Bagaimana status kepesertaan BPJS Kesehatan Anda bila resign atau kena PHK? Bantuan kesehatan dari pemerintah ini ditujukan untuk mendukung Indonesia sehat.
Menurut Undang Undang No. 111 tahun 2013 bahwa setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk mendaftarkan setiap karyawannya ke BPJS Kesehatan sebagai peserta BPJS Pekerja Penerima Upah (PPU) atau peserta BPJS Badan Usaha/Perusahaan.
Untuk melihat jawabannya, simak pembahasan di bawah ini.
Berkenalan dengan BPJS Kesehatan
Sebelum Anda memikirkan efeknya apabila terjadi pengunduran diri (resign) atau Putus Hubungan Kerja (PHK), ada baiknya Anda mengenal dan mempelajari mengenai bantuan kesehatan dari pemerintah ini.
BPJS Kesehatan mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2014 sebagai badan hukum publik yang bertugas menyelenggarakan bantuan jaminan sosial dalam bidang kesehatan.
Dari segi struktur perusahaan, BPJS Kesehatan merupakan bagian dari ASKES, dimana fungsinya adalah melayani bantuan sosial kesehatan layaknya asuransi kesehatan dari pemerintah.
[Baca Juga: Konsultasi: Dengan Adanya Kewajiban Menggunakan BPJS Kesehatan, Apakah Kita Harus Tetap Memiliki Asuransi Swasta?]
Berdasarkan Peta Jalan JKN dan Perpres Nomor 12 tahun 2013, BPJS Kesehatan mengklasifikasi penggunanya ke dalam 2 kategori besar, yaitu:
- Non Penerima Bantuan Iuran (non-PBI) merupakan golongan masyarakat mampu yang bisa membayar premi secara mandiri.
- Penerima Bantuan Iuran (PBI) merupakan golongan masyarakat tidak mampu yang preminya dibayarkan oleh negara.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang jaminan kesehatan, jenis iuran atau premi yang wajib dibayar dalam BPJS Kesehatan terbagi menjadi tiga jenis, yaitu:
- Iuran Jaminan Kesehatan untuk penduduk miskin dan tidak mampu yang didaftarkan oleh Pemerintah daerah
- dibayar oleh Pemerintah Daerah
- sebesar Rp19.225 per orang per bulan
- Iuran Jaminan Kesehatan untuk Pekerja Penerima Upah (PNS, Anggota TNI atau POLRI, pejabat negara, serta pegawai pemerintah non pegawai negeri dan pegawai swasta)
- dibayar oleh pemberi kerja dan pekerja
- sebesar 5% (lima persen) dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan sebagai berikut:
- 3% (tiga persen) dibayar oleh Pemberi Kerja; dan
- 2% (dua persen) dibayar oleh Peserta.
- Iuran Jaminan Kesehatan untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri) dan Peserta Bukan Pekerja (investor, perusahaan, penerima pensiun, veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda, anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan)
- dibayar oleh peserta yang bersangkutan
- besaran iuran sesuai dengan kemampuan dan kebutuhannya dan untuk saat ini sudah ditetapkan bahwa:
- iuran Rp25.500 dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III
- iuran Rp42.500 dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II
- iuran Rp59.500 dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I
[Baca Juga: Panduan Lengkap dan Cara Berobat Menggunakan BPJS Kesehatan di Rumah Sakit]
Nah, tetapi apa yang terjadi apabila sebelumnya Anda sudah terdaftar dalam BPJS Kesehatan sebagai karyawan dalam sebuah perusahaan namun terjadi pengunduran diri atau PHK?
Pertanyaan ini yang sering muncul belakangan ini, dan Finansialku akan memberikan jawabannya secara tuntas dalam artikel berikut ini:
Status Kepesertaan serta Ketentuan Iuran BPJS Kesehatan untuk Karyawan yang Mengundurkan Diri atau PHK
Namanya juga pekerjaan, ditujukan untuk membiayai kebutuhan hidup dan mensejahterakan diri secara finansial.
Tetapi perjalanan bekerja tentunya tidak selamanya mulus. Terkadang ada masalah atau mungkin penawaran lain yang menyebabkan Anda harus keluar.
Misalnya saja dengan cara pengunduran diri (resign), atau mungkin dalam kasus terburuknya adalah Putus Hubungan Kerja (PHK).
Lalu tentunya Anda bertanya-tanya, bagaimana dengan status kepesertaan BPJS Kesehatan saat Anda keluar dari perusahaan? Apakah perusahaan akan tetap membayarkan iurannya bagi Anda? Atau Anda harus menanggungnya sendiri?
