Bagaimana cara cek BI Checking atau SLIK OJK? Yuk, baca artikel Finansialku berikut ini untuk mengetahui penjelasan selengkapnya!

 

Summary:

  • Mengetahui kualitas rekam jejak kredit setiap debitur bisa dilakukan pemeriksaan mandiri melalui SLIK OJK atau BI Checking.
  • Dari 5 skala skor BI Checking, umumnya bank atau lembaga keuangan akan melakukan blacklist debitur dengan skor 3, 4, dan 5 karena kredit dinilai bermasalah atau non performing loan (NPL). 

 

Pengertian BI Checking

Mengetahui skor kredit dengan mengecek BI Checking secara online sangatlah penting. Pasalnya, hal ini menjadi salah satu syarat sekaligus faktor utama yang memengaruhi peluang mendapat pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya.

Pinjaman itu termasuk Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), maupun kartu kredit.

Dengan mengecek BI Checking atau SLIK OJK secara mandiri, Anda bisa mengetahui rekam jejak kredit Anda bagus atau tidak. Caranya pun cukup mudah, yakni bisa menggunakan smartphone, tablet, laptop hingga komputer pribadi.

cara cek bi checking

Ilustrasi Pengecekan Credit Score. Sumber: voi.id

 

Namun, sebelum membahas cara cek BI Checking secara mandiri, Finansialku akan menjelaskan terlebih dahulu mengenai pengertian BI Checking.

BI Checking merupakan Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang mencatat lancar atau macetnya pembayaran kredit (kolektibilitas).

Sebelumnya, BI Checking adalah salah satu layanan informasi riwayat kedit dalam Sistem Informasi Debitur (SID). Dalam sistem ini, informasi kredit nasabah saling dipertukarkan antar-bank dan lembaga keuangan.

Mengutip dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), SID kini sudah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK.

BI Checking dari Bank Indonesia (BI) berubah menjadi SLIK OJK sejak tahun 2018. Hal ini karena fungsi pengawasan perbankan sudah tidak lagi berada di bawah Bank Indonesia, melainkan dialihkan kepada OJK.

Di SLIK OJK, layanan informasi riwayat kredit nasabah perbankan dan lembaga keuangan lainnya disebut dengan layanan informasi debitur (iDEB).

Layanan iDEB memungkinkan bank dan lembaga keuangan serta pembiayaan mempunyai akses data debitur dan kewajiban melaporkan data debitur ke Sistem Informasi Debitur (SID).

Adapun BI Checking atau IDI Historis menyimpan sejumlah informasi yang dapat diakses oleh bank atau lembaga keuangan.

Di antaranya, identitas debitur, agunan, pemilik dan pengurus badan usaha yang jadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, riwayat pembayaran cicilan kredit, hingga kolektibilitas.

 

Bagaimana Cara Cek BI Checking Sendiri

Melansir dari laman Detik.com, SLIK OJK memiliki arti dan fungsi yang sama dengan BI Checking. Pengecekan ini dapat Anda lakukan untuk mengetahui seberapa besar peluang Anda mendapat pinjaman.

Jika rekam jejak kredit Anda menunjukkan banyaknya kemacetan ketika membayar kredit, maka pihak bank atau lembaga keuangan berpotensi menolak pengajuan pinjaman Anda.

Sebaliknya, jika pembayaran cicilan Anda lancar, maka potensi penerimaan pengajuan kredit baru akan lebih besar.

Mengecek BI Checking sendiri bisa Anda lakukan secara online, baik melalui website maupun aplikasi. Jadi, Anda tidak perlu repot antre di kantor OJK.

Berikut telah Finansialku rangkum penjelasan mengenai beberapa cara cek BI Checking secara mandiri:

 

#1 Situs iDebku

Sebelum melakukan BI Checking melalui situs iDebku, ada beberapa dokumen pendukung yang harus Anda siapkan. Bagi debitur perorangan, dokumen yang harus Anda siapkan antara lain:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) harus menyiapkan foto diri dan foto diri dengan KTP.
  • Warga Negara Asing (WNA) harus menyiapkan foto/scan paspor asli.
  • Debitur yang meninggal dunia perlu Salinan surat keterangan kematian atau surat keterangan ahli waris.

 

Sedangkan, dokumen persyaratan bagi debitur badan usaha adalah sebagai berikut:

  • Foto/scan kartu identitas dari pengurus, baik KTP atau paspor.
  • Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Salinan bukti atau akta pendirian badan usaha.
  • Salinan dokumen anggaran dasar dan kewenangan pengurus.

