Sudah tahukah Anda tentang pasar modal syariah dan fatwa yang berlaku di dalamnya?

Bagi para calon investor yang kebingungan mencari produk investasi syariah, mari melihat serba serbi perdagangan saham yang syariah di bawah ini yuk.

Kenali dan ketahui sebelum Anda memutuskan untuk berinvestasi dan menikmati manfaatnya!

 

Pasar Modal Syariah? Memangnya Ada?

Pernahkah Anda mendengar pepatah sebagai berikut:

Tak kenal maka tak sayang – Unknown

 

Betul sekali, sulit untuk percaya dan menyukai sesuatu jika Anda belum mengenalnya. Tentunya banyak keraguan dan ketakutan jika Anda belum mengenal sesuatu secara mendalam.

Nah, layaknya mengenal teman dan kerabat, Anda juga harus mengenal investasi syariah terlebih dahulu sebelum bisa memanfaatkannya secara maksimal dan merasakan manfaatnya.

Pasar Modal Syariah, Apakah Ada Perdagangan Saham yang Syariah Ini Aturannya! 02 - Finansialku

[Baca Juga: Gadai Emas di Pegadaian dan Bank Syariah, Bagaimana Caranya? Apakah Untung?]

 

Investasi syariah pada dasarnya termasuk dalam keuangan syariah dimana seluruh ketentuan di dalamnya menggunakan suatu sistem yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah).

Salah satu produk investasi syariah adalah perdagangan saham syariah.

Banyak yang mempertanyakannya karena produk syariah yang satu ini. Mengapa demikian? Karena produk tersebut sangatlah menarik bagi para calon investor yang menginginkan produk investasi menguntungkan berbasis syariah.

Jika Anda juga penasaran dengan pasar modal syariah, Finansialku akan mengajak Anda mengenal perdagangan saham syariah sebagai berikut ini:

 

Contoh Investasi Syariah

Setelah mengenal prinsip-prinsip syariah dalam investasinya, kini Anda bisa memilih jenis investasi yang sesuai dengan kebutuhan Anda.

Adapun contoh-contoh investasi syariah adalah sebagai berikut:

 

Daftar Aplikasi Finansialku

Download Aplikasi Finansialku di Google Play Store

 

#1 Deposito Syariah

Serupa dengan deposito pada bank konvensional, deposito syariah berarti sejumlah dana yang dititipkan oleh nasabah kepada bank dengan jangka waktu yang telah ditentukan sebelumnya.

Letak perbedaannya adalah dari segi bunga, dimana tidak diberlakukan sistem bunga dalam keuangan atau investasi syariah. Dengan demikian, sistem yang diberlakukan merupakan sistem bagi hasil.

Lagi-lagi seperti deposito pada umumnya, bagi hasil deposito syariah cenderung lebih besar bila dibandingkan dengan tabungan syariah, dimana bagi hasil yang umum digunakan adalah 50:50.

banner- investasi syariah yang menguntungkan

 

#2 Pasar Modal Syariah

Saham adalah sebuah surat bukti kepemilikan perusahaan yang diperjualbelikan.

Nah, dalam keuangan syariah, terdapat pasar modal syariah yang memperjualbelikan saham. Jual beli saham ini sendiri diperbolehkan dalam ajaran Islam.

Namun, karena Indonesia merupakan negara dengan populasi Islam yang mayoritas, sehingga ada hukum Islam yang mengatur produk saham ini sesuai dengan kaidah Islam.

Investasi-Pasar-Modal-Syariah-1

[Baca Juga: Apa Saja Perbedaan Saham Syariah dan Saham Konvensional yang Harus Diketahui Para Investor]

 

Sebagai contoh investasi syariah memiliki beberapa batasan transaksi, contohnya adalah tidak diperbolehkannya transaksi pembelian saham perusahaan minuman keras dan seluruh produk atau jasa yang bertentangan dengan agama Islam.

 

#3 Surat Utang Syariah

Surat utang atau biasa disebut obligasi juga berlaku pada keuangan syariah. Lalu dimana letak perbedaannya?

Sama seperti saham syariah, Anda tidak diperbolehkan bertransaksi pembelian obligasi perusahaan minuman keras dan seluruh produk atau jasa yang bertentangan dengan agama Islam.

Selain itu, seluruh ketentuannya juga diatur di bawah hukum Islami yang berlaku.

 

#4 Reksa Dana Syariah

Seiring dengan kemajuan dan perkembangan jenis investasi yang satu ini, ternyata keuangan syariah juga turut mengembangkan produk reksa dana syariah-nya.

Prinsipnya sama dengan bank konvensional, dimana manajer keuangan akan mengelola dana Anda sehingga bisa memberikan tingkat pengembalian tertentu. Perbedaannya adalah, dalam reksa dana syariah, seluruh dana ini diawasi ketat oleh Dewan Pengawas Syariah MUI.

Artinya, Anda sebagai investor bisa tenang karena dana tidak mungkin dikelola melawan hukum Islami, seperti disalurkan pada perusahaan yang berkaitan dengan riba, barang tidak halal, pornografi atau kegiatan lain yang bertentangan dengan ajaran Islam.

 

Download Ebook Investasi Reksa Dana untuk Pemula

Download Panduan Berinvestasi Reksa Dana untuk Pemula Finansialku.com

 

Dasar Hukum (Fatwa) Investasi Syariah: Pasar Modal Syariah

Tidak jarang anggapan bahwa investasi itu judi dan spekulasi sehingga dilarang dalam ajaran Islam. Dengan demikian diperlukan fatwa alim ulama yang berwenang.

Di Indonesia, ulama yang berwenang adalah Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).

Apakah Investasi Reksa Dana Syariah Lebih Menguntungkan 02 - Finansialku

[Baca Juga: Kenali Perbedaan Reksa Dana Syariah dan Reksa Dana Konvensional]

 

Karena banyaknya pertanyaan yang muncul di kalangan masyarakat terkait kesesuaian syariah atas Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek di Pasar Modal, DSN MUI membuat 14 fatwa mengenai pasar modal syariah dan jenis investasinya sebagai berikut:

  1. Fatwa No. 20/DSN-MUI/IX/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah
  2. Fatwa No. 32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah
  3. Fatwa No. 33/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah Mudharabah
  4. Fatwa No. 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal
  5. Fatwa No. 41/DSN-MUI/III/2004 tentang Obligasi Syariah Ijarah
  6. Fatwa No. 59/DSN-MUI/V/2007 tentang Obligasi Syariah Mudharabah Konversi
  7. Fatwa No. 65/DSN-MUI/III/2008 tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Syariah
  8. Fatwa No. 66/DSN-MUI/III/2008 tentang Waran Syariah
  9. Fatwa No. 69/DSN-MUI/VI/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
  10. Fatwa No. 70/DSN-MUI/VI/2008 tentang Metode Penerbitan SBSN
  11. Fatwa No. 71/DSN-MUI/VI/2008 tentang Sale and Lease Back
  12. Fatwa No. 72/DSN-MUI/VI/2008 tentang SBSN Ijarah Sale and Lease Back
  13. Fatwa No. 76/DSN-MUI/VI/2010 tentang SBSN Ijarah Asset To Be Leased
  14. Fatwa No. 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.

 

Jenis Asuransi Terbaik Asuransi Syariah atau Asuransi Konvensional 01 - Finansialku

[Baca Juga: Menjadi Ahli Pasar Modal Terdaftar dalam Dunia Investasi Saham]

 

Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek

Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) membuat beberapa ketentuan dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.

 

Dalam fatwa ini yang dimaksud dengan:

