Apa sebenarnya pengertian warkah tanah? Mari kita cari tahu semua tentang warkah tanah dalam artikel Finansialku berikut ini.

Jangan ke mana-mana lagi, tetap bersama Finansialku di sini.

 

Warkah Tanah

Warkah Secara Historis, penggunaan istilah warkah berasal dari kalimat belanda “Waarmerkh“- yang artinya “Tanda”. Pengertian ini merujuk pada pengertian surat yang telah ditandai atau bukti bahwa telah diperiksa oleh pejabat yg berwenang.

Karena hukum yang dianut oleh Indonesia merupakan hukum peninggalan Belanda, maka istilah ini masih dipakai oleh Notaris dan PPAT yang dikenal dengan disebut “Waarmerjking“.

Penggunaan istilah ini juga digunakan oleh institusi pemerintah terutama oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) namun sesuai dengan kaidah bahasa namanya berubah menjadi Warkah.

 

Pengertian Warkah Tanah

Pengertiannya, biasanya merujuk kepada warkah pendaftaran tanah yang dimiliki dan digunakan pada lingkungan Badan Pertanahan Nasional. Yaitu merupakan kumpulan berkas-berkas yang digunakan sebagai dasar dalam penerbitan sertifikat tanah untuk sebidang tanah.

Menurut Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, yang dimaksud dengan warkah adalah dokumen yang merupakan alat pembuktian data fisik dan data yuridis bidang tanah yang telah dipergunakan sebagai dasar pendaftaran bidang tanah tersebut.

Jadi, secara umum warkah yang dimaksudkan dalam peraturan ini adalah bukti tertulis yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum pidana maupun perdata.

https://bit.ly_3fyMn8R

Warkah Tanah.Sumber https://bit.ly_3fyMn8R

Untuk diserahkan oleh pemegang hak atau kuasanya atau pihak lain yang berkepentingan ke Kantor Pertanahan sebagai bahan penelitian dan pengumuman data yuridis bidang tanah yang bersangkutan dan untuk selanjutnya disimpan sebagai warkah di Kantor Pertanahan. 

Mungkin Anda perlu baca juga: Sertifikat Tanah Elektronik: Simak Ketentuan-ketentuannya Berikut

Mungkin ada dari Anda yang sedang dalam keadaan membutuhkan informasi ini demi penyelesaian masalah Anda seputar kepemilikan tanah.

Namun mungkin juga ada dari Anda adalah generasi milenial. Finansialku punya audiobook loh, yang bisa banget Anda dengarkan.

Di mana, dari audiobook ini Anda dapat belajar bagaimana kaum milenial bisa beli aset, mungkin itu rumah ataupun tanah, jadi yuk dengarkan audiobook ini sekarang. 

banner -millennials tidak bisa beli rumah, kata siapa

 

Isi Warkah Tanah

Warkah yang disimpan oleh Kantor Pertanahan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Sertifikat Tanah yang diterbitkan oleh BPN. Di dalam warkah tersebut berisi berbagai surat atau berkas yang dipersyaratkan.

Utamanya adalah riwayat beserta bukti penguasaan atau kepemilikan tanah, yang dapat dijadikan dalam membuat sertifikat asli atau berupa fotocopi (salinan) yang terdiri dari:

  • Fotocopi identitas pemohon (KTP)
  • Bukti perolehan tanah (Surat Penguasaan Tanah dari Pejabat yang berwenang, Keterangan Waris, Letter C, Akta Verbonding atau Belanda, akta-akta PPAT. dll)
  • Berkas-berkas pendukung lainnya yang berasal dari formulir yang dipersyaratkan (permohonan, pernyataan-pernyataan, berita acara, dll)
  • Dokumen mengenai bidang tanah yang dibuat dalam proses sertifikat (peta pendaftaran, daftar isian tanah, surat ukur, buku tanah, SK Pemberian Hak Atas Tanah)
  • Lampiran-lampiran lain yang diperlukan (Fotocopy SPPT-PBB, bukti setor pajak, IMB, dll)

Melihat informasi warkahsebagai dokumen yang dikelola oleh Instansi Pemerintah Warkah menjadi Dokumen Negara yang penting. Oleh karena itu, tidak sembarangan orang atau lembaga dapat melihatnya dan mendapatkan informasi dari warkah.

Untuk dapat melihat dan mendapatkan informasi yang merupakan isi dalam warkah, masyarakat harus mengajukan ijin resmi kepada Kantor Pertanahan setempat.

Dan tentunya harus memenuhi berbagai persyaratan dan prosedur yang telah ditentukan. Namun pengadilan dapat melihatnya untuk kepentingan hukum itu sendiri.

 

Fungsi Warkah Tanah

Warkah yang dikelola oleh BPN merupakan jenis dokumen penting yang memiliki umur retensi tidak terbatas.

Dalam istilah kearsipan Warkah disebut sebagai “Arsip Hidup” oleh karena itu sepanjang bidang tanah yang disertifikatkan itu tidak hilang maka warkah itu masih tetap berlaku.

Hal ini dikarenakan fungsi warkah yang merupakan nyawa dari seluruh pertanahan di Indonesia dan digunakan sebagai bukti penerbitan sertifikat oleh BPN.

Sehingga jika muncul permasalahan yang terkait dengan bidang-bidang tanah yang telah bersertifikat, maka warkah yang memegang peranan dan digunakan oleh Pemerintah sebagai bukti otentik dalam menentukan siapa yang benar dari pihak yang bermasalah tersebut.

Karena itu pada warkah tanah dapat diketahui; riwayat tanah, proses pengajuan sertifikat sesuai aturan dan prosedur, dan warkah harus disimpan dan dicatat dengan baik.

Baca juga: Berikut Ini Contoh Surat AJB Tanah. Bisa di-Copas!

 

Contoh Surat Permohonan Buka Warkah Sertifikat

Bungo, 14 April 2020

No      : 01/SK/hon/Pdt-29/ISP/IV/2020

Lamp : –

Hal     : Permohonan Menghadirkan Warkah BPN Kab. Bungo

Kepada Yth

Yang Mulia Majelis Hakim

Perkara Perdata No.29/Pdt.G/2019/PN.Mrb

Di Pengadilan Negeri Muara Bungo

 

Dengan hormat,

Perkenankan saya Indra Setiawan,S.H, dan Rinaldi, S.H, selaku advokat yang tergabung pada Kantor Advocates & Legal Consultant Indra Setiawan & Partners yang beralamat di Jl. Teuku Umar Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo, berdasarkan surat kuasa khusus nomor 10/SKK/Pdt.G/ISP/XI/2019 tanggal 10 November 2019, bertindak selaku kuasa hukum Penggugat dalam perkara perdata No.29/Pdt.G/2019/PN.Mrb di Pengadilan Negeri Muara Bungo.

Dalam hal ini  hendak mengajukan permohonan dengan uraian sebagai berikut:

  1. Bahwa surat-surat persyaratan pembuatan Sertifikat tanah atas nama … (Penggugat) telah dicatatkan dalam Buku Warkah BPN Kabupaten Bungo (Turut Tergugat) dan telah dibuatkan Sertifikat Hak Milik No 05220 atas nama … (Penggugat) seluas ±000 mmelalui surat keputusan Nomor 227/HM/BPN-06.03/PTSL/2018 tanggal 04 Desember 2018 serta dibukukan pada tanggal 28 Desember 2018 oleh BPN Kabupaten Bungo, termsuk telah didaftarkan secara online melalui Aplikasi Sentuh Tanahku, milik BPN Nasional. Begitu juga dengan Sertifikat Hak Milik No.2004 Tahun 2011 atas nama Zulmaini (Tergugat I) dengan luas ±34.999 mdan Sertifikat Hak Milik No.2003 Tahun 2011 atas nama Wira Pesliko Wirman (Tergugat II) dengan luas ±30.001, dan terhadap lokasi tanah dari ketiga sertifikat tersebut berada disatu bidang dengan posisi saling tumpang tindih.
  2. Bahwa oleh karenanya demi suatu kepastian hukum yang berpihak pada kebenaran yuridis formil termasuk demi kepentingan para pihak, maka kehadiran Buku Warkah sebagai sumber data yuridis sangat penting untuk diperlihatkan dihadapan Majelis Hakim sebagai bahan pertimbangan dalam menilai dan mendudukan suatu perkaraapakah terjadinya dualisme sertifikat tanah terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum yaitu Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan, khususnya Pasal 106 ayat (1) jo Pasal 107 sebagai berikut:
  3. Kesalahan prosedur
  4. Kesalahan penerapan peraturan perundang-undangan
  5. Kesalahan subjek hak
  6. Kesalahan objek hak
  7. Kesalahan jenis hak
  8. Kesalahan perhitungan luas
  9. Terdapat tumpang tindih hak atas tanah
  10. Data yuridis atau data data fisik tidak benar;atau
  11. Kesalahan lainnya yang bersifat administratif
  12. Bahwa dengan demikian, bertolak dari kepastian hukum itu sendiri, kami mohon agar Majelis Hakim selaku aparat penegak hukum yang diberi kekuasaan dan wewenang oleh peraturan perundang-undangan untuk sekiranya dapat memerintahkan Turut Tergugat dalam hal ini, BPN Kabupaten Bungo membawa Buku Warkah dan diperlihatkan dihadapan Majelis Hakim dipersidangan guna untuk mengetahui data fisik dan data yuridis dari masing-masing sertifikat agar membuat suatu permasalahan hukum menjadi terang dan jelas serta dapat menemukan solusi penyelesaian.

Demikian yang dapat kami sampaikan. Atas kebijaksanaan yang mulia Majelis Hakim, kami selaku Kuasa Hukum Penggugat menyampaikan terima kasih.

 

Hormat saya

Kuasa Hukum Penggugat

Indra Setiawan, S.H

Rinaldi, S.H

 

Baiklah Sobat Finansialku, kita sudah membahas semua seputar Warkah Tanah. Jadi apabila Sobat Finansialku mengalami masalah mengenai pertaanahan, semoga artikel ini dapat membantu Anda.

Atau mungki kerabat Anda yang membutuhkan informasi ini, silakan berbagi artikel ini kepada mereka. Terima kasih.

 

Sumber Referensi:

  • Syarif Nurul Hidayatullah. 12 Januari 2021. Pengertian Warkah Tanah dan Fungsinya. Katalistiwa.id – https://bit.ly/3ecgiDi
  • Indra Setiawan. 3 Juli 2020. Contoh Surat Permohonan Buka Warkah Sertifikat. Indrasatrianis.com – https://bit.ly/3tbvyV5
  • Admin. 20 Oktober 2016. Pengertian Warkah Tanah dan Fungsinya. Omtanah.com – https://bit.ly/3vF2LKy

Sumber Gambar: 

  • https://bit.ly/3fyMn8R
  • https://bit.ly/3vFzNdJ
  • https://bit.ly/34yVSP6