Bagaimana kekuatan hukumnya surat pengakuan hutang di bawah tangan itu? Apakah pembuatan surat pengakuan hutang harus dibuat bersama notaris?

Mungkin Anda sering bertanya-tanya kedua pertanyaan tersebut saat akan membuat atau mendapatkan surat pengakuan hutang.

Artikel kali ini akan membahas bagaimana kekuatan hukum dari surat pengakuan hutang di bawah tangan dan bagaimana cara membuatnya.

 

Apakah Surat Pengakuan Hutang di Bawah Tangan Aman?

Sebelum membahas tingkat keamanan dari surat pengakuan hutang, apakah Anda tahu apa yang dimaksud dengan surat pengakuan hutang itu?

Secara sederhana, surat pengakuan hutang adalah surat berharga yang dibuat untuk mengikat secara hukum atas seluruh jaminan tambahan (agunan) milik debitur bagi kepentingan kreditur.

Surat pengakuan hutang itu sendiri dibuat agar dari sisi kepentingan kreditur, hutang tersebut dapat segera dieksekusi terhadap kewajiban pembayaran seluruh jumlah hutang yang wajib dibayar oleh debitur ke kreditur.

 

Yang dimaksud dengan segera dieksekusi adalah segera dapat ditagih atau dibayarkan tanpa perlu adanya putusan pengadilan sebagai perintah terhadap debitur untuk melaksanakan kewajibannya dalam pelunasan hutang.

Adanya surat pengakuan hutang ini, pihak kreditur akan merasa aman dan terjamin bahwa jumlah seluruh hutang pada debitur akan segera dieksekusi jika sudah jatuh tempo pelunasan.

Oleh karena itu, surat pengakuan hutang harus dianggap memiliki kekuatan hukum yang sama seperti putusan pengadilan.

Sehingga, akan sangat baik jika pembuatan surat pengakuan hutang dibuat bersama notaris dan pada kepala surat tercantum kalimat “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa” (sesuai dengan pasal 224 HIR/258 RBG) jadi dapat segera diselesaikan oleh kreditur itu sendiri.

Apakah-Surat-Pengakuan-Hutang-2-Finansialku

[Baca Juga: Baru Punya Kartu Kredit Pertama? Kamu Harus Tahu Hal-hal Ini Biar Tidak Terjebak Utang]

 

Apakah surat pengakuan hutang harus selalu dibuat bersama dengan seorang notaris?

Jawabannya tidaklah harus, surat pengakuan hutang dapat pula dibuat di bawah tangan tetapi tanpa adanya kekuatan segera dieksekusi seperti yang dibuat secara notariil.

Agar surat pengakuan hutang memberikan kekuatan hukum yang sama dengan surat pengakuan hutang secara notariil, maka diperlukan klausula (syarat) bahwa debitur memberikan kuasa kepada kreditur yang tidak dapat dicabut kembali dalam pembuatan dan penandatanganan surat pengakuan hutang.

Klausula tersebut tidak bersifat mutlak artinya jika debitur sudah membayarkan seluruh kewajiban pembayarannya kepada kreditur, maka kuasa tersebut akan berakhir.

 

Contoh Surat Pengakuan Hutang di Bawah Tangan

Untuk lebih mempermudah Anda memahami bagaimana bentuk dari surat pengakuan hutang, dibawah ini terdapat salah satu bentuk surat pengakuan hutang di bawah tangan:

 

SURAT PENGAKUAN HUTANG

Pada hari ini Senin tanggal 14 bulan November tahun 2017, yang bertanda tangan di bawah ini:

1. Nama                        : JAYNUDIN

Pemegang KTP No.   : 4701234567788990

Pekerjaan                    : Wiraswasta

Alamat                         : Saluyu RT 12/RW 09 Riung Bandung 40292

 

Dalam hal ini bertindak dalam kapasitasnya selaku Sekutu Pimpinan, CV Cahaya Abadi, suatu perseroan komendeter yang didirikan menurut hukum dan undang-undang Negara Republik Indonesia, berkantor di Jl. Venus Barat Ruko No. 27, Metro Margahayu Bandung 40286, dari dan oleh karena itu dapat bertindak untuk dan atas nama serta kepentingan CV Cahaya Abadi. Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

 

2. Nama                        : SUROYO AHMAD

Pemegang KTP No.    : 4701234567541998

Pekerjaan                     : Pengusaha

Alamat                          : Komplek The Green Ciumbuleuit Jl. Hegarsari 2, Hegarmanah 40396

 

Dalam hal ini bertindak dalam kapasitasnya selaku Direktur PT Angkasa Pratama, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut hukum dan undang-undang Negara Republik Indonesia, berkantor di Jl. Cihampelas No. 156, Bandung 40116, dari dan oleh karena itu dapat bertindak untuk dan atas nama serta kepentingan PT Angkasa Pratama. Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

 

PIHAK KEDUA menerangkan menerima baik Pengakuan Hutang PIHAK PERTAMA tersebut.

