naik Kelas. Liputan6.com – https://goo.gl/ZCrBh3
- Hendra Kusuma. 27 Juni 2018. Pengusaha Bandingkan Pajak UMKM di RI dengan China. Detik.com – https://goo.gl/Ru8wCo
Sumber Gambar:
- Tarif Pajak UMKM – https://goo.gl/aiwj2p
- Tarif Pajak UMKM 2 – https://goo.gl/REtco6
Free Download Ebook Pentingnya Mengelola Keuangan Pribadi dan Bisnis
Leave A Comment