Anda sudah terdaftar sebagai peserta BPJS? Tahukah Anda akan hal penting BPJS Kesehatan yang seringkali tidak dihiraukan bahkan terlewatkan?

Simak pembahasan berikut ini. Selamat membaca!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Learn and Secure

 

Pentingnya Memahami Peraturan BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan merupakan sebuah layanan jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia. Banyak kemudahan yang bisa didapatkan oleh para peserta BPJS Kesehatan untuk memperoleh layanan yang memadai disamping harga yang semakin terjangkau.

Selain itu, BPJS Kesehatan pun masih terus berupaya untuk berinovasi dalam mengembangkan setiap layanan yang diberikan agar semakin maksimal dan menjadi yang terdepan dalam memberikan kualitas pelayanannya.

Setiap kebijakan dan regulasi serta prosedur selalu diupayakan untuk kebermanfaatan masyarakat secara luas.

Namun demikian, masih saja ditemukan kendala yang dirasakan oleh masyarakat terkait dalam mengakses layanan BPJS Kesehatan.

Hal ini juga dimungkinkan oleh karena ketidakmengertian dari masyarakat pengguna jasa BPJS Kesehatan akan peraturan yang diberlakukan.

Jangan Pernah Lupa Akan 4 Hal Penting BPJS Kesehatan 02 - Finansialku

[Baca Juga: Kini Cek Premi dan Pendaftaran Peserta BPJS Lebih Mudah Dengan Aplikasi BPJS Kesehatan]

 

Maka, tidak bisa disangkal jika masih timbul berbagai kendala dalam pelaksanaan penggunaan jasa BPJS Kesehatan.

Sudah tentu yang akan dirugikan dari masalah ini adalah masyarakat itu sendiri sebagai pengguna dari layanan BPJS Kesehatan.

Oleh sebab itu, sangat dianjurkan bagi para peserta BPJS Kesehatan untuk dapat mengerti peraturan dan kebijakan dari BPJS Kesehatan agar dapat menghindari berbagai masalah dan kendala dalam menggunakan layanan BPJS Kesehatan.

 

 

 

Peraturan BPJS Kesehatan yang Seringkali Terlewatkan

Mari simak 4 hal yang seringkali terlewatkan oleh para pengguna layanan BPJS Kesehatan.

 

#1 Daftarkan Juga Seluruh Anggota Keluarga

Bagi para peserta yang mendaftar perorangan secara online atau tidak melalui perusahaan tempat ia bekerja, hal ini juga berlaku secara otomatis.

Jika Anda mengingat waktu Anda mendaftar sebagai peserta BPJS, tentu Anda akan diminta kelengkapan dokumen seperti fotokopi Kartu Keluarga.

Calon peserta BPJS Kesehatan wajib mencantumkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK yang tertera dalam Kartu Keluarga.

Ketika Nomor Induk Kependudukan itu sudah terdaftarkan, maka secara otomatis nama semua anggota keluarga dalam Kartu Keluarga tersebut akan tertera juga pada layar komputer atau database dari BPJS Kesehatan.

Mengapa demikian? Padahal yang mendaftar hanyalah seorang saja.

Kini Cek Premi dan Pendaftaran Peserta BPJS Lebih Mudah Dengan Aplikasi BPJS Kesehatan 02 - Finansialku

[Baca Juga: Mau Terlindungi & Punya Jaminan Hari Tua? Ini Persyaratan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan!]

 

Sebetulnya hal ini sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah melalui Peraturan BPJS Kesehatan No. 4 Tahun 2014 yang mewajibkan seluruh anggota keluarga yang namanya tercantum dalam Kartu Keluarga, wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan dan layak mendapatkan layanan juga.

Itulah sebabnya, ketika Anda mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan, Anda tidak bisa mendaftar tanpa mengikutsertakan seluruh anggota keluarga Anda yang tertera dalam Kartu Keluarga.

