Bagaimana alur sistem rujukan BPJS Kesehatan?

Jika Anda merupakan peserta BPJS Kesehatan, Anda perlu mengetahui sistem rujukannya, lho!

Kali ini Finansialku akan membahas tentang sistem rujukan BPJS Kesehatan.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Learn and Secure

 

BPJS Kesehatan

Sebentar lagi, Pemerintah Indonesia akan mewajibkan seluruh warganya untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Tujuannya agar masyarakat bisa menjangkau layanan kesehatan dengan lebih mudah dari saat ini.

Tentunya, sebagai peserta, masyarakat Indonesia perlu memahami bagaimana peraturan-peraturan yang ada di BPJS.

Dengan memahami prosedur BPJS Kesehatan, maka tidak akan ada kendala saat menggunakan layanannya.

 

Sistem Rujukan BPJS Kesehatan

Dalam menggunakan asuransi BPJS Kesehatan, Anda akan menemui tata cara pelayanan dengan ketentuan-ketentuan tertentu.

Dalam BPJS Kesehatan diterapkan sistem rujukan yang memiliki jenjang tertentu.

Sistem rujukan ini berfungsi untuk memberikan pelayanan kepada peserta sesuai dengan tingkat keparahan masalah kesehatan.

Sistem ini tentu akan terasa sangat berbeda jika dibandingkan dengan sistem praktis asuransi swasta.

Di mana peserta asuransi bebas menentukan rumah sakit mana yang akan digunakannya.

Tentunya hal tersebut tidak akan berlaku jika seseorang menggunakan asuransi BPJS Kesehatan.

Sistem rujukan dalam layanan BPJS Kesehatan perlu dipahami agar bisa cepat dan lancar.

Berikut ini adalah penjelasan tingkatan fasilitas kesehatan dalam layanan BPJS Kesehatan:

 

#1 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Faskes I)

Untuk mendapatkan layanan kesehatan, peserta BPJS Kesehatan harus memulainya dari Faskes I.

Yang termasuk ke Faskes I di antaranya adalah dokter keluarga, puskesmas, ataupun klinik.

Puskesmas menjadi pilihan banyak orang karena di sana terdapat berbagai layanan kesehatan yang dapat ditemukan dengan mudah dibandingkan di klinik ataupun dokter keluarga.

Peserta BPJS Kesehatan hanya diperbolehkan memilih satu layanan di Faskes I saja. Untuk itu, harus benar-benar diperhatikan dengan baik, salah satunya adalah jarak dan kelengkapan akses kesehatan di tempat pilihan tersebut.

Sistem-Rujukan-BPJS-Kesehatan-04-Finansialku

[Baca Juga: Apa Fasilitas BPJS Ketenagakerjaan Untuk Karyawan Kontrak?]

 

#2 Fasilitas Kesehatan Tingkat Kedua (Faskes II)

Saat pasien mengalami gangguan kesehatan dan memeriksakan diri ke Faskes I, maka ia akan mendapat layanan dasar.

Apabila masalah kesehatan atau penyakit yang dideritanya bisa ditangani dengan baik di Faskes I, pasien tersebut cukup dilayani di tempat ini, tidak perlu lanjut ke Faskes II.

Adakalanya pasien memerlukan penanganan lebih lanjut karena tidak bisa ditangani di tingkat Faskes I, maka ia akan diberi rujukan untuk mendapat perawatan di Faskes II, yakni setingkat dokter spesialis.

Sistem-Rujukan-BPJS-Kesehatan-02-Finansialku

[Baca Juga: Alasan Inilah Yang Menyebabkan BPJS Ketenagakerjaan Dibutuhkan]

 

#3 Fasilitas Kesehatan Tingkat Ketiga (Faskes III)

Pasien yang telah menjalani perawatan kesehatan di Faskes II tetapi masih perlu penanganan lebih lanjut akan dirujuk ke Faskes III.

Faskes III tentu memiliki fasilitas kesehatan yang paling lengkap. Faskes III ini di antaranya berbentuk rumah sakit umum, klinik utama, atau bisa juga rumah sakit khusus.

