Pemerintah melalui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral resmi menaikkan tarif listrik PLN per 1 Juli 2022 untuk 5 golongan pelanggan.

Kira-kira golongan apa sajakah itu dan berapa tarif terbarunya?

Yuk, simak informasi selengkapnya dalam artikel Finansialku berikut ini.

 

Tarif Listrik PLN Per 1 Juli 2022

Mengawali bulan Juli 2022, masyarakat Indonesia harus bersiap menyambut aturan baru mengenai tarif listrik PLN yang mengalami kenaikan.

Keputusan ini diambil oleh pemerintah melalui Kementerian ESDM, dimana tarif listrik terbaru akan berlaku 1 Juli 2022, untuk 5 golongan pelanggan.

Rencana tersebut telah dikemukakan oleh Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana, pada Juni lalu.

“Berlaku mulai 1 Juli. Sekarang masih berlaku tarif lama,” ujar Rida mengutip situs Cnnindonesia.com pada Senin (13/06) lalu.

[Baca Juga: Daftar Lengkap Tarif Listrik Terbaru 2022, Siap-Siap Ada yang Naik!]

 

Tarif Listrik Terbaru untuk 5 Golongan Pelanggan

Berdasarkan peraturan ini, setidaknya ada 5 golongan pelanggan yang akan mengalami kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL).

Golongan-golongan tersebut mayoritas berasal dari kalangan rumah tangga menengah ke atas (R2, R3) serta kantor-kantor pemerintahan (P1, P2, dan P3).

Berikut adalah kelima golongan tersebut serta harga tarif listrik per kWh:

 

#1 Pelanggan Rumah Tangga Golongan R2

Golongan pertama yang mengalami kenaikan yakni pelanggan rumah tangga untuk golongan R2.

Golongan R2 setidaknya memiliki daya listrik 3.500 VA hingga 5.500 VA.

Tarifnya pun disesuaikan, yang tadinya Rp 1.444,7 per kWh kini menjadi Rp 1.699,53 per kWh.

Berdasarkan penyesuaian tarif ini maka rata-rata kenaikan tagihan rekening per bulannya mencapai Rp 111 ribu per bulan.

[Baca Juga: Cara Mengisi Token Listrik di ATM dan Cara Mengeceknya!]

 

#2 Pelanggan Rumah Tangga Golongan R3

Kemudian, penyesuaian harga tarif dasar listrik terbaru juga berlaku terhadap pelanggan rumah tangga golongan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas.

Tarif sebelum mengalami kenaikan yakni Rp 1.444,70 per kWh.

Lalu setelah mengalami kenaikan maka harganya menjadi Rp 1.699,53 per kWh.

Diperkirakan kenaikan rekening per bulannya mencapai Rp 346 ribu per bulannya.

 

#3 Pelanggan Pemerintah Golongan P1

Golongan yang ketiga adalah berasal dari pelanggan pemerintah golongan P1 dengan daya listrik sebesar 6.600 VA hingga 200 kVA.

Sebelum kenaikan, harga tarif dasar listriknya sebesar Rp 1.444,70 per kWh. Namun setelah kenaikan berubah menjadi Rp 1.699,53 per kWh.

Perkiraan kenaikan rata-rata rekening listrik yakni sebesar Rp 978 ribu per bulannya.

 

#4 Pelanggan Pemerintah Golongan P2

Tarif listrik terbaru juga berlaku untuk pelanggan pemerintah golongan P2 dengan daya 200 kVa ke atas.

Berdasarkan penyesuaian harga yang berlaku, maka tarif dasar listriknya menjadi Rp 1.522,88 per kWh.

Maka kenaikan rata-rata rekening diperkirakan mencapai Rp 38,5 juta per bulannya.

[Baca Juga: Berapa Biaya Tambah Daya Listrik di Rumah? Siapkan dari Sekarang!]

 

#5 Pelanggan Pemerintah Golongan P3

Golongan yang terakhir adalah untuk pelanggan pemerintah golongan P3.

Tarif yang berlaku sebelum kenaikan yakni sebesar Rp 1.444,70 per kWh.

Harga terbaru setelah naik adalah Rp 1.699,53 per kWh.