Selanjutnya PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bertindak dalam kedudukannya, bahwa mengenai hutang tersebut dilakukan dan diterima baik oleh kedua pihak dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:

 

Pasal 1

Jumlah hutang tersebut seluruhnya dan sekaligus harus sudah dibayar lunas oleh PIHAK PERTAMA paling lambat dalam jangka waktu 6 bulan terhitung mulai hari dan tanggal Pengakuan Hutang ini ditandatangani, yaitu tanggal 14 November 2017 dan karenanya harus sudah lunas dibayar paling lambat pada tanggal 14 Mei 2018.

 

Pasal 2

Para Pihak setuju bahwa PIHAK PERTAMA setiap bulannya diwajibkan memberikan bunga kepada PIHAK KEDUA sebesar 0,5 % perbulan yang harus dibayar setiap akhir bulan yang telah dijalani, untuk pertama kalinya pada akhir bulan.

 

Pasal 3

Semua pembayaran hutang tersebut, baik hutang pokok maupun bunga harus dibayarkan di kantor PIHAK KEDUA, pada alamat sebagaimana disebutkan di atas.

 

Pasal 4

Menyimpang dari ketentuan tersebut dalam pasal 1 di atas, PIHAK KEDUA berhak untuk menagih hutangnya kepada PIHAK PERTAMA dengan seketika dan sekaligus, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:

  • Jika PIHAK PERTAMA meninggal dunia sebelum melunasi hutangnya.
  • Jika PIHAK PERTAMA ditaruh dibawah pengampuan atau karena apapun kehilangan hak untuk mengurus harta benda atau kekayaannya.
  • Jika harta benda atau kekayaan PIHAK PERTAMA baik seluruhnya atau sebagiannya dengan cara apapun dikenakan sitaan.

 

Pasal 5

Semua biaya untuk menagih hutang tersebut, antara lain biaya-biaya teguran dan untuk kuasa PIHAK KEDUA untuk menagihnya, demikian juga biaya-biaya lain yang mungkin timbul sehubungan dengan Pengakuan Hutang PIHAK PERTAMA berdasarkan pengakuan hutang ini, harus dipikul dan dibayar oleh PIHAK PERTAMA.

 

Pasal 6

Sebagai jaminan atas ketertiban dan kelancaran pelunasan pembayaran kembali hutang berikut pembayaran bunga setiap bulan, maka PIHAK PERTAMA dengan ini memberi kuasa kepada PIHAK KEDUA untuk menjual ataupun dengan cara lain mengalihkan haknya kepada siapapun tanpa persetujuan terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA yaitu berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah No.12345/2000 Ciwastra, seluas 800 m2.

 

Pasal 7

Segala sesuatu yang belum diatur dalam pengakuan hutang ini, akan diatur kemudian berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Surat Pengakuan Hutang ini.

Demikian Surat Pengakuan Hutang ini dibuat dan ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA di Bandung, pada tanggal sebagaimana disebutkan di bagian awal Pengakuan Hutang ini.

 

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

 

 

________________________

 

 

________________________

NAMA            : JAYNUDIN NAMA            : SUROYO AHMAD
JABATAN     : Sekutu Pimpinan CV Jaya Abadi JABATAN     : Direktur PT Angkasa Pratama

 

Pasal-pasal di atas adalah bentuk syarat-syarat umum yang biasanya terdapat dalam surat pengakuan hutang.

Seluruh pasal-pasal yang terdapat pada contoh surat pengakuan hutang di atas tidaklah bersifat mutlak, Anda dapat menyesuaikan sesuai dengan keinginan Anda.

 

Pertimbangkanlah Pinjaman yang Diberikan!

Jika Anda masih ragu apakah membuat surat pengakuan hutang secara notariil atau di bawah tangan, coba Anda pertimbangkan besarnya pinjaman yang diberikan.

Jika pinjaman uang tidak terlalu besar dan keuangan Anda masih dirasa aman untuk memberikan pinjaman tersebut, membuat surat pengakuan hutang di bawah tangan sudah cukup aman.

Tetapi, jika jumlah pinjaman uang besar dan kedepannya dapat menganggu keamanan keuangan Anda, lebih baik membuat surat pengakuan hutang secara notariil, karena Anda memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat dan dapat segera diselesaikan.

 

Bagikan informasi ini kepada rekan-rekan atau kenalan Anda yang membutuhkan.

Jika Anda memiliki saran, tanggapan atau pertanyaan, Anda dapat menuliskannya pada kolom yang telah tersedia di bawah ini. Terima kasih!

 

Sumber Referensi:

  • Admin. 9 Februari 2018. Surat Pengakuan Hutang di Bawah Tangan dan Secara Notariil. Awambicara.id – https://goo.gl/HjMNup
  • Admin. 12 Mei 2004. Surat Pengakuan Hutang. Hukumonline.com – https://goo.gl/1kqDeL

 

Sumber Gambar:

  • Surat Pengakuan Hutang – https://goo.gl/8Jz2M5
  • Surat Pengakuan Hutang 2 – https://goo.gl/UPFqZd

 

Free Download Ebook Panduan Investasi Saham Untuk Pemula

Ebook Panduan Investasi Saham untuk Pemula Finansialku.jpg