Apa saja jenis Pajak UKM/UMKM yang harus dibayar dan dilaporkan? Berapa tarif pajak khusus UKM/UMKM? Di mana dan bagaimana cara membayar Pajak tersebut?

Mari kita bahas tuntas masalah tersebut dalam artikel Finansialku di bawah ini.

 

Serba Serbi Pajak UMKM

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan unit bisnis yang gencar disosialisasikan pemerintah sejak dulu.

UMKM dianggap memberi kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Selain menjadi penyedia lapangan pekerjaan, UMKM terbukti mampu bertahan di tengah kondisi perekonomian global yang karut-marut.

Nyatanya, ketika terjadi krisis global tahun 1998 dan 2012, banyak unit usaha dan perbankan mengalami pailit, UMKM justru tetap tumbuh dan berkembang.

UMKM Tidak Hanya Butuh Modal Usaha, Tetapi Juga ... - Perencana Keuangan Independen Finansialku

[Baca Juga: Yuk Hindari 8+ Kesalahan Pengelolaan Uang UMKM]

 

Seperti sektor bisnis lainnya, UMKM tidak lepas dari kewajiban membayar serta melaporkan pajak atas kegiatan usahanya.

Namun, sebelum membahas tentang pajak UMKM, Anda perlu mengetahui lebih dulu seluk-beluk UMKM serta kriteria perpajakannya.

Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil Menengah, Selain dibedakan berdasarkan jumlah aset dan omzet penjualannya, BPS juga menambahkan kriteria penggolongan UMKM berdasarkan jumlah karyawan/pegawainya.

Di antaranya adalah:

 

#1 Usaha Mikro – Usaha Rumah Tangga

  • Dilakukan perorangan atau badan
  • Aset di bawah Rp50 juta
  • Omzet mencapai Rp300 juta/tahun
  • Karyawan tidak lebih dari empat orang

 

#2 Usaha Kecil

  • Jumlah pegawai antara 5-19 orang
  • Aset berkisar Rp50 juta sampai Rp500 juta
  • Omzet tahunan antara Rp300 juta sampai Rp2,5 miliar per tahun

 

#3 Usaha Menengah

  • Jumlah karyawan 20-99 orang
  • Aset bersih sebesar Rp500 juta sampai Rp10 miliar
  • Omzet tahunan Rp2,5 miliar sampai Rp50 miliar

 

#4 Usaha Besar

Selain UMKM, ada lagi satu unit usaha yaitu usaha besar. Kriterianya adalah:

  • Karyawan di atas 100 orang
  • Total aset lebih dari Rp10 miliar
  • Omzet tahunan melebihi Rp50 miliar

Pentingnya Kesejahteraan Karyawan Bagi Perusahaan 03

[Baca Juga: 3 Pengaruh dan Dampak Startup Terhadap UMKM Indonesia]

 

Tarif Pajak yang Harus Dibayar UMKM

Pengusaha UMKM yang sudah mendaftarkan bisnisnya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan diberikan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang di dalamnya memuat jenis pajak UMKM yang harus dibayarkan.

Pada dasarnya PPh UMKM dibagi menjadi tiga macam, yaitu:

  • PPh Pasal 4 Ayat 2 atau PPh Final (pajak ini berlaku jika UMKM menyewa gedung atau kantor, ada omzet penjualan dll.).
  • PPh Pasal 21 jika mempunyai karyawan.
  • PPh Pasal 23 jika di dalamnya terdapat transaksi pembelian jasa.

 

Berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018, jumlah Pajak Final yang harus dibayarkan UMKM adalah sebesar 0,5%. Terdapat ketentuan, yaitu:

  • Wajib Pajak perorangan bisa menikmati tarif PPh Final 0,5% dalam jangka waktu 7 tahun.
  • WP Badan seperti Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), dan Firma hanya bisa menikmati tarif PPh Final 0,5% dalam jangka waktu 4 tahun.
  • WP Perseroan Terbatas (PT) hanya bisa menikmati tarif PPh Final 0,5% dalam jangka waktu 3 tahun.

 

Harap diingat bahwa PPh Final wajib dibayar pada tanggal 15 setiap bulan. Jika PPh sudah dilunasi, Anda akan mendapat tanda bukti berupa Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).

Rumus penghitungan PPh Final UMKM adalah:

PPh Final = Omzet Bulanan X 0,5%

 

Cara Menghitung PPh Final UMKM

Secara sederhana, semua transaksi penjualan per bulan bisnis Anda harus dijumlahkan terlebih dahulu dan dikalikan 0,5%.

