Ditjen Pajak melakukan penyisiran mengenai data kekayan Warga Negara Indonesia di luar negeri. Kira-kira berapakah Jumlah Kekayaan WNI yang berada di luar negeri?
Kali ini Finansialku akan membahas berita mengenai Data Harta WNI di luar negeri. Mari simak pembahasannya berikut ini.
Rubrik Finansialku
Jumlah WNI di Luar Negeri Tinggi atau Rendah?
Apakah warga Negara Indonesia yang memilih pindah atau menetap sementara di luar negeri sudah terintegrasi?
Seperti yang dikutip di Detik.com, Kementerian Luar Negeri (KEMLU) Muhammad Iqbal mengatakan bahwa data Warga Negara Indonesia di luar negeri sudah terintegrasi penuh.
Semua aktivitas pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil di luar negeri sudah terintegrasi penuh. Namun lemahnya data WNI di luar negeri tersebut disebabkan oleh sistem pendataan yang dimiliki masih dapat dikatakan lemah.
[Baca Juga: Bagaimana PPh WNI yang Bekerja di Luar Negeri ? Bagaimana Cara Bayarnya?]
Maret 2018 Iqbal mengungkapkan bahwa belum ada sistem untuk memverifikasi ketika WNI pulang ke Indonesia atau pindah negara. Iqbal pun berharap akhir tahun 2018 seluruh WNI di luar negeri sudah bisa terdata dengan baik.
Berdasarkan jumlah data yang dihimpun oleh World Bank, dikutip oleh Kompas.com Hanif Dhakiri selaku Menteri Tenaga Kerja mengatakan bahwa :
“TKI kita itu besar, kalau play survey World Bank ada sekitar 9 juta per akhir 2017. 55% ada di Malaysia, 13% di Saudi Arabia, 10% di China atau Taipei, dan Negara-negara lain.”
Jika dilihat dari jumlah tenaga kerjanya yang mencari 9 juta, tahun ini Warga Negara Indonesia bisa terus bertambah. Menurut Direktorat Jenderal Pajak, sejauh ini sudah ada 65 negara yang memberikan informasi terkait harta WNI.
Ditjen Pajak Mengolah Data Kekayaan WNI di 65 Negara
Perpindahan orang dari satu Negara ke Negara lainnya kini menjadi lebih mudah. Hal ini pun tengah dirasakan oleh Indonesia, dimana ada migrasi WNI secara besar ke luar negeri.
Perpindahan itu ada yang bertujuan untuk bekerja, rekreasi, ibadah, mengenyam pendidikan ataupun tujuan-tujuan lainnya yang semakin meningkat setiap tahunnya.
Saat ini tercatat lebih dari 3 juta warga Indonesia yang berada di luar negeri. Jumlah yang tidak sedikit ini tentu memerlukan pelayanan dan perlindungan secara hukum dari Pemerintah Indonesia.
Saat ini 120 negara telah sepakat untuk menjalin kerja sama pertukaran informasi perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEOI) pada 2018 silam.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan
Adanya laporan data kekayaan warga Negara Indonesia yang disimpan di Luar Negeri, Robert Pakhan selaku Dirjen Pajak mengungkapkan bahwa pihaknya sedang melakukan penyisiran terkait data-data tersebut, pada Selasa (19/2/2019) ia mengatakan:
“Sedang kami godok terus dari 2018. Muai membuka source datanya. Sedang kami lakukan proses identification dari data tersebut sehingga akan terlihat nama NPWP yang tepat.”
Dalam melakukan penyisiran ini pun Tim Direktorat Jenderal Pajak tetap berhati-hati. Hal ini karena dalam mengidentifikasi suatu data kekayaan tidak bisa sembarangan.
Kehati-hatian ini sangat diperlukan agar data yang didapatkan bisa lebih akurat. Bagi wajib pajak, hal ini pun tidak akan membuat suasananya menjadi gaduh. jadi diperlukan waktu untuk mendapatkan data berdasarkan fakta.
Setelah data penyisiran tersebut telah selesai, data itu akan langsung disampaikan kepada wajib pajak untuk diuji oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat. Dengan begitu harta WNI di luar negeri bisa terdata di laporan Negara.
Seperti yang di rilis di web resmi Kemlu.go.id, Departemen Luar Negeri berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri telah diberikan mandat koordinatornya.
Cara yang dilakukannya yaitu memberikan perlindungan kepada setiap WNI yang berada di luar negeri. Namun dengan banyaknya WNI yang berada di luar negeri permasalahannya pun menjadi sangat kompleks sehingga diperlukan upaya perbaikan secara berkesinambungan.
