Apakah Anda tahu bahwa bonus uang THR yang Anda terima dikenai Pajak Penghasilan? Bagaimana perhitungan pajaknya? Nah, Finansialku akan membahas cara perhitungan pajak THR dan pajak bonus. Yuk simak informasi dari artikel ini.
Rubrik Finansialku
Cara Perhitungan Pajak THR dan Pajak Bonus
Tidak dapat dipungkiri bahwa pada umumnya setiap pegawai suatu perusahaan pastilah menanti-nantikan yang namanya THR (Tunjangan Hari Raya).THR umumnya diberikan perusahaan saat menjelang hari raya suatu agama, maupun bonus yang diberikan kepada karyawan di akhir tahun pada saat seseorang karyawannya itu telah mencapai prestasi yang melebihi dari yang sebelumnya ditentukan.
Bagi mereka yang bekerja sebagai sales atau marketing, bonus bulanan itu sudah tidak aneh didapatkan jika mereka dapat mencapai bahkan melebihi dari suatu target yang telah ditetapkan oleh suatu perusahaan.
[Baca Juga: Setelah Tax Amnesty, AEOI Mulai Jalan, Pajak Dapat Akses Data Nasabah Bank]
Namun dari kebahagiaan mendapatkan THR (Tunjangan Hari Raya) maupun Bonus terselip adanya pajak penghasilan (PPh 21) yang harus diperhatikan oleh penerimanya.
Hal yang perlu diperhatikan ini adalah besarnya pajak terutang atas THR/BONUS atau perbedaan besarnya pajak bagi karyawan yang memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) maupun belum.
Hal ini dikarenakan karyawan yang tidak memiliki NPWP akan membayar pajak lebih besar dibandingkan karyawan yang memiliki NPWP.
Mari lihat pajak yang ditanggung karyawan atas THR maupun Bonus:
#1 Perhitungan Pajak THR
Bapak Rizal bekerja di PT ABCD dengan penghasilan Rp7 juta per bulan dan mendapatkan THR di bulan menjelang hari raya lebaran sebesar Rp7 juta.
Selain itu Bapak Rizal memiliki istri yang tidak bekerja hanya sebagai ibu rumah tangga saja serta memiliki 2 anak yang masih bersekolah.
Lalu, berapa pajak atas penghasilan Bapak Rizal? Dan berapa pajak atas THR-nya saja milik Bapak Rizal? Mari bahas sedikit dengan melihat hitungannya:
[Baca Juga: Pajak Penghasilan Karyawan, Profesional, Pengusaha Dan Investor]
Â
Pajak atas penghasilan
Penghasilan bruto = 12 x Rp7.000.000 = Rp84.000.000
Biaya Jabatan = 5% x Rp84.000.000 = Rp4.200.000
Penghasilan Netto = Rp84.000.000 – Rp4.200.000 = Rp79.800.000
PTKP = Menikah (istri tidak bekerja) dan memiliki 2 anak = K/2
PTKP K/2 = Rp67.500.000 (PTKP yang berlaku saat ini)
Penghasilan Kena Pajak = Rp79.800.000 – Rp67.500.000 = Rp12.300.000
PPh Terutang = 5% x Rp12.300.000 = Rp615.000
Jadi PPh terutang Bapak Rizal adalah sebesar Rp615.000 per tahun.
Pajak atas THR–nya saja
Gaji Setahun = 12 x Rp7.000.000 = Rp84.000.000
THR = Rp7.000.000
Penghasilan Bruto = Rp84.000.000 + Rp7.000.000 = Rp91.000.000
Biaya Jabatan = 5% x Rp91.000.000 = Rp4.550.000
Penghasilan Netto = Rp91.000.000 – Rp4.550.000 = Rp86.450.000
PTKP = Menikah (istri tidak bekerja) dan memiliki 2 anak = K/2
PTKP = K/2 = Rp67.500.000 (PTKP yang berlaku saat ini)
Penghasilan Kena Pajak = Rp86.450.000 – Rp67.500.000 = Rp18.950.000
PPh Terutang = 5% x Rp18.950.000 = Rp947.500
Jumlah PPh Terutang Bapak Rizal adalah Rp947.500 setahun, dan pada perhitungan sebelumnya diketahui bahwa PPh 21 Bapak Rizal atas penghasilannya saja sebesar Rp615.000, maka dengan begitu dapat diketahui bahwa penghasilan Bapak Rizal atas THR-nya saja itu sebesar Rp332.500 (Rp947.500 – Rp615.000).
