Apakah Anda berniat mendirikan perusahaan dagang? Lantas, apa saja syarat yang harus dipersiapkan dalam mendirikan Perusahaan Dagang dan apa bedanya dengan Perseroan Terbatas? Simak liputan dari Tim Finansialku berikut ini. Selamat membaca!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Start It Up

 

Mengenal Perusahaan Dagang

Zaman sekarang ini semakin banyak bermunculan para pengusaha baru yang berlatarbelakang anak sekolahan, mahasiswa dan bahkan ibu rumah tangga. Dengan tujuan menambah penghasilan dan juga pengalaman, mereka mulai melakukan usaha dagang dengan berbagai produk barang atau jasa yang diperjualbelikan. Berdagang dapat diartikan sebagai suatu kegiatan bisnis menjual barang atau jasa kepada konsumen untuk mendapatkan keuntungan, termasuk di dalamnya juga seorang perantara atau distributor.  

Perusahaan Dagang (PD) Apa Saja Syarat Pendirian dan Apa Bedanya dengan Perseroan Terbatas (PT) 02 - Finansialku

[Baca Juga: Kebiasaan, Peraturan dan Gaya Kepemimpinan di Perusahaan Amazon yang Perlu Anda Ketahui]

 

Usaha dagang yang dilakukan pada awalnya hanya sebatas sampingan untuk mengisi waktu luang, tetapi lama kelamaan karena untung yang didapat semakin besar, jangkauan pemasaran semakin luas sehingga menuntut harus bekerja lebih fokus dan perlu penambahan pekerja pula karena sudah tidak dapat dilakukan seorang diri.

Bahkan mereka yang tadinya bekerja sebagai karyawan, cenderung memilih resign dari pekerjaannya dan memfokuskan diri pada usaha dagangnya yang semakin menuntut waktu dan tenaga lebih ekstra karena keuntungan yang sangat menjanjikan.

 

Perbedaan Perusahaan Dagang (PD) dengan Perseroan Terbatas (PT)

Banyak pertanyaan yang timbul seputar usaha dagang yang semakin berkembang apakah harus didaftarkan secara legal (berbadan hukum) dan apa bedanya dengan perseroan terbatas apabila usaha dagang kita sudah sangat berkembang?

Berikut ini perbedaan dari usaha dagang dan perseroan terbatas sehingga dapat membantu kita mengenai kapan harus mengubah usaha dagang kita dari bentuk Usaha atau Perusahaan Dagang (PD) kepada bentuk PT (Perseroan Terbatas).

  1. Dari segi kepemilikan, Perusahaan Dagang dimiliki oleh perseorangan sedang Perseroan Terbatas (PT) setidaknya dimiliki oleh 2 orang pendiri atau pemegang saham.
  2. Perusahaan Dagang tidak memerlukan status badan hukum sedangkan Perseroan Terbatas (PT) harus memiliki badan hukum.
  3. Pemilik dari Perusahaan Dagang pada umumnya berfungsi juga sebagai pengurus jalannya usaha sedangkan Perseroan Terbatas terdapat pemisahan fungsi antara pemegang saham dan pengurus/direksi.
  4. Modal minimum dari Perusahaan Dagang tidak ditentukan minimalnya sedangkan untuk PT modal minimum adalah Rp50 juta.

 

banner_pebisnis,_ini_cara_mengatur_keuangan_bisnis_yang_benar

[Baca Juga: Mendapat Keuntungan dari Bisnis yang Sukses – Perusahaan Kompetisi Sempurna vs Perusahaan Monopoli]

 

Syarat Pendirian Perusahaan Dagang (PD)

Sebetulnya prosedur mendirikan PD/UD secara resmi belum ada, namun apabila Anda ingin melakukan perizinan untuk mendirikan Perusahaan Dagang agar dirasa lebih legal, setidaknya Anda perlu melakukan beberapa syarat diantaranya:

  1. Adanya izin Domisili Usaha dari Kantor Kelurahan dan Kecamatan tempat usaha.
  2. Perlu mengajukan penerbitan NPWP atas nama diri sendiri.
  3. Mengajukan permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) perseorangan kepada Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) serta Perdagangan setempat. Namun, SIUP ini tidak diwajibkan bagi Perusahaan Dagang sesuai Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/M-DAG/PER/9/2007, jadi poin ini adalah sebuah opsi yang tidak wajib dilakukan.
  4. Jika suatu Perusahaan Dagang memiliki SIUP, wajib dilanjutkan dengan pendaftaran Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sesuai dengan UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.