 

Download Ebook Panduan Investasi Saham Untuk Pemula

Ebook Panduan Investasi Saham untuk Pemula Finansialku.jpg

 

Oleh sebab itu, jika Kartu Keluarga Anda mengalami perubahan, Anda disarankan untuk segera melakukan perubahan di kantor BPJS Kesehatan. Sebab, Kartu Keluarga akan menjadi acuan dalam melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan.

Contoh dari perubahan Kartu Keluarga, misalnya ketika Anda sudah memiliki keluarga sendiri dan sudah tidak tinggal bersama dengan orangtua atau jika Anda sudah memiliki anggota keluarga baru seperti bayi.

Lebih baik segera memperbarui daripada menunggu di kemudian hari ketika sudah terjadi pendaftaran karena tentu ada prosedur yang lebih panjang dan rumit.

 

#2 Layanan BPJS Aktif Setelah 14 Melakukan Pendaftaran

Ketika mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, layanan BPJS Kesehatan tidak dapat langsung dipergunakan.

Sesuai dengan prosedur yang berlaku, setidaknya membutuhkan waktu 14 hari setelah pendaftaran, maka layanan BPJS Kesehatan dapat diakses atau digunakan.

Singkat kata, Anda tidak bisa langsung seketika menggunakan layanan BPJS Kesehatan sesaat setelah mendaftarkan diri.

Hal ini terkait dengan Peraturan Pemerintah yang tertera dalam Peraturan BPJS Kesehatan No. 1 Tahun 2015 mengenai pembayaran iuran pertama paling cepat dapat dilakukan setelah 14 hari kalender setelah Virtual Account (VA) diterbitkan.

Kemudian, setelah peserta melakukan pembayaran iuran pertama (minimal 1 bulan) melalui Virtual Account (VA) tersebut, maka Peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan kartu peserta.

Baru Mau Daftar Ini Syarat Daftar BPJS Kesehatan. Mudah Kok! 03 - Finansialku

[Baca Juga: Apa Saja Layanan BPJS Kesehatan untuk Ibu Hamil? Segera Daftar BPJS Online Anda]

 

Nah, setelah kartu peserta ada di tangan peserta yang bersangkutan, maka fasilitas dan layanan kesehatan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan dapat diakses alias digunakan.

Kendalanya yang seringkali muncul di tengah masyarakat adalah dimana kebanyakan orang berniat mendaftarkan diri sebagai peserta penerima layanan BPJS Kesehatan setelah mengalami penyakit atau membutuhkan pertolongan medis.

Masih ada masyarakat yang menunda atau bahkan menghindari pendaftaran BPJS Kesehatan sejak awal padahal pemerintah sudah menegaskan setiap ketentuan tersebut dengan jelas.

Jika Anda belum mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, tunggu apa lagi? Segera daftarkan diri Anda. Jangan sampai ketika Anda membutuhkan pertolongan medis, Anda tidak dapat mengakses fasilitas layanan BPJS Kesehatan karena keterlambatan pendaftaran.

Jika sudah bersangkutan dengan kesehatan, tentu akan sangat berisiko bukan?

 

Daftar Aplikasi Finansialku

Download Aplikasi Finansialku di Google Play Store

 

#3 Bayi Dalam Kandungan Bisa Menjadi Peserta BPJS Kesehatan

Bagi Anda yang akan memiliki anak, tahukah Anda bahwa calon anak Anda yang masih ada dalam kandungan sebetulnya sudah dapat didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan?

Tentu ini akan sangat menolong dan mempermudah orangtua dalam menjamin layanan kesehatan yang didapatkan oleh sangat bayi kelak saat masa persalinan.

Apa Saja Layanan BPJS Kesehatan untuk Ibu Hamil Segera Daftar BPJS Online Anda 03 - Finansialku

[Baca Juga: Konsultasi: Dengan Adanya Kewajiban Menggunakan BPJS Kesehatan, Apakah Kita Harus Tetap Memiliki Asuransi Swasta?]

