Jika Anda ingin mendaftarkan usaha menjadi Perseroan Perorangan, kenali dulu informasi lengkapnya berikut ini.

 

Summary

  • Perseroan Perorangan yaitu badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil dan dapat didirikan oleh 1 (satu) orang.
  • PT wajib memiliki modal dasar perseroan, di mana besaran modal dasar perseroan tersebut ditentukan berdasarkan keputusan para pendiri.
  • Perseroan memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada menteri dan mendapatkan bukti pendaftaran.

 

Tidak asing di telinga kita mendengar PT atau Perseroan Terbatas yaitu suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.

Apa yang ada di benak kita saat mendengar kata PT? Mungkin beberapa dari kita akan menjawab modal besar, didirikan lebih dari 1 orang, dan lain sebagainya.

Lantas, bagaimana untuk yang modalnya masih kecil dan mendirikan usaha secara mandiri namun ingin memiliki badan usaha?

[Baca Juga: 7 Tantangan Harus Dihadapi UMKM yang Merambah ke E-Commerce]

 

PT Perorangan

Sesuai dengan pasal 109 UU Cipta Kerja, Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil.

Berdasarkan definisi di atas, terdapat penambahan kriteria mengenai PT yaitu badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil.

Di mana dalam Pasal 153 A Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Perseroan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil dapat didirikan oleh 1 (satu) orang.

Sehingga, kewajiban pendirian PT oleh minimal 2 (dua) orang sebagaimana diatur dalam UU PT tidak berlaku bagi Perseroan yang memenuhi kriteria UMK.

Ketentuan tersebut memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang ingin mendirikan PT dalam menjalankan usahanya. Terlebih lagi, hal ini dapat meningkatkan daya saing dan daya tarik usaha mikro dan kecil.

[Baca Juga: Viral Penjual Online Dapat Tagihan Pajak 35 Jt, Begini Kata DJP]

 

Besaran Minimal Modal

Berdasarkan Pasal Pasal 32 Angka 1 Undang-Undang No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Perseroan paling sedikit harus memiliki modal dasar sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Namun, ketentuan tersebut telah diubah melalui Pasal 109 Angka 3 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yaitu PT wajib memiliki modal dasar perseroan, di mana besaran modal dasar perseroan tersebut ditentukan berdasarkan keputusan para pendiri.

Walaupun modal ditentukan berdasarkan keputusan pendiri perseroan, Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil mengatur minimum modal dasar sebagai berikut:

 

Pasal 4

(1) Modal dasar Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus ditempatkan dan disetor penuh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.

(2) Bukti penyetoran yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan secara elektronik kepada Menteri dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari terhitung sejak tanggal:

  1. akta pendirian Perseroan untuk Perseroan; atau
  2. pengisian Pernyataan Pendirian untuk Perseroan perorangan”

 

Perubahan ketentuan mengenai minimal modal dasar PT dalam UU Cipta Kerja tentunya memberikan keuntungan bagi pelaku usaha. Di mana para pelaku usaha terkadang mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban minimal modal tersebut.

 

Perolehan Status Badan Hukum

Berbeda dengan yang diatur sebelumnya dalam Pasal 7 UU PT, Perseroan memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan.

Hal ini dapat diartikan bahwa sebuah PT akan dikatakan sah sebagai badan hukum setelah adanya keputusan menteri.

Namun, hal tersebut diubah dalam Pasal 109 angka 2 UU Cipta Kerja, di mana Perseroan memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada menteri dan mendapatkan bukti pendaftaran.

Maka dari itu, pelaku usaha tidak perlu menunggu penerbitan keputusan menteri, dan dapat melakukan tindakan hukum sebagai badan hukum saat setelah mendapatkan bukti pendaftaran pendirian PT.

Dengan adanya perubahan ketentuan mengenai PT yang diatur dalam UU Cipta Kerja, terdapat beberapa keuntungan yang cukup signifikan bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil dan dunia usaha secara umum.

Sebelum terbitnya UU Cipta Kerja, pelaku usaha wajib menyiapkan dana sejumlah Rp 50.000.000, – untuk pendirian PT. Pasca terbitnya UU Cipta Kerja, kewajiban minimal modal tersebut telah dihapus.

Sehingga, para Pelaku Usaha Mikro dan Kecil kini dapat mengalokasikan dana tersebut untuk kebutuhan yang lain. Lebih dari itu, pendirian PT kriteria UMK tidak lagi diwajibkan melalui akta notaris yang membutuhkan biaya cukup tinggi.

Hal ini dapat memotivasi masyarakat Indonesia untuk memulai usaha. Hal tersebut tentunya dapat membantu meningkatkan perekonomian negara.

Melihat kemudahan dalam ketentuan ini, sudah saatnya para pelaku usaha memiliki kesadaran untuk mengurus legalitas usahanya untuk menciptakan kepastian hukum di kemudian hari.

[Baca Juga: Pajak Perusahaan: 8 Jenis Pajak Penghasilan yang WAJIB Dibayar]

 

Kriteria Usaha Mikro dan Kecil

Sesuai pasal 35 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah, kriteria usaha mikro dan kecil yang dapat mendirikan PT Perseorangan adalah sebagai berikut:

  1. Usaha Mikro dan Kecil dikelompokkan berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan.
  2. Kriteria modal usaha sebagaimana dimaksud pada poin 1 digunakan untuk pendirian atau pendaftaran kegiatan usaha.
  3. Kriteria modal usaha sebagaimana dimaksud terdiri atas:
  4. Usaha Mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  5. Usaha Kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  6. Kriteria hasil penjualan tahunan sebagaimana dimaksud terdiri atas:
    • Usaha Mikro memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)
    • Usaha Kecil memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah)

[Baca Juga: Kenali Syarat dan Cara Pengajuan PKP (Pengusaha Kena Pajak)]

 

Gimana? Tertarik buat mendaftarkan usaha Sobat Finansialku jadi Perseroan Perorangan? Atau masih ragu dan perlu masukan dulu, nih?

Jangan sungkan, yuk segera hubungi saya sebagai salah satu Perencana Keuangan Finansialku yang juga memiliki sertifikasi dan ijin praktik Konsultan Pajak. Hubungi saya melalui aplikasi Finansialku yang bisa Anda download di sini.

Download Aplikasi Finansialku Sekarang!!

Download Aplikasi Finansialku

 

Anda juga bisa lakukan booking jadwal konsultasi langsung di website konsultasi.finansialku.com atau melalui WhatsApp Finansialku. Konsultasikan sekarang, ya!

 

Nah Sobat Finansialku, itulah beberpa info penting mengenai Perseorangan Perorangan yang perlu Anda ketahui sebagai pemilik usaha. Jika Anda memiliki pertanyaan atau opini, silakan tulis pada kolom komentar di bawah ini.

Jangan lupa bagikan informasi ini pada rekan-rekan pemilik usaha lainnya. Terima kasih.

 

Editor: Ratna SH