Sistem sewa tanah di Indonesia berlangsung pada masa pemerintahan Letnan Gubernur Thomas Stamford Raffles, tepatnya pada tahun 1811-1816.

Lantas, seperti apa pajak dari kegiatan sewa menyewa tanah tersebut? Scroll artikelnya sampai bawah untuk mengetahui sejarah hingga contoh penerapannya di Indonesia.

 

Summary:

  • Sistem sewa tanah merupakan sistem yang telah berlangsung sejak lama di Indonesia.
  • Kini, sewa tanah menjadi sistem dengan kesepakatan yang jelas dan tegas.

 

Apa Itu Sewa Tanah (Land Rent System)?

Sistem sewa tanah adalah kesepakatan antara pemilik tanah dan penyewa untuk menggunakan tanah dalam jangka waktu tertentu dengan membayar sejumlah uang sewa.

Land Rent System atau sistem sewa tanah merupakan kebijakan dari Thomas Stamford Raffles yang menjabat sebagai Letnan Gubernur pada masa penjajahan Inggris.

Kebijakan ini erat kaitannya dengan pandangan Raffles mengenai status tanah sebagai faktor produksi. Menurutnya, pemerintah adalah satu-satunya pemilik tanah yang sah.

Oleh karenanya, sudah selayaknya bagi penduduk Jawa yang pada masa itu menjadi penyewa untuk membayar sewa tanah yang mereka olah.

Adapun ketentuan dari sistem sewa tanah pada masa pemerintahan Letnan Gubernur Raffles adalah sebagai berikut:

  • Petani harus menyewa tanah meskipun ia adalah pemilik tanah tersebut.
  • Harga sewa tanah tergantung pada kondisi tanah.
  • Penyewa wajib melakukan pembayaran sewa tanah dengan uang tunai.
  • Penduduk yang tidak memiliki tanah wajib terkena pajak kepala.

 

Sejarah Singkat Sistem Sewa Tanah di Indonesia

Pada tahun 1811-1816, Inggris menduduki Indonesia dan menunjuk Thomas Stamford Raffles sebagai Letnan Gubernur untuk menjalankan pemerintahan di Indonesia.

Raffles bertugas mengatur pemerintahan dan meningkatkan perdagangan serta keuangan di Jawa pada masa itu. Sebagai tokoh liberalisme, Raffles menginginkan adanya perubahan dalam berbagai bidang.

Perubahan tersebut ia wujudkan melalui berbagai kebijakan, salah satunya dengan memberlakukan sistem sewa tanah atau land rent system (landelijk stelsel).

Kebijakan tersebut memberikan kebebasan kepada rakyat dari penyerahan wajib yang bersifat paksaan dan mengganti dengan kebebasan menanam dan menjual komoditi yang menguntungkan.

Akan tetapi, sistem sewa tanah mengakibatkan semua tanah yang ada di Jawa adalah milik pemerintah.

Petani sebagai penggarap harus membayar sewa tanah dan membayar pajak rutin berupa barang maupun uang.

Dalam peraturannya, Raffles menerapkan pemungutan pajak tanah seperlima, dua perlima atau sepertiga hasil panen.

Raffles juga mengenakan pajak tanah pada semua hasil tanaman sawah, yang harus petani bayarkan dengan uang atau barang.

Dengan sistem ini, Raffles berharap pendapatan negeri induk dapat terjamin karena pemerintah pasti akan mendapatkan bayaran. Namun, sistem sewa tanah tersebut akhirnya mengalami kegagalan karena beberapa hal.

Mulai dari kondisi rakyat Indonesia yang belum mengenal ekonomi uang, hingga adanya manipulasi uang sewa tanah atau pajak oleh pegawai pemerintah.

[Baca Juga: Pengertian Surat Perjanjian Sewa Tanah, Fungsi & Contohnya]

 

Apa Tujuan Sistem Sewa Tanah?

