Pemerintah meminta pelaku UMKM untuk menggunakan pembukuan dan meninggalkan skema PPh final.

Hal ini bertujuan guna penggolongan pajak saat pelaku UMKM mendapat laba dan rugi.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Pemerintah Dorong UMKM Buat Pembukuan

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang mendorong para wajib pajak untuk melakukan pembukuan dalam menghitung tarif pajak. Pasalnya, dengan pembukuan ini, maka tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenakan bisa lebih adil.

Ditjen Pajak sedang menggodok pemberlakuan tarif PPh final bagi pelaku usaha. Pemberlakukan ini didasari pada pemerintah ingin membatasi penggunaan PPh final bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Seperti yang diketahui, pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan, dan biaya serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa dengan menyusun laporan keuangan, berupa neraca dan laporan laba rugi pada setiap tahun pajak berakhir.

Pemerintah-Dorong-UMKM-Lakukan-Pembukuan-2-Finansialku

[Baca Juga: Ketahui Alasan Pinjaman P2P Lending Dapat Membuat UMKM Lebih Berkembang]

 

Seperti dilansir dari Okezone.com, Rabu (18/4/2018), dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas Hasil Usaha, terdapat aturan di mana para pelaku UKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun dikenakan tarif PPh final sebesar 1 persen.

Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak Yunirwansyah mengatakan, aturan ini menimbulkan banyak keluhan dari pelaku UKM khususnya yang tengah mengalami kerugian karena akan tetap dikenakan tarif PPh final 1 persen dan itu dirasa tidak adil.

“Itu pengenaan PPh final secara umum. Default dalam UU Pajak itu kan pembukuan, supaya kalau dia laba dia harus bayar pajak sekian, kalau rugi juga harus bayar pajak sekian.”

 

Menyikapi keluhan terhadap regulasi ini, nantinya akan adanya keringanan atau relaksasi pada wajib pajak. Artinya, pemerintah akan memberikan waktu kepada wajib pajak hingga beberapa tahun untuk membayar PPh final.

Dilansir dari Kontan.co.id, untuk wajib pajak orang pribadi batas waktu pajak finalnya adalah enam tahun. Berbeda dengan wajib pajak badan UMKM, batas waktunya adalah tiga tahun.

Yunirwansyah menyatakan, masa peralihan dan pembatasan waktu insentif itu akan tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2013 tentang tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final untuk pelaku UKM:

“Misalnya wajib pajak orang pribadi direlaksasi sampai lima tahun, nanti di tahun keenam sudah bisa pembukuan. Badan dalam tiga tahun pakai tarif final, tahun keempat dia sudah umum. Ini opsional. Sekali pembukuan, enggak boleh pakai PP 46 itu.”

 

Berbeda dengan disebutkan diatas, jika wajib pajak dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun melakukan pembukuan, maka tarif pajak yang dikenakan juga akan dikurang PPh karyawan atau Pasal 21 dan PPh 23. Maka, dengan demikian pajak yang harus dibayarkan juga lebih rendah.

Terlebih, saat ini pemerintah berencana untuk menurunkan tarif pajak UMKM menjadi 0,5 persen. Namun, hingga saat ini revisi PP 46/2013 tersebut belum juga terbit.

banner_5+_Hal_Penting_Tentang_Pajak_Penghasilan_Pebisnis! (1)

 

Sederhanakan Pembukuan UMKM

Atas niatan Ditjen Pajak mendorong UMKM untuk segera melakukan pembukuan, Pemerintah diminta untuk menyederhanakannya.

Seperti dilansir dari Republika.co.id, Minggu (22/4/2018), Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo mendukung upaya pemerintah dalam revisi PP nomor 46 tahun 2013 ini:

“Saya kira ini sudah tepat supaya UMKM juga mengarah kepada standar kepatuhan yang lebih tinggi dan mereka naik tingkat.”

 

Daftar Aplikasi Finansialku

Download Aplikasi Finansialku di Google Play Store

 

Ia kemudian menyarankan pemerintah untuk membantu penyederhanaan pembukuan dan administrasi supaya semakin banyak UMKM yang mampu memenuhi kewajiban perpajakannya. Hal ini menimbang aturan wajib pajak UMKM yang diberikan waktu transisi untuk naik tingkat menjadi wajib pajak normal.

Sementara itu, terkait insentif berupa penurunan tarif PPh final menjadi 0,5 persen, Yustinus meyakini hal itu tidak akan mengganggu penerimaan negara:

“Kalau penerimaan, dengan hanya Rp5 triliun setahun praktis tidak banyak pengorbanan. Justru bisa mendorong ekstensifikasi.”

 

Setelah membaca artikel mengenai pajak bagi UMKM diatas bagaimana pendapat Anda? Silakan isi kolom komentar di bawah ini.

 

Free Download Ebook Pentingnya Mengelola Keuangan Pribadi dan Bisnis

Ebook Pentingnya Mengelola Keuangan Pribadi dan Bisnis - Mock Up - Finansialku Jurnal

 

Sumber Referensi:

  • Ghina Ghaliya Quddus. 20 April 2018. Mau Pajak Ringan, UKM Wajib Nikin Pembukuan. Kontan.co.id – https://goo.gl/yTTQp8
  • Lidya Julita Sembiring. 19 April 2018. Ditjen Pajak Akan Batasi UMKM GUnakan PPh Final. Kontan.co.id – https://goo.gl/tDcxex
  • Ahmad Fikri Noor. 22 April 2018. Pemerintah Diminta Sederhanakan Pembukuan untuk UMKM. Republika.co.id – https://goo.gl/ccNqG3

 

Sumber Gambar:

  • PPh UMKM – https://goo.gl/bGv8Gb
  • PPh UMKM 2 – https://goo.gl/nXjdSV