Halo para wajib pajak, apakah Anda sudah patuh bayar pajak? Direktorat Jenderal Pajak kini sedang menyiapkan daftar prioritas pemeriksaan pajak.

Daftar ini mengacu pada daftar nama Wajib Pajak yang terindikasi kurang patuh dalam membayar pajak. Salah satu alat pemeriksaannya adalah data rekening nasabah.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Ditjen Pajak Sasar Wajib Pajak Kurang Patuh

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kini sedang mempersiapkan daftar Wajib Pajak (WP) yang terindikasi kurang patuh membayar pajak. WP yang terdaftar nantinya akan menjadi prioritas Ditjen Pajak untuk pemeriksaan pajak.

Salah satu indikator tingkat kepatuhannya adalah WP yang belum pernah diperiksa dengan lingkup seluruh jenis pajak dalam jangka waktu tiga tahun terakhir.

Landasan penyusunan daftar prioritas pemeriksaan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan Pajak.

Ditjen Pajak Sasar Wajib Pajak yang Terindikasi Kurang Patuh Finansialku 2

[Baca Juga: Tahukah Anda Bahwa Ada Sanksi Tidak Bayar Pajak Penghasilan]

 

Surat edaran tersebut mencakup instruksi bagi seluruh kantor pelayanan pajak untuk menyusun kepatuhan wajib pajak dan Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi (DSP3) per September 2018.

Penyusunan kepatuhan dan DSP3 mengacu kepada analisis terhadap seluruh data dan informasi di kantor pelayanan pajak. Caranya, dengan meramu data yang bersumber dari sistem informasi di Ditjen Pajak maupun berdasarkan fakta lapangan.

Hal ini dipaparkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama seperti dikutip dari Kontan.co.id, Minggu (2/9/2018):

“Wajib pajak yang belum pernah diperiksa jadi salah satu indikator, karena pelaporan pajaknya masih semata-mata self assessment yang belum pernah kami lakukan pengujian sehingga terdapat risiko ketidakpatuhan.”

 

Hestu menjelaskan bahwa DSP3 bukan satu-satunya indikator kepatuhan, penentuan kepatuhan wajib pajak juga memperhatikan indikator lain.

“Walaupun masuk DSP3, apabila indikator lainnya negatif, misalnya Corporate Tax to Turn Over Ratio (CTTOR) atau lainnya bagus, dia tidak akan kami periksa.”

 

Ia menambahkan, Ditjen Pajak saat ini masih fokus penyelesaian tunggakan pemeriksaan dan menentukan tindak lanjut usulan pemeriksaan yang sudah ada sebelumnya. Maka, pemeriksaan menggunakan peta kepatuhan ini belum akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

Daftar Aplikasi Finansialku

Download Aplikasi Finansialku di Google Play Store


Di lain kesempatan, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan pembentukan peta kepatuhan wajib pajak ini sebagai langkah bagus untuk memperbaiki data pemeriksaan perpajakan.

Namun, ia juga menilai regulasi ini terbilang lemah lantaran hanya dipayungi surat edaran ditjen pajak.

Ia menyarankan agar lebih kuat, perintah pemeriksaan pajak tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), sebab pelaksanaan beleid ini menyertakan wajib pajak.

“Secara hukum, surat edaran tidak punya kekuatan, meski efektif untuk internal.”

 

Free Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 30 an

Perencanaan Keuangan Untuk Usia 30 an - Finansialku Mock Up

 

Data Nasabah Jadi Acuan

Sejauh ini, Ditjen pajak sudah menerima data keuangan secara otomatis dari 88 negara yang ikut program automatic exchange of information (AEoI) per 1 September 2018. Data ini akan jadi acuan pemeriksaan pajak kedepannya.

Dilansir dari Detik.com, Senin (3/9/2018), Hestu mengatakan data nasabah domestik dari perbankan dan lembaga keuangan lainnya sudah diterima pada akhir April 2018.

“Saat ini sedang dilakukan pengolahan datanya sebagai instrumen pengawasan kepatuhan perpajakan WP dalam negeri.”

 

Sementara itu, untuk nasabah asing, Hestu mengaku perbankan dan lembaga keuangannya wajib menyampaikan data melalui Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 1 Agustus 2018, dan OJK menyerahkan kepada otoritas pajak nasional paling lambat 31 Agustus 2018.

“Data nasabah asing tersebut akan dipertukarkan dengan data keuangan WNI dari 88 negara mitra AEoI kita, paling lambat 30 September 2018 nanti. Jadi kita akan menerima data keuangan (aset) para WNI kita yang disimpan di luar negeri nanti akhir September ini.”

 

Apa tanggapan Anda setelah membaca berita tentang Ditjen Pajak membentuk daftar prioritas pemeriksaan pajak? Berikan pendapat Anda di kolom komentar di bawah ini.

 

Sumber Referensi:

  • Ghina Ghaliya Quddus. 3 September 2018. Siap-siap, Aparat Pajak akan Memeriksa Anda. Koran Kontan
  • Hendra Kusuma. 3 September 2018. Data Rekening Nasabah Jadi Acuan Pemeriksaan Pajak. Detik.com – https://goo.gl/872oBs

 

Sumber Gambar:

  • Pemeriksaan Pajak – https://goo.gl/zzVhsb
  • Pemeriksaan Pajak 2 – https://goo.gl/rPfTK8