[Baca Juga: Ini 4 Cara Cerdas Mengurangi Pajak yang Sering Dilakukan Orang-Orang Sukses]
#2 Perhitungan Pajak Bonus
Sama halnya dengan THR, bonus juga dikenai pajak penghasilan dan harus membayar PPh 21 (pajak atas penghasilan). Mari lihat sedikit mengenai pajak atas Bonus (dimisalkan untuk bonus bulanan bagi sales).
Pak Cahyo bekerja sebagai sales di perusahaan XXX, dia memiliki gaji per bulan Rp7.000.000 serta mendapatkan bonus bulanan untuk sales sebesar Rp2.000.000 per bulan. Pak Cahyo juga memiliki istri (tidak bekerja) dan 2 orang anak yang masih menjadi tanggungannya. Mari lihat sedikit hitungan dibawah ini:
Gaji = Rp7.000.000 X 12 = Rp84.000.000
Bonus = Rp2.000.000 X 12 = Rp24.000.000
Penghasilan = Rp84.000.000 + Rp24.000.000 = Rp108.000.000
Biaya Jabatan = 5% x Rp108.000.000 = Rp5.400.000
Penghasilan Netto = Rp108.000.000 – Rp5.400.000 = Rp102.600.000
PTKP = Menikah (istri tidak bekerja), serta memiliki 2 anak = K/2
PTKP = K/2 = Rp67.500.000
Penghasilan Kena Pajak = Rp102.600.000 – Rp67.500.000 = Rp35.100.000
PPh Terutang = 5% x Rp35.100.000 = Rp1.755.000
PPh Terutang yang harus dibayar adalah Rp1.755.000 per tahun.
[Baca juga: Pajak THR Itu Ada, Begini Cara Menghitungnya Dengan Mudah]
Jika disimak hitungan diatas, maka dapat diketahui bahwa PPh Terutang yang hanya berdasarkan gaji saja adalah sebesar Rp615.000 per tahun, sedangkan dari perhitungan ini bahwa PPh Terutang yang ada atas gaji dan bonus adalah sebesar Rp1.755.000 per tahun.
Maka dapat disimpulkan bahwa PPh Terutang atas bonus bulanan adalah sebesar Rp1.140.000 (Rp1.755.000 – Rp615.000) per tahun.
Pajak THR dan Bonus
Dengan demikian dapat kita simpulkan bahwa THR (Tunjangan Hari Raya) maupun bonus yang diberikan perusahaan kepada karyawannya itu juga merupakan objek pajak, dengan kata lain bahwa THR maupun bonus yang didapat oleh seseorang karyawan di dalamnya terdapat pajak penghasilan (PPh).
Apakah Anda memiliki kesulitan dalam menghitung pajak THR maupun pajak Bonus yang Anda peroleh? Silakan ajukan pertanyaan atau hubungi kami pada kolom di bawah ini, terima kasih.
Sumber Gambar:
- Dolar – https://goo.gl/mCpMGq
- THR – https://goo.gl/7YY0aw
Selamat siang pak… Saya mau tanya. Kalau bonus yang diberikan 2 bln setelah pegawai tersebut berhenti bekerja, perhitungan pph 21 nya bagaimana ya pak?
Halo Bu Mei,
Untuk pertanyaan terkait pajak penghasilan pribadi maupun badan, silakan konsultasikan langsung kepada perencana keuangan kami di aplikasi Finansialku yang dapat Anda download GRATIS di google playstore/appstore. Berikut link download aplikasi Finansialku di google playstore (untuk android): https://play.google.com/store/apps/details?id=com.finansialku.mobile&hl=in&gl=US
Pak.. apabila bonus hanya diterima setahun sekali, apakah perlu dikali 12?
Untuk biaya jabatan apakah merupakab ketentuan pemerintah? Dari kantor saya tidak ada soalnya.
Selamat sore Pak Chris,
1. Kalau bonusnya diberikan setahun sekali, berarti tidak perlu dikalikan 12.
2. Biaya jabatan bukan ketentuan wajib dari pemerintah. Sehingga sebetulnya tidak masalah.
Semoga menjawab, terimakasih.
