Apakah Anda pernah mendengar istilah kredit multi guna? Apa perbedaan kredit multi guna dan kredit tanpa aguanan? Apa saja keuntungan Kredit Multi Guna.
Â
Rubrik Finansialku
Mengenal Kredit Multi Guna
Tahukah Anda di Indonesia, kredit dibedakan menjadi dua jenis berdasarkan ada atau tidaknya jaminan. Kredit yang tidak memerlukan jaminan dikenal dengan istilah Kredit Tanpa Agunan (KTA). Kredit yang memerlukan jaminan dikenal dengan istilah Kredit Multi Guna.
[Baca Juga: Perbedaan Utang Produktif dan Utang Konsumtif]
Kredit multi guna (KMG) adalah pinjaman yang diberikan oleh bank (kreditur), dengan jaminan berupa aset yang dimiliki oleh nasabah (debitur). Menurut OJK Pedia, definisi Pinjaman Berjaminan :
pinjaman dengan jaminan kekayaan peminjam, baik berupa aktiva lancar maupun aktiva tetap; apabila peminjam tidak mampu membayar kembali pinjaman, jaminan tersebut akan dijual oleh pihak pemberi pinjaman (collateralized loan).
Kredit Multi Guna dapat digunakan untuk membiayai kebutuhan-kebutuhan konsumtif masyarakat (membeli kendaraan, renovasi rumah) dan kebutuhan produktif (pengembangan usaha, modal kerja). Kredit multi guna, dalam industry perbankan termasuk kredit yang aman, sehingga bunga yang ditawarkan seharusnya tidak terlalu besar. Bank merasa aman, karena bank memiliki aset (sebagai jaminan) yang dapat dijual, jika debitur (orang yang meminjam) tidak dapat melunasi kreditnya.
[Download: Flowchart Cara Melunasi Utang]
Tidak semua aset dapat dijadikan agunan dalam kredit multi guna. Bank akan memberikan pinjaman kepada nasabah, sebesar maksimal nilai aset. Biasanya bank hanya memberi 80% – 90% nilai aset. Berikut ini aset-aset yang dapat dijadikan agunan:
- Properti
- Mobil dan kendaraan
- Logam mulia
- Kapal dan pesawat
- Mesin pabrik
- Hasil kebun dan ternak
- Piutang usaha
- Deposito di Bank
Contoh Kredit Multi Guna
Semua bank umum di Indonesia, memiliki produk kredit multi guna. Sebagai contoh, Finansialku akan membahas produk kredit multi guna dari salah satu bank besar di Indonesia.
Disclosure: Penyebutan merk bank dan produk tidak bermaksud sebagai sarana iklan, promosi atau saran. Penyebutan merk hanya sebagai media informasi dan edukasi serta tidak bermaksud untuk membandingkan roduk.
Bank Mandiri: Mandiri KPR Multiguna
Sumber: Website Bank Mandiri. Produk Mandiri KPR Multiguna
Mandiri KPR Multiguna adalah fasilitas kredit yang diberikan kepada perorangan untuk berbagai kebutuhan konsumtif dengan agunan rumah tinggal/ apartemen/ ruko/ rukan yang dimiliki.
Produk Mandiri KPR Multiguna dapat digunakan untuk take over kredit. Take over kredit adalah memindahkan kredit dari bank lain dan permohonan tamabahan dana untuk keperluan konsumtif. Selain itu produk ini juga dapat digunakan untuk Top Up atau menambah limit dari fasilitas pembiayaan atau kredit yang sedang berjalan.
Menurut informasi yang tertera di website, produk Mandiri KPR Multiguna ini memiliki suku bunga yang kompetitif (per tanggal 21 Juni 2016 bunga 14,25% per tahun, floating), serta jangka waktu pinjaman hingga 10 tahun.
Persyaratan untuk mengajukan Mandiri KPR Multiguna adalah WNI dan tinggal di Indonesia, berusia minimum 21 tahu dan usia pada saat kredit berkahir maksimal 55 tahun (pegawai) atau 60 tahun (professional / wiraswasta). Serta memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap sebagai pegawai (1 tahun) atau wiraswasta (2 tahun).
Syarat-syarat dokumen yang perlu dilengkapi adalah:Â Mengisi formulir, copy KTP pemohon dan pasangan, copy surat nikah, copy kartu keluarga, copy tabungan atau rekening Koran 3 bulan terakhir, NPWP pribadi dan dokumen kepemilikan agunan. Khusus untuk karyawan perlu ditambahkan slip gaji dan surat keterangan jabatan. Sedangkan untuk professional dan pebisnis memerlukan laporan keuanagn bisnis.
Biaya-biaya yang dibebankan pada produk Mandiri, KPR Multiguna adalah biaya provisi, administrasi, premi asuransi (jiwa dan kerugian), biaya transaksi agunan, biaya notaris dan biaya pengikatan agunan.
Keunggulan Kredit Multi Guna
Berikut ini beberapa keunggulan produk kredit multi guna
- Limit pinjaman cukup besar, disesuaikan dengan nilai agunan. Nilai pinjaman atau plafon pinjaman pada kredit multi guna disesuaikan dengan appraisal aset. Katakanlah seseorang memiliki aset berupa deposito Rp 2 M, maka bank bisa saja memberi pinjaman hingga Rp 2 M (tetapi tidak bisa lebih). Istilah lain untuk pinjaman dengan agunan deposito adalah kredit back to back.
- Tenor atau periode pinjaman bisa sampai 10 tahun. Dalam industry perbankan, kredit multi guna termasuk kredit yang aman (secured loan). Bank tidak keberatan memberikan pinjaman dengan tenor yang lama.
- Fungsi kredit bisa beragam, termasuk untuk kebutuhan produktif maupun konsumtif. Nasabah dapat menggunakan kredit multi guna untuk beragam keperluan, baik untuk kepentingan bisnis maupun kebutuhan konsumtif pribadi.
Saran dari Finansialku
Sebagai perencana keuangan, kami sangat menyarankan kepada klien-klien dan masyarakat umum untuk membatasi bahkan menghindari kredit untuk kebutuhan konsumtif. Sebisa mungkin keperluan konsumtif didanai dengan uang sendiri. Kredit sangat dianjurkan jika, Anda membeli aset yang produktif. Definisi aset produktif adalah aset yang dapat mendatangkan uang ke kantong atau ke rekening Anda. Membeli aset produktif dengan kredit adalah salah satu rahasia para orang kaya, bisa tambah kaya dengan utang. Apakah Anda percaya mitos, makin banyak utang semakin kaya?
Menurut Anda apakah bijak menggunakan kredit multi guna untuk memulai usaha?
Â
Sumber gambar:
People counting – http://goo.gl/SC1wjU
Leave A Comment