Untuk mengetahui jawabannya, simak pembahasan berikut ini:
Free Download Ebook Panduan Investasi Emas untuk Pemula
#1 Kasus Putus Hubungan Kerja (PHK)
Berdasarkan UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (JSN) dan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, ada pembahasan mengenai kasus karyawan yang mengundurkan diri atau mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Disana dijelaskan bahwa “Karyawan yang mengalami PHK masih tetap memperoleh Manfaat Jaminan Kesehatan paling lama enam bulan sejak di PHK tanpa membayar iuran.”
Surat edaran BPJS Kesehatan perihal “Ketentuan Pemutusan Hubungan Kerja Bagi PPU Pegawai Swasta” memperjelas perihal kasus PHK dengan isi sebagai berikut:
Dengan demikian, artinya perusahaan masih memiliki kewajiban untuk membayarkan iuran BPJS kesehatan untuk karyawan yang keluar dari perusahaan karena di PHK selama 6 bulan ke depan.
Di samping itu, kartu BPJS yang dimiliki oleh si karyawan masih bisa digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dari BPJS.
[Baca Juga: Tahukah Anda, Sekarang Beli Kacamata Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Syarat dan Caranya!]
Namun, karyawan disarankan secepatnya melakukan perubahan data kepesertaan, dan jika:
- Setelah 6 bulan masih belum bekerja kembali maka Anda sebaiknya melapor ke dinas sosial setempat untuk menjadi peserta BPJS PBI jika peserta merasa tidak mampu untuk membayar iuran bulanan BPJS.
- Sudah mendapat pekerjaan baru, Anda harus mendaftar menjadi peserta BPJS mandiri atau pindah menjadi peserta BPJS PPU di perusahaan lainnya, dengan terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan perusahaan sebelumnya untuk menonaktifkan kepesertaan di perusahaan lama tersebut.
- Setelah 6 bulan karyawan yang di-PHK masih belum melakukan perubahan data kepesertaan, baik sebagai peserta BPJS mandiri maupun perusahaan lainnya, maka seharusnya tidak ada utang-piutang antara pihak BPJS Kesehatan dan peserta yang bersangkutan.
Tetapi sayangnya kenyataannya berbeda, biasanya peraturan tersebut tidak diterapkan dan akhirnya peserta memiliki tunggakan yang harus dibayar dan harus dilunasi sendiri apabila ada ketetapan PHK dari pengadilan hubungan industrial.
#2 Kasus Pengunduran Diri (Resign)
Bagaimana apabila kasusnya adalah pengunduran diri atas keputusan sang karyawan?
Apabila karyawan keluar dari perusahaan karena mengundurkan diri atau resign, maka ia wajib mengurus perubahan status kepesertaan BPJS Kesehatannya. Jika tidak, maka kepesertaan bisa terhenti dan ada denda yang perlu dibayarkan.
Departemen Komunikasi dan Hubungan Masyarakat, Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Kantor Pusat, mengungkapkan apabila karyawan keluar akibat resign, maka pada bulan berikutnya perusahaan sudah tidak berkewajiban untuk membayarkan iuran untuk karyawan yang bersangkutan.
[Baca Juga: BPJS Kesehatan Online: Daftar, Cara Cek Iuran dan Faskesnya]
Dengan demikian, agar tidak muncul tunggakan, pihak karyawan harus segera melakukan perubahan data kepesertaan untuk menjadi peserta BPJS mandiri.
Caranya adalah dengan datang ke kantor BPJS Kesehatan setempat dengan membawa persyaratan dokumen sebagai berikut ini:
- Kartu Keluarga (KK),
- Kartu BPJS Kesehatan,
- Kartu Tanda Penduduk (KTP),
- Surat keterangan sudah mengundurkan diri dan keluar dari perusahaan, dan
- Hasil koordinasi dengan pihak perusahaan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan dari perusahaan untuk karyawan tersebut sudah dinonaktifkan.
Urus Status Kepesertaan BPJS Kesehatan Jika Terjadi Resign atau PHK
Kini tidak perlu bingung lagi apabila Anda ingin mengundurkan diri dari perusahaan atau terjadi PHK terhadap diri Anda. Tetapi, jangan lupa urus perubahan status kepesertaan segera setelah salah satu dari dua kasus tersebut terjadi.
Hal ini bertujuan agar Anda tetap bisa menikmati layanan kesehatan dari BPJS Kesehatan tanpa dikenai denda atau tunggakan akibat telat mengurusnya.