Mohon pencerahannya, apakah posisi kerja sbagai sales trainee setiap dapat insetif bonus penjualan harus selalu di kenakan Pajak, dan klo boleh brp pajak yg dikenakan dan apakah itu sesuai dgn prosedur uu tenaga kerja yg sah, mohon infonya makasaih
Salam
Halo Pak Nico,
Untuk pertanyaan terkait pajak penghasilan pribadi maupun badan, silakan konsultasikan langsung kepada perencana keuangan kami di aplikasi Finansialku yang dapat Anda download GRATIS di google playstore/appstore. Berikut link download aplikasi Finansialku di google playstore (untuk android): https://play.google.com/store/apps/details?id=com.finansialku.mobile&hl=in&gl=US
Saya ingin bertanya, gaji saya hanya 2.000.000, tiap bulan saya haya menerima gaji 1.870.800,-
itu karna dipotong BPJS KETENAGAKERJAAN,
nah hari ini saya dapet THR yang katanya 1 kali gaji, seharusnya THR yang saya terima itu kan 2.000.000,-
tapi malah 1.870.800 sama seperti gaji bulanan yang dipotong BPJS KETENAGAKERJAAN tiap bulannya,
nah bagian administrasi kantor pusatnya bilang saya kena pajak pph21 untuk yang THR nya .
apakah benar seperti itu ?
mohon penjelasannya.
Dear admin finansialku,
Gaji/bulan saya adalah Rp. 9.108.000.
Istri saya satu dan anak saya dua.
THR yang saya terima adalah 1 X gaji.
Berapakah pajak THR saya?
Terima kasih.
gaji saya hanya 2,5jt, thr yang saya dapat hanya 2jt berbentuk uang dan 1,25jt berbentuk voucher belanja, apakah tetap dikenakan pajak? bagaimana perhitungnya?
Saya mencoba memasukkan angka gaji dan THR saya menggunakan rumus yang Finansialku sediakan diartikel ini. Tapi koq hasilnya berbeda ya. Potongan pajak dengan THR saya angkanya nyaris 4 kali lipat pajak penghasilan yang di potong setiap bulan. Apakah karena penghasilan saya masuk ke range 50 – 250 juta?
Bolehkah dibantu membuatkan ilustrasi dengan gaji (let say) 12juta/bulan?
Terima kasih banyak sebelumnya.
Salam,
Asmaranti
min saya barululus baru kerja 1,2 tahun lebih dengan gajih pokok 4.100.000, kira kira potongan thrnya berapa y?
utk yang menikah dan punya anak 4 gimana ngitungnya, pa?karena suami hanya dapat bonus yang tidak rutin dtrima stiap bln
utk perhitungan pph 21 tahunan karyawan yg bekerja hanya sampai dengan dari bulan januari sd mei ( 5 bulan ) + Bonus 2016 diterima tahun 2017 bulan juni 2017 dipindah tugaskan ke cabang lain cara perhitungan seperti apa utk pelaporan masa pajak bulan desember 2017 dan pe;poran SPT tahun pajak.
Hi Pak Syarifuddin
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Laporan pajak SPT Tahunan untuk kasus diatas lapor saja seperti biasa, dikarenakan untuk kantor utama maupun kantor cabang akan sama saja memberikan bukti potong A1 di akhir tahun pelaporan dengan memberikan 1 bukti pelaporan dengan nama perusahaan yang sama.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Terima kasih penjelasannya.
Mohon penjelasan Jika bonus dari perusahaan belum tentu tiap bulan. Jika ada profit lebih, barukemudian diberikan bonus.
Pertanyaannya:
1.Apakah perhitungannya sama dngan konsep THR?
2. Jika bonus tersebut dicicil 2 atau tiga kali pembayarannya dari peprusahaan bagaimana perhitungannya?
terimakasih
Hi Pak Selowanto, terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Bapak:
1. Ya betul pak, konsep seperti THR
2. Sama saja Pak perhitungannya. Pajak penghasilan dihitung sesuai dengan jumlah yang didapat setiap bulan.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Saya yg berpenghasilan dibawah PTKP dan mendapatkan bonus tahunan, tetapi atas perhitungan pph 21 tiap bulan saya dipotong PPH bukankah dipotong PPH 21 nya pas mendapatkan bonus? Mohon pencerahannya
terimakasih ini merupakan ilmu baru yang saya dapat dan tentu sangat bermanfaat sekali :)
Hi Pak Rudi, Terima Kasih telah mengunjungi Finansialku.com.
Selamat Mencoba, semoga penjelasan kami bermanfaat. Terima Kasih