Bagaimana hukum reksa dana dalam islam? Apakah halal? Yuk ketahui hukum investasi reksa dana dalam Islam di artikel Finansialku berikut ini.

 

Reksa Dana dalam Islam

Banyak orang yang mempertanyakan apakah investasi reksa dana itu halal. Apalagi, Indonesia merupakan negara dengan mayoritas penduduknya adalah umat muslim.

Oleh karena itu, investasi yang halal atau haram akan dipertimbangkan oleh umat muslim.

Apakah Anda salah satunya? Tentunya tidak salah jika orang khususnya umat muslim mempertanyakan kehalalan suatu investasi. Oleh karena itu, mari kita gali informasi tentang investasi reksa dana dalam hukum Islam.

Reksa dana itu sendiri adalah wadah kumpulan dana investor yang dikelola oleh Manajer Investasi (MI) yang selanjutnya dialokasikan ke berbagai instrumen investasi seperti pasar uang, obligasi, atau pun saham.

Sedangkan reksa dana Syariah adalah reksa dana yang prinsip pengelolaannya sesuai dengan syariat-syariat dan hukum Islam.

[Baca Juga: 10 Hal Penting Sebelum Mulai Investasi Reksa Dana Syariah]

 

Deposito dan obligasi dianggap sesuai dengan prinsip syariat yang mengharuskan transaksi jual beli memiliki akad ijarah (sewa menyewa) dan mudharabah (bagi hasil) dalam investasi reksa dana Syariah. 

Reksa dana saham juga diperbolehkan oleh MUI. Namun, syaratnya perusahaan investasi tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan syariat-syariat Islam.

Beberapa contoh yang dilarang adalah usaha perjudian, lembaga investasi konvensional, dan membuat, mendistribusikan, serta memperdagangkan makanan dan minuman yang haram.

Jadi, manajer investasi hanya mengalokasikan investasinya pada produk Syariah yang sudah terdaftar di DES (Daftar Efek Syariah) saja.

 

Hukum Reksa Dana dalam Islam

Kali ini rubrik Finansialku akan membahas tentang hukum reksa dana dalam Islam. Berikut beberapa hukum reksa dana dalam Islam.

 

Investasi yang Didasarkan pada Kejujuran dan Rida

Investasi reksa dana yang konvensional diasumsikan mengandung spekulasi yang tinggi. Hal tersebut tidak dianjurkan dalam Islam karena bisa menimbulkan kerugian bagi pelaku investasi.

Kalau investasi didasarkan pada kejujuran, tidak ada spekulasi, serta tidak ada penipuan maka bisnis dalam bentuk apapun boleh dilakukan termasuk investasi reksa dana.

Jadi yang paling penting adalah investasi tersebut mempertimbangkan prinsip-prinsip yang sesuai dengan Syariat Islam.

 

 Perjanjian yang Halal

Setiap jenis investasi ada perjanjian-perjanjian tertentu yang harus dipatuhi oleh para pelakunya. Investasi diperbolehkan selama investasi tersebut tidak mengandung perjanjian yang haram.

 

Berdasarkan Fatwa MUI

Ada kabar baik buat Anda, investasi reksa dana merupakan investasi yang halal ya.

Hal ini telah dijelaskan oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia) yang menyatakan status investasi reksa dana sebagai bagian dari proses jual beli yang diperbolehkan di mata Islam. Hal ini khusus untuk reksa dana Syariah ya.

Bahkan, MUI mengeluarkan fatwa No. 20/DSN/-MUI/IV/2001. Isi fatwa tersebut intinya memperbolehkan umat muslim untuk berinvestasi di sektor reksa dana dengan memanfaatkan keuntungan/imbal hasil yang dihasilkan.

Jadi, sekarang Anda tidak perlu ragu untuk investasi reksa dana karena takut tidak halal. Agar Anda lebih yakin, Anda juga bisa coba cek fatwa MUI tersebut, ya.

[Baca Juga: Investasi Reksadana Syariah: Investasi Bebas Riba dan Halal untuk Wujudkan Tujuan Keuangan Anda]

Dalam pandangan Islam, segala aktivitas jual beli (muamalah) diizinkan jika tidak bertentangan dengan syariat. Syariat yang dimaksud adalah akad wakalah dan mudharabah.