 

Contoh Laporan Keuangan Perusahaan Laporan Laba Rugi, Neraca, Laporan Arus Kas dan Cara Bacanya untuk Investor - Finansialku

[Baca Juga: Contoh Laporan Keuangan Perusahaan: Laporan Laba Rugi, Neraca, Laporan Arus Kas dan Cara Bacanya untuk Investor]

 

Syarat Pendirian Perseroan Terbatas (PT)

Apabila usaha dagang Anda berkembang dan Anda berniat untuk mendirikan PT, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”)  yakni mengenai pendirian PT diantaranya:

  1. Memiliki minimal dua pemegang saham (Pasal 7 ayat [1] UUPT).
  2. Memiliki modal dasar minimal Rp50 juta, yang paling sedikit 25% dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor penuh pada saat pendirian (Pasal 32 UUPT).
  3. Perseroan Terbatas harus didirikan dengan Akta Notaris dalam Bahasa Indonesia (Pasal 7 ayat [1] UUPT).
  4. Setiap pendiri wajib mengambil bagian saham (Pasal 7 ayat [2] UUPT).

 

Tidak hanya itu, beberapa pengurusan surat izin yang diperlukan dalam pengoperasian PT antara lain Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM, Surat Domisili, NPWP, Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan atau TDP, dan surat izin lainnya dari departemen teknis terkait.

Gaya Kepemimpinan Servant Leadership Ala Presiden Jokowi, Yang Harusnya Dimiliki Setiap Pemimpin Perusahaan 06 - Finansialku

[Baca Juga: Gaya Kepemimpinan Servant Leadership Ala Presiden Jokowi, Yang Harusnya Dimiliki Setiap Pemimpin Perusahaan]

 

Badan Usaha yang Wajib Berbadan Hukum atau Menjadi PT

Lantas, badan usaha seperti apakah yang harus memiliki naungan badan hukum atau berbentuk Perseroan Terbatas (PT)? Dalam melakukan perubahan dari Perusahaan Dagang ke Perseroan Terbatas (PT) harus ditinjau dari visi, misi dan tujuan dari badan usaha tersebut. Apabila dalam perkembangan Perusahaan Dagang memiliki visi, misi dan tujuan untuk memperluas kegiatan Perusahaan Dagang, maka sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku Perusahaan Dagang Tersebut harus diubah dengan membentuk badan usaha yang baru.

Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan, badan usaha yang wajib memiliki payung badan hukum diantaranya seperti Bank, Rumah Sakit dan penyelenggara pendidikan formal. Selain itu, apabila terdapat penyertaan modal asing dalam badan usaha tersebut, maka badan usaha tersebut wajib untuk berbentuk badan hukum yaitu Perseroan Terbatas.

 

Apakah usaha bisnis Anda mulai berkembang dan mengharuskan Anda berekspansi menjadi badan usaha yang berpayungkan badan hukum atau Perseroan Terbatas (PT)? Bagikan pandangan Anda pada kolom yang tersedia di bawah ini dan jangan lupa untuk membagikan berbagai informasi mengenai artikel Finansialku kepada rekan-rekan dan teman-teman Anda. Terima kasih.

 

Sumber Referensi:

  • Hukum Online. 26 Januari 2012. Perbandingan Badan Usaha Berbentuk UD dan PT. Hukumonline.com – https://goo.gl/Swx9sP
  • 25 Agustus 2016. Bagaimana cara mendirikan UD (Usaha Dagang). Hukumcorner.com- https://goo.gl/shCEyx
  • Hukum Online. 20 Maret 2012. Jenis-jenis Badan Usaha dan Karakteristiknya. Hukumonline.com – https://goo.gl/Z3uzpS
  • Yuliana dan Nurhadi. Pengertian Perusahaan Dagang, Jenis, & Ciri-Cirinya. Artikelsiana.com – https://goo.gl/gsGi9n

 

Sumber Gambar:

  • Perseroan Terbatas – https://goo.gl/vzSorJ
  • Jakarta Property – https://goo.gl/LvZY4d

 

Download E-Book Perencanaan Keuangan untuk Umur 20 an (GRATIS)

Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 20 an Perencana Keuangan Independen Finansialku