Sehingga kenaikan rata-rata rekening tagihan listrik diperkirakan mencapai Rp 271 ribu setiap bulannya.

 

Faktor yang Menyebabkan Kenaikan Harga Listrik

Tentunya pemerintah punya pertimbangan tersendiri di balik keputusan menaikkan tarif dasar listrik untuk 5 golongan tersebut.

Beberapa faktor yang mempengaruhinya, tak lain ialah semakin melonjaknya harga komoditas energi.

Kemudian golongan-golongan di atas pada dasarnya termasuk ke dalam pelanggan non-subsidi, yang seharusnya mengikuti mekanisme penyesuaian tarif per 3 bulan.

Namun, mekanisme tersebut sudah tidak pernah dilakukan sejak 5 tahun terakhir meski komoditas energi terus naik.

Kemudian konflik Rusia dan Ukraina pun mendorong penyesuaian tarif listrik ini harus segera direalisasikan.

Setidaknya dengan tarif listrik terbaru akan membantu pemerintah menghemat anggaran APBN sebesar Rp 3,5 triliun.

[Baca Juga: Kepoin, Yuk! Gambaran Desain APBN 2023 dan Prioritas Belanja Negara]

 

Tips Menghemat Listrik

Adanya kenaikan listrik ini, mendorong kita untuk bisa menyesuaikan dengan kebiasaan hidup baru, salah satunya dengan menghemat penggunaan listrik.

Berikut adalah beberapa tips yang bisa Sobat Finansialku lakukan untuk menghemat listrik dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

 

#1 Manfaatkan Sinar Matahari

Anda bisa memaksimalkan penggunaan sinar matahari pada waktu pagi dan siang hari.

Sehingga pencahayaan ruangan tetap baik, tanpa harus menyalakan lampu. Setidaknya Anda bisa menghemat penggunaan listrik hingga 50%.

 

#2 Gunakan Lampu Hemat Daya

Ketika berkegiatan di malam hari, Anda bisa memaksimalkan pencahayaan lampu yang hemat daya.

Kini sudah banyak tersedia lampu-lampu jenis tersebut, misalnya LED, CFL, atau pijar halogen.

Nah, untuk tips lainnya Anda bisa mendapatkan info lebih lengkap dalam artikel berikut ini 4 Cara Mudah Menghemat Listrik Agar Tagihan Tidak Bengkak

 

Setelah mendapatkan penjelasan seputar 5 golongan pelanggan di atas, apakah Anda termasuk yang terdampak dari penyesuaian harga tersebut?

Jika ya, Anda tak perlu khawatir! Lakukan tips-tips menghemat konsumsi listrik, supaya tagihan tidak membengkak.

Selain itu, Anda juga perlu menganggarkan kembali biaya rumah tangga supaya alokasi keuangan untuk kebutuhan lainnya tidak terganggu!

Sudah tahu bagaimana cara melakukan alokasi dan mengatur keuangan rumah tangga yang benar?

Jika belum, yuk, cari tahu informasi selengkapnya dalam ebook Finansialku Panduan Cara Mengatur Keuangan Yang Benar Untuk Ibu Rumah Tangga

Jika Anda ingin konsultasi lebih lanjut seputar keuangan, jangan segan untuk konsultasi bersama perencana keuangan Finansialku.

Hubungi melalui Aplikasi Finansialku atau buat janji via WhatsApp di nomor (+62)851-5866-2940!

Banner Konsultasi WA - HP

 

Itulah informasi mengenai tarif listrik PLN yang naik pada 1 Juli 2022. Apa tanggapan Anda mengenai informasi ini? Jangan segan untuk menuliskannya di kolom komentar ya!

Bagikan juga artikel ini kepada keluarga dan kerabat lainnya, terima kasih.

 

Editor: Ismyuli Tri Retno

Sumber Referensi: 

  • Yohana Artha Uly. 24 Juni 2022. Ini Golongan Tarif Listrik PLN yang Akan Naik Per 1 Juli 2022. Kompas.com – https://bit.ly/3bLGUfO
  • Redaksi. 01 Juli 2022. Tarif Listrik 5 Golongan Pelanggan Resmi Naik Hari Ini. Cnnindonesia.com – https://bit.ly/3uf1JGu