Sudahkah Anda membayar pajak? Sudah tahu standardisasi baru mengenai objek pajak yang telah dibuat oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu)?

Melihat banyaknya pemerintah daerah yang dinilai belum optimal dalam mengumpulkan Pajak Asli Daerah (PAD), kementerian keuangan pun melakukan optimalisasi melalui standardisasi baru mengenai perhitungan dan pengumpulan pajak daerah.

Ingin tahu ulasan selengkapnya? Mari simak artikel Finansialku berikut ini. Selamat membaca!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

PBB-P2 Sebagai Sumber Penerimaan Penting Bagi Daerah

Pajak merupakan suatu kontribusi wajib berupa pungutan yang dibayar rakyat untuk negara untuk kemudian digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum.

Setiap orang akan diberikan pajak sesuai dengan aset yang mereka miliki, sehingga besarnya pun berbeda-beda.

Seluruh peraturan mengenai pajak sudah dituangkan dalam sejumlah peraturan, termasuk mengenai perhitungan dan pengumpulan pajak daerah yang dilakukan oleh pihak pemerintah daerah.

Aturan tersebut menjadi landasan bagi penanggung dan penagih pajak yang sudah seharusnya diikuti.

Standardisasi Baru Objek Pajak 02 - Finansialku

[Baca Juga: 2019: Gaji Perangkat Desa Setara Dengan Gaji PNS Golongan IIA]

 

Namun, baru-baru ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru saja mengumumkan bahwa adanya standardisasi baru akan pengumpulan data penyusun nilai objek pajak dan juga penagihan pajak yang ditujukan kepada pemerintah daerah.

Hal ini lantaran sebelumnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai banyaknya pemerintah daerah yang masih belum optimal saat mengumpulkan Pajak Asli Daerah (PAD).

Di sisi lain, seperti yang diketahui bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupakan sumber penerimaan yang penting bagi daerah.

Pernyataan Kemendagri tersebut sudah tertuang dalam Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 973/10870/SJ pada tanggal 6 desember 2018.

Surat ini telah dikirimkan langsung ke Menteri Keuangan. Namun hingga saat ini belum ada penjelasan lebih lanjut akan pemerintah daerah mana saja yang belum optimal mengumpulkan PAD tersebut.

 

Gratis Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 30 an

Perencanaan Keuangan Untuk Usia 30 an - Finansialku Mock Up

 

Dua PMK Baru

Akhirnya, respon telah diberikan oleh Kemenkeu untuk menindaklanjuti surat Kemendagri sebelumnya melalui dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru yang dikeluarkan Kemenkeu. 

Dua peraturan PMK tersebut ialah:

 

#1 PMK Nomor 207/PMK.07/2018 tentang Pedoman Penagihan dan Pemeriksaan Pajak Daerah

Di dalamnya, pemerintah mengatur tata cara yang terbagi ke dalam dua bagian besar, yaitu penagihan pajak dan pemeriksaan pajak.

Penagihan berarti serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.

Sementara pemeriksaan berarti kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan atau bukti berdasarkan suatu standar untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan atau untuk tujuan lain.

Dalam penagihan pajak, PMK 207/2018 memberi wewenang kepada kepala daerah menunjuk pejabat pelaksana penagihan pajak atau juru sita pajak.

Kepala Daerah juga berhak menetapkan jangka waktu pembayaran atau penyetoran pajak terutang, yaitu paling lama sebulan sejak dikirimnya surat ketetapan pajak daerah (SKPD) dan enam bulan sejak diterimanya surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT).

Daftar Aplikasi Finansialku

Download Aplikasi Finansialku di Google Play Store

 

#2 PMK Nomor 208/PMK.07/2018  tentang  Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

Di dalam PMK 208/2018, Kemenkeu memberikan pedoman penilaian bumi dan/atau bangunan guna menghitung nilai jual objek pajak (NJOP).

Kemenkeu berharap beleid ini bisa membantu pemda menetapkan NJOP agar lebih relevan dan sesuai harga pasar.