 

Sebagai tambahan informasi, berikut ini beberapa ketentuan mengenai pendaftaran calon bayi yang masih ada dalam kandungan:

  • Sejak adanya denyut jantung dalam kandungan, sang bayi sudah dapat didaftarkan dengan pembuktian melalui lampiran surat keterangan dokter atau bidan.
  • Dokter atau bidan yang memberikan surat keterangan tersebut di atas harus yang bekerja di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Faskes I) yang memiliki kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  • Iuran pertama dari bayi yang masih dalam kandungan dibayarkan paling cepat setelah bayi dilahirkan dalam keadaan hidup dan paling lama 30 hari kalender sejak Hari Perkiraan Lahir (HPL).
  • Jaminan kesehatan berlaku bagi bayi peserta BPJS Kesehatan sejak iuran pertama dibayarkan.

 

Jadi, jika Anda akan memiliki seorang bayi, ayo segera daftarkan calon bayi Anda untuk sebagai peserta BPJS Kesehatan. Calon bayi Anda tentu memerlukan perawatan medis ketika dilahirkan nanti, bukan?

Sudahkah Anda mempersiapkan dana kebutuhan sang calon bayi?

Persiapkan dana kebutuhan calon bayi Anda melalui investasi Emas dengan men-download ebook gratis Panduan Berinvestasi Emas untuk Pemula dari Finansialku.

Download Ebook Panduan Investasi Emas untuk Pemula

Download Ebook Panduan Berinvestasi Emas untuk Pemula - Harga Emas Hari Ini - Finansialku

 

#4 BPJS Kesehatan Masih Berlaku Hingga 6 Bulan Ke Depan Setelah Terkena PHK

Pemutusan Hubungan Kerja alias PHK memang sebuah masalah yang tersendiri yang dapat membuat pikiran menjadi stres.

Bagaimana tidak?

Tentu penghasilan kita akan tersendat karena perlu mencari pekerjaan yang baru sehingga keuangan dan kebutuhan bulanan dapat tercukupi dan tertata kembali.

Lantas bagaimana dengan iuran BPJS Kesehatan yang biasanya diiurkan sebagian oleh perusahaan (jika sebelumnya Iuran Peserta Penerima Upah dibayarkan sebagian oleh perusahaannya)?

Baru Mau Daftar Ini Syarat Daftar BPJS Kesehatan. Mudah Kok! 01 - Finansialku

[Baca Juga: Panduan Lengkap dan Cara Berobat Menggunakan BPJS Kesehatan di Rumah Sakit]

 

Kabar baiknya, walaupun peserta telah mendapatkan Pemutusan Hubungan Kerja alias PHK dan iuran dari perusahaan tidak dibayarkan lagi, peserta BPJS Kesehatan tersebut masih dapat menggunakan layanan dan fasilitas BPJS Kesehatan selama 6 (enam) bulan sejak yang bersangkutan mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Hal ini tentu akan sangat membantu bukan?

 

 

 

Ketahui Prosedur dan Peraturan Sejak Dini

Setiap prosedur dan peraturan yang dipahami sejak dini akan memudahkan kita dalam mengakses setiap layanan BPJS Kesehatan.

Ternyata banyak sekali manfaat dan jaminan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan. Tidak ada ruginya menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Sudahkah Anda mendaftarkan diri sebagai peserta?

 

Anda dapat membagikan artikel di atas kepada rekan atau kenalan Anda yang belum mengetahui hal-hal penting yang seringkali terlewatkan oleh peserta BPJS Kesehatan.

Jika Anda membutuhkan konsultan keuangan untuk menata keuangan pribadi atau perusahaan, Anda dapat menghubungi konsultan keuangan Finansialku.

Bagikan juga setiap artikel dari Finansialku kepada mereka yang membutuhkan. Terima kasih!

 

Sumber Gambar:

  • Hal Penting BPJS Kesehatan – https://goo.gl/bAxuXP
  • BPJS Kesehatan – https://goo.gl/jgDBsK

 

Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 30 an

Perencanaan Keuangan Untuk Usia 30 an - Finansialku Mock Up