Berencana membeli tas mewah di luar negeri? Siapkan dahulu biaya-biaya tambahannya.

Dengan ketentuan pemerintah terkait pajak dan bea barang impor, Anda perlu mempersiapkan biaya-biaya tambahan sebelum membeli tas mewah di luar negeri lho!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Lifestyle (rev)

 

Beli Tas Mewah di Singapura, Pajaknya 27 Juta Rupiah!

Saat bepergian ke luar negeri, wajar bagi seseorang untuk membeli barang sebagai kenang-kenangan atau oleh-oleh bagi diri sendiri. Tak sedikit pula para wanita yang kerap membeli barang mewah di luar negeri untuk kepuasan pribadi.

Namun siapa sangka seorang ibu yang membeli tas mewah di Singapura dicegat di bandara Soekarno Hatta, Indonesia. Kasus ini pun menjadi viral akibat beredar luas di internet.

Menurut video yang diunggah oleh Victor Kristanto, ibu tersebut membeli tas Chanel seharga SG$7.000 atau setara dengan Rp70.000.000.

Cek Dulu Biaya Ini Sebelum Anda Membeli Tas Mewah di Luar Negeri 02 - Finansialku

[Baca Juga: Sudah Tahu Manfaat Pajak dan Keuntungan Bayar Pajak? Orang Bijak Taat Pajak]

 

Sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan No. 188 Tahun 2010 petugas bandara mencegatnya untuk melunasi biaya pajak bea cukai dari tas mewah tersebut.

Setelah dihitung-hitung, total biaya yang harus dibayarkan ibu tersebut mencapai Rp27.000.000. Sontak ibu tersebut panik dan kebingungan, ia tampak seperti enggan membayar biaya yang bisa dibilang mahal tersebut.

Sayangnya lagi, pajak yang dikenakan lebih tinggi dari biasanya karena sang ibu tidak memiliki NPWP.

Namun, suaminya menjelaskannya kepadanya dan meyakinkan ibu tersebut untuk melunasi biaya pajak bea cukai itu karena memang sesuai dengan ketentuan yang sudah berlaku sejak lama.

Pada akhirnya, ia melunasi pajak tersebut agar bisa membawa pulang tas mewahnya.

 

 

 

Nah, jika Anda tidak ingin dikagetkan oleh biaya yang mungkin muncul saat Anda membeli tas mewah di luar negeri, mari kita lihat biaya apa saja yang mungkin dikenakan saat Anda membeli tas mewah impian Anda dari luar negeri sebagai berikut.

 

Berapa Besarnya Pajak Bea Cukai Tas Mewah?

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188 Tahun 2010 telah dijelaskan bahwa batasan harga barang mewah yang masuk ke Indonesia telah ditentukan, yaitu sebagai berikut:

  • Maksimal US$250 (Rp3.375.000) untuk individu, dan
  • Maksimal US$1.000 (Rp15.500.000) untuk keluarga.

 

Peraturan ini telah berlaku sejak 2010, tetapi entah mengapa akhir-akhir ini kembali dipermasalahkan. Diperkirakan karena banyaknya masyarakat yang tidak menaati peraturan tersebut.

Hambatan Utama Anda Tidak Mengalami Kebebasan Finansial! Ini Ada Cara Mengatasinya 01 - Finansialku

[Baca Juga: Menelusuri Lebih Jauh Tentang Pajak Hibah dan Cara Menghitung Pajak Hibah]

 

Jika Anda membawa barang mewah yang harganya melebihi ketentuan tersebut, maka Anda diwajibkan membayar beberapa biaya berikut ini:

 

#1 Tarif Bea Masuk Barang Impor

Tarif bea masuk barang impor yang besarnya bergantung pada nilai dan jenis barang, dimana bea masuk adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang impor. Ketentuan ini diatur dalam BTKI atau Buku Tarif Kepabeanan Indonesia

Peraturan dan referensi lainnya terkait perubahan BTKI 2017 dapat dilihat atau di-download di:

 

#2 Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI)

Pajak pertambahan nilai (PPN) dari nilai impor = 10%.
Pajak penghasilan (PPh) pasal 22 dari nilai impor = 7,5%.

Keterangan:

  • Jika tidak memiliki NPWP, besarnya PPN adalah 15%.
  • Untuk tas berbahan kulit:
    • PPh jika memiliki NPWP adalah 10%,
    • PPh jika tidak memiliki NPWP adalah 20%.

