Dalam Islam, pernikahan bisa sah jika syarat dan rukun nikah terpenuhi. Sebab, pernikahan merupakan salah satu bentuk ibadah.

Finansialku akan menguraikan penjelasannya untuk kamu di artikel berikut ini. Semoga bermanfaat…

 

Summary:

  • Dalam sebuah pernikahan, Islam memiliki sejumlah rukun dan syarat nikah yang wajib dipenuhi oleh kedua calon mempelai, agar pernikahan sah.
  • Selain memenuhi persyaratan sebelum pernikahan, setiap pasangan sebaiknya membangun kesiapan yang matang dalam segi fisik, mental, dan finansial.

 

Keinginan Memiliki Pasangan

Punya pasangan yang bisa setia mendampingi sampai tua jadi keinginan banyak orang.

Sejalan dengan pandangan dalam Islam, dimana jika dirasa sudah mampu, seseorang memang harus mengakhiri masa lajang.

Agar sah dimata agama dan negara, dua sejoli harus menikah sesuai rukun nikah beserta syaratnya.

Menikah sendiri merupakan ibadah yang tidak ada habisnya, oleh karena itu Islam memiliki perhatian khusus pada pernikahan.

Agar kamu memahami rukun nikah dan syaratnya, simak pembahasannya sampai selesai, ya!

[Baca Juga: Pra Pernikahan: Saatnya Matangkan Rencana Keuangan]

 

Rukun Nikah

Rukun nikah merupakan hal yang wajib ada dalam proses pernikahan. Jika salah satu rukun tidak terpenuhi, maka pernikahan pun tidak sah.

Sebelum menikah, maka sebaiknya kamu memenuhi rukun nikah sebagai berikut:

 

#1 Harus Ada Mempelai Laki-laki dan Perempuan

Pernikahan merupakan ikatan antara laki-laki dan perempuan. Maka, salah satu rukun nikah adalah adanya kedua mempelai.

Dalam Islam, pernikahan satu gender tentu saja tidak dibenarkan.

Beberapa hal yang harus kamu perhatikan sebelum melakukan pernikahan adalah:

  1. Kedua mempelai sebaiknya mengetahui latar belakang masing-masing demi menghindari kemungkinan bahwa keduanya adalah satu nasab atau hubungan persusuan yang terpisah sejak lama.

Jika demikian, maka keduanya haram menikah.

  1. Mempelai pria berhak mencari tahu apakah pasangannya sedang dalam masa iddah atau tidak.

Jika demikian, maka pernikahannya ditunda sampai masa tersebut selesai.

  1. Kedua mempelai sebaiknya mengetahui agama masing-masing. Sebab, pernikahan beda agama tidak dibenarkan.

[Baca Juga: 10 Susunan Acara Lamaran Pernikahan Secara Umum]

 

#2 Adanya Wali Nikah untuk Mempelai Perempuan

Rukun nikah berikutnya adalah adanya wali nikah untuk mempelai perempuan dari pihak keluarga.

Hal ini merupakan keharusan karena wali akan bertugas menyerahkan putrinya kepada suami dan melimpahkan kewajiban membimbing serta mengurusnya kepada suami.

Wali merupakan salah satu rukun nikah dan hukumnya wajib. Hal tersebut sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW:

 

أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ

 

Artinya: Siapa saja wanita yang menikah tanpa seizin walinya, maka nikahnya batil (tidak sah), pernikahannya batil, pernikahannya batil.

 

Orang-orang yang berhak menjadi wali berdasarkan urutannya antara lain:

  1. Ayah
  2. Kakek dari pihak ayah mempelai perempuan
  3. Saudara kandung, baik kakak atau adik
  4. Saudara lelaki seayah namun beda ibu
  5. Paman (adik atau kakak ayah, tetapi disarankan mengambil wali dari yang paling tua)
  6. Anak lelaki paman dari pihak ayah

 

Sementara itu, syarat menjadi wali nikah adalah sebagai berikut:

  1. Beragama Islam
  2. Baligh
  3. Sehat secara psikis
  4. Laki-laki
  5. Adil

 

#3 Adanya Saksi dengan Minimal Dua Orang Lelaki

Laki-laki tidak wajib memiliki wali nikah. Tetapi, mereka harus memiliki saksi. Saksi dalam rukun nikah tujuannya agar ijab kabul makin kuat.