 

Setelah semua dokumennya siap, Anda bisa mulai mengecek SLIK OJK melalui laman iDebku dari OJK. Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka laman https://idebku.ojk.go.id.
  • Pilih menu “Pendaftaran”.
  • Isi data formulir, khususnya informasi tentang jenis debitur, nomor identitas debitur, hingga mengunggah dokumen pendukung yang diminta.
  • Klik menu “Selanjutnya”.
  • Kemudian ceklis pada kolom pernyataan seluruh data yang telah diinformasikan telah benar dan kesiapan Anda untuk mengikuti seluruh syarat dan ketentuan OJK.
  • Ajukan permohonan pemeriksaan SLIK OJK.
  • Tunggu hingga proses pendaftaran berhasil. Debitur akan mendapatkan nomor pendaftaran yang bisa Anda salin.
  • Periksa kembali status permohonan tersebut di menu “Status Layanan” dengan menginput nomor pendaftaran tersebut atau menuliskan identitas debitur.
  • Tim akan mengirimkan hasil riwayat BI Checking debitur ke email yang terdaftar maksimal satu hari kerja setelah proses pendaftaran berhasil.

 

#2 Situs IDScore.id

Langkah-langkah untuk mengecek BI Checking atau SLIK OJK melalui situs IDScore.id adalah sebagai berikut:

  • Akses laman idscore.id.
  • Login di situs tersebut menggunakan username dan password yang telah terdaftar.
  • Bila Anda belum memiliki akun, maka lakukan pendaftaran terlebih dahulu.
  • Selanjutnya, klik menu “Cek Skor Kredit Anda Sekarang”.
  • Ikuti seluruh instruksi hingga proses pengecekan berhasil.

 

#3 Aplikasi Skor Life

Sementara itu, cara cek BI Checking secara online melalui aplikasi Skor Life adalah sebagai berikut:

  • Unduh aplikasi Skor Life di perangkat Anda.
  • Lakukan login di aplikasi tersebut. Jika belum memiliki akun, debitur bisa melakukan registrasi terlebih dahulu.
  • Isi data diri untuk mengajukan permohonan melihat skor kredit debitur.
  • Kemudian, ikuti seluruh petunjuk dan prosedurnya hingga Anda menerima informasi skor debitur.

 

#4 Situs Cekaja.com

Anda juga bisa mengecek skor kredit melalui situs Cekaja.com. Langkah-langkah adalah sebagai berikut:

  • Buka laman https://www.cekaja.com/.
  • Pilih tombol “Cek Skor Anda” pada bagian atas kanan layar.
  • Isi form dengan melengkapi data Anda.
  • Ikuti langkah-langkah hingga muncul informasi tentang skor riwayat kredit Anda.

[Baca Juga: Gaji Dua Digit Nggak Lolos KPR, BI Checking Paling Penting!]

 

Skala Skor Debit

Dari Sistem Informasi Debitur (SID), informasi setiap nasabah debitur yang pernah mengajukan kredit akan mendapatkan skor berdasarkan catatan kreditnya.

Penentuan skor kredit terlihat dari catatan kolektibilitas si calon debitur (pengambil kredit). Terdapat 5 skor yang menjadi inisialisasi kelayakan calon debitur berdasarkan riwayat atau rekam jejak kreditnya, antara lain:

 

#1 Skor 1: Kredit Lancar

Skor 1 atau Kredit Lancar artinya debitur selalu memenuhi kewajiban kreditnya dengan membayarkan cicilan dan bunganya tepat waktu hingga kredit lunas.

 

#2 Skor 2: Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus

Skor 2 atau Kredit dalam Perhatian Khusus merupakan inisialisasi bagi debitur yang menunggak cicilan kredit selama 1 sampai 90 hari.

 

#3 Skor 3: Kredit Tidak Lancar

Skor 3 atau Kredit Tidak Lancar adalah inisialisasi bagi debitur yang menunggak cicilan kredit selama 91 hari sampai 120 hari.

 

#4 Skor 4: Kredit Diragukan

Skor 4 atau Kredit Diragukan artinya debitur tercatat menunggak pembayaran kredit selama 121 sampai 180 hari.

 

#5 Skor 5: Kredit Macet

Skor 5 atau Kredit Macet artinya debitur tercatat menunggak pembayaran kredit lebih dari 180 hari.

Dari skor 1-5, bank akan menolak pengajuan kredit calon debitur yang BI Checking-nya mendapat skor 3, skor 4, dan skor 5. Artinya, debitur tersebut termasuk ke dalam kategori Black List BI Checking.

Sebab, bank tak mau ambil risiko kalau nantinya kredit debitur bermasalah atau non performing loan (NPL). NPL atau non performing loan merupakan indikator fundamental dan tolok ukur untuk mengetahui kelancaran pembiayaan perusahaan bank tersebut.

Saat NPL bermasalah, maka modal bank menjadi berkurang, sehingga pemberian kredit pun turut berkurang untuk masa yang akan datang.

Oleh karena itu, sebaiknya debitur memperhatikan skor kreditnya dan rutin memeriksa skor kredit agar bertahan pada skor 1 dan 2.

