Bank syariah menjadi alternatif menarik bagi mereka yang ingin menjalankan gaya hidup halal sesuai tuntunan agama. Pertanyaannya, bank syariah riba atau tidak?

Cari tahu jawabannya dalam penjelasan Finansialku berikut ini!

 

Summary:

  • Salah satu perbedaan utama antara bank syariah dan bank konvensional adalah pendekatannya terhadap riba, yang dianggap sebagai larangan dalam Islam.
  • Meski bank syariah berlandaskan hukum Islam, tetapi tetap mematuhi peraturan dan regulasi keuangan yang berlaku di negara. Salah satunya untuk memastikan transparansi dan keamanan.

 

Bank Syariah Riba atau Tidak?

bank syariah riba atau tidak (1)

Ilustrasi Bank Syariah. Sumber: pbs.febi.uin-alauddin.ac.id

Sistem bank merupakan salah satu penopang perekonomian modern. Perusahaan perbankan menyelenggarakan layanan finansial untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan dan menjaga aset.

Sayangnya, praktik bank konvensional banyak mengandung unsur riba. Riba sendiri merupakan tambahan yang dikenakan atas pokok harta.

Islam mengharamkan umatnya melakukan praktik riba karena merugikan salah satu pihak. Hal ini tercantum dalam surat Al-Baqarah ayat 278 – 279:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَذَرُوا۟ مَا بَقِىَ مِنَ ٱلرِّبَوٰٓا۟ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ

فَإِن لَّمْ تَفْعَلُوا۟ فَأْذَنُوا۟ بِحَرْبٍ مِّنَ ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ ۖ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَٰلِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ

 

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.

Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. (QS Al-Baqarah: 278 – 279)

 

Kendati membawa status “syariah”, pertanyaan terkait bank syariah riba atau tidak masih mengemuka di masyarakat. Pasalnya, lembaga keuangan ini menerapkan biaya jasa dengan jumlah tertentu.

Anggota Majelis Tarjih Tajdid PP Muhammadiyah, Mukhlis Rahmanto, menyebut bahwa tambahan tersebut bukan riba dan halal.

Pasalnya, bank mengambil pungutan tersebut sebagai biaya sewa dan administrasi. Pungutan ini ditujukan untuk menutup biaya operasional.

Mengenai pengambilan jasa yang dilakukan oleh pegadaian syariah itu tidak termasuk riba, karena jasa yang dibebankan tersebut merupakan biaya sewa dan administrasi yang dibebankan kepada nasabah untuk menutup cost proses pencairannya serta untuk biaya-biaya yang meliputi nilai investasi tempat penyimpanan, biaya perawatan dan keseluruhannya,” ungkapnya.

 

Tabungan yang Dibolehkan dalam Bank Syariah

Banyak orang yang belum paham mengenai tabungan bank syariah riba atau tidak. Hal ini disebabkan minimnya literasi keuangan yang diakibatkan minat baca yang rendah.

Sistem tabungan syariah berlandaskan prinsip Islam, di mana nasabah dan bank terikat akad. Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI merumuskan dua akad yang diperbolehkan: mudarabah dan wadiah.

Pada mudarabah, nasabah bertindak sebagai pemilik dana (shahibul mal) yang mempercayakan dananya kepada bank (mudarib) untuk dikelola secara syariah. Dana ini disalurkan ke usaha produktif dan nasabah berhak atas porsi keuntungan yang disepakati.

Sedangkan pada wadiah, nasabah menitipkan dananya di bank syariah. Simpanan ini dapat ditarik kapan saja dan tidak ada imbalan yang dijanjikan. Bank dapat memberikan athaya (pemberian sukarela) kepada nasabah. Tabungan wadiah bebas biaya pemeliharaan rekening, administrasi, dan bagi hasil.

