Pernahkah Anda mengajukan kredit (KTA, KPR, Kartu Kredit) dan ditolak karena tidak lolos BI Checking? Nah itu sebabnya bisa jadi Anda kena Blacklist BI. Apa sebenarnya BI Checking itu?
Rubrik Finansialku
BI Checking adalah
Pernahkah Anda terbayang bahwa Anda memiliki rapor atas utang Anda? Nah rapor utang itu bahasa kerennya adalah BI Checking. BI checking adalah laporan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dan berisi rekam jejak (riwayat) kredit/pinjaman seorang nasabah kepada bank atau lembaga keuangan non bank.
Hasil BI Checking ini digunakan sebagai referensi bank atau lembaga pembiayaan lainnya untuk memberikan utang baru kepada Anda. Kalau hasil BI Checking Anda jelek, ya Anda susah untuk mendapatkan kredit baru. Sebaliknya jika hasil BI Checkingnya bagus, Anda akan lebih mudah mendapatkan kredit baru.
Data-data terkait dengan rapor utang kita semua nya ada disimpat pada pusat data (database) yang disebut dengan Sistem Informasi Debitur ( SID ) Bank Indonesia. Laporan ini dapat diakses oleh seluruh bank maupun lembaga keuangan non bank yang menjadi anggota SID di seluruh Indonesia. Dalam BI Checking terdapat catatan yang menunjukkan kelancaran pembayaran pinjaman. Kondisi kredit atau pembayaran utang disebut dengan istilah kolektibilitas.
Sumber : Tampilan BI Checking – http://goo.gl/gcOKng
Kolektibilitas yaitu gambaran kondisi pembayaran pokok dan bunga pinjaman serta tingkat kemungkinan diterimanya kembali pinjaman yang telah diberikan. Kolektibilitas kredit berarti menggolongkan kredit berdasarkan kelancaran atau ketidaklancaran pengembalian kredit baik pokok maupun pinjamannya.
Kolektibilitas kredit terdiri dari lima macam, yaitu :
- Kredit lancar, jika seluruh kewajiban, baik bunga atau angsuran utang pokok diselesaikan dengan baik oleh nasabah.
- Kredit dalam perhatian khusus (DPK), jika mutasi kredit selama 1-2 bulan tidak lancar atau debitur (orang yang berutang) mulai menunggak.
- Kredit tidak lancar, jika mutasi kredit selama 3 atau 6 bulan tidak lancar, pembayaran bunga atau utang pokoknya tidak baik. Usaha-usaha pendekatan telah dilakukan tapi hasilnya tetap kurang baik.
- Kredit diragukan, jika kredit yang telah tidak lancar dan telah pada jatuh temponya belum dapat juga diselesaikan oleh debitur yang bersangkutan.
- Kredit macet, jika bank atau perusahaan pembiayaan gagal mengaktifkan kembali kredit yang tidak lancar.
Apa Pengaruhnya Kolektibilitas Kredit?
Sederhana sekali sih, kalau seseorang pernah jatuh ke kolektibilitas kredit macet jelas orang tersebut akan susah mendapatkan kredit selanjutnya. Ada aturan yang disepakati secara umum oleh perusahaan lembaga keuangan :
- Kalau kredit lancar (kolektibilitas 1) pengajuan kredit akan diproses dan kemungkinan besar disetujui.
- Kalau kredit dalam perhatian khusus (Kolektibilitas 2) – pengajuan kredit dapat diproses, namun dapat juga ditolak. Perusahaan lembaga keuangan pasti akan mencari tahu penyebabnya, beberapa alasan tertentu dapat dimaklumi.
- Kalau kredit tidak lancar, diragukan dan macet (Kolektibilitas 3, 4, 5) – pengajuan kredit umumnya langsung ditolak
Gimana Tipsnya agar BI Checking selalu Baik?
Sebagai penutup artikel ini, Finansialku akan berbagi beberapa tips mengenai utang dan cara menjaga agar BI Checking selalu baik.
Kalau Anda mau BI Checking atau rapor kredit Anda tetap baik maka:
- Jangan pernah menunggak, Satu Rupiah pun.
- Minta bukti pelunasan utang, sebagai langkah antisipasi jika ada kesalahan dalam sistem BI Checking.
- Pastikan sebelum Anda berutang, pastikan Anda tahu bagaimana cara melunasinya. Jangan hanya ingat manisnya, tetapi ingat gimana cara bayarnya juga.
- Hati-hati dengan Kartu Kredit. Jangan gunakan kartu kredit untuk berutang. Ingat dalam kartu kredit U itu untuk Untung bukan untuk Utang. Oh iya, gunakan juga PIN untuk melindungi kartu kredit Anda.
- Kalau mau menggunakan kredit untuk kebutuhan bisnis, usahakan Anda sudah memiliki perhitungan yang jelas dan selalu memiliki strategi untuk pelunasan utang (jika ada masalah).
- Jangan pernah mikir Gali Lubang Buka Lubang, itu namanya memecahkan solusi dengan menambah masalah.
