Simak yuk penjelasan untuk prosedur pemberian beasiswa BPJS ketenagakerjaan 2021 dalam artikel Finansialku berikut ini!

Simak! Artikel ini dipersembahkan oleh AyoSemarang.com

 

Pemberian Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan 2021

Sebagai salah satu peserta BPJS Ketenagakerjaan sudahkah Anda tahu bahwa pemerintah telah menerbitkan peraturan. Mengenai pemberian beasiswa Pendidikan kepada ahli waris dari peserta?

Program ini ternyata telah berlaku sejak 21 April 2021 lalu yang dilandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019. Peraturan tersebut merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK JKM.

Setidaknya ada beberapa hal yang perlu Anda ketahui mengenai beasiswa bpjs ketenagakerjaan 2021 ini. Berikut ulasan selengkapnya.

Tapi sebelum kita bahas lebih dalam lagi, yuk kita dengarkan audiobook ini. Untuk menambah pengetahuan kita, sekaligus belajar dengan praktis hanya dengan mendengarkan.

Mendengarkan dan kita bisa belajar mengenai menyiapkan dana pendidikan anak kita, selamat mendegarkan…

banner -orang tua menyiapkan dana pendidikan anak

 

Besarnya Beasiswa

Berdasarkan revisi peraturan tersebut, diketahui manfaat beasiswa akan diberikan kepada maksimal dua orang anak dengan nilai maksimal Rp 174 juta.

Hal tersebut dikemukakan langsung oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro.

Manfaat beasiswa tersebut akan meng-cover biaya Pendidikan sejak Taman Kanak-kanak hingga jenjang S1. Berikut ini adalah rincian biayanya:

  • TK sampai SD / Sederajat sebesar Rp1,5 juta per tahun (maksimal 8 tahun).
  • SMP / Sederajat sebesar Rp2 juta per tahun (maksimal 3 tahun).
  • SMA / Sederajat sebesar Rp3 juta per tahun (maksimal 3 tahun).
  • Pendidikan S1 / Pelatihan sebesar Rp12 juta per tahun (maksimal) 5 tahun.

Pengajuan beasiswa tersebut dapat Anda ajukan tiap tahun. Apabila peserta BPJS meninggal sebelum anak memasuki usia sekolah, maka pemberian beasiswa hanya bisa dilakukan ketika anak sudah memasuki usia sekolah.

Sobat Finansialku bisa baca juga, Kisah Penerima Beasiswa Tinggalkan Zona Nyaman Untuk Berdampak

 

Syarat Pengajuan Beasiswa BPJS

Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan 2021 1

Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan 2021 1. Sumber: Kumparan.com – bit.ly/3z16QdX

Manfaat beasiswa sudah pasti akan diberikan kepada ahli waris peserta. Asalkan semua persyaratan sudah terpenuhi maka pengajuan beasiswa dapat dilaksanakan.

Berikut ini adalah beberapa persyaratan pengajuan beasiswa untuk peserta yang meninggal dunia bukan diakibatkan oleh kecelakaan.

  • Pekerja memiliki anak usia sekolah.
  • Usia anak pekerja maksimal 23 tahun.
  • Berlaku hanya untuk satu orang anak.
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Surat keterangan dari sekolah atau perguruan tinggi.
  • Anak pekerja belum menikah.
  • Jika perusahaan menunggak selama 3 bulan, maka beasiswa akan diberikan setelahnya.
  • Pemberi kerja harus melunasi semua tunggakan iuran beserta dendanya.

Anda bisa baca juga artikel berikut ini, mungkin Anda membutuhkan informasi di dalamnya Cara MUDAH Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan dengan NIK KTP

 

Cara Mengurus Pengajuan Beasiswa BPJS

Setelah Anda dapat memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan, maka proses pengurusan klaim dapat dilakukan.

Akan tetapi sebelum itu, ada baiknya bagi Anda untuk mengetahui cara pengurusan klaim beasiswa. Pembahasannya adalah sebagai berikut:

Sebelum melakukan klaim beasiswa, keluarga peserta yang telah meninggal dunia terlebih dahulu harus melakukan klaim JKK (Jaminan Kecelekaan Kerja) ke kantor cabang

  1. Apabila salah satu pekerja mengalami kecelakaan kerja, maka pengurus perusahaan maupun perorangan (untuk peserta Bukan Penerima Upah atau BPU, dapat melakukan pelaporan kepada petugas kantor cabang, rinciannya adalah
    • Tahap I: Pelaporan adanya kecelakaan kerja dilakukan maksimal 2 x 24 jam dengan menyertakan fotokopi kartu identitas peserta, kartu peserta, kromologis kejadian, serta presensi karyawan.
    • Tahap II: Anda bisa melakukan pelaporan dengan mengisi formular tahap dua serta KK3* ini dilakukan setelah peserta dinyatakan sembuh oleh dokter.
  1. Cara klaim kedua, Anda bisa melakukannya melalui Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK)-RS atau Klinik yang bekerjasama dengan pihak BPJamsostek.

Apabila peserta mengalami kecelakaan kerja, maka pihak perusahaan bisa membawa peserta ke PLKK terdekat dengan menyertai dokumen formulir Kecelakaan Kerja tahap I maksimal dalam waktu 2 x 24 jam.

Jangan lupa untuk menyertakan fotokopi identitas peserta, kartu peserta, kronologis kejadian, dan presensi karyawan.

Formulir tersebut dapat diunduh melalui website resmi BPJamsostek. Atau Anda bisa mendapatkannya di kantor cabang terdekat.

Beberapa dokumen penting yang perlu dibawa pada proses klaim antara lain:

  • Kartu peserta BPJamsostek.
  • KTP
  • Kronologis kejadian Kecelakaan Kerja.
  • Presensi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.
  • Formulir tahap I (diserahkan ke kantor cabang atau PLKK maksimal 2 x 24 jam.
  • Formulir tahap II.
  • Surat Keterangan dokter yang memeriksa/merawat atau dokter penasehat (Formulir 3b KK3).
  • Kuitansi biaya pengangkutan Kuitansi biaya pengobatan dan/atau perawatan, bila fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan belum bekerjasama.
  • Dokumen lainnya jika diperlukan.

 

Itulah penjelasan lengkap mengenai program beasiswa BPJS Ketenagakerjaan. Dimulai dari besar manfaat yang didapatkan, persyaratan, serta cara pengajuannya.

Program ini adalah bagian dari upaya yang dilakukan untuk memproteksi kehidupan dari anak peserta supaya mendapatkan akses Pendidikan sebagaimana mestinya…

 

Jangan lupa share artikel ini, semoga bermanfaat. Bila ada koementar Anda atas artikel ini silakan tulis pada kolom di bawah ini, terima kasih.

 

Artikel ini merupakan hasil kerjasama Finansialku.com dengan Ayo Semarang. Isi dan data yang tertera dalam artikel ini merupakan tanggung jawab Ayo Semarang.

 

Editor: Rincani Sinaga

Sumber Referensi:

  • Adib Auliawan Herlambang. 3 Mei 2021. Prosedur Pemberian Beasiswa Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ayosemarang.com– https://bit.ly/3lPYr9t

Sumber Gambar:

  • Cover – https://bit.ly/3sNqXdv