[Baca Juga: Inilah Alasan Kenapa Cicilan Bank Syariah Lebih Mahal]

 

Ciri Bank Syariah yang Benar-benar Menerapkan Prinsip Syariah

Simak ciri bank syariah yang benar-benar menerapkan prinsip syariah berikut ini:

  1. Bank menilai uang sebagai alat tukar, bukan komoditas yang bisa diperdagangkan.
  1. Keuntungan nasabah didapat dari bagi hasil atau transaksi riil dan meninggalkan sistem bunga.
  1. Tidak ada selisih negatif.
  1. Bank dan nasabah menghadapi risiko bisnis bersama.
  1. Bank memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang berperan dalam mengarahkan kegiatan operasional agar selalu beriringan dengan prinsip syari.

 

Selanjutnya, Anda juga bisa mengetahui kondisi keuangan saat ini apakah masih mengandung unsur riba atau tidak. Baik dari cara memperoleh harta ataupun mengalokasikannya.

Caranya? Yuk, lakukan syariah check-up bersama Perencana Keuangan Finansialku.

Anda juga akan mendapatkan advice seputar perencanaan keuangan syariah, pembersihan harta, hingga rekomendasi investasi syariah yang sesuai tujuan keuangan.

Klik banner di bawah ini untuk menggali informasi lebih lanjut atau hubungi WhatsApp 0851 5866 2940.

Promo Bukber

 

Perbedaan Bank Syariah dan Konvensional

Berikut adalah perbedaan bank syariah dan konvensional yang perlu Anda pahami untuk mengidentifikasi bank syariah riba atau tidak:

 

#1 Prinsip

Prinsip operasional menjadi pembeda utama antara bank syariah dan bank konvensional. Bank syariah berlandaskan hukum Islam, merujuk pada Al-Qur’an, hadis, dan fatwa ulama, sehingga seluruh aktivitas keuangannya bernuansa islami.

Di sisi lain, bank konvensional mengikuti peraturan nasional dan internasional berdasarkan hukum yang berlaku.

Baca juga, Riba Fadli adalah Transaksi Haram, Ini Penjelasannya!

 

#2 Tujuan dan Fungsi

Bank syariah dan konvensional memiliki perbedaan mendasar pada tujuan dan prinsip operasinya. Bank konvensional berfokus pada keuntungan dengan sistem bebas nilai.

Sedangkan bank syariah berlandaskan prinsip syariah, demokrasi ekonomi, dan kehati-hatian, dengan tujuan menunjang pembangunan nasional dan mewujudkan keadilan, kebersamaan, serta pemerataan kesejahteraan rakyat.

Perbedaan ini juga tercermin dalam sistem operasionalnya. Bank syariah tidak menggunakan sistem bunga, melainkan bagi hasil dan nisbah.

Bank syariah juga menghindari kegiatan yang mengandung riba, gharar, dan maysir. Apa itu riba, gharar, dan maysir? Cek tayangan berikut untuk tahu jawabannya!

 

 

#3 Sistem Operasional

Perbankan syariah dan konvensional memiliki perbedaan mendasar dalam sistem operasionalnya.

Bank konvensional menggunakan suku bunga dan perjanjian umum yang mengacu pada aturan nasional, sedangkan bank syariah menerapkan akad bagi hasil atau nisbah tanpa melibatkan bunga.

Perbedaan ini berakar pada prinsip syariah yang melarang riba. Dalam bank syariah, kesepakatan antara bank dan nasabah didasarkan pada pembagian keuntungan dan melibatkan kegiatan jual beli.

Hal ini mencerminkan nilai-nilai keadilan dan transparansi yang dijunjung tinggi oleh sistem syariah.

 

#4 Pengawas

Pengawasan bank konvensional dan syariah, meski sama-sama berlandaskan UU Perbankan No. 10 Tahun 1998, memiliki perbedaan signifikan dalam struktur pengawasnya.

Bank konvensional diawasi oleh dewan komisaris, sedangkan bank syariah diawasi oleh tiga kelompok, yakni dewan syariah nasional, dewan pengawas syariah, dan dewan komisaris bank.

