Buat kamu yang tinggal di luar negeri dan ingin mengirim barang ke keluarga yang ada di Indonesia, Kementerian Keuangan, punya peraturan mengirim barang dari luar negeri baru, lho!
Selengkapnya Finansialku jabarkan di artikel satu ini, ya!
Rubrik Finansialku
Peraturan Mengirim Barang Dari Luar Negeri
Tidak sedikit Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja, belajar, atau bahkan tinggal di luar negeri.
Tidak sedikit juga dari kamu yang tinggal di luar negeri, punya hasrat atau keinginan untuk mengirim barang untuk keluargamu di Indonesia, entah itu dokumen penting seperti ijazah, atau barang-barang khas negara tempatmu tinggal sebagai bentuk ‘oleh-oleh’ buat keluarga di rumah.
Birokrasi mengenai pengiriman barang dari luar negeri ke Indonesia memang tidak mudah. Tapi bukan berarti kamu juga tidak perlu tahu soal birokrasi ini.
Dalam mengirim barang dari tempat tinggalmu di luar negeri untuk keluarga yang ada di Indonesia, terdapat beberapa ketentuan barang kiriman yang kamu harus ketahui, nih!
Hal pertama yang harus kamu ketahui adalah, barang kiriman kamu berat totalnya tidak melebihi 100 kilogram netto untuk setiap kali pengiriman.
Sementara untuk barang kiriman yang beratnya melebihi 100 kilogram netto untuk setiap kali pengiriman, maka diberlakukan ketentuan umum di bidang impor (impor umum).
Penyelesaian dari ketentuan umum ini bisa kamu lakukan dengan mengisi dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Meski begitu, terdapat beberapa pengecualian atas ketentuan mengenai berat barang.
Pengecualian ini diberikan terhadap dua kondisi:
- Barang kiriman untuk tujuan tempat penimbunan berikat
- Barang kiriman lainnya yang memperoleh ijin dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
[Baca Juga: Definisi Bea Cukai Adalah]
Dilansir dari laman resmi Bea Cukai, ada beberapa ketentuan barang kiriman. Ketentuan barang kiriman ini dipayungi oleh Dasar Hukum PMK-182/PMK.03/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman.
Pada Undang-Undang ini, diatur mengenai barang kiriman yang terkena ketentuan perizinan dari instansi teknis terkait seperti misalnya kamu mengirim produk makanan, minuman, atau obat-obatan, maka kamu harus mendapatkan persetujuan dari BPOM.
Dalam hal barang yang kamu kirim adalah untuk tujuan penelitian termasuk uji klinik, pengembangan produk, sampel registrasi, bantuan/hibah/donasi, tujuan pameran dan penggunaan sendiri/pribadi, yang mana dapat dilakukan melalui mekanisme jalur khusus, dengan mengajukan izin SAS (Special Access Scheme) langsung ke BPOM.
Bukan cuma produk makanan, kalau kamu berniat untuk mengirimkan produk kosmetik dari negaramu ke keluargamu di Indonesia, maka sebelumnya produk tersebut harus memperoleh persetujuan dari BPOM yang dibuktikan oleh Surat Keterangan Impor (SKI).
Kalau kamu mau mengirim barang elektronik berupa telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet, maka kamu hanya diperbolehkan mengirim maksimal dua buah, sebagaimana diatur di Peraturan Menteri Perdagangan.
Sedangkan untuk pengiriman hewan, tumbuhan, dan ikan, maka produk tersebut harus memperoleh ijin pemasukan dari Badan Karantina.
[Baca Juga: Apa Saja Barang Bawaan yang Bisa Kena Bea Cukai di Bandara?]
Setelah mengetahui peraturan untuk setiap jenis barang, kamu juga harus mengetahui kalau terdapat beberapa Barang Kena Cukai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007.
Yang termasuk ke dalam BKC (Barang Kena Cukai) adalah:
- Etil alkohol (EA) atau etanol.
- Minuman yang mengandung etil alkohom (MMEA), dan
- Hasil tembakau
Dalam praktiknya, peraturan pengiriman barang dari luar negeri nyatanya berlaku sama untuk pribadi maupun perseorangan atau bisnis.
Peraturan ini diatur dalam peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 199/PMK.010/2019 Tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman yang baru saja berlaku pada 30 Januari 2020.
Di dalam peraturan tersebut terdapat beberapa peraturan yang harus kamu cermati, nih! Berikut penjelasannya:
- Nilai pembebasan bea masuk atas barang kiriman dari US$75 (sekitar Rp1.028.741) menjadi US$3 (sekitar Rp41.150) per kiriman, dan dapat diberikan persetujuan pengeluaran barang.
- Barang dengan nilai di atas US$75 per hari/penerima sampai dengan US$1500 (sekitar Rp20.574.825) dikenakan pungutan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan pengecualian:
- Apabila terkena aturan larangan dan pembatasan, wajib melampirkan dokumen pemenuhan larangan dan pembatasan dari instansi terkait.
- Atas barang kiriman tersebut dikenakan tarif bea masuk sebesar 7,5 persen kecuali untuk barang kiriman berupa buku ilmu pengetahuan.
- Apabila diperlukan, petugas Bea Cukai dapat meminta dokumen pelengkap sebagai dasar penghitungan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor.
- Untuk nilai barang yang lebih dari US$1500 dan penerima barang merupakan badan usaha, maka Bea Cukai melalui Pos/PJT (Perusahaan Jasa Titipan) akan meminta kamu untuk menyampaikan PIB (Pemberitahuan Impor Barang). Sedangkan untuk penerima yang bukan badan usaha, kamu akan diminta PIBK.
- Tapi, perhitungan pajak akan berbeda jika barang yang kamu kirim adalah tas, sepatu, produk tekstil, dan buku. Ketika jenis barang itu punya perhitungan sendiri, yaitu:
- Tas (HS 4204)= Dikenakan Bea Masuk sebesar 15-20%, PPN 10%, dan PPh 7,5-10%.
- Sepatu (HS64)= Dikenakan Bea Masuk sebesar 25-30%, PPN 10%, dan PPh 7,5-10%.
- Produk Tekstil (HS 61,63,63)= Dikenakan Bea Masuk sebesar 15-25%, PPN 10%, dan PPh 7,5-10%.
- Buku (HS 49.01 s.d. 49.04)= Dibebaskan dari Bea Masuk, PPN, dan PPh.
[Baca Juga: Cek Dulu Biaya Ini Sebelum Anda Membeli Tas Mewah di Luar Negeri]
Produk atau barang yang dikirim dari negaramu ke Indonesia, kurang lebih akan mengalami alur seperti:
- Barang diantar dari jasa kiriman di luar negeri ke dalam negeri.
- Barang dibongkar dari jasa pengangkut barang untuk kemudian dipindahkan ke gudang.
- Barang dibuka oleh pihak perusahaan jasa kiriman atau kurir untuk diperiksa oleh petugas Bea Cukai dengan disaksikan langsung oleh kurir.
- Jika lolos pemeriksaan dan peraturan bea masuk dan pajak impor, barang akan dikemas dan diantarkan ke alamat penerima.
- Jika barang melebihi nilai US$75, maka kamu dibebankan kewajiban pembayaran pajak impor dengan sistem, pihak penerima akan ditalangi terlebih dahulu oleh ekspedisi pengiriman yang kemudian harus dibayar oleh penerima saat barang tiba.
- Kalau menggunakan ekspedisi Pos Indonesia, ada beberapa perbedaan, seperti, pihaknya tidak perlu membayar beban kewajiban, melainkan mengirim surat kepada penerima berisi pemberitahuan kalau barang sudah tiba, sekaligus jumlah tagihan.
Gimana? Apakah penjelasan dari Finansialku sudah cukup jelas untuk kamu? Atau masih ada hal yang membingungkan dari penjabaran di atas? Tinggalkan pertanyaan kamu di kolom komentar, ya!