Dapat Modal UMKM Begini Langkah Jitu Memajukan Bisnis UMKM Anda! 01 - Finansialku

[Baca Juga: Dapat Modal UMKM? Begini Langkah Jitu Memajukan Bisnis UMKM Anda!]

 

Pada tanggal 15 bulan berikutnya, Anda harus membayar PPh Final ke kas negara.

Setelah membayarnya, Anda akan mendapatkan bukti bayar pajak atau NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara).

Sebagai contoh, Tuan Farhan sebagai WP Orang Pribadi memiliki omzet usaha per bulan sebesar Rp30.000.000 di bulan Agustus 2019.

Maka pada tanggal 15 September 2019, Tuan Farhan wajib menyetorkan PPh Final terutang sebesar Rp150.000 (Rp30.000.000 x 0,5%).

banner_5+_Hal_Penting_Tentang_Pajak_Penghasilan_Pebisnis! (1)

 

Cara Membayar Pajak UMKM

Setelah mengetahui perhitungan pajaknya, tentu sekarang Anda bertanya bagaimana cara membayarkan pajak UMKM?

Di bawah ini langkah-langkah pembayarannya:

  • Sebelumnya Anda bisa buat kode billing di DJP Online (SSE1, SSE2, SSE3), layanan billing-djp/di KPP/KP2KP, Kring Pajak 1500200, petugas teller/customer service bank dan kantor pos, internet banking, ASP, SMS ID Billing *141*500#, serta via ATM
  • Pembayaran pajak penghasilan bisa datang langsung ke kantor pos atau perbankan yang ditunjuk langsung Menteri Keuangan (Menkeu) http://www.pajak.go.id/bank_persepsi, internet banking dan mobile banking
  • Dipotong atau dipungut oleh pemotong atau pemungut pajak
  • Sekarang semakin mudah karena bisa membuat kode billing sekaligus membayar pajak UMKM di mesin ATM. Sebagai contoh di ATM Bank BCA, masukkan PIN, pilih transaksi lainnya, pilih pembayaran, tekan MPN/pajak, pilih PPh Final Bruto Tertentu. Kemudian masukkan 15 digit nomor NPWP, 2 digit bulan, dan 2 digit tahun pajak. Contohnya untuk masa Agustus 2018: 8817208906550000818.

Langkah selanjutnya Anda dapat menekan benar. Lalu masukkan jumlah pajak terutang dan pilih benar.

Setelah itu, akan muncul pertanyaan apakah Anda ingin membayar, lalu tekan Ya. Simpan struk sebagai bukti pembayaran pajak yang sah.

Negara memberikan keringanan berupa pembebasan pajak UMKM kepada Wajib Pajak yang dalam satu bulan tidak mendapatkan omzet atau mengalami kerugian.

Hal ini semata merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap industri kecil agar dapat berkembang dan bersaing secara global.

Dengan penjelasan di atas, tidak ada alasan lagi buat Anda pelaku UMKM mengeluh beban pajak tinggi, atau pun mengemplang pajak.

Peranan pajak dan UMKM sangat penting bagi pembangunan dan perekonomian nasional.

Setiap rupiah yang disetorkan Wajib Pajak ke kas negara, akan digunakan untuk kegiatan produktif seperti pembangunan infrastruktur, anggaran pendidikan, kesehatan, dan lain sebagainya.

Semoga artikel ini membantu kalian para pengusaha UMKM untuk menerapkan disiplin bayar pajak, ya!

Masih ada masalah keuangan yang belum bisa diatasi? Perencana Keuangan Finansialku siap membantu! Langsung konsultasikan keuangan Anda dengan Perencana Keuangan Finansialku yang sudah bersertifikat.

Hubungi kami melalui Menu Konsultasi Keuangan di aplikasi Finansialku atau melalui link berikut ini Konsultasi Keuangan.

Anda juga dapat menjadwalkan konsultasi melalui WhatsApp.

Sobat Finansialku pelaku UMKM yang sudah rutin membayar pajak, bisa bantu Finansialku dengan menceritakan pengalamannya di kolom komentar, lho!

Selain itu, Sobat Finansialku juga bisa membantu kami menyebarkan informasi ini kepada para pelaku UMKM lainnya melalui pilihan platform di bawah ini. Terima kasih!

 

Sumber Referensi:

  • Admin. 26 Maret 2020. Ketahui Apa Saja yang Perlu Dibayarkan oleh Pajak UMKM?. Klikpajak.id – https://bit.ly/3bqM7UB