Dalam pelaksanaannya, sistem sewa tanah atau land rent system ini memiliki beberapa tujuan sebagai berikut:

  • Petani boleh menanam dan menjual secara bebas hasil panennya. Hal ini bertujuan agar para petani semakin termotivasi agar bekerja lebih giat untuk memperbaiki kondisi kesejahteraannya.
  • Pemerintah kolonial akan mendapat pemasukan negara secara tetap.
  • Mengubah sistem ekonomi feodal yang awalnya berupa barang menjadi sistem ekonomi uang secara bertahap.
  • Petani mendapatkan kepastian hukum atas tanah miliknya.
  • Menjadikan para bupati yang bertugas menarik pajak menjadi bagian dari pemerintah.
  • Para petani adalah penyewa, jadi mereka wajib membayar pajak tanah.

 

Seperti Apa Pajak Sistem Sewa Tanah?

Dengan melihat tujuan sistem sewa tanah saja sudah terbukti bahwa sistem ini cukup merugikan rakyat Indonesia kala itu.

Sistem ini sangat membebankan rakyat Indonesia, terlebih bagi rakyat yang tidak memiliki tanah namun tetap harus membayar pajak kepala.

Raffles menetapkan pungutan pajak sistem sewa tanah per desa dan menyesuaikan dengan jumlah, jenis, dan produktivitas tanahnya.

Berikut adalah rincian pungutan pajaknya:

1. Hasil Sawah

  • Kelas I: 50%
  • Kelas II: 40%
  • Kelas III: 33%

 

2. Tegalan (Lahan Kering)

  • Kelas I: 40%
  • Kelas II: 33%
  • Kelas III: 25%

 

Rakyat Indonesia kala itu harus membayar pajak berupa uang tunai. Namun jika terpaksa tidak ada uang, rakyat boleh membayarnya dengan beras.

Pembayaran pajak wajib rakyat serahkan kepada kepala desa, yang kemudian disetorkan pada kantor residen.

Sedangkan pajak berupa beras rakyat kirimkan ke kantor residen setempat oleh yang bersangkutan atas biaya sendiri.

Hal ini bertujuan untuk mengurangi ulah pimpinan setempat yang sering memotong penyerahan hasil panen.

[Baca Juga: Tinggal di Rumah Sewa, Jangan Lakukan Hal Berikut!]

 

Syarat Sewa Tanah di Indonesia

Ada dua syarat dalam kegiatan sewa menyewa tanah yang perlu Sobat Finansialku ketahui sebelum menyewakan sebidang tanah, di antaranya:

 

#1 Surat Perjanjian Sewa

Surat perjanjian sewa tanah adalah komponen penting dalam proses menyewa tanah. Melalui surat ini, pemilik dan penyewa harus menetapkan poin-poin kesepakatan secara jelas dan tegas.

Surat perjanjian ini wajib ada, sebelum kedua pihak menyetujui transaksi sewa menyewa tanah.

Adapun isi surat perjanjian sewa tanah, yaitu:

  • Identitas setiap pihak yang terlibat.
  • Informasi tanah yang akan Anda sewakan.
  • Jangka waktu penyewaan tanah.
  • Harga sewa tanah.
  • Pemanfaatan tanah.
  • Tanda tangan dan materai.

 

Sebagai pemilik, Anda juga bisa memberi penjelasan kepada penyewa terkait hal-hal yang wajib mereka taati.

Hal ini biasanya berhubungan soal teknis, seperti aturan pemanfaatan lahan, sanksi bila melanggar, hingga sistem pembayaran sewa.

 

#2 Pajak Sewa Tanah

Dalam penyewaan tanah, penyewa maupun pemilik yang menyewakan tanah harus membayar pajak sesuai peraturan di Indonesia.

Peraturan terkait pajak tersebut telah tercantum dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan PPh Pasal 4 ayat (2).

Dalam undang-undang tersebut, objek yang bisa menjadi barang sewaan salah satunya adalah properti, seperti rumah dan tanah.

Teknis pembayaran pajaknya sendiri mengikuti status dari orang atau badan yang menyewa lahan tersebut.

Jika penyewa adalah badan pemerintahan, badan usaha tetap, dan orang pribadi sesuai DJP, maka PPh terutang wajib dipotong oleh penyewa.

Setelah itu, penyewa wajib memberikan bukti potong kepada pihak yang menyewakan tanah dan bangunan.