Sistem-Rujukan-BPJS-Kesehatan-03-Finansialku

[Baca Juga: BPJS Kesehatan Tak Lagi Tanggung Pembayaran 100% Untuk 8 Penyakit Ini]

 

Kondisi Gawat Darurat

Sistem rujukan sesuai tingkat masalah kesehatan diberlakukan pada saat keadaan normal.

Namun saat keadaan genting, di mana diperlukan layanan kesehatan dengan cepat agar seseorang bisa tertolong, maka sistem rujukan ini tidak berlaku.

Misalnya, bila terjadi masalah kesehatan yang darurat seperti kecelakaan, maka pasien bisa langsung dibawa ke rumah sakit terdekat untuk langsung ditangani tanpa membuat rujukan terlebih dahulu.

Pasien dapat dibawa ke rumah sakit yang tidak bekerja sama dengan BPJS hingga kondisinya pulih dan siap untuk dipindahkan.

Saat sudah bisa dipindahkan, maka pasien akan dibawa ke rumah sakit yang telah memiliki kerja sama dengan pihak asuransi BPJS Kesehatan.

Hal ini perlu diketahui oleh masyarakat luas, agar mereka memahami prosedur pertolongan gawat darurat.

 

Sanksi Bila Melanggar Aturan dan Sistem BPJS Kesehatan

Tentunya dalam memanfaatkan asuransi BPJS Kesehatan ini masyarakat harus mematuhi aturan agar bisa mendapatkan pelayanan sesuai standar.

Salah satu yang perlu diperhatikan oleh pasien BPJS saat memanfaatkan asuransi kesehatan ini adalah peraturan mengenai rujukan, Faskes I, Faskes II, hingga alur sampai pada Faskes III.

Peraturan yang berhubungan dengan ini semua harus dicermati dan tidak dilanggar.

Hal yang akan terjadi jika tidak sesuai prosedur saat memanfaatkan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS adalah klaim menjadi gagal.

Apabila hal ini terjadi karena kesalahan dari pasien maka ia harus membayar sendiri biaya kesehatan yang dilakukan pada rumah sakit tempat ia mendapat perawatan.

Bagi fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan pihak BPJS Kesehatan tetapi tidak memberikan pelayanan sesuai standar maka bisa mendapatkan sanksi. Di antaranya adalah diberhentikannya kerja sama dengan rumah sakit yang bersangkutan.

 

Pahami dan Taati Sistem Rujukan BPJS Kesehatan

Sebagai peserta BPJS Kesehatan, Anda perlu memahami dan menaati aturan dan sistem yang diberlakukan.

Dengan memahami sistem yang diberlakukan, proses pelayanan Anda pun akan lebih optimal.

 

Apakah Anda sudah mengerti mengenai sistem rujukan BPJS Kesehatan? Apakah Anda memiliki BPJS Kesehatan? Dengan adanya jaminan kesehatan, Anda akan terhindar dari masalah ekonomi ketika membutuhkan pelayanan kesehatan, segeralah daftarkan diri Anda!

 

Sumber Referensi:

  • Pratama Nugroho, S.Kep, Ners. 13 Juli 2016. Alasan Mengapa BPJS Kesehatan menerapkan “Sistem Rujukan Berjenjang. Panduanbpjs.com – https://goo.gl/x8vrTQ
  • Admin. 30 Maret 2015. Kenapa Anda Wajib Tahu Sistem Rujukan BPJS Kesehatan. Duwitmu.com – https://goo.gl/8g6w3W
  • Admin. 4 Oktober 2017. Kenapa Peserta Wajib Tahu Sistem Rujukan BPJS Kesehatan? Elshinta.com – https://goo.gl/CkpNmh

 

Sumber Gambar:

  • Sistem Rujukan BPJS Kesehatan 1 – https://goo.gl/DnCtwi
  • Dokter Spesialis – https://goo.gl/BTpXLC
  • Rumah Sakit – https://goo.gl/3ppNB7
  • Puskesmas – https://goo.gl/mohW9c

 

Free Download Ebook Panduan Investasi Saham Untuk Pemula

Ebook Panduan Investasi Saham untuk Pemula Finansialku.jpg