 

#5 Pengelolaan Dana

Berbeda dengan bank konvensional yang mengelola dana di seluruh lini bisnis menguntungkan di bawah aturan Undang-undang, bank syariah terikat pada aturan Islam.

Dana nasabah di bank syariah tidak boleh diinvestasikan pada bidang usaha yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam.

 

#6 Hubungan Nasabah dan Bank

Berbeda dengan perbankan konvensional yang berlandaskan hubungan debitur-kreditur, hubungan antara nasabah dan bank syariah terikat oleh akad-akad syariah yang melahirkan berbagai skema, yakni:

  1. Penjual-pembeli: diterapkan pada akad murabahah, istishna, dan salam. Bank berperan sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli.
  1. Kemitraan: dianut dalam akad musyarakah dan mudarabah. Bank dan nasabah menjalin kerja sama dengan bagi hasil sesuai kesepakatan.
  1. Sewa-menyewa: terlaksana pada akad ijarah. Bank bertindak sebagai pemberi sewa dan nasabah sebagai penyewa.

 

#7 Kesepakatan

Perbankan syariah memiliki ciri khas dalam perjanjiannya, yaitu akad yang didasarkan pada hukum Islam.

Berbeda dengan bank konvensional yang berpegang pada hukum nasional, akad di bank syariah memiliki rukun dan syarat yang harus dipenuhi agar sah. Keragaman jenis akad pun tersedia, menyesuaikan dengan kebutuhan transaksi nasabah.

 

#8 Denda

Bank syariah dan bank konvensional memiliki perbedaan mendasar dalam pengelolaan keuangan.

Bank konvensional menerapkan denda dan bunga yang meningkat bila nasabah terlambat membayar. Di sisi lain, bank syariah mengedepankan kesepakatan bersama tanpa denda.

Selengkapnya Anda juga bisa gali informasinya dalam artikel berikut 10 Perbedaan Bank Syariah dan Konvensional, Untung Mana?.

 

Hidup Berkah dengan Transaksi di Bank Syariah

Kebingungan Anda tentang bank syariah riba atau tidak sudah terjawab. Kini, Anda bisa mulai mengelola aset dengan cermat untuk menyiapkan masa depan dan mengikuti sunah Nabi.

Sebagai tambahan referensi untuk merencanakan masa depan yang aman dan nyaman, yuk, baca ebook gratis dari Finansialku Panduan Praktis Pensiun Bahagia, Sejahtera dan Sehat. Semoga bermanfaat…

 

Disclaimer: Finansialku adalah perusahaan perencana keuangan di Indonesia yang melayani konsultasi keuangan bersama Certified Financial Planner (CFP) seputar perencanaan keuangan, rencana pensiun, dana pendidikan, review asuransi dan investasi.

Finansialku bukan platform pinjaman online dan tidak menerima layanan konsultasi di luar hal-hal yang disebutkan sebelumnya. Artikel ini dibuat hanya sebagai sarana edukasi dan informasi.

 

Sekian ulasan tentang bank syariah riba atau tidak. Sampaikan tanggapan Anda di kolom komentar di bawah ini.

Mari bantu lebih banyak orang memahami posisi bank syariah dengan membagikan artikel ini di media sosial. Terima kasih!

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

 

Editor: Ismyuli Tri Retno

Sumber Referensi:

  • Admin. 2022. Meminjam Uang dari Bank Syariah dengan Syarat Bayar Jasa, Termasuk Riba? Muhammadiyah.or.id – https://bit.ly/3Vt1h5Z
  • Admin. Kenali 8 Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional. cimbniaga.com – https://bit.ly/3DnUIaE
  • M Nurhadi. 14 Oktober 2021. Apakah Bank Syariah Riba? Begini Jawaban Ulama. Suara.com – https://bit.ly/3VwfteB
  • Sylke Febrina Laucereno. 23 November 2022. Bank Syariah Masih Disebut Riba? Begini Penjelasannya. Detik.com – https://bit.ly/3TQjdGK

 

Sumber Gambar:

  • Cover: hukumonline.com