Bagi Anda para pelayan negara yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara atau ASN, ada kabar gembira bagi Anda yang memasuki usia pensiun.

Tahukah Anda bahwa kini pemerintah sedang memastikan akan adanya perubahan skema pensiun untuk Anda para Aparatur Sipil Negara atau ASN? Skema dana pensiun ini tentu saja akan sangat menguntungkan.

Mau tahu seperti apa kabar selanjutnya dan seperti apakah skema dana pensiun yang akan Anda terima nantinya, simak artikel berikut ini. Selamat membaca!

 

Rubrik FinansialkuRubrik Finansialku Finansialku Planner

 

Siapakah Aparatur Sipil Negara (ASN)?

Menurut Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang termasuk dalam Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah (Tenaga Kontrak).

 

Tugas Aparatur Sipil Negara (ASN):

Apa saja tugas dari Aparatur Sipil Negara?

  • Setia dan taat kepada Pancasila, UUD Tahun 1945, NKRI dan Pemerintah.
  • Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
  • Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah.
  • Menaati ketentuan perundang-undangan.
  • Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
  • Menyimpan rahasia jabatan.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.

 

Perubahan Skema Dana Pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN)

Kabar gembira! Bukan cuma sekadar kabar bohong atau hoax belaka. Ini adalah kabar yang valid karena diutarakan langsung oleh Asman Abnur, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

Skema baru mengenai dana pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) ini akan membuat sistem pensiun menjadi lebih baik dan tentunya akan memberikan kebahagiaan bagi para ASN.

Targetnya, dana pensiun yang diterima oleh ASN akan lebih besar dari yang sebelumnya karena nantinya dengan skema fully funded ini, dana pensiun akan dibayarkan bersama-sama antara ASN dengan pemerintah selaku pemberi kerja.

Seperti Ini Perjalanan Rupiah Sejak Awal Tahun 3 Finansialku

[Baca Juga: Inilah 5+ Aset Yang Digunakan Sebagai Dana Pensiun]

 

Meski belum bisa menjelaskan secara detail, ini memang masih dalam progress finalisasi, jelasnya, karena masih perlu dimatangkan di tingkat kementerian.

Melalui RaTas atau Rapat Terbatas, skema baru ini akan dibahas di tingkat menteri dan direncanakan akan bisa diterapkan pada tahun 2020 mendatang.

Selain itu, untuk mematangkan rencana ini juga perlu melihat dari APBN dan juga APBD. 

Asman Asbur juga menyampaikan dengan skema fully funded ini juga akan menurunkan beban APBN. Sebab, skema saat ini yang dikenal dengan sebutan pay as you go membebani, lantaran hanya berasal dari APBN.

Asman Abnur menjelaskan lebih lanjut bahwa dengan model yang baru ini, maka investasi dana pensiun nantinya akan bisa lebih bermanfaat. Misalnya seperti untuk persiapan kompleks perumahan atau apartemen untuk ASN.

Pengelolaan dana pensiun ini dirancang tidak hanya melalui PT Taspen (Persero) saja, Asman Abnur mengatakan bahwa pihaknya sedang memastikan adanya lembaga lain yang juga diintegrasikan dengan PT Taspen.

Melihat rencana skema dana pensiun yang baru ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga mengatakan bahwa pihaknya sedang menghitung manfaat dari skema baru tersebut.

Sri menjelaskan bahwa skema ini tidak hanya akan dilihat dari sisi manfaatnya, tetapi juga harus dipertimbangkan dari sisi APBN-nya juga.

 

Dana Pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) Mencapai Rp 20 Juta per Bulan

Menambahi penjelasan Asman Abnur, Pramono Anung selaku Menteri Sekretaris Kabinet juga mengatakan bahwa pemerintah juga akan mengelola atau menginvestasi guna mendukung skema baru ini dengan membentuk sebuah lembaga baru.

Saat ini, Taspen-lah yang mengelola dana pensiun para ASN, seperti pengelolaan usaha milik negara lainnya.

Asman Abnur memprediksi bahwa dana pensiun yang nantinya akan diterima ASN di kalangan eselon I akan mencapai Rp20 juta per bulannya, di mana sebelumnya hanya menerima Rp4,5-5 juta per bulannya.

 

Free Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 30 an

Perencanaan Keuangan Untuk Usia 30 an - Finansialku Mock Up

 

Presiden Jokowi: Gaji Pokok dan Pensiunan ASN Naik Rata-rata 5 Persen

Dalam penyampaian Rancangan Undang-undang APBN Tahun Anggaran 2019 pada Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR RI Tahun Sidang 2018-2019, di Gedung Nusantara, Jakarta pada hari Kamis 16 Agustus 2018, yang dikutip dari situs resmi sekretariat kabinet, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan ada perubahan gaji pokok bagi ASN dan pensiunan:

“Pada tahun 2019, Pemerintah akan menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok bagi aparatur negara, serta para pensiunan sebesar rata-rata 5 persen.”

 

Ia menambahkan bahwa ada langkah yang akan dilakukan pemerintah untuk memperbaiki kinerja birokrasi dalam beberapa tahun terakhir.

Satu di antaranya adalah penunjukkan e-procurement, yakni satu data dan satu peta, penguatan reformasi birokrasi, serta peningkatan kualitas layanan publik, di antaranya melalui Mal Pelayanan Publik.

Pensiun Dapat Rp20 Juta Per Bulan 2 Finansialku

[Baca Juga: Quiz: Mau Pensiun Bahagia? Cek Dulu, Seberapa Paham Anda Tentang Dana Pensiun?]

 

Hasil dari upaya perbaikan birokrasi tersebut telah meningkatkan peringkat Government Effectiveness Index Indonesia, dari peringkat 103 pada tahun 2015 menjadi peringkat 86 pada tahun 2016 atau naik 17 peringkat.

Mengetahui informasi tentang kenaikan gaji pokok dan pensiun yang ditegaskan juga oleh Presiden Jokowi, kira-kira akan di kemanakan uangnya ya?

Lakukan pilihan yang tepat untuk menginvestasikan uang Anda demi masa depan hari tua yang lebih baik. Segera unduh rangkaian e-book panduan berinvestasi dari Finansialku, ada Panduan Berinvestasi EmasPanduan Berinvestasi Reksa Dana, dan Panduan Berinvestasi Saham untuk pemula:

 

Ebook Panduan Investasi Saham untuk Pemula Finansialku.jpg

 

Tabungan Asuransi Pegawai Negeri Sipil (TASPEN)

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai Tabungan Asuransi Sosial Pegawai Negeri atau TASPEN? Simak pembahasan berikut ini.

Pembentukan TASPEN bertujuan untuk memberikan jaminan pada masa pensiun, asuransi kematian, dan nilai tunai asuransi sebelum pensiun dengan memberikan suatu jumlah sekaligus kepada peserta atau ahli warisnya, di samping pembayaran bulanan dari pensiun yang bersangkutan.

Jumlah sekaligus itu diharapkan dapat dimanfaatkan sebagai bekal untuk memulai hidup baru sesudah pensiun. Program ini diperluas dengan pensiun hari tua, ahli waris, dan cacat untuk Pegawai Negeri berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 1981.

Iklan Perencanaaan Hari Tua - 728x90

Download Aplikasi Finansialku di Google Play Store

Sesuai dengan maksud dan tujuannya, maka peserta Taspen adalah seluruh Pegawai Negeri, yaitu mereka yang diangkat dan dipekerjakan dalam suatu jabatan negeri oleh pejabat negara atau badan negara yang berwenang mengangkatnya, dan digaji menurut peraturan gaji yang berlaku baginya dan dibayar atas beban Belanja Pegawai dari Anggaran Belanja Negara/Daerah.

Bagi sebagian Pegawai Negeri, yaitu anggota TNI/Polri dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Departemen Pertahanan, diberlakukan program serupa yang tersendiri, yaitu Asabri (Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) terhitung mulai 1 Agustus 1971. Karena itu program Taspen kemudian dinyatakan tidak berlaku lagi bagi mereka.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 disebutkan bahwa sifat pensiun adalah sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa-jasa Pegawai Negeri selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas pemerintah.

Pensiun Dapat Rp20 Juta Per Bulan 1 Finansialku

[Baca Juga: Masyarakat Indonesia Tidak Cemas Mengalami Usia Lansia dan Masa Pensiun! Ini Alasannya]

 

Selanjutnya dalam penjelasan disebutkan bahwa pemberhentian dengan hormat merupakan syarat yang mutlak untuk mendapatkan hak pensiun, hal ini sesuai dengan sifatnya bahwa pensiun sebagai penghargaan atas jasa-jasa Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama bekerja dalam dinas pemerintah dan penting untuk membina dan memelihara kesetiaan pegawai terhadap negara dan haluan negara yang berdasarkan Pancasila, maka tidaklah pada tempatnya untuk memberikan pensiun kepada pegawai yang diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri.

 

Kewajiban Peserta Program Pensiun

Salah satu kewajiban peserta program pensiun PNS sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1977 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 adalah membayar iuran yang dipotong setiap bulan sebesar 4,75 persen dari penghasilan dan ini merupakan salah satu sumber pendanaan program pensiun PNS.

Sehubungan dengan sifat pensiun sebagai jaminan hari tua maka pensiun memberikan perlindungan penghasilan setelah menyelesaikan masa bhakti sebagai PNS, memberikan perlindungan keuangan bagi tanggungan PNS (istri/suami/anak) karena terjadinya kehilangan atau jaminan penghasilan akibat PNS meninggal dunia atau sebab lain, akan tetapi apabila PNS yang bersangkutan diberhentikan tanpa hak pensiun, maka akumulasi iuran yang telah disetorkan tiap bulannya tidak dikembalikan kepada peserta (PNS).

 

Manfaat Program Pensiun

Beberapa jenis manfaat pensiun yang dikenal dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai setidaknya ada 4 jenis manfaat pensiun, antara lain:

  1. Manfaat Pensiun Normal (syarat Usia 50 Tahun dan Masa Kerja 20 Tahun)
  2. Manfaat Pensiun Dipercepat (syarat Usia 50 Tahun dan Masa Kerja 10 Tahun)
  3. Manfaat Pensiun Cacat (karena dinas syaratnya adalah PNS, bukan karena dinas syaratnya memiliki Masa Kerja 4 Tahun),
  4. Manfaat Pensiun Ditunda (Syarat masa kerja 10 tahun usia belum mencapai 50 Tahun).

 

Daftar Aplikasi Finansialku

Download Aplikasi Finansialku di Google Play Store

 

Program asuransi sosial pegawai negeri sipil berdasarkan PP No. 25 Tahun 1981 terdiri dari:

  • Program Pensiun.
  • Program Taspen yang pada dasarnya merupakan program berdasarkan PP No. 10 Tahun 1963.

 

Hak-hak yang diperoleh yang mengikuti program Taspen antara lain:

  • Bila peserta berhenti karena mencapai usia pensiun maka akan menerima sejumlah uang asuransi hari tua.
  • Bila peserta meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun, maka istri/suami/anak yang bersangkutan akan menerima sejumlah uang asuransi hari tua ditambah dengan asuransi kematian.
  • Bila peserta berhenti tanpa hak pensiun (keluar) atau bukan karena meninggal dunia, maka menerima uang tunai asuransi.
  • Apabila istri/suami dari peserta meninggal dunia, maka ahli warisnya akan menerima asuransi kematian sebesar 100% dari penghasilan terakhir setiap bulan.
  • Bila anak-anak peserta ada yang meninggal dunia, maka ahli warisnya akan menerima asuransi kematian sebesar 20% dari penghasilan terakhir setiap bulan dengan ketentuan:
    • Asuransi kematian anak hanya diberikan untuk sebanyak-banyaknya tiga orang anak.
    • Anak dalam hal ini adalah anak pegawai negeri/peserta yang terdaftar pada administrasi kepegawaian, tidak harus tertunjang dalam daftar gaji dan sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku.

 

Apakah Anda Aparatur Sipil Negara dan sudah mengetahui informasi tersebut di atas? Anda dapat membagikan informasi di atas kepada rekan-rekan atau kenalan Anda yang membutuhkannya.

Jika Anda membutuhkan konsultasi mengenai perencanaan keuangan pribadi, keluarga atau ingin merencanakan keuangan bisnis pribadi, Anda dapat menghubungi Perencana Keuangan Finansialku!

 

Sumber Referensi:

  • Redaksi. 26 Juni 2018. Dengan skema baru, ASN yang pensiun bisa dapat Rp 20 juta per bulan. Nasional.kontan.co.id – https://goo.gl/GXLJPy
  • Admin Berita Kantor Cabang Utama Semarang. Administrasi Pencairan THT Pensiun. Taspen.co.id – https://goo.gl/kUcDi5
  • Dion Barus. Tabungan Asuransi Pegawai Negeri Sipil (TASPEN). Dionbarus.com – https://goo.gl/fSG9GN
  • Dani Setyanto. 30 April 2018. Siapa Saja yang Termasuk ASN (Aparatur Sipil Negara)? Faktualnews.co – https://goo.gl/zeRGsH
  • Tiffany Marantika Dewi. 16 Agustus 2018. Jokowi: Gaji Pokok dan Pensiun bagi ASN serta Pensiunan Naik 5 persen. Tribunnews.com – https://goo.gl/nANJP4
  • Admin. Komisi Aparatur Negara. Kasn.go.id – https://goo.gl/ePGivf

 

Sumber Gambar:

  • Uang pensiunan ASN – https://goo.gl/QXTtPp
  • Uang pensiunan ASN 2 – https://goo.gl/MC3CMH
  • Uang pensiunan ASN 3 – https://goo.gl/yekzED