WNI Bayar Pajak di Indonesia atau Luar Negeri?
Ketika diketahui banyaknya warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri, bagaimana cara para WNI tersebut dalam membayar pajak?
Saat ini tidak sedikit warga Negara Indonesia yang menetap di luar negeri tapi tetap mempertahankan status kewarganegaraan Indonesianya. Tetapi setiap orang tidak bisa memiliki status kewarganegaraan ganda.
[Baca Juga: SSP: Apa Itu Surat Setoran Pajak (SSP)?]
Maka dari itu untuk Negara seperti Indonesia ini dimanapun sumber pendapatan wajib pajak itu berada, di dalam negeri atau luar negeri, semua harus dipajaki di Indonesia di Negara asal.
Tapi jika seorang WNI yang menjadi penduduk tetap luar negeri itu tidak bisa dikenakan tarif pajak dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
Misalnya seorang WNI bekerja lalu menetap lama, kemudian ditetapkan sebagai penduduk tetap Negara tersebut. Seorang WNI ini bisa dibebaskan dari pajak Indonesia, jika memenuhi 2 dari 3 syarat yang di tetapkan.
Berikut ini adalah contoh syarat yang telah diungkapkan oleh Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak yang dilansir di Detik.com:
- Tidak tergolong sebagai SPDN (Sumber Pajak Dalam Negeri), kalau dia bertempat tinggal di luar negeri selama lebih dari 183 hari dan punya niat bertempat tinggal disana, dia bisa memilih sebagai SPLN (Sumber Pajak Luar Negeri).
- Lebih banyak mana center vital interest, di Indonesia atau Negara lain. Dengan kata lain jika kepentingan pribadi lebih banyak berada di luar negeri.
Di zaman sekarang kemudahan dalam membayar pajak pun sangat mudah. Bisa melalui Pajak online. Jadi bagi semua WNI yang berada di Luar Negeri ini sangat memudahkan dan tidak memakan waktu.
Jadi bagi semua Warga Negara Indonesia yang sedang berada di Luar Negeri jangan lupa membayar pajak.
Berada di Negara lain bukan berarti melupakan Pajak di Negara asal yaitu Indonesia. Sisipkanlah keuangan Anda yang telah didapatkan di Luar Negeri.
Apakah Anda sudah memiliki perencanaan keuangan yang tepat? Anda dapat membaca ebook Perencanaan Keuangan untuk usia 30 an di bawah ini secara GRATIS, agar rencana keuangan Anda dapat tepat sasaran.
Free Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 30 an
Anda juga bisa menggunakan bantuan Aplikasi Finansialku untuk merencanakan dan mengelola keuangan Anda. Aplikasi Finansialku dapat dengan mudah Anda download melalui link di bawah ini atau melalui Google Play Store.
Bagaimana tanggapan Anda setelah membaca berita tentang Data Harta WNI di Luar Negeri di 65 Negara? Berikan pendapat Anda di kolom komentar di bawah ini.
Bagikan artikel ini kepada teman dan kerabat Anda. Semoga bermanfaat, terima kasih.
Sumber Referensi:
- Yoga Sukmana. 20 Februari 2019. 65 Negara Serahkan Data Harta WNI di Luar Negeri, Ditjen Pajak Lakukan Ekonomi.kompas.com – https://goo.gl/orP4er
- Parastiti Kharisma Putri. 21 Maret 2018. Kemlu: Data WNI di Luar Negeri Masih Lemah. News.detik.com – https://goo.gl/4a1Qnq
- Muhammad Idris. 07 Februari 2017. Kerja di Luar Negeri, Bayar Pajaknya di Sana atau di RI?. Finance.detik.com – https://goo.gl/6Q4QM2
Sumber Gambar:
- Bendera Nasional – https://goo.gl/9sq76P
- WNI Di Luar Negeri – https://goo.gl/6R8Zuj
- Direktur Jenderal Pajak Kementerian – https://goo.gl/9vjpFw
bagamana kah menejemen bisnis
Hi Pak/Ibu
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.
Menjawab pertanyaan Anda:
Manajemen bisnis adalah kegiatan yang dilakukan dalam merancang, mengatur dan mengoperasikan suatu bisnis dari dalam proses pengerjaan, pengaturan sampai cara mencapai suatu tujuan bisnis yang diinginkan.
Semoga menjawab pertanyaan dan semoga jawaban kami dapat bermanfaat.