Wakalah adalah pelimpahan kekuasaan oleh 1 pihak ke pihak lain untuk hal-hal yang memang boleh untuk diwakilkan.

Sedangkan mudharabah adalah kondisi dimana seseorang memercayakan hartanya pada orang lain untuk diperdagangkan dimana keuntungan atas perdagangan tersebut dibagi rata untuk dua orang sesuai dengan kesepakatan yang dari awal telah disetujui.

Namun, untuk kerugian ditanggung oleh pemilik modal/investor ya. Nah, dalam investasi reksa dana, hubungan kerja sama antara manajer investasi dan investor menunjukkan akad wakalah dan mudharabah.

 

Pembersihan Keuntungan

Proses pembersihan dilakukan pada investasi reksa dana Syariah. Apa yang dimaksud pembersihan?

Maksudnya adalah hasil investasi yang diberikan sudah harus dilakukan pemisahan pendapatan antara halal dan haram. Jadi, hasil/keuntungan yang diperoleh dari investasi saham sudah mengikuti prinsip Syariah juga ya.

 

Fakta-fakta Reksa Dana Syariah

Ada beberapa fakta-fakta juga yang perlu diketahui oleh investor reksa dana Syariah. Yuk, intip fakta-faktanya dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

  • Produk reksa dana Syariah dijamin kesyariahannya oleh DPS (Dewan Pengawas Syariah)
  • Reksa dana Syariah dikelola oleh unit khusus
  • Reksa dana Syariah dikelola oleh Manajer Investasi (MI) Syariah
  • Reksa dana Syariah memiliki banyak pilihan produk
  • Reksa dana Syariah berbasis efek Syariah luar negeri pertama di Indonesia
  • Reksa daya Syariah memiliki rata-rata pertumbuhan kapitalisasi pasar tertinggi
  • Marketplace reksa dana Syariah ada yang offline dan online

 

Simak juga yuk video asal-usul kenapa bisa ada Reksa Dana Syariah melalui video Finansialku berikut ini.

 

Produk-produk Reksa Dana Syariah

Sekarang sudah ada banyak produk reksa dana Syariah yang dapat Anda pilih. Berikut beberapa produk reksa dana Syariah yang beredar di Indonesia.

 

Sucorinvest Sharia Money Market Fund

  • Jenis reksa dana: Pasar Uang
  • Manajer Investasi: PT Sucorinvest Asset Management
  • Bank Kustodian: PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
  • Tanggal efektif: 21 September 2018

 

Mandiri Investasi Dana Syariah

  • Jenis reksa dana: Pendapatan Tetap
  • Manajer Investasi: PT Mandiri Manajemen Investasi
  • Bank Kustodian: Deutsche Bank AG
  • Tanggal efektif: 22 Desember 2008

 

Danareksa Syariah Berimbang

  • Jenis reksa dana: Campuran
  • Manajer Investasi: PT BNI Asset Management
  • Bank Kustodian: Citibank NA
  • Tanggal efektif: 24 November 2000

 

Schroder Syariah Balanced Fund

  • Jenis reksa dana: Campuran
  • Manajer Investasi: PT Schroder Investment Management Indonesia
  • Bank Kustodian: Deutsche Bank AG
  • Tanggal efektif: 22 April 2009

 

Majoris Pasar Uang Syariah Indonesia

  • Jenis reksa dana: Pasar Uang
  • Manajer Investasi: PT Majoris Asset Management
  • Bank Kustodian: PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk.
  • Tanggal efektif: 26 Oktober 2017

 

TRIM Syariah Saham

  • Jenis reksa dana: Saham
  • Manajer Investasi: PT Trimegah Asset Management 
  • Bank Kustodian: Deutsche Bank AG
  • Tanggal efektif: 26 Desember 2006

 

SAM Sharia Equity Fund

  • Jenis reksa dana: Saham
  • Manajer Investasi: PT SAM Sharia Equity Fund
  • Bank Kustodian: PT Bank CIMB Niaga, Tbk.
  • Tanggal efektif: 27 Desember 2012

 