Apakah Anda memiliki pertanyaan mengenai status kepesertaan BPJS Kesehatan jika karyawan resign atau kena PHK lainnya? Tinggalkan komentar Anda di bawah.
Jika ada pertanyaan, silakan ajukan pertanyaan Anda pada kolom di bawah ini. Perencana Keuangan kami siap membantu Anda, terima kasih.
Sumber Referensi:
- PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 111 TAHUN 2013. PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 12 TAHUN 2013 TENTANG JAMINAN KESEHATAN. Unhas.ac.id – https://goo.gl/QRBWvt
- Rizqia Khoirunisa. Status BPJS Kesehatan untuk Karyawan Keluar (Resign atau PHK). Pasienbpjs.com – https://goo.gl/YNpGph
Sumber Gambar:
- Status Kepesertaan BPJS Kesehatan – https://goo.gl/13c6E1
- Kepesertaan BPJS Kesehatan Saat Resign – https://goo.gl/nGSNKr










Mohon maaf mau tanya min..
Kmarin bulan april ibu saya sudah di PHK dari perusahaan dan masih harus membayar iuran bpjs kesehatan, dan bayarnya harus ke perusahaan.
Nah bagaimna solusinya untuk menonaktifkan bpjs kesehatan?
Sedangkan saya juga sudah ke bpjs kesehatan dan oleh Bpjs kesehatan menyatakan ibu saya masih aktif kepesertaannya.
Bukankah jika sudah di PHK tidak membayar iuran?
Halo Bu Ayu,
Kami menduga sepertinya ada masalah update data di perusahaan tempat ibu Anda bekerja. Silakan hubungi HRD tempat ibu Anda bekerja dulu, lalu silakan konsultasikan lagi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Finansialku adalah perusahaan perencana keuangan, kami tidak terafiliasi dengan BPJS Ketenagakerjaan. Artikel di atas kami buat semata-mata hanya sekedar untuk informasi saja.
Semoga menjawab. Jika Anda masih ada pertanyaan seputar bagaimana cara mengatur keuangan, Anda dapat melakukan konsultasi kepada perencana keuangan kami di aplikasi Finansialku yang dapat Anda download GRATIS di google playstore/appstore. Berikut link download aplikasi Finansialku di google playstore (untuk android): https://play.google.com/store/apps/details?id=com.finansialku.mobile&hl=in&gl=US
Sy mau tanya mengenai BPJS kesehatan. Waktu dulu di karenakan blm bekerja Sy dpt BPJS yg gratis … Trus Sy bekerja di salah satu perusahaan menurut peraturan perusahaan Sy harus lake BPJS yg bayar iuran nti.. klw sudah tidak bekerja lg BPJS nya kembali lg ke yg gratis … Apa itu bner ?
Halo kak Wawan,
Mengutip dari berbagai sumber, seharunya data yang terdaftar di BPJS itu tidak bisa double atau unik.
Rincian iurannya adalah sebagai berikut:
Sesuai Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, setiap peserta PPU membayar iuran BPJS Kesehatan 5% dari upah per bulan, dengan rincian 4% ditanggung pemberi kerja (perusahaan) dan 1% dibayar oleh peserta/karyawan bersangkutan.
Jika Anda memiliki masalah keuangan atau konsultasi keuangan lainnya, Silakan download aplikasi Finansialku di Playstore & Apps Store untuk konsultasi dengan Perencanaan Keuangan terbaik kami.
Semoga membantu
Bu saya anggun suhendro ,sy sudah keluar dr kerja sbg satpam dan sy sudah dpt paklaring jg , saya mau mencairkan bpjs ketenagakerjaan tp pas sy liyat sttus masi aktip,itu kira2 nonaktipy berp bulan ya??pas sy tnya sm phak perusahaan bilangy sy sudah di laporkan untuk menonaktipkan ttp stlah sy cek masi aktip,
Apakah bs menon aktipkan sdri k bpjs ?
Halo kak Anggun,
Jika sudah resign dari tempat bekerja dan mendapat surat paklaring seharusnya sudah bisa mengajukan klaim dengan syarat yang bisa kamu lihat di halaman ini
Semoga membantu
sya d putus kerja pd awal maret ini 2020..namun sy d katakan mengundurkan diri oleh perusahaan saya,,,hingga akhirnya d tengah complik ini sy hanya mengandalkan pencairan bpjs ketenagakerjaan saya….namun setiap kali saya daftar online slu yg muncul bahwa kepesertaan saya msh aktif ,,,hampir setiap hari sy menghubungi pihak perusahaan (HR) namun tk prnh ada tanggapan nya….saya inigin bertanya apakah kepesertaan bpjs ketenagaan kerja saya sdh d putus.???,, yg kedua……adakah solusi untuk saat ini selain melalui online,,,guna pencairan bpjs ketenagakeejaan saya ,,,yg menurut sy bgt sulit melalui online…mengingat saat ini sdang maraknya covid 19….