 

Daftar Aplikasi Finansialku

Download Aplikasi Finansialku di Google Play Store

 

Simulasi Perhitungan Pajak Bea Cukai Tas Mewah

Setelah melihat biaya apa saja yang perlu Anda bayar jika membeli tas mewah di atas batasan barang mewah yang diperbolehkan masuk Indonesia, kini mari berlatih menghitung besarnya biaya tersebut.

Misalkan saja, Anda membeli sebuah tas Gucci seharga US$5.000 (Rp77.500.000) dan Anda bepergian secara perorangan. Maka biaya pajaknya adalah sebagai berikut:

Ini Dia 10 Tas Termahal di Dunia, No 5 Cukup Mencengangkan 01 - Finansialku

[Baca Juga: PPh Pasal 26 (Pajak Penghasilan Pasal 26) Tarif, Cara Hitung dan Pelaporannya]

 

Diketahui bahwa:

  • Harga tas US$5.000 (Rp77.500.000).
  • Batasan harga barang mewah US$250 untuk individu atau perorangan.
  • Asumsi pajak yang dikenakan adalah 10%.
  • Asumsi kurs mata uang US$1 setara dengan Rp13.500.

Maka pajak bea cukai yang harus dibayarkan adalah sebesar:

 

Harga barang yang kena pajak:

US$5.000 – US$250 = US$4.750

 

Dengan asumsi kurs mata uang US$ 13.500 maka diperoleh nilainya setara dengan:

US$4.750 x Rp13.500 = Rp64.125.000

 

Dapat dihitung besarnya pajak bea masuk Indonesia dengan asumsi pajaknya 10%:

10% x Rp64.125.000 = Rp6.412.500

 

Ini 3 Tips Keuangan bagi Kolektor Tas Mahal - Finansialku

[Baca Juga: PPh Pasal 24 (Pajak Penghasilan Pasal 24) Tarif, Cara Hitung dan Pelaporannya]

 

Nilai impor barang adalah:

Harga barang kena pajak dalam rupiah + bea masuk Indonesia =

Rp64.125.000 + Rp6.412.500 = Rp70.537.500

 

PPN:

10% x Rp70.537.500 = Rp7.053.750

 

PPh:

7,5% x Rp70.537.500 = Rp5.290.312

 

Dengan demikian diperoleh total:

Pajak bea masuk Indonesia + PPN + PPh = Rp6.412.500 + Rp7.053.750 + Rp5.290.312 = Rp18.756.562

 

para-suami-ini-7-cara-mengatasi-istri-yang-boros-2-finansialku

[Baca Juga: Mengenal Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran Pajak]

 

Siap Membeli Tas Mewah, Siapkan Juga Biaya Pajaknya

Melalui kasus yang telah terjadi kepada sang ibu dan juga keterangan di atas, kini Anda siap membeli tas mewah di luar negeri.

Ingatlah untuk selalu mempersiapkan biaya pajaknya disamping dari harga tas terkait.

 

 

 

Jika tidak ingin bayar pajak bea cukai, Anda bisa mengakalinya dengan membeli tas langsung di dalam negeri. Semoga artikel berikut bermanfaat!

 

Apakah Anda memiliki pertanyaan mengenai biaya yang mungkin muncul apabila Anda membeli tas mewah di luar negeri? Tinggalkan komentar Anda di bawah.

Jika ada pertanyaan, silakan ajukan pertanyaan Anda pada kolom di bawah ini. Perencana Keuangan kami siap membantu Anda, terima kasih.

 

Sumber Referensi:

  • Febriyani Frisca. 18 September 2017. Beli Tas di Singapura, Ibu Ini Kena Pajak Rp27 Juta, Kok Bisa? Bintang.com – https://goo.gl/ENiNiV
  • Hardian. 26 September 2017. Beli Tas Mewah di Luar Negeri Harus Siap Bayar Biaya-Biaya Ini. Duitpintar.com – https://goo.gl/4psaei

 

Sumber Gambar:

  • Membeli Tas Mewah Di Luar Negeri – https://goo.gl/GLVYhy
  • Membeli Tas Mewah – https://goo.gl/vJ34qA

 

Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 30 an

Perencanaan Keuangan Untuk Usia 30 an - Finansialku Mock Up