Umumnya, saksi berasal dari pihak keluarga. Tetapi, seseorang dapat memilih teman atau tetangganya sebagai saksi jika jauh dari keluarga. Asalkan orang tersebut bisa kita percaya.

Meskipun saksi boleh hanya dua orang, pernikahan dengan banyak saksi lebih dianjurkan.

Tujuannya untuk menghindari fitnah di masa mendatang. Maka, saat menikah, ada baiknya mengundang rekan, tetangga, dan tamu.

Berikut adalah syarat-syarat menjadi saksi, antara lain:

  1. Harus beragama Islam. Mereka yang beragama samawi, tetapi bukan Islam, tidak boleh menjadi saksi;
  1. Sehat secara psikis;
  1. Baligh, saksi harus orang yang dapat berpikir dan membedakan yang hak dan batil;
  1. Merdeka, yakni tidak sedang menjadi budak;
  1. Berjenis kelamin laki-laki;
  1. Adil, yakni mampu menempatkan sesuatu sesuai tempatnya.

[Baca juga: Anti Gengsi! Ini Syarat Nikah di KUA dan Biaya Administrasinya]

 

#4 Ijab Kabul

Rukun nikah satu ini merupakan hal terpenting yang ada dalam pernikahan. Ijab kabul sama dengan sumpah atau janji di hadapan Allah SWT dan saksi.

Ijab kabul menandai halalnya laki-laki dan perempuan untuk tinggal bersama dan menyempurnakan separuh agama.

Dalam pernikahan, pengucapan ijab kabul adalah hal yang sakral karena tidak dapat kita ulang berkali-kali.

Ijab kabul mewakili seluruh perkataan untuk mengambil alih tugas ayah menjadi pembimbing, pemberi nafkah, dan kesanggupan mengurus perempuan.

Setelah kalimat ijab kabul selesai, semua yang ada dalam diri mempelai perempuan menjadi tanggung jawab mempelai pria.

Syarat ijab kabul dalam pernikahan adalah sebagai berikut:

  1. Kedua belah pihak yang melakukan ijab kabul harus tamyiz atau dapat membedakan yang hak dan batil.

Jika salah satunya mengalami gangguan kejiwaan, maka ijab kabul tidak sah.

  1. Ijab kabul harus di dalam satu majelis.
  1. Ijab kabul bersambung. Bersambung tidak harus langsung tanpa jeda, melainkan seperti halnya menyambung perkataan seperti saat mengobrol.

Yang tidak dibenarkan adalah ketika salah satu pihak memutus konteks dengan melakukan aktivitas lain.

  1. Ijab kabul tidak diselingi perkataan lain
  1. Kabul tidak boleh berbeda dengan ijab. Misal, dalam ijab, mahar yang diberikan adalah Rp500 ribu.

Maka, dalam kabul, mahar juga harus Rp500 ribu.

  1. Ijab kabul harus terdengar jelas
  1. Ijab kabul harus mutlak atau lugas. Misalnya “ aku nikahkan engkau dengan putriku,…” dan dijawab dengan “saya terima,…” itu adalah perkataan yang mutlak.
  1. Dapat diucapkan dalam bahasa mana pun.
  1. Ijab kabul menyebutkan nama pengantin.

[Baca Juga: Bingung Mahar Pernikahan Kamu? Intip Contohnya Di Sini]

 

Syarat Nikah

Selain rukun nikah, hal lain yang harus kamu penuhi sebagai calon pengantin adalah syarat nikah, antara lain:

 

#1 Beragama Islam

Dalam Islam, mempelai laki-laki dan perempuan harus beragama Islam. Pernikahan beda agama tidak diperkenankan dalam Islam.

 

#2 Bukan Mahram

Sebelum menikah, ada baiknya masing-masing mempelai mengetahui latar belakang pasangannya.

Jangan sampai, di hari pernikahan, mereka baru tahu jika keduanya adalah mahram. Mahram bisa terjadi karena nasab atau satu persusuan.

 

#3 Wali Nikah Bagi Perempuan

Agar pernikahan sah, maka perempuan wajib memiliki wali. Wali nikah adalah ayah atau kerabat laki-laki dari pihak ayah.

Jika tidak ada, maka dapat meminta bantuan wali hakim.

[Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Dia 5 Hukum Pernikahan Dalam Islam]

 

#4 Hadir Saksi

Pernikahan harus ada saksi setidaknya dua orang. Meski begitu, makin banyak saksi tentu saja lebih baik.