Masih ada masalah keuangan yang belum bisa diatasi? Perencana Keuangan Finansialku siap membantu! Langsung konsultasikan keuangan Anda dengan Perencana Keuangan Finansialku yang sudah bersertifikat.
Hubungi kami melalui Menu Konsultasi Keuangan di aplikasi Finansialku atau melalui link berikut ini Konsultasi Keuangan.
Anda juga dapat menjadwalkan konsultasi melalui WhatsApp.
Kalau Anda ragu karena kredit sering ditolak gara-gara BI Checking, coba aja cek apakah Anda kena BI Blacklist ?
Sumber:
- Bank Indonesia Permintaan IDI Historis – http://goo.gl/DlO8gs
Image Credit:
- Credit Report – http://goo.gl/HgvGuB
Download E-Book Perencanaan Keuangan untuk Umur 20 an (GRATIS)








Siang..
Saya ingin berkonsultasi ..
November 2017 saya mengambil kredit mobil di salah satu leasing ..
Tp karena satu dan lain hal di bulan Juni 2018 tanggal 25 jatuh tempo pembayaran saya tidak bisa membayar kredit tersebut alhasil di tanggal 30 masih pada BLN yg sama saya mengembalikan mobil tersebut k pihak leasing…
Pihak leasing memang kasih berita acara penyerahan mobil…
Di BLN Oktober tahun ini saya mengajukan pinjaman di salah satu bank.
Alhasil menurut marketing setelah di cek ternyata nyata di slik OJK saya sudah call 4
Akhirnya saya menghubungi pihak leasing dan di tanggal 19 November keluar surat pelunasan dan keterangan bahwasanya saya telah melunasi ..
Yg jadi pertanyaan saya apakah di BLN Desember ini status call saya berubah atau tidak ?..
Yg k 2 jika memang tidak berubah apa yg saya harus lakukan .?
Terimakasih..
Imam hambali
Selamat siang juga pak Imam Hambali,
Silakan konsultasikan permasalahan ini langsung secara privat dengan perencana keuangan kami via aplikasi Finansialku yang dapat Anda download gratis di google playstore/appstore. Berikut link download aplikasi Finansialku di google playstore (untuk android): https://play.google.com/store/apps/details?id=com.finansialku.mobile&hl=in&gl=US.
Terimakasih.
Selamat malam financialku.com,
Mau tnya, sy punya calon konsumen yg mengajukan KPR gagal, krn kena blacklist BI checking skala 5.
Karena dulu 7 th lalu, sblm org tsb bekerja tetap, pernah ambil cicilan motor, dan pd akhirnya motor ditarik krn masalah pembayaran tdk lancar.
Nah, th 2018, bulan januari kmrn, ybs bermaksud mengambil cicilan motor atas nama ybs, ttp gagal terkendala BI checking. Akhirnya motor diambil atas nama sang istri.
3 bln kmdn ybs ingin mengambil KPR rumah subsidi, kembali mengajukan bi checking msih gagal.
Pertanyaan Saya,
1. Mengapa masih muncul data riwayat ybs stlh 7 th
2. Apakah bisa data tsb bisa diputihkan alias di hilangkan. Mengingat ybs, skrg sdh punya pekerjaan tetap Dan usaha kuliner yg bisa diandalkan utk memenuhi kewajiban KPR smpai selesai.
3. Jika bisa, bagaimana caranya? Apakah harus datang lgsung k BI setempat?
Terimakasih.
Salam Oktavia
Hi Bu Oktavia
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
1. Data history di BI Checking tidak akan hilang. Recordnya selalu akan ada.
2. Bisa diputihkan Bu, tetapi recordnya tetap ada.
3. Harus konsultasi dengan BI untuk melakukan pemutihan. Tetapi record akan tetap ada.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
mohon bantuannya, saya ada masalah bi saya jelek malah sampai kena call 4 dan ini sunggu buat kami kaget. karena masalah kartu kredit dan saya tidak merasa sampai cal 4. tapi itu sudah hak bank untuk memberikan kami cal berapa.
tapi yang sangat merugikan adalah saya sudah melunasi sesuai dengan apa yang sudah diinstrukan oleh pihak bank itu sendiri. dan saya sudah menerima surat lunasnya. tapi ternayat percuma surat lunas itu tidak bisa dipakai untuk proses pengajuan ke bank.
dan saya betul2 semakin kaget karena pemberian cal itu juga terserah dari laporan banknya itu sendiri. saya sudah mendapatkan surat lunas, tp ternyat proses pembersihan ( waivingnya ) oleh bank kartu kredit sangat lama, sehingga saya dianggap masih punya hutang dan telat bayar sehingga saya dapat cal 4 kembali. ini benar2 merugikan kami sebagai nasabah. dan merugikan sekali karena membuat bi checkking saya jelek.
sedangkan bank mesti melihat bi checkking, dan juga buat apa di beri surat lunas.
kita mengajukan pinjaman karena memang kita butuh.
Hi Bu Lia
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Kami sarankan Ibu hubungi bank terkait untuk penjelasan lebih detil.
Biasanya ada beberapa syarat atau ketentuan yang terlanggar sehingga terkena Cal 4.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.