  1. Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas — selanjutnya disingkat Perdagangan Efek — di Pasar Reguler Bursa Efek adalah kontrak jual beli efek yang dibuat oleh Anggota Bursa Efek sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh Bursa Efek. Perdagangan ini termasuk perdagangan online yang dilakukan dalam satu majelis dengan mekanisme dan peraturan yang menjamin terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak;
  2. Efek Bersifat Ekuitas adalah saham atau efek yang dapat ditukar dengan saham atau efek yang mengandung hak untuk memperoleh saham sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.J.1 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik;
  3. Efek Bersifat Ekuitas Sesuai Prinsip Syariah adalah Efek Bersifat Ekuitas yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh Bapepam dan LK, yang dalam penyusunannya melibatkan DSN-MUI;
  4. Pasar Reguler adalah pasar di mana Perdagangan Efek di Bursa Efek dilaksanakan berdasarkan proses tawar menawar yang berkesinambungan (bai’ al-Musawamah) oleh Anggota Bursa Efek dan penyelesaian administrasinya dilakukan pada hari bursa ketiga setelah terjadinya Perdagangan Efek di Bursa Efek;
  5. Bursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka.
  6. Anggota Bursa Efek adalah Perusahaan Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK) sebagai Perantara Pedagang Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal dan telah memperoleh persetujuan keanggotaan bursa untuk mempergunakan sistem dan atau sarana bursa dalam rangka melakukan kegiatan Perdagangan Efek di Bursa Efek sesuai dengan peraturan Bursa Efek;
  7. Harga Pasar Wajar adalah harga pasar dari Efek Bersifat Ekuitas Sesuai Prinsip Syariah yang sesuai dengan mekanisme pasar yang teratur, wajar dan efisien serta tidak direkayasa;
  8. Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) adalah Pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa;
  9. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain;
  10. Anggota Kliring adalah Anggota Bursa Efek yang memenuhi ketentuan dan persyaratan LKP untuk mendapatkan layanan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa;
  11. Perusahaan Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi;
  12. Novasi adalah Pengalihan hak dan kewajiban antara Anggota Kliring jual dengan Anggota Kliring beli menjadi hak dan kewajiban antara Anggota Kliring jual/beli dengan LKP sebagai akibat penjaminan LKP atas Perdagangan Efek di Bursa Efek;
  13. Ijarah adalah akad pemindahan hak guna/manfaat atas suatu barang atau pemberian jasa/pekerjaan dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa/ujrah;
  14. Hawalah bil Ujrah adalah akad pengalihan utang dari pihak yang berutang kepada pihak lain yang bersedia atau berkomitmen (iltizam) untuk menanggung (membayar)-nya, dengan ujrah;
  15. Ju’alah adalah janji atau komitmen (iltizam) untuk memberikan imbalan (ju’l) tertentu atas pencapaian hasil (natijah) yang ditentukan dari suatu pekerjaan;
  16. Riba adalah tambahan yang diberikan dalam pertukaran barang-barang ribawi (al-amwal al-ribawiyah) dan tambahan yang diberikan atas pokok utang dengan imbalan penangguhan pembayaran secara mutlak;
  17. Bai’ adalah akad pertukaran harta yang bertujuan memindahkan kepemilikan harta tersebut;
  18. Bai’ al-Musawamah adalah akad jual beli dengan kesepakatan harga pasar yang wajar melalui mekanisme tawar menawar yang berkesinambungan;
  19. Gharar adalah ketidakpastian dalam suatu akad, baik mengenai kualitas atau kuantitas obyek akad maupun mengenai penyerahannya;
  20. Taghrir adalah upaya mempengaruhi orang lain, baik dengan ucapan maupun tindakan yang mengandung kebohongan, agar terdorong untuk melakukan transaksi;
  21. Bai’ al-Ma’dum adalah jual beli yang obyek (mabi’)-nya tidak ada pada saat akad, atau jual beli atas barang (efek) padahal penjual tidak memiliki barang (efek) yang dijualnya;
  22. Bai’ al-Maksyuf adalah bentuk jual beli yang mengandung gharar; yaitu jual beli secara tunai atas barang (efek) yang bukan milik penjual dan penjual tidak diberi izin oleh pemilik untuk menjualkan, atau jual beli secara tunai atas barang (efek) padahal penjual tidak memiliki barang (efek) yang dijualnya;
  23. Jahalah adalah ketidakjelasan dalam suatu akad, baik mengenai obyek akad, kualitas atau kuantitas (shifat)-nya, harganya (tsaman), maupun mengenai waktu penyerahannya;
  24. Ihtikar adalah membeli suatu barang yang sangat diperlukan masyarakat pada saat harga mahal dan menimbunnya dengan tujuan untuk menjualnya kembali pada saat harganya lebih mahal;
  25. Ghabn adalah ketidakseimbangan antara dua barang (obyek) yang dipertukarkan dalam suatu akad, baik segi kualitas maupun kuantitasnya;
  26. Ghabn Fahisy adalah ghabn tingkat berat, seperti jual-beli atas barang dengan harga jauh di bawah harga pasar;
  27. Talaqqi al-rukban adalah bagian dari ghabn; yaitu jual-beli atas barang dengan harga jauh di bawah harga pasar karena pihak penjual tidak mengetahui harga tersebut.
  28. Tadlis adalah tindakan menyembunyikan kecacatan obyek akad yang dilakukan oleh penjual untuk mengelabui pembeli seolah-olah obyek akad tersebut tidak cacat;
  29. Tanajusy/Najsy adalah tindakan menawar barang dengan harga lebih tinggi oleh pihak yang tidak bermaksud membelinya, untuk menimbulkan kesan banyak pihak yang berminat membelinya;
  30. Ghisysy adalah salah satu bentuk tadlis; yaitu penjual menjelaskan/memaparkan keunggulan/keistimewaan barang yang dijual serta menyembunyikan kecacatannya;
  31. Dharar adalah tindakan yang dapat menimbulkan bahaya atau kerugian pihak lain.

Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek boleh dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan khusus.

#1 Perdagangan Efek

  1. Perdagangan Efek di Pasar Reguler Bursa Efek menggunakan akad jual beli (bai’);
  2. Akad jual beli dinilai sah ketika terjadi kesepakatan pada harga serta jenis dan volume tertentu antara permintaan beli dan penawaran jual;
  3. Pembeli boleh menjual efek setelah akad jual beli dinilai sah sebagaimana dimaksud dalam huruf b, walaupun penyelesaian administrasi transaksi pembeliannya (settlement) dilaksanakan di kemudian hari, berdasarkan prinsip qabdh hukmi;
  4. Efek yang dapat dijadikan obyek perdagangan hanya Efek Bersifat Ekuitas Sesuai Prinsip Syariah;
  5. Harga dalam jual beli tersebut dapat ditetapkan berdasarkan kesepakatan yang mengacu pada harga pasar wajar melalui mekanisme tawar menawar yang berkesinambungan (bai’ almusawamah);
  6. Dalam Perdagangan Efek tidak boleh melakukan kegiatan dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah sebagaimana dimaksud dalam angka 3.

 

#2 Mekanisme Perdagangan Efek

  1. Bursa Efek boleh menetapkan aturan bahwa:
    1. Perdagangan Efek hanya boleh dilakukan oleh Anggota Bursa Efek;
    2. Penjual dan Pembeli Efek yang bukan Anggota Bursa Efek dalam melaksanakan Perdagangan Efek harus melalui Anggota Bursa Efek;
  2. Akad antara penjual atau pembeli efek yang bukan Anggota Bursa Efek dengan Anggota Bursa menggunakan akad ju’alah;
  3. Bursa Efek wajib membuat aturan yang melarang terjadinya dharar dan tindakan yang diindikasikan tidak sesuai dengan prinsip syariah dalam Perdagangan Efek yang berdasarkan prinsip syariah di Bursa Efek;
  4. Bursa Efek menyediakan sistem dan/atau sarana perdagangan Efek, termasuk namun tidak terbatas pada peraturan bursa dan sistem dalam rangka melakukan pengawasan perdagangan efek, antara lain untuk mendeteksi dan mencegah kegiatan atau tindakan yang diindikasikan tidak sesuai dengan prinsip syariah;
  5. Bursa Efek dapat mengenakan biaya (ujrah/rusum) Perdagangan Efek berdasarkan prinsip ijarah atas penyediaan sistem dan/atau sarana perdagangan kepada Anggota Bursa Efek;
  6. LKP dapat melakukan novasi atas Perdagangan Efek yang dilakukan Anggota Bursa, berdasarkan prinsip hawalah bil ujrah;
  7. LKP dapat mengenakan biaya (ujrah/rusum) kliring dan penjaminan dari Anggota Bursa/Kliring atas jasa yang dilakukan;
  8. Penyimpanan dan penyelesaian atas Perdagangan Efek dilakukan melalui LPP;
  9. LPP dapat mengenakan biaya (ujrah/rusum) penyimpanan dan penyelesaian dari Anggota Bursa Efek selaku Perusahaan Efek.

 

#3 Tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah Pelaksanaan

Perdagangan Efek harus dilakukan menurut prinsip kehati-hatian serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi, manipulasi, dan tindakan lain yang di dalamnya mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kezhaliman, taghrir, ghisysy, tanajusy/najsy, ihtikar, bai’ al-ma’dum, talaqqi al-rukban, ghabn, riba dan tadlis.