 

#5 Sedang Tidak Ihram atau Berhaji

Umat muslim dilarang menikah saat berhaji atau berihram. Hal tersebut sudah jelas dalam kitab Fathul Qarib:

 

 الثامن (عقد النكاح) فيحرم على المحرم أن يعقد النكاح لنفسه أو غيره، بوكالة أو ولاية

 

Kedelapan (dari sepuluh perkara yang dilarang dilakukan ketika ihram) yaitu akad nikah. Akad nikah diharamkan bagi orang yang sedang ihram, bagi dirinya maupun bagi orang lain (menjadi wali).

 

#6 Bukan Paksaan

Pernikahan harus berdasar pada sikap mau sama mau antara kedua mempelai. Keduanya tidak boleh berada dalam paksaan atau tekanan.

 

لاَ تُنْكَحُ اْلأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلاَ تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ

 

Tidak boleh seorang janda dinikahkan hingga ia diajak musyawarah atau dimintai pendapat, dan tidak boleh seorang gadis dinikahkan sampai dimintai izinnya. (HR. Bukhari no. 5136 dan Muslim no. 3458, dinukil dari Al-Fiqh Al-Muyassar fii Dhau-il Kitaabi wa Sunnah, 295, Nukhbati minal ‘Ulama)

 

Memenuhi Syarat dan Rukun Nikah

Itulah pembahasan mengenai syarat dan rukun nikah. Sebelum menikah, pastikan kamu memenuhi poin-poin tersebut, ya. Agar berjalan lancar dan pernikahan pun sah.

Namun, selain syarat dan rukun nikah, hal lain yang tidak kalah penting untuk kamu persiapkan adalah dana pernikahannya.

Sebab pernikahan adalah momen sakral yang harapannya hanya dilakukan sekali seumur hidup.

Sehingga calon pengantin perlu mempersiapkan dana pernikahannya secara matang. Mulai dari biaya daftar ke Kantor Urusan Agama (KUA), resepsi pernikahan jika ada, hingga perencanaan setelah menikah, mau tinggal di mana?

Sekarang kamu dan pasangan bisa cari tahu tentang cara menyiapkan dana pernikahan dengan membaca ebook gratis Rahasia Bangun Pernikahan Penuh Berkah.

Kamu juga bisa hitung berapa dana pernikahan yang kamu perlu siapkan menggunakan fitur financial planning lalu pilih ‘Dana Rencana Pernikahan’ yang ada di Aplikasi Finansialku.

Jika kamu ingin konsultasi lebih lanjut, jangan ragu untuk diskusi bersama Perencana Keuangan Finansialku. Yuk, buat janji melalui WhatsApp dengan klik banner di bawah ini.

Banner Konsultasi WA - PC
Banner Konsultasi WA - HP

 

Semoga informasi yang sudah kamu baca bermanfaat dan bisa membantu dalam mempersiapkan pernikahan sesuai impian.

Jangan lupa bagikan artikel ini, siapa tahu ada orang terdekat yang sedang membutuhkan informasi serupa!

 

Editor: Ismyuli Tri Retno

Sumber Referensi:

  • Admin. 05 Oktober 2021. Rukun dan Syarat Nikah dalam Islam. Cnnindonesia.com – https://bit.ly/3Q9Nhc6
  • Admin. 9 Syarat Ijab Qabul dalam Islam. Dalamislam.com – https://bit.ly/3Pdiz0s
  • Arina Yulistara. 25 Oktober 2021. 5 Rukun dan Syarat Sah Nikah Dalam Islam, Calon Pengantin Wajib Tahu!detik.com – https://bit.ly/3Q1sdnU
  • Arofat. Syarat dan Rukun Nikah: Pengertian, Penjelasan (Disertai Dalil). Sekolahnesia.com – https://bit.ly/3BIS0Nh
  • Pierre Lavender. 28 April 2022. Isi Rukun Nikah sesuai Syariat Islam. Mediaindonesia.com – https://bit.ly/3JysBba
  • Rifan Aditya. 17 Desember 2020. Syarat dan Rukun Nikah dalam Islam. Suara.com – https://bit.ly/3A0xdUk
  • Ruhaeni Intan. Catat! Inilah 5 Rukun Nikah dan Syarat Sah Menikah dalam Agama Islam. theasianparent.com – https://bit.ly/3d95Dv1