Untuk isinya sendiri telah dijabarkan sebagai berikut:

Muatan Peraturan atau Keputusan Kepala Daerah tentang Penetapan NJOP berdasarkan PMK 208/PMK.07/2018

  1. Klasifikasi dan besarnya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Tanah yang disusun per desa/kelurahan dan dilengkapi dengan fotokopi peta Zona Nilai Tanah (ZNT).
  2. Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB) yang disusun per jenis penggunaan bangunan.
  3. Klasifikasi dan besarnya NJOP Tanah dan Bangunan sebagai hasil kegiatan penilaian individual. Daftar objek pajak hasil penilaian individual beserta nilainya disusun per objek pajak dan per desa/kelurahan.

 

Memperbaiki Pelayanan Wajib Pajak

Dilansir dari Koran Kontan, Kepala  Biro  Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti, menjelaskan bahwa standardisasi baru yang tertuang dalam peraturan baru ini merespon perlunya pedoman bagi pemda dalam mengoptimalkan penerimaan.

“Khususnya dalam upaya penagihan pajak daerah,” jelas Nufransa, Minggu (13/1).

 

Nufransa juga menambahkan, keluarnya PMK ini bukan hanya penting untuk penerimaan daerah, namun juga bisa memperbaiki pelayanan bagi wajib pajak.

“Pada gilirannya, daerah pun dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dan dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.”

 

Menanggapi standardisasi baru tersebut, Direktur Eksekutif CITA, Yustinus Prastowo menilai, standardisasi pengelolaan pajak daerah sebagai langkah yang sangat tepat.

Pasalnya, saat penyerahan wewenang pemungutan pajak ke daerah, seringkali tidak disertai transfer of knowledge yang memadai, sehingga transisi yang terjadi tidak mulus.

Hal ini tentu tidak cukup untuk melakukan kewenangan tersebut baik kompetensi maupun kemampuan administrasi.

“Untuk penilaian NJOP misalnya, banyak pemda belum memiliki tenaga penilai, makanya perlu standardisasi seperti ini.”

 

Tidak Berbeda Jauh dengan DJPK Kemenkeu Sebelumnya

Mengenai isi dari ketentuan penilaian PBB-P2 dalam PMK yang baru saja dibuat dinilai tidak berbeda jauh dengan pedoman yang sebelumnya telah diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu melalui Buku Pedoman Umum Pengelolaan PBB-P2 tahun 2014 silam.

Pedoman ini dikeluarkan saat diputuskan adanya pengalihan wewenang pemungutan pajak PBB-P2 dari sebelumnya oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada pemerintah daerah.Surat Tagihan Pajak 01 - Finansialku

[Baca Juga: Nama Baru di Dunia Transportasi Online Kian Membludak]

Hanya saja, melalui PMK tersebut pemerintah merinci lebih detail mengenai teknik dan tata cara penilaian, terutama dalam menentukan Zona Nilai Tanah (ZNT) dan Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB).

ZNT sendiri merupakan area yang terdiri atas sekelompok objek pajak yang mempunyai satu Nilai Indikasi Rata-rata (NIR) dibatasi oleh batas penguasaan/pemilikan objek pajak dalam satu satuan wilayah administrasi pemerintahan desa/kelurahan tanpa terikat pada batas blok.

DBKB adalah daftar yang dibuat untuk memudahkan perhitungan nilai bangunan berdasarkan pendekatan biaya yang terdiri dari biaya komponen utama dan/atau biaya komponen material bangunan, serta biaya komponen fasilitas bangunan.

Adapun tata cara penilaian tanah dan bangunan untuk menetapkan NJOP yang baru ialah sebagai berikut:

Pembuatan Konsep Peta Zona Tanah (ZNT) dan Penentuan Nilai Indikasi Rata-Rata (NIR)

  1. Penilaian Tanah.
  2. Pengumpulan Data Harga Jual.
  3. Kompilasi Data.
  4. Rekapitulasi Data dan Plotting Data Transaksi pada Peta Kerja ZNT.
  5. Menentukan Nilai Pasar Tanah Per Meter Persegi.
  6. Membuat Batas Imajiner ZNT.
  7. Analisis Data Penentuan NIR.
  8. Pembuatan Peta ZNT Akhir.