Selain memeriksa skor kredit, sebaiknya calon debitur mulai memperhitungkan keuangan dengan matang. Sekalipun dirasa perlu mengajukan pinjaman/cicilan, sesuaikan dengan kemampuan dan kondisi keuangan untuk membayarnya.

Untuk melakukan perencanaan keuangan yang matang, Anda bisa diskusi secara 1 on 1 bersama Perencana Keuangan Finansialku. 

Nantinya, Anda akan memperoleh strategi dalam menyusun rencana keuangan yang terarah, termasuk pelunasan cicilan agar hidup bebas utang. Klik banner di bawah ini atau hubungi WhtasApp 0851 5866 2940 untuk buat janji konsultasi.

konsul - PERENCANAAN KEUANGAN Q3 23

 

Bagaimana Cara Terbebas dari BI Checking

Buruknya BI Checking debitur yang mendapatkan skor 3, skor 4, dan skor 5 adalah karena adanya cicilan kredit yang tak terbayarkan atau tertunggak.

Hal ini tentu akan mengganggu ketika ingin mengajukan kredit. Namun, apabila Anda mendapatkan skor buruk di BI Checking, Anda masih bisa membersihkannya dengan cara-cara berikut ini.

 

#1 Lunasi Tunggakan

Pertama, Anda perlu melunasi cicilan kredit atau utang yang tertunggak. Caranya? Anda bisa ketahui strateginya dalam ebook gratis dari Finansialku Cara Terbebas dan Terhindar dari Utang. 

Ingat, di bank manapun Anda mengajukan kredit, bank tidak akan memberikan persetujuan jika skor atau kualitas catatan kredit Anda masih buruk.

 

#2 Lakukan Pemantauan

Setelah melunasi tunggakan cicilan kredit atau utang, pantau BI Checking Anda dan perhatikan apakah skor mengalami perubahan.

Jika skor BI Checking belum ada perubahan, Anda bisa mengajukan komplain ke bank di mana Anda mengambil kredit.

 

#3 Bawa Surat Keterangan Lunas

Anda bisa membawa surat penjelasan atau klarifikasi dari bank di mana Anda mengajukan kredit. Pihak bank kemudian akan memberikan surat penjelasan atau dokumen klarifikasi yang menyatakan bahwa cicilan kredit Anda telah lunas.

Selanjutnya, Anda bisa membawa dokumen tersebut kepada pihak OJK dan mengonfirmasi bahwa Anda telah menuntaskan kewajiban kredit sebelumnya. Lalu pantau dan tunggu sampai BI Checking Anda benar-benar bersih.

 

Atur Keuangan agar Tepat Waktu Melunasi Utang

BI Checking atau SLIK OJK merupakan layanan informasi untuk mengetahui riwayat atau jejak skor kredit pinjaman debitur. Jadi, seseorang bisa mengetahui catatan lancar tidak atau baik buruknya riwayat kredit seseorang.

Pastikan Anda selalu melunasi kewajiban setiap bulannya dengan tepat waktu, agar nama Anda tidak masuk ke dalam daftar hitam atau blacklist BI Checking.

Dengan demikian, Anda bisa mengajukan kredit bahkan KPR dengan lancar tanpa perlu terhambat skor kredit yang buruk.

Untuk mewujudkan hidup tenang bebas utang, itu bukanlah kemustahilan. Temukan jawabannya dalam YouTube Finansialku yang tersemat berikut ini. Jangan lupa subscribe, ya!

 

 

Disclaimer: Finansialku adalah perusahaan perencana keuangan di Indonesia yang melayani konsultasi keuangan bersama Certified Financial Planner (CFP) seputar perencanaan keuangan, rencana pensiun, dana pendidikan, review asuransi dan investasi.

Finansialku bukan platform pinjaman online dan tidak menerima layanan konsultasi di luar hal-hal yang disebutkan sebelumnya. Artikel ini dibuat hanya sebagai sarana edukasi dan informasi.

 

Apakah Anda sudah memeriksa skor BI Checking? Yuk, berikan tanggapan Anda di kolom komentar.

Kemudian, bagikan artikel ini kepada rekan-rekan dan kerabat lainnya agar mereka juga mengetahui cara cek BI Checking secara mandiri. Semoga informasinya bermanfaat, ya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

 

Editor: Muhammad Dicky Syaifudin

Sumber Referensi:

  • Admin. Pengertian BI Checking, Skor, dan Cara Melihatnya. Cimbniaga.co.id – https://shorturl.at/ajEQS
  • Hana Fathina. 27 November 2023. Cara Cek BI Checking Online dan Offline Mudah. Bisnis.com – https://shorturl.at/gTV05
  • Admin. 11 September 2023. 4 Cara Cek BI Checking atau Layanan Informasi Keuangan OJK Secara Online. Detik.com – https://shorturl.at/gisLR

 

Sumber Gambar:

  • Cover: rawpixel.com