Mawaris merupakan ilmu yang penting dalam Islam. Sebetulnya apa itu ilmu mawaris? Bagaimana dengan rukun dan hukumnya?

Anda sebagai seorang muslim ternyata wajib lho memahaminya. Yuk, simak penjelasannya dalam artikel Finansialku berikut ini!

 

Apa Itu Mawaris?

Sering sekali kita mendengar adanya perpecahan keluarga karena masalah harta warisan. Hal ini bisa jadi diakibatkan oleh keinginan masing-masing ahli waris untuk mendapatkan bagian yang lebih banyak.

Akibatnya, hubungan tali silaturahim dalam keluarga pun terputus. Padahal, memutuskan tali silaturahim merupakan sesuatu yang diharamkan Islam.

Akan tetapi, dalam Islam ada yang namanya mawaris yang dapat menjadi solusi persengketaan tersebut.

Mawaris adalah ilmu yang berkaitan dengan pembagian harta warisan berdasarkan prinsip dan syariat Islam. Mawaris sering juga disebut dengan ilmu faraidh.

 

Nabi Muhammad SAW bahkan menyebut ilmu mawaris sebagai separuh dari inti agama. Oleh karena itu, hukum memahami ilmu mawaris adalah fardu kifayah.

Ini berarti jika ada yang sudah mempelajarinya, gugurlah kewajiban bagi yang lainnya. Sayangnya, di zaman sekarang ini, semakin sedikit orang yang memahami ilmu ini.

[Baca Juga: Penetapan Ahli Waris: Inilah Prosedur, Persyaratan, & Biaya Pengurusan]

Sebelumnya, apa Anda sudah mengenal aplikasi Finansialku? Aplikasi Finansialku dapat membantu Anda dalam mengelola keuangan dan merencanakan keuangan dengan cara yang mudah.

Selain itu, aplikasi Finansialku dilengkapi dengan berbagai macam fitur yang bisa digunakan untuk mencapai tujuan-tujuan keuangan Anda. Penasaran? Yuk, segera unduh aplikasi Finansialku di ponsel Anda.

 

Kenapa Harus Mempelajari Ilmu Mawaris?

Ada beberapa alasan mengapa ilmu mawaris harus dipelajari, yaitu:

 

#1 Perintah Khusus dari Rasulullah SAW

Mempelajari ilmu mawaris merupakan perintah khusus dari Rasullullah SAW. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW:

“Dari A’Raj ra. Bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Wahai Abu Hurairah, pelajarilah ilmu faraidh dan ajarkanlah. Karena dia setengah dari ilmu dan dilupakan orang. Dan dia adalah yang pertama kali akan dicabut dari umatku.” (HR. Ibnu Mahah, Adaruquthuny dan Al-Hakim)

 

#2 Belajar Mawaris Sejajar dengan Belajar Al-Quran

Mempelajari ilmu mawaris pun sama seperti belajar Al-Quran. Hal ini berdasarkan ucapan Umar bin Al-Khattab Ra. Beliau berkata, “Pelajarilah ilmu faraidh sebagaimana kalian mempelajari Al-Quran.” (HR. Ad-Daruquthuny dan Al-Hakim).

 

#3 Ancaman Kekal di Neraka

Lewat ilmu mawaris ini, Allah SWT telah menurunkan ketentuan-Nya tentang pembagian warisan. Oleh karena itu, umat Islam wajib membagi harta warisan sesuai dengan ketentuan tersebut.

[Baca Juga: Bagaimana Hukum Jual Beli Sistem Over Kredit dalam Islam?]

Barangsiapa yang membagi harta warisan tidak sesuai dengan hukum Allah, maka Allah akan menempatkan mereka di neraka selama-lamanya. Hal ini tercantum dalam QS.An-Nisa’ ayat 14

“Dan barang siapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka, sedang ia kekal di dalamnya dan baginya siksa yang menghinakan.”

Pengertian Mawaris Beserta Rukun dan Hukumnya - 02 - Finansialku

Sumber: lifepal.co.id – https://bit.ly/2TUiVCA

 

Landasan Hukum Mawaris

Peralihan harta dari pewaris kepada para ahli warisnya yang masih hidup diatur dalam ilmu mawaris. Dasar hukum ilmu mawaris adalah Al-Quran Surat An-Nisa:  7 yang berbunyi:

“Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.”

Adapun ketentuan pembagian warisannya. Hal ini pun dijelaskan dalam Al-Quran Surat An-Nisa: 11-12. Ayat tersebut menjelaskan siapa saja yang disebut ahli waris dan berapa besar bagian yang didapatkan oleh para ahli waris.