Jiwa penyewa adalah orang pribadi atau bukan subjek pajak penghasilan, pemilik tanah wajib membayarkan PPh terutang. Besaran pajaknya adalah sebagai berikut:

  • Bagi PKP (Pengusaha Kena Pajak), pengenaan pajak atau sewa tanah sesuai dengan PPh Pasal 4 ayat (2) dan PPN dengan tarif 11%.
  • Bagi perorangan, tarif PPh final sesuai dalam Pasal 4 ayat (1) PP 34/2017, yakni sebesar 10%.

[Baca Juga: Pengertian Surat Perjanjian Sewa Tanah, Fungsi & Contohnya]

 

Contoh Penerapan Sistem Sewa Tanah

Di Indonesia, terdapat dua contoh sistem sewa tanah, yakni hak sewa atas bangunan dan hak sewa untuk bangunan.

 

#1 Hak Sewa Atas Bangunan

Hak sewa atas bangunan terjadi ketika Anda menyewa tanah yang sudah memiliki bangunan di atasnya. Ini mirip dengan menyewa rumah.

 

#2 Hak Sewa untuk Bangunan

Hak sewa untuk bangunan terjadi ketika pemilik tanah menyewakan tanah kosong kepada penyewa untuk mendirikan bangunan.

Secara hukum, bangunan yang berdiri di tanah tersebut menjadi hak penyewa, sementara tanah masih menjadi hak milik pihak yang menyewakan.

Pengecualian jika ada perjanjian lain sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.

 

Pentingnya Surat Perjanjian Sewa Tanah

Untuk menghindari kesalahpahaman di kemudian hari, sangat penting untuk membuat surat perjanjian sewa tanah sesuai kesepakatan antara penyewa dan pemilik.

Surat perjanjian ini dapat menjadi dasar hukum yang melindungi hak dan kewajiban penyewa serta pemilik tanah.

Buat Sobat Finansialku yang ingin menyewa ataupun membeli tanah dengan perencanaan keuangan yang matang, yuk, pahami dulu ebook gratis dari Finansialku tentang Cara Beli Barang Mahal Tanpa Utang.

Kamu juga bisa diskusi secara 1 on 1 dengan Perencana Keuangan Finansialku untuk mendapatkan strategi yang tepat dalam pengelolaan keuangan dan aset yang tepat.

Yuk, buat janji konsultasi dengan menghubungi WhatsApp 0851 5866 2940 atau klik banner di bawah ini, sekarang!

konsul - PERENCANAAN KEUANGAN Q3 23

 

Disclaimer: Finansialku adalah perusahaan perencana keuangan di Indonesia yang melayani konsultasi keuangan bersama Certified Financial Planner (CFP) seputar perencanaan keuangan, rencana pensiun, dana pendidikan, review asuransi dan investasi.

Finansialku bukan platform pinjaman online dan tidak menerima layanan konsultasi di luar hal-hal yang disebutkan sebelumnya. Artikel ini dibuat hanya sebagai sarana edukasi dan informasi.

 

Itu dia penjelasan mengenai sistem sewa tanah yang berlangsung pada masa pemerintahan Letnan Gubernur Raffles di bawah penjajahan Inggris.

Tuliskan pendapat Anda terkait sistem sewa tanah tersebut di kolom komentar di bawah ini, ya! Terima kasih.

 

Editor: Omri Cristian

Sumber Referensi:

  • Adeline Hilary Tambunan. Land Rent System: Pajak Saat Zaman Penjajahan Inggris. Pajakku.com – https://shorturl.at/nrwJ8
  • Admin. 20 Agustus 2022. Sewa Tanah: Mengenal Sistem Sewa Tanah dan Contohnya. Aesia.kemenkeu.go.id – https://shorturl.at/bktBI
  • Widya Lestari Ningsih. 26 April 2021. Land Rent System: Pengertian, Pencetus, dan Pelaksanaannya. Kompas.com – https://shorturl.at/hqHM7
  • Berita Terkini. 03 Agustus 2023. Sejarah Sistem Sewa Tanah yang Berlangsung pada Masa Pemerintahan Raffles. Kumparan.com – https://shorturl.at/rzA13
  • Admin. 21 Juni 2023. Apa Itu Sistem Sewa Tanah? Pengertian, Tujuan & Contohnya. Prime360.id – https://shorturl.at/xVX36