Manulife Dana Kas Syariah

  • Jenis reksa dana: Pasar Uang
  • Manajer Investasi: PT Manulife Aset Manajemen Indonesia
  • Bank Kustodian: Standard Chartered Bank
  • Tanggal efektif: 7 Juni 2018

 

Simas Equity Syariah

  • Jenis reksa dana: Saham
  • Manajer Investasi: PT Sinarmas Asset Management
  • Bank Kustodian: PT Bank CIMB Niaga Tbk.
  • Tanggal efektif: 3 Agustus 2018

 

BNI-AM Dana Lancar Syariah

  • Jenis reksa dana: Pasar Uang
  • Manajer Investasi: PT BNI Asset Management
  • Bank Kustodian: PT Bank DBS Indonesia
  • Tanggal efektif: 4 Juni 2013

 

Schroder Dana Likuid Syariah

  • Jenis reksa dana: Pasar Uang
  • Manajer Investasi: PT Schroder Investment Management Indonesia
  • Bank Kustodian: PT Bank Maybank Indonesia, Tbk.
  • Tanggal efektif: 17 September 2019

 

Manulife Syariah Sektoral Amanah

  • Jenis reksa dana: Saham
  • Manajer Investasi: PT Manulife Aset Manajemen Indonesia
  • Bank Kustodian: HSBC
  • Tanggal efektif: 16 Januari 2009

 

Simas Syariah Unggulan

  • Jenis reksa dana: Saham
  • Manajer Investasi: PT Sinarmas Asset Management
  • Bank Kustodian: PT Bank Danamon Indonesia, Tbk.
  • Tanggal efektif: 22 Juli 2014

 

Mandiri Investa Atraktif Syariah

  • Jenis reksa dana: Saham
  • Manajer Investasi: PT Mandiri Manajemen Investasi
  • Bank Kustodian: Deutsche Bank AG
  • Tanggal efektif: 19 Desember 2007

 

SAM Sukuk Syariah Sejahtera

  • Jenis reksa dana: Pendapatan Tetap
  • Manajer Investasi: PT Samuel Aset Manajemen
  • Bank Kustodian: PT Bank CIMB Niaga, Tbk
  • Tanggal efektif: 20 Januari 2010

 

Investasi Reksa Dana Syariah

Setelah mengetahui hukum reksa dana dalam Islam dan contoh produk reksa dana Syariah nya maka sekarang Anda sudah lebih mengenal reksa dana Syariah, kan?

Kesimpulannya reksa dana itu halal. Namun, dalam bentuk reksa dana Syariah ya. Reksa dana Syariah menjalankan prinsipnya sesuai dengan syariat-syariat dan hukum Islam.Jadi, Anda tidak perlu ragu lagi untuk berinvestasi reksa dana Syariah karena takut haram, ya.

Jika Anda ingin tahu seputar investasi syariah yang aman, yuk dengarkan audibook ini. Selamat berinvestasi!

banner- investasi syariah yang menguntungkan

 

Jadi, apakah Anda berminat investasi reksa dana Syariah? Yuk, berikan komentar dan pendapat Anda di kolom yang telah tersedia.

Anda juga dapat membagikan artikel ini kepada rekan-rekan Anda agar semakin banyak orang yang bisa investasi reksa dana yang halal. Semoga artikel ini bermanfaat. Terima kasih.

 

Sumber Referensi:

  • Admin. Apakah Reksadana Halal? Cek Penjelasannya Berikut Ini!. Xdana.com – https://bit.ly/2PeISqk
  • CNN Indonesia. 8 Mei 2020. Bagaimana Hukum Berinvestasi di Reksadana dalam Islam?. Cnnindonesia.com – https://bit.ly/2PeIUys
  • Redaksi dalamislam. Hukum Reksadana dalam Islam dan Dalilnya. Dalamislam.com – https://bit.ly/2D2j8ev
  • Admin. 2 April 2019. Halal Haram Investasi Reksadana Syariah Menurut MUI. Blog.bibit.id – https://bit.ly/2PfD3ZB
  • Admin. 2020. Reksa Dana Syariah. OJK.go.id – https://bit.ly/2Dp9QZQ
  • Admin. 7 Fakta Reksa Dana Syariah. Sikapiuangmu.ojk.go.id – https://bit.ly/3k5wI1i