Sumber Referensi:
- Admin. 30 Mei 2017. Ketentuan Barang Kiriman. Beacukai.go.id – http://bit.ly/37ftGzP
- Admin. 23 Juni 2011. Barang Kena Cukai. Beacukai.go.id – http://bit.ly/37748F2
- Admin. 10 Februari 2020. Aturan Impor. Posindonesia.co.id – http://bit.ly/2tFOm6e
- Admin. 10 Februari 2020. PPh Pasal 22. Pajak.go.id – http://bit.ly/2OGJu89
- Edi Suwiknyo. 26 Desember 2018. Begini Alur Barang Kiriman dari Luar Negeri. Ekonomi.bisnis.com – http://bit.ly/2SBJtDE
Sumber Gambar:
- Peraturan Mengirim Barang 01 – http://bit.ly/2SdlYSn
- Peraturan Mengirim Barang 02 – http://bit.ly/37cT1KE
- Peraturan Mengirim Barang 03 – http://bit.ly/39nm7sh
- Peraturan Mengirim Barang 04 – http://bit.ly/38hajHV
Salam hormat selalu dari saya.
Pertanyaan saya adalah, se andai nya, kalau yang di kirim itu berbentuk uang, negara asing…apakah saya tetap di kenakan pajak?Mohon penjelasan nya!
Halo kak Didik,
Dari informasi yang kami dapatkan, terdapat dua biaya yang mungkin dibebankan kepada pengirim yakni (Biaya Telex) + (Biaya Full Amount). Besaran biaya ini biasanya berbeda, tergantung pihak ekspedisi atau bank yang digunakan.
Semoga membantu :)
Jika kak Didik memiliki pertanyaan seputar perencanaan keuangan dan membutuhkan jawaban yang cepat, yuk konsultasi dengan Financial Planner terbaik kami. Caranya mudah banget, download aplikasi Finansialku di sini, dan gunakan fitur Konsultasi Keuangan. Atau booking melalui website di sini Konsultasi Keuangan.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, kak hesti :). Saya mau tanya dan ingin tahu tentang syarat, tata cara kirim barang keluar negeri perorangan. Sebagai contoh , saya ingin kirim buah sirsak ke negara tujuan turki. Mungkin dalam kisaran 10 kg. Sebagai orang awam, gimana caranya ya kakak. Soalnya birokrasi indonesia ini kan lumayan ribet tetek bengeknya. Alurnya macam mana? Sebelum dan sesudahnya terima kasih. Wa’salammualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Halo kak Dudy,
Berikut contoh pengiriman menggunakan ekspedisi JNE untuk pengiriman ke luar negeri (Disclaimer: Penyebutan ekspedisi hanya sarana informasi)
Pengiriman internasional wajib disertai dengan Commercial invoice dari pihak pengirim dengan menggunakan bahasa inggris dan tidak diperkenankan menggunakan tulisan tangan dengan detail sbb :
– Harga barang
– Jumlah barang
– Untuk pengiriman non dokumen biaya kirim belum termasuk duty & tax di negara tujuan yang dibebankan kepada pihak penerima, atau jika pihak penerima menolak untuk pembayaran tersebut maka biaya duty & tax tersebut akan di bebankan kepada pihak pengirim dengan di informasikan sebelumnya oleh Customer Service JNE
– Penulisan alamat penerima harus mencantumkan kode pos dan nomor telepon penerima dan alamat email (jika memiliki).
– Kiriman non dokumen berupa cairan atau bubuk harus menyertakan MSDS (Material Safety Data Sheet) dan menginforasikan kepada customer untuk jenis kiriman tersebut di perlukan penambahan waktu pengiriman dari estimasi yang berlaku, karena harus dilakukan pengecakan MSDS terlebih dahulu.
– Untuk kiriman dokumen dengan berat lebih dari 2 kg maka kiriman tersebut masuk ke dalam kategori paket
– Perhitungan volumetrik sbb : P x L x T : 5000
Informasi Berat Kiriman:
– Untuk berat kiriman maupun volumetric dengan berat sampai dengan 50 kg dikenakan biaya packing sebesar Rp. 200.000,-
– Untuk berat kiriman maupun volumetic dengan berat 50 kg – 100 kg dikenakan biaya packing sebesar Rp. 500.000,-
– Untuk berat kiriman maupun volumetic dengan berat 100 kg – 150 kg dikenakan biaya packing sebesar Rp. 700.000,-
– Untuk berat kiriman maupun volumetic dengan berat diatas 150 kg dikenakan biaya packing sebesar : dihitung secara khusus
– Extra biaya fumigasi sebesar Rp. 650.000 per kiriman per CBM.
Semoga membantu