 

Penilaian Bagunan dan Penyusunan Daftar Biaya Komponen Bangunan SBKB

  1. Metode Survei Kuantitas terhadap model bangunan yang dianggap dapat mewakili kelompok bangunan.
  2. Pengelompokkan bangunan.

No DBKB Standar DBKB Non Standar

1

Menentukan dan membuat tipikal kelompok bangunan sebagai model yang dianggap dapat mewakili bangunan yang akan dinilai.

Menentukan material penyusun bangunan yang akan digunakan sebagai data masukan (input) bagi perhitungan komponen struktur bangunan.

2

Menghitung volume setiap jenis/item pekerjaan untuk setiap model bangunan.

Melakukan analisa harga satuan dengan menggunakan metode BOW (Burgelijke Openbare Welken) yang telah disesuaikan.
3 Mengumpulkan data upah pekerja dan harga bahan bangunan setempat. Menentukan model tipikal bangunan sebagai bangunan yang mewakili struktur bangunan yang akan dinilai.
4 Memasukkan harga bahan bangunan dan upah pekerja setempat yang sudah dianalisis ke dalam formula analisis BOW (Burgelijke Openbare Welken). Menghitung volume setiap jenis/item pekerjaan untuk setiap model bangunan.
5 Memasukkan volume setiap jenis pekerjaan dan harga satuan setiap jenis pekerjaan ke dalam suatu format rencana anggaran biaya bangunan untuk memperoleh biaya dasar setiap jenis pekerjaan. Menghitung nilai bangunan per Jenis Penggunaan Bangunan (JPB) menggunakan masing-masing model yang telah dipilih sehingga dihasilkan nilai DBKB per meter persegi.
6 Melakukan pengelompokkan biaya dasar jenis pekerjaan pada tahap 5 ke dalam komponen utama, material, dan fasilitas. Melakukan generalisasi nilai DBKB komponen utama dari setiap model dalam satu JPB yang dibantu dengan metode statistik tertentu.
7 Melakukan penjumlahan dari biaya setiap jenis pekerjaan dari masing-masing komponen pada tahap 6. Melakukan generalisasi DBKB komponen material dari setiap jenis material pelapis bangunan yang dibantu dengan metode statistik tertentu.
8 Membagi biaya dasar setiap komponen bangunan dengan luas bangunan keseluruhan untuk mendapatkan biaya dasar setiap komponen bangunan per meter persegi lantai bangunan. Menghitung nilai DBKB fasilitas pendukung menggunakan model yang telah ditentukan.
9 Memperoleh biaya dasar keseluruhan bangunan. Menghitung nilai DBKB total dengan cara menjumlahkan nilai DBKB komponen utama, komponen material, dan komponen fasilitas.
10 Memperoleh biaya pembuatan baru setiap komponen bangunan per meter persegi lantai bangunan. Melakukan penyesuaian nilai (updating) DBKB dengan cara memperbaharui harga-harga material.
11 Penilaian terhadap suatu bangunan dilakukan atas dasar biaya pembuatan baru per meter persegi lantai bangunan setiap komponen bangunan, setelah memperhitungkan adanya faktor penyusutan. Proses analisis dalam DBKB 2000 merupakan proses berantai yang merupakan perpaduan dari konsep, model struktur, statistik, dan penilaian.

Sumber: Kementerian Keuangan

 

Apa pendapat Anda mengenai aturan PMK baru yang dikeluarkan oleh Kemenkeu? Sila tinggalkan pendapat dan komentar Anda melalui kolom di bawah ini. Bagikan juga artikel ini kepada rekan dan keluarga. Terima kasih!

 

Sumber Referensi:

  • Grace Olivia Sihombing. Standar Baru Objek Pajak Ungkit PAD. Koran Kontan.

 

Sumber Gambar:

  • Standardisasi Baru Objek Pajak 1 – https://goo.gl/mru1cN
  • Standardisasi Baru Objek Pajak 2 – https://goo.gl/hnbj3U