Pada saat wajib pajak mengajukan tax amnesty, wajib pajak pasti harus membayar uang tebusan. Berapa besarnya uang tebusan tersebut dan bagaimana cara pelaporannya?
Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty
Pengampunan pajak (tax amnesty) adalah program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia kepada Wajib Pajak meliputi: penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana. Dalam hal ini pelaporan pajak dibatasi untuk perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT.
[Baca Selengkapnya: Tax Amensty atau Pengampunan Pajak di Indonesia]
Berapa Besar Uang Tebusan?
Untuk menghitung besaran uang tebusan, menggunakan rumus:
Uang Tebusan = Tarif x Dasar Pengenaan
Dalam kasus ini dasar pengenaan adalah nilai harta bersih seseorang. Anda dapat menghitung harta bersih dengan cara:
Harta Bersih = Harta – Utang
- Definisi harta (menurut Pajak): akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha, yang berada di dalam dan/atau di luar negeri.
- Definisi Utang (menurut Pajak): jumlah pokok utang yang belum dibayar yang berkaitan langsung dengan perolehan harta.
Uang tebusan ini tidak dapat dibayarkan ke KPP. Wajib pajak harus membayarkan lunas uang tebusan ke Kantor Pos/Bank Persepsi yang ditunjuk sesuai dengan tarif yang berlaku pada periode pelaporan sebelum Surat Pernyataan untuk Pengampunan Pajak disampaikan.
Sebaiknya Anda hitung dengan teliti uang tebusan, karena tidak ada prosedur pengembalian uang tebusan yang lebih disetor ke Negara. Apabila terdapat kelebihan pembayaran Uang Tebusan akibat penyesuaian nilai Harta dalam Surat Keterangan untuk Pengampunan Pajak, kelebihan pembayaran Uang Tebusan tersebut dapat diperhitungkan dalam Surat Pernyataan Pengampunan Pajak berikutnya atau dikompensasi.
[Baca juga: Fakta-fakta Tentang Program Tax Amnesty Jilid II 2021]
Sumber :Â http://goo.gl/TXUB9V
Â
Bagaimana Cara Pembayaran Uang Tebusan?
Pembayaran Uang Tebusan harus dilakukan dengan menggunakan sarana e-billing dan dinyatakan sah dalam hal telah divalidasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang diterbitkan melalui modul penerimaan negara.
[Baca juga: Poin Penting UU HPP: Tujuan Pemberlakuan UU Hingga Sanksi Pelanggar]Kode akun pajak untuk uang tebusan adalah k 411129 dan Kode Jenis Setoran 512
Jangan salah menyantumkan kode akun pajak atau kode jenis setoran dalam surat setoran pajak (SSP). Kode akun pajak untuk uang tebusan adalah k 411129 dan Kode Jenis Setoran 512. Uang Tebusan diadministrasikan sebagai Pajak Penghasilan Non Migas Lainnya.
Sumber Artikel
- Dirjen Pajak –Â http://goo.gl/RNfd6R
Sumber Gambar
-
People using computer -http://goo.gl/A8SmUC