8 Penyakit Tergolong Berat Ini Tidak Ditanggung 100% Pembayarannya Oleh BPJS Kesehatan
Terus berupaya mengatasi permasalahan defisit keuangan yang alami, BPJS Kesehatan melontarkan wacana akan melibatkan peserta dalam mendanai perawatan penyakit berbiaya tinggi dan berbahaya guna mengurangi beban kinerja mereka.
Terdapat delapan penyakit yang pendanaannya bisa ditanggung bersama antara BPJS Kesehatan dengan pasien, atau dengan kata Lain 8 penyakit ini tidak ditanggung 100% oleh BPJS Kesehatan.
Delapan penyakit tersebut antara lain:
Penyakit jantung,
Kanker,
Gagal ginjal,
Stroke,
Thalasemia,
Sirosis hati,
Leukimia, dan
Hemofilia.
BPJS Kesehatan berharap masyarakat memaklumi karena biaya yang harus dirogoh dari kantong BPJS Kesehatan untuk membiayai perawatan penyakit tersebut besar.
Fahmi Idris, Dirut BPJS Kesehatan mengatakan, pembiayaan perawatan penyakit tersebut selama ini cukup menguras kantong BPJS Kesehatan.
Untuk pembiayaan perawatan penyakit jantung saja sepanjang 2016 kemarin, total belanja BPJS Kesehatan yang harus dikeluarkan untuk membiayai perawatan penyakit tersebut mencapai Rp7,485 triliun.
No
Penyakit
Total Belanja
1
Kanker
Rp2,35 triliun
2
Gagal ginjal
Rp2,592 triliun
3
Stroke
Rp1,288 triliun
4
Thalasemia
Rp485,193 miliar
5
Sirosis hepatitis
Rp232, 958 miliar
6
Leukimia
Rp183,295 miliar
7
Hemofilia
Rp119,64 miliar
Jika ditotal, biaya perawatan yang harus dikeluarkan BPJS Kesehatan untuk perawatan penyakit tersebut mencapai Rp14,692 triliun atau 21,84% dari total seluruh biaya pelayanan kesehatan yang dikeluarkan BPJS Kesehatan pada 2016 kemarin.
Seperti dilansir oleh Kontan.co.id, Kamis (23/11/17), Fahmi Idris mengungkapkan:
“Cost sharing ini harus kami sampaikan supaya masyarakat tidak kaget.”
Fahmi pun menambahkan masih belum tahu berapa porsi pendanaan perawatan yang akan dibebankan kepada peserta BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan sampai saat ini masih menghitung rincian beban yang akan dikenakan kepada peserta BPJS Kesehatan.
Fahmi hanya memastikan, pembagian beban tersebut tidak akan diberikan kepada semua peserta. Pembagian beban hanya akan dilakukan dengan peserta dari golongan masyarakat mampu.
Ketahui Kategori Gawat Darurat Versi BPJS Kesehatan!
Banyak di antara kita yang mungkin merasa ribet berobat dengan BPJS Kesehatan. Pasalnya, kita seringkali tidak bisa langsung ke rumah sakit, namun mesti ke Faskes (Fasilitas Kesehatan) 1 dulu tempat kita terdaftar.
Setelah Faskes 1 yang biasanya berupa Puskesmas, klinik, atau dokter keluarga tidak bisa menangani, barulah kita dirujuk ke rumah sakit.
Permasalahannya adalah bagaimana kalau sakit yang diderita masuk kondisi darurat? Jika kita ke Faskes 1 dulu, tentu tidak efisien. Namun jika langsung ke rumah sakit, bisa jadi kita tidak dilayani oleh pihak rumah sakit.
Sekalipun dilayani, harus memenuhi syarat yaitu sakit yang diderita tergolong dalam kondisi darurat versi BPJS.
Dikutip dari Tribunnews.com, berikut adalah kategori gawat darurat versi BPJS.
Berikan pendapat Anda pada kolom di bawah ini, terima kasih!
Sumber Referensi:
Agus Triyono. 23 November 2017. Ini 8 penyakit yang turut dibiayai peserta BPJS. Kontan.co.id – https://goo.gl/ehc56u
Siti Nurjanah. 26 November 2017. Ternyata 8 Penyakit Ini Pembiayaannya Tidak Ditanggung 100% oleh BPJS Kesehatan Lagi. Tribunnews.com – https://goo.gl/fSRUFb
Sumber Gambar:
BPJS Kesehatan – https://goo.gl/pnhhgE
Penyakit Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan – https://goo.gl/dCYhTS
Gratis Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 30 an
Dendy Agustiyan, S.I.Kom. Seorang digital marketer yang terus belajar untuk mengembangkan kemampuannya. Memiliki latar belakang pendidikan S1 Ilmu Komunikasi di Fakultas Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Komputer Indonesia. Dengan pengalaman sebagai online marketing dan tele marketing.
Leave A Comment