.
Hi Pak Yayan
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat bahwa seharusnya kepesertaan non aktif setelah max 2 bln resign, jika sdh non aktif baru bisa klaim bpjs.. untuk saat ini karena pandemi Anda hanya bisa klaim bpjs via online jika selalu penuh Anda coba untuk regis di jam 12 malam agar antrian tidak terllalu penuh. serta untuk cek kepesertaan Anda sudah non aktif atau blm Anda bisa lihat di Aplikasi bpjstku
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Saya sudah di phk bulan lalu, saya mau ganti kepesertaan saya jadi ke penerima bantuan iuran (PBI) ,kira” syaratnya apa saja ya??
Hi Bu Tika
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat anda bisa merubah status kepesertaan dengan mengganti nya langsung ke kantor BPJS kesehatan setempat. dengan membawa KK, kartu BPJS kesehatan dan ktp
Untuk informasi lebih lengkap, silakan menghubungi call center BPJS Kesehatan 1500 400
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Cara cek ke aktifan bpjs dr perusahaan gmn
Hi Pak/Bu Wellys
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
1. Masuk ke halaman informasi https://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-checking/
2. Masukkan nomor kartu BPJS, tanggal lahir, dan isi angka validasi. Lalu, klik cek untuk melihat informasi mengenai status kartu.
3. Selanjutnya akan muncul segala informasi mengenai akun Anda, mulai dari nama, nomor peserta, status akun peserta, dan jumlah anggota keluarga.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Bpjs saya terdaftar di perusahaan lama saya bekerja. Karena mutasi ke cabang yg lain pihak perusahaan Yg lama memberinfo bahwa bpjs sdh dinonaktifkan, dan akan diproses baru di cabang yg baru.
Waktu berjalan cepat. 1 thn msh blm ada kabar dari perusahaan yg baru blm ada tindak lanjut adanya soal keanggotaan bpjs saya, termasuk kesehatan dan ketenagakerjaan
Trus apa yg harus saya lakukan
Hi Pak Bambang
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat Anda harus mengurusnya ke bagian perusahaan yang mengurus BPJS untuk minta no kepesertaanya.
Untuk informasi lebih lengkap, silakan menghubungi call center BPJS Kesehatan 1500 400
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Mlm sya mau tanya kalo misal kartu bpjs kesehatan saya d off dri pabrik..apakah saya bisa bayarnya di alfa mart/indomaret minta sarannya
Hi Bu Virgia
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat anda harus merubah status kepesertaan menjadi peserta BPJS mandiri dengan mengurusnya terlebih dahulu ke kantor BPJS kesehatan setempat.
Untuk informasi lebih lengkap, silakan menghubungi call center BPJS Kesehatan 1500 400
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Ka kalo status non aktif di akhir bulan gini kena denda ga?
Hi Pak Dandi
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat jika sdh sebulan dari terakhir iuran di bayarkan maka akan kena denda namun untuk informasi lebih lanjut anda bisa hubungi kantor BPJS kesehataan setempat.
Untuk informasi lebih lengkap, silakan menghubungi call center BPJS Kesehatan 1500 400
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Saya kan bekerja jd karyawan di pabrik..karena praturan di pabrik diwajibkan status kepersertaan bpjs PBI di ubah mnjadi bpjs BU ,alias kita bayar sendiri 1% selama kita bekerja sbg karyawan dn kalo kita kluar dari prusahaan 100% kita yg bayar sendiri kalo kita mampu kalo kita tdk mampu gmn ?.., kalo kita sudah risgn dari pabrik apakah saya bisa mengembalikan stts BU mnjd Bi lagi.mohon jwbannya…
Hi Pak Luluk
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
kalo setelah resign dari perusahan Anda bisa merubah ke kepesertaan mandiri kalo tidak Anda bisa menonaktifkan. namun untuk informasi lebih lanjut anda bisa menghubungi pihak kantor BPJS kesehatan setempat
Untuk informasi lebih lengkap, silakan menghubungi call center BPJS Kesehatan 1500 400
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Slmt mlm..
Suami saya udh resign dr perusahaannya dr akhir mei lalu. Akhir juni bpjