Pemerintah Indonesia tetapkan 27 Juni sebagai hari libur nasional. Sebagai gantinya, pegawai yang masuk disarankan mendapatkan uang lembur.

Namun, pengusaha diwakili Apindo merasa keberatan atas keputusan pemerintah ini.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Beri Uang Lembur

Pemerintah melalui Keputusan Presiden (Keppres) nomor 14 tahun 2018 menetapkan 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional.

Menyangkut hal ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau perusahaan agar memberikan uang lembur kepada pegawai yang tetap masuk.

Seperti yang dipaparkan oleh Kasubdit Pengawasan Norma Waktu Kerja Waktu Istirahat Pengupahan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) FX Watratan kepada detikFinance (26/6/2018):

“Keppres (Keputusan Presiden) yang sudah dikeluarkan Pak Jokowi itu kan menetapkan tanggal 27 itu sebagai hari libur nasional. Kalau hari libur kan kemudian orang dipaksa untuk masuk bekerja berarti dihitung sebagai lembur.”

 

Kebohongan-Finansial-05-Finansialku

[Baca Juga: BI Fokus Jaga Kestabilan Respon Kenaikan Suku Bunga The Fed]

 

Watratan melanjutkan, ketentuan status lembur dan pemberian uang lembur bagi karyawan yang masuk pada hari libur nasional tertuang dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pilkada, menurut peraturan itu, termasuk ke dalam bentuk tugas negara yang harus dijalankan masyarakat.

“Merujuk Undang-undang 13 dia masuk sebagai hak pekerja untuk menjalankan kewajibannya dalam menjalankan tugas negara. Memang tidak spesifik dikatakan memilih kepala daerah, tapi di situ disebut sebagai menjalankan tugas negara.”

Pembayaran upah pekerja ini diatur dalam Peraturan Kemenakertrans No. KEP. 102/MEN/VI/2004 Pasal 11. Tertuang juga aturan pemberian uang lembur pada saat Hari Istirahat Mingguan/Libur Resmi Nasional.

Adapun cara menghitung upah lembur yakni berdasarkan upah bulanan yang diterima. Cara menghitung upah sejam adalah 1/173 kali upah sebulan.

Bila mengacu pada perhitungan tersebut, maka seseorang yang memiliki gaji Rp4.000.000 per bulan dan bekerja di hari libur nasional selama 7 jam, mendapatkan yang lembur 7 jam x 2 x 1/173 x 4.000.000 ialah Rp 323.700.

Sementara, jika bekerja di hari libur nasional selama 8 jam, maka ia mendapatkan uang lembur selama 7 jam ialah Rp323.700 ditambah upah kerja jam ke-8 yang dihitung 1 jam x 3 x 1/173 x Rp4.000.000 = Rp69.364 ialah Rp393.064.

Sementara untuk waktu lembur jam ke-9 hingga jam ke-10 ialah 4 kali upah per jam, yakni 1 jam x 4 x 1/173 x Rp4.000.000 maka Rp92.485. Dengan begitu Rp393.064 + Rp92.485 = Rp485.549.

 

Pengusaha Keberatan

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani keberatan jika karyawan yang masuk pada libur pilkada dianggap lembur. Menurutnya, apabila karyawan tetap dipekerjakan hari ini sementara pemerintah menetapkannya sebagai libur nasional, tentu karyawan akan menuntut hak lebih.

Saat dihubungi detikFinance, Rabu (27/6/2018), ia mengungkapkan kejengkelannya:

“Yang membuat jengkel, karyawan itu harus dibayar lembur.”

 

Ia melanjutkan:

“Ya nanti ribut sama karyawannya sendiri, itu menuntut pasti.”

 

Sementara itu, Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Himpi) Bahlil Lahadalia juga berpendapat bahwa memberlakukan lembur bagi karyawan yang kerja hari ini bakal membebani perusahaan.

“Pasti membebankan perusahaan, tapi daripada produksi kita nggak jalan. Tapi itu tergantung dari perusahaan masing-masing dengan jenis kerjaannya masing-masing. Jadi itu diatur dalam manajemen internal perusahaan.”

 

Terlepas dari peraturan pemerintah, ia mengatakan keputusan pemberian uang lembur kembali pada kesepakatan internal perusahaan.

“Tapi nggak tahu kesepakatannya, karena itu ‘kan diikat dalam aturan. Itu selalu ada pada kesepakatan pimpinan perusahaan dan karyawan.”

Iklan Banner Perencanaan Dana Membeli Rumah - 728x90

Download Aplikasi Finansialku di Google Play Store

Bentuk Pengawas Uang Lembur

Pemerintah menyiapkan tim pengawas yang melayani pengaduan para pekerja yang tak mendapatkan haknya dari pemberi kerja atau perusahaan, termasuk pemberian uang lembur.

Menurut FX Watratan, layanan tersebut bisa dimanfaatkan untuk pekerja yang tidak mendapat uang lembur jika bekerja saat Pilkada serentak, Rabu (27/6/2018). Seperti dilansir detikFinance, Selasa (26/6/2018) Watratan menyatakan:

“Jadi kita kan punya dinas ketenagakerjaan yang membawahi ketenagakerjaan di kabupaten/kota setempat. Sekarang kan khususnya di pengawasan itu ada kordinator wilayah di tiap-tiap kabupaten/kota.”

 

Pemerintah Minta Pegawai yang Masuk Saat Pilkada dapat Uang Lembur 02 Finansialku

[Baca Juga: Gunakan APBN, Sri Mulyani Investasikan Rp2,1 Triliun ke Lima Lembaga Keuangan Internasional]

 

Petugas pengawasan akan siap menerima laporan pengaduan dari masyarakat. Pengawas akan segera menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut.

“Jadi bisa dilaporkan ke situ, dan pengawas akan menindaklanjuti. Tentunya kalau itu, pasti diperhitungkan oleh lembur dan pada akhir pembayaran gaji harus disertakan dengan uang lembur.”

“Kita ada pengawas di Disnaker provinsi, kemudian kita pun juga di tiap-tiap wilayah ada namanya Korwil (koordinator wilayah), itu membawahi beberapa kabupaten kota. Jadi itu nanti bisa dilaporkan ke UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) atau Korwil setempat, atau paling tidak di provinsi.”

 

Apa tanggapan Anda setelah membaca berita mengenai uang lembur bagi karyawan yang masuk pada saat Pilkada? Berikan pendapat Anda di kolom komentar di bawah ini.

 

Sumber Referensi:

  • Fadhly Fauzi Rachman. 26 Juni 2018. Pemerintah Siapkan Tim Pengawas Uang Lembur. Finance.detik.com – https://goo.gl/hnGgJ3
  • Trio Hamdani. 27 Juni 2018. Pengusaha Keberatan Pegawai Dapat Uang Lembur saat Libur Pilkada. Finance.detik.com – https://goo.gl/VQmEUr
  • Fadhly Fauzi Rachman. 26 Juni 2018. Masuk saat Pilkada, Berapa Uang Lembur yang Diterima Karyawan? Finance.detik.com – https://goo.gl/EJ8m8J

 

Sumber Gambar:

  • Pilkada Diberi Uang Lembur – https://goo.gl/zpir8N
  • Pilkada Diberi Uang Lembur 2 – https://goo.gl/RSdCzc

 

Free Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 30 an

Perencanaan Keuangan Untuk Usia 30 an - Finansialku Mock Up