Sudah tahukah Anda mengenai PPh Pasal 15? Bagaimana cara perhitungan dan cara pelaporannya? Simak penjelasan berikut ini! Semoga bermanfaat!

 

PPh Pasal 15 (Pajak Penghasilan Pasal 15)

Pajak Penghasilan Pasal 15 (PPh Pasal 15) menurut UU No 36 tahun 2008 adalah:

Perusahaan pelayaran, penerbangan international/penerbangan, perusahaan asuransi asing, perusahaan pengeboran minyak, dan perusahaan yang berinvestasi dalam bentuk bangun-guna-serah yang biasanya terkait dengan proyek-proyek yang disediakan untuk infrastruktur, seperti pembangunan jalan tol, kereta bawah tanah, dan lain-lain.

 

Tarif Pajak Penghasilan Pasal 15 (PPh Pasal 15)

Ada beberapa jenis tarif tergantung pada industri bisnis seperti yang disebutkan diatas, dan mereka adalah sebagai berikut:

banner_Semua_yang_Harus_Anda_Ketahui_Tentang_Pajak_Penghasilan_Pribadi (1)

 

Perusahaan Pelayaran

  • Laba bersih = 60% x Omzet Bruto
  • Pajak Penghasilan = 1,8% x Omzet Bruto

Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri

  • Laba Bersih = 4% x Omzet Bruto
  • Pajak Penghasilan = 1,2% x Omzet Bruto

Pelayaran Asing dan/atau Perusahaan Maskapai Penerbangan, namun tidak memiliki perjanjian bilateral di bawah perjanjian pajak Indonesia (P3B)

  • Laba Bersih = 1% x Nilai Ekspor Bruto
  • Penyelesaian Pajak Penghasilan = 0,44% x Nilai ekspor Bruto

Pihak yang Melakukan Kemitraan dalam Bentuk Perjanjian BOT

  • Pajak Penghasilan = 5% x bruto nilai tertinggal nilai pasar dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

 

Pembayaran dan Penyampaian Laporan Pajak Penghasilan Pasal 15 (PPh Pasal 15)

Laporan harus diserahkan pada tanggal 20, di bulan dimana pembayaran pajak juga dilakukan, Namun, tanggal jatuh temponya sendiri bervariasi.

PPh Pasal 15 (Pajak Penghasilan Pasal 15) Tarif, Cara Hitung dan Pelaporannya 02 - Finansialku

[Baca Juga: PPh Pasal 26 (Pajak Penghasilan Pasal 26) Tarif, Cara Hitung dan Pelaporannya]

 

Perusahaan Pelayaran

  • Dibayar paling lambat tanggal 10, dibulan setelah faktur dibuat.

Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri, dan Pengiriman Asing dan/atau Perusahaan Penerbangan

  • Dibayar pemungut cukai paling lambat tanggal 10 dibulan setelah faktur dibuat.
  • Dibayar oleh wajib pajak paling lambat pada tanggal 15 di bulan setalah faktur dibuat.

Wajib Pajak International (WPLN) yang memiliki kantor perdagangan perwakilan di Indonesia, namun tidak memiliki perjanjian bilateral dibawah perjanjian pajak Indonesia (P3B)

  • Dibayar oleh Wajib Pajak paling lambat tanggal 15 bulan setelah Wajib Pajak tersebut memiliki pendapatan.

Pihak yang melakukan Kemitraan Dalam Bentuk Perjanjian Bangun – Guna – Serah (BOT)

  • Dibayar oleh Wajib Pajak paling lambat tanggal 15 bulan setelah masa BOT berakhir.

 

PPh Pasal 26 (Pajak Penghasilan Pasal 26) Tarif, Cara Hitung dan Pelaporannya 01 - Finansialku

[Baca Juga: PPh Pasal 24 (Pajak Penghasilan Pasal 24) Tarif, Cara Hitung dan Pelaporannya]

 

Mari bahas sedikit mengenai PPh 15 ini dalam studi kasus:

PT “AA” merupakan pelayaran dalam negeri, pada 5 Januari 2017. Dia melakukan kontrak dengan PT ”XX” untuk mengangkut kain dari Jakarta ke Surabaya dengan harga sebesar Rp170.000.000 dan dibayarkan pada tanggal 30 Januari 2017.

Atas penghasilan PT “AA” dari PT ”XX” yaitu jasa pengangkutan kain dari Jakarta ke Surabaya terutang PPh sebesar 1,2% dari peredaran bruto dan bersifat final.

PPh Pasal 15: 1,2% x Rp170.000.000 = Rp2.040.000.

 

Sudah Tahu Manfaat Pajak dan Keuntungan Bayar Pajak Orang Bijak Taat Pajak 02 - Finansialku

[Baca Juga: PPh Pasal 22 (Pajak Penghasilan Pasal 22) Tarif, Cara Hitung dan Pelaporannya]

 

Contoh pemotongan dan perhitungan PPh Pasal 15 atas penghasilan sewa kapal milik perusahaan dalam negeri.

CV Martin (badan memiliki NPWP) membayar kepada PT Anta yang merupakan perusahaan pelayaran sebesar Rp60.000.000 atas sewa kapal.

Besarnya PPh Pasal 15 yang harus dipotong oleh CV Martin adalah:

Penghasilan Sewa Kapal = Rp60.000.000

Tarif PPh Pasal 15 = 1,2%

Besar PPh yang harus dipotong = Rp60.000.000 x 1,2% = Rp720.000

 

Taat Membayar Pajak

Sudah tahukah Anda pernyataan “Orang Bijak Taat Membayar Pajak”? Sebagai Warga Negara Indonesia yang baik, Anda perlu melapor dan mengurus pelaporan PPh Pasal 15.

 

Jika Anda memiliki masalah seputar pajak yang belum bisa diatasi? Perencana Keuangan Finansialku siap membantu! Langsung konsultasikan keuangan Anda dengan Perencana Keuangan Finansialku yang sudah bersertifikat.

Hubungi kami melalui Menu Konsultasi Keuangan di aplikasi Finansialku atau melalui link berikut ini Konsultasi Keuangan.

Anda juga dapat menjadwalkan konsultasi melalui WhatsApp.

 

Sumber Gambar:

  • Perhitungan PPh Pasal 15 – https://goo.gl/k4FKHH
  • Pajak Penghasilan – https://goo.gl/Znc5pY

 

Download Ebook Panduan Berinvestasi Saham Untuk Pemula

Ebook Panduan Investasi Saham untuk Pemula Finansialku.jpg