 

Tindakan-tindakan tersebut antara lain meliputi:

  1. Tindakan-tindakan yang termasuk dalam kategori Tadlis antara lain:
    1. Front running yaitu tindakan Anggota Bursa Efek yang melakukan transaksi lebih dahulu atas suatu Efek tertentu, atas dasar adanya informasi bahwa nasabahnya akan melakukan transaksi dalam volume besar atas Efek tersebut yang diperkirakan mempengaruhi harga pasar, tujuannya untuk meraih keuntungan atau mengurangi kerugian.
    2. Misleading information (Informasi Menyesatkan), yaitu membuat pernyataan atau memberikan keterangan yang secara material tidak benar atau menyesatkan sehingga mempengaruhi harga Efek di Bursa Efek.
  2. Tindakan-tindakan yang termasuk dalam kategori Taghrir antara lain:
    1. Wash sale (Perdagangan semu yang tidak mengubah kepemilikan) yaitu transaksi yang terjadi antara pihak pembeli dan penjual yang tidak menimbulkan perubahan kepemilikan dan/atau manfaatnya (beneficiary of ownership) atas transaksi saham tersebut. Tujuannya untuk membentuk harga naik, turun atau tetap dengan memberi kesan seolah-olah harga terbentuk melalui transaksi yang berkesan wajar. Selain itu juga untuk memberi kesan bahwa Efek tersebut aktif diperdagangkan.
    2. Pre-arrange trade yaitu transaksi yang terjadi melalui pemasangan order beli dan jual pada rentang waktu yang hampir bersamaan yang terjadi karena adanya perjanjian pembeli dan penjual sebelumnya. Tujuannya untuk membentuk harga (naik, turun atau tetap) atau kepentingan lainnya baik di dalam maupun di luar bursa.
  3. Tindakan-tindakan yang termasuk dalam kategori Najsy antara lain:
    1. Pump and Dump, yaitu aktivitas transaksi suatu Efek diawali oleh pergerakan harga uptrend, yang disebabkan oleh serangkaian transaksi inisiator beli yang membentuk harga naik hingga mencapai level harga tertinggi. Setelah harga mencapai level tertinggi, pihak-pihak yang berkepentingan terhadap kenaikan harga yang telah terjadi, melakukan serangkaian transaksi inisiator jual dengan volume yang signifikan dan dapat mendorong penurunan harga. Tujuannya adalah menciptakan kesempatan untuk menjual dengan harga tinggi agar memperoleh keuntungan.
    2. Hype and Dump, yaitu aktivitas transaksi suatu Efek yang diawali oleh pergerakan harga uptrend yang disertai dengan adanya informasi positif yang tidak benar, dilebih-lebihkan, misleading dan juga disebabkan oleh serangkaian transaksi inisiator beli yang membentuk harga naik hingga mencapai level harga tertinggi. Setelah harga mencapai level tertinggi, pihak-pihak yang berkepentingan terhadap kenaikan harga yang telah terjadi, melakukan serangkaian transaksi inisiator jual dengan volume yang signifikan dan dapat mendorong penurunan harga. Pola transaksi tersebut mirip dengan pola transaksi pump and dump, yang tujuannya menciptakan kesempatan untuk menjual dengan harga tinggi agar memperoleh keuntungan.
    3. Creating fake demand/supply (Permintaan/Penawaran Palsu), yaitu adanya 1 (satu) atau lebih pihak tertentu melakukan pemasangan order beli/jual pada level harga terbaik, tetapi jika order beli/jual yang dipasang sudah mencapai best price maka order tersebut di-delete atau diamend (baik dalam jumlahnya dan/atau diturunkan level harganya) secara berulang kali. Tujuannya untuk memberi kesan kepada pasar seolah-olah terdapat demand/supply yang tinggi sehingga pasar terpengaruh untuk membeli/menjual.
  4. Tindakan-tindakan yang termasuk dalam kategori Ikhtikar antara lain:
    1. Pooling interest, yaitu aktivitas transaksi atas suatu Efek yang terkesan liquid, baik disertai dengan pergerakan harga maupun tidak, pada suatu periode tertentu dan hanya diramaikan sekelompok Anggota Bursa Efek tertentu (dalam pembelian maupun penjualan). Selain itu volume transaksi setiap harinya dalam periode tersebut selalu dalam jumlah yang hampir sama dan/atau dalam kurun periode tertentu aktivitas transaksinya tiba-tiba melonjak secara drastis. Tujuannya menciptakan kesempatan untuk dapat menjual atau mengumpulkan saham atau menjadikan aktivitas saham tertentu dapat dijadikan benchmark.
    2. Cornering, yaitu pola transaksi ini terjadi pada saham dengan kepemilikan publik yang sangat terbatas. Terdapat upaya dari pemegang saham mayoritas untuk menciptakan supply semu yang menyebabkan harga menurun pada pagi hari dan menyebabkan investor publik melakukan short selling. Kemudian ada upaya pembelian yang dilakukan pemegang saham mayoritas hingga menyebabkan harga meningkat pada sesi sore hari yang menyebabkan pelaku short sell mengalami gagal serah atau mengalami kerugian karena harus melakukan pembelian di harga yang lebih mahal.
  5. Tindakan-tindakan yang termasuk dalam kategori Ghisysy antara lain:
    1. Marking at the close (pembentukan harga penutupan), yaitu penempatan order jual atau beli yang dilakukan di akhir hari perdagangan yang bertujuan menciptakan harga penutupan sesuai dengan yang diinginkan, baik menyebabkan harga ditutup meningkat, menurun ataupun tetap dibandingkan harga penutupan sebelumnya.
    2. Alternate trade, yaitu transaksi dari sekelompok Anggota Bursa tertentu dengan peran sebagai pembeli dan penjual secara bergantian serta dilakukan dengan volume yang berkesan wajar. Adapun harga yang diakibatkannya dapat tetap, naik atau turun. Tujuannya untuk memberi kesan bahwa suatu efek aktif diperdagangkan.
  6. Tindakan yang termasuk dalam kategori Ghabn Fahisy, antara lain: Insider Trading (Perdagangan Orang Dalam), yaitu kegiatan ilegal di lingkungan pasar finansial untuk mencari keuntungan yang biasanya dilakukan dengan cara memanfaatkan informasi internal, misalnya rencana-rencana atau keputusan-keputusan perusahaan yang belum dipublikasikan.
  7. Tindakan yang termasuk dalam kategori Bai’ al-ma’dum, antara lain: Short Selling (bai’ al-maksyuf/jual kosong), yaitu suatu cara yang digunakan dalam penjualan saham yang belum dimiliki dengan harga tinggi dengan harapan akan membeli kembali pada saat harga turun.
  8. Tindakan yang termasuk dalam kategori riba, antara lain: Margin Trading (Transaksi dengan Pembiayaan), yaitu melakukan transaksi atas Efek dengan fasilitas pinjaman berbasis bunga (riba) atas kewajiban penyelesaian pembelian Efek;

Jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya akan dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal tidak tercapai kemufakatan, maka penyelesaian perselisihan dapat dilakukan melalui Badan Arbitrase Syariah atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai prinsip-prinsip syariah.

Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

 

 

Siap Berinvestasi di Pasar Modal Syariah

Jika Anda sudah mengetahui fatwa yang menjadi landasan dalam keuangan syariah beserta contoh-contoh investasinya, kini Anda bisa mulai memanfaatkan sistem keuangan syariah sebagaimana mestinya.

Tentunya Anda bisa selalu mengamalkan nilai-nilai Islam dengan prinsip syariah dalam investasi syariah. Dengan demikian, tidak ada lagi kecurangan atau ketidakadilan yang haram hukumnya.

 

Apakah Anda memiliki pertanyaan mengenai pasar modal syariah dan aturannya? Tinggalkan komentar Anda di bawah.

Jika ada pertanyaan, silakan ajukan pertanyaan Anda pada kolom di bawah ini. Perencana Keuangan kami siap membantu Anda, terima kasih.

 

Sumber Referensi:

  • Dosen Ekonomi.com. 4 Investasi Syariah Terbaik di Indonesia. Dosenekonomi.com – https://goo.gl/iPeHiR
  • Arief Tri Setiaji. 07 Agustus 2017. 14 Fatwa DSN MUI Mengenai Pasar Modal Syariah. Akucintakeungansyariah.com – https://goo.gl/97ex1A
  • DSN –MUI. 2011. FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL NO: 80/DSN-MUI/III/2011. Tafsirq.com – https://goo.gl/UhTD9g

 

Sumber Gambar:

  • Pasar Modal Syariah – https://goo.gl/c7pSM3
  • Investasi Syariah – https://goo.gl/WjZviy

 

Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 30 an

Perencanaan Keuangan Untuk Usia 30 an - Finansialku Mock Up