[Baca Juga: Ketentuan Ahli Waris Pengganti Dalam Hukum Perdata]

Al-Quran pantas disebut sebagai pedoman hidup muslim. Di dalamnya terdapat aturan-aturan yang bisa dijadikan solusi untuk permasalahan hidup manusia.

Bahkan, soal harta warisan pun diatur di dalamnya. Tentunya, aturan-aturan tersebut ada justru untuk keselamatan manusia di dunia juga.

 

Rukun Waris

Idealnya, setiap pihak harus memahami pengertian mawaris supaya terhindar dari kekeliruan dalam hak dan kewajiban masing-masing. Namun, ada tiga pihak yang wajib terlibat di dalam rukun waris, yaitu Pewaris, Ahli Waris, dan Tirkah.

 

#1 Pewaris

Pewaris, atau disebut juga Al-muwaris, adalah pemilik harta warisan yang telah meninggal dunia. Hartanya diwariskan kepada ahli warisnya.

 

#2 Ahli Waris

Ahli Waris, atau disebut juga Al-Waris, adalah orang yang memiliki hubungan darah dengan pewaris, hubungan perkawinan dengan pewaris, atau alasan memerdekakan budak.

[Baca Juga: 5 POIN Ini Harus Diperhatikan Jika Membuat Rencana Waris Sendiri]

 

#3 Tirkah

Tirkah adalah harta warisan. Harta yang disebut tirkah adalah harta warisan sudah dikurangi dengan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk mengurus jenazah pewaris dan penyelesaian hutang-piutang pewaris.

 

Ketentuan Ilmu Mawaris

Karena ilmu mawaris termasuk suatu aturan, pasti ada ketentuannya. Tidak bisa dilakukan sembarangan. Dalam ilmu mawaris, ada beberapa ketentuannya, yaitu:

  1. Pembagian warisan dalam agama Islam dilakukan secara adil.
  2. Pembagian warisan dalam agama Islam mengangkat derajat kaum wanita.
  3. Mawaris mengatur siapa saja yang berhak mendapatkan warisan atau yang termasuk sebagai ahli waris.
  4. Mawaris juga mengatur siapa saja yang tidak berhak mendapatkan warisan berdasarkan sebab-sebab tertentu, misalnya seperti pembunuh. Begitu juga orang yang murtad dari agama tidak berhak mendapatkan warisan.
  5. Mawaris juga menyebutkan beberapa golongan yang menjadi ahli waris secara rinci.

 

Ilmu Mawaris: Bukti Ketaatan Terhadap Perintah Agama

Ilmu mawaris dapat disebut sebagai ilmu yang langka. Pasalnya, hanya sedikit orang yang mempelajarinya.

Walaupun begitu, keberadaan ahli mawaris sangat dibutuhkan supaya dapat menghindari perpecahan keluarga yang disebabkan oleh perebutan harta warisan.

[Baca Juga: Begini Hukum Reksa Dana Dalam Islam! (Plus Produk-produknya)]

Pembagian harta warisan dalam ilmu mawaris berbeda dengan pembagian harga yang berdasarkan hukum adat maupun hukum perdata.

Umat Islam diwajibkan untuk menaati aturan agama sebagai bukti ketaatan terhadap perintah agama. Termasuk tentang pembagian harta waris dengan ilmu mawaris.

Bagi Anda yang ingin berinvestasi, apa sudah menentukan akan berinvestasi di instrumen apa? Berinvestasi merupakan salah satu cara untuk mewujudkan impian-impian Anda.

Namun, jenis investasi apa yang menguntungkan, aman, dan berkah? Anda dapat menemukan jawabannya dalam audiobook Finansialku di bawah ini.banner- investasi syariah yang menguntungkan

 

Jika Sobat Finansialku ingin memiliki pertanyaan seputar perencanaan waris yang baik, Anda dapat berkonsultasi dengan Financial Planner Finansialku.

Hubungi kami melalui Menu Konsultasi Keuangan di aplikasi Finansialku atau melalui link berikut ini Konsultasi Keuangan.

Anda juga dapat menjadwalkan konsultasi melalui WhatsApp.

 

Itu dia penjelasan tentang ilmu mawaris. Semoga informasi ini dapat membantu Anda memahaminya. Jangan lupa bagikan artikel ini pada keluarga Anda.

Dengan begitu, pemahaman tersebut dapat memperkuat tali silaturahim dalam keluarga Anda. Terima kasih.

 

Editor: Maria Christianti

Sumber Referensi:

  • Dzulfikar. 1 Juli 2019. Pengertian Mawaris Beserta Rukun dan Hukum dalam Islam. Lifepal.co.id – https://bit.ly/2UNO62p

 

Sumber Gambar:           

  • Cover – https://bit.ly/3yRFbLR