Sudah tahu apa perbedaan pajak dan retribusi? Yuk, simak penjelasan selengkapnya mengenai retribusi dalam artikel Finansialku berikut ini.

 

Summary:

  • Berbeda dengan pajak, retribusi memiliki sejumlah ciri dan karakteristik khusus yang sifatnya tidak wajib, namun ada paksaan secara ekonomis.
  • Terdapat beberapa jenis retribusi yang umum kita temui dalam kehidupan sehari-hari, dengan tarif yang disesuaikan dengan kebijakan dan aturan tertentu.

 

Pengertian Retribusi

Menurut KBBI, retribusi adalah pungutan uang oleh pemerintah sebagai bentuk balas jasa. Sementara menurut UU No. 28 Tahun 2009 adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu.

Pungutan ini khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah bagi kepentingan individu maupun badan.

Sederhananya, retribusi adalah pungutan daerah yang berguna sebagai pembayaran atas izin jasa tertentu demi kepentingan umum, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Pungutan ini merupakan salah satu sumber pembiayaan daerah selain pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah.

Dengan kata lain, iuran tidak wajib namun terdapat paksaan secara ekonomis. Artinya, seseorang tidak akan terkena sanksi apabila tidak membayarnya.

Namun, orang tersebut tidak akan mendapatkan pelayanan atas jasa yang pemerintah daerah sediakan.

 

Fungsi Retribusi

Hampir sama seperti pajak, fungsi utama pemungutan ini sebagai sumber anggaran daerah, stabilias ekonomi daerah, serta pemerataan pendapatan masyarakat daerah.

Sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), fungsinya yaitu untuk anggaran guna membiayai seluruh kebutuhan sehari-hari pemerintahan dan pembangunan daerah.

Pungutan ini juga berperan sebagai stabilitas ekonomi daerah. Apabila sumber anggaran pada suatu daerah telah tercukupi, maka seluruh kegiatan ekonomi dapat berjalan dengan baik.

Sehingga harga pasar dapat terkendali, dan lapangan kerja baru dapat terus terbuka agar kesenjangan ekonomi masyarakat setempat dapat berkurang.

[Baca Juga: Mengerti Akan Jenis-jenis Pajak Daerah di Indonesia]

 

Karakteristik Retribusi

Jenis pungutan daerah ini juga memiliki karakteristik atau ciri-ciri tersendiri. Berikut penjelasan lengkapnya.

  • Pemerintah daerah melakukan pemungutan retribusi berdasarkan Peraturan Pemerintah yaitu Peraturan Daerah (Perda).

Dinas terkait yang bertugas memungut serta mengelolanya adalah Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).

  • Pungutan ini bersifat memaksa secara ekonomi bagi masyarakat yang telah memenuhi syarat UU dan Perda.
  • Dibebankan kepada setiap masyarakat wajib retribusi, yaitu individu atau badan yang menggunakan jasa publik ataupun pemerintah daerah.
  • Orang pribadi atau badan memperoleh balas jasa secara langsung sesaat setelah membayar pungutan ini.

Bahkan pada beberapa retribusi, balas jasa ini bisa individu rasakan, misalnya retribusi parkir di jalanan umum.

 

Objek dan Jenis Retribusi

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, terdapat beberapa objek yang terbagi dalam 3 golongan, antara lain:

 

#1 Retribusi Jasa Umum

Retribusi jasa umum adalah pungutan atas jasa yang pemerintah daerah berikan atau sediakan untuk kepentingan umum, dan dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.

Contohnya, pelayanan kesehatan lingkungan seperti iuran kebersihan dan persampahan, pungutan untuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan akta pencatatan sipil.

Ada juga iuran untuk pemakaman atau kremasi jenazah, parkir di sisi jalanan umum, pelayanan pasar, pengujian kendaraan bermotor, pelayanan pendidikan, dan sebagainya.

Tarif untuk jenis ini ditetapkan dengan melihat biaya penyediaan jasa terkait, kemampuan masyarakat, unsur keadilan, serta tingkat efektivitas pengendalian terhadap pelayanan tersebut.

Selain itu, biaya-biaya yang turut menjadi perhitungan seperti biaya operasional dan pemeliharaan, biaya modal, dan biaya bunga.

[Baca Juga: Standardisasi Baru Objek Pajak oleh Kemenkeu Bagi Pemerintah Daerah]

 

#2 Retribusi Jasa Usaha

Jenis yang berikutnya ini merupakan pungutan atas jasa yang pemerintah daerah berikan atau sediakan dengan mengacu pada prinsip komersial.

Ini meliputi penggunaan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan dan/atau jasa oleh pemerintah daerah yang belum diberikan secara memadai oleh pihak swasta.

Contohnya, retribusi pemanfaatan kekayaan daerah, pertokoan atau pasar grosir, tempat pelelangan barang, terminal kendaraan umum, area parkir, tempat penginapan, dan lain sebagainya.

Tarifnya berdasarkan keuntungan atas pelayanan jasa usaha yang mengacu pada harga pasar.

 

#3 Retribusi Perizinan Tertentu

Terakhir yaitu retribusi perizinan tertentu adalah pungutan atas jasa perizinan tertentu dari pemerintah daerah kepada orang pribadi atau badan.

Tujuannya adalah untuk mengatur dan mengawasi kegiatan pemanfaatan ruang, pemakaian sumber daya alam, sarana dan prasarana, barang, ataupun fasilitas tertentu.

Contohnya seperti retribusi izin mendirikan bangunan, izin tempat menjual minuman beralkohol, izin gangguan, izin trayek, dan retribusi izin usaha perikanan.

Tarif dari pungutan ini bertujuan untuk menutup sejumlah biaya pelaksanaan pemberian izin yang berkaitan.

Biayanya mencakup dokumen izin, pengendalian di lapangan, penegakan hukum, tata usaha, serta dampak negatif atas penyediaan izin tersebut.

Selengkapnya bisa Sobat Finansialku cari tahu lewat artikel berikut ini Rakyat Perlu Tahu, Ini Jenis-Jenis Retribusi Daerah.

 

Perbedaan Pajak dan Retribusi

Pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah adalah dua hal yang berbeda, terlihat dari segi subjek, objek, dan balas jasa.

Pada retribusi, objeknya adalah jasa yang pemerintah daerah berikan kepada individu atau badan yang menggunakan jasa tersebut.

Sementara objek pajak daerah adalah penghasilan yang diperoleh atas pekerjaan atau usaha di daerah tersebut.

Lalu, subjek retribusi adalah orang-orang yang menikmati jasa yang pemerintah daerah berikan.

Sementara subjek pajak daerah adalah orang-orang yang menikmati pekerjaan atau usaha yang dilakukan di daerah tersebut.

Dari segi balas jasa, retribusi memiliki keuntungan secara langsung ke pemerintah daerah. Sedangkan pajak daerah tidak memilikinya secara langsung.

Mengenai perbedaan keduanya juga bisa kamu dapatkan info lengkapnya di artikel berikut Yuk Kenali Persamaan Serta Perbedaan Retribusi dan Pajak.

 

Selalu Catat Keuangan untuk Setiap Pengeluaran

Itulah pembahasan seputar retribusi yang perlu Sobat Finansialku ketahui untuk membedakannya dengan pajak daerah.

Meski nominal dari pungutan ini beragam, bahkan beberapa diantaranya relatif tidak besar, seperti retribusi parkir. Tetap saja kita sebaiknya selalu mencatat setiap pengeluaran agar lebih mudah mengontrol cashflow keuangan.

Sekarang, kamu bisa melakukan pencatatan secara praktis hanya dalam genggaman di Aplikasi Finansialku.

Di dalamnya terdapat banyak fitur yang bisa memudahkanmu dalam mengelola keuangan. Yuk, download aplikasinya sekarang juga!

Banner Catat Keuangan

 

Demikian penjelasan mengenai salah satu jenis pungutan daerah yang telah Finansialku rangkum untuk kamu.

Cari tahu informasi lainnya melalui aplikasi Finansialku dan bagikan artikelnya ke orang terdekatmu. Semoga bermanfaat, ya!

 

Editor: Ismyuli Tri Retno

Sumber Referensi:

  • Redaksi. 11 Maret 2022. Retri busi: Pengertian, Contoh, dan Bedanya dari Pajak Daerah. Ocbcnisp.com – https://bit.ly/3FSbyAL
  • Isna Rifka. 03 Desember 2022. Pengertian Retri busi dan Contohnya. Kompas.com – https://bit.ly/3WeCobA
  • Rully Desthian Pahlephi. 12 Oktober 2022. Retri busi Adalah: Objek, Jenis, Contoh, dan Batas Waktu. Detik.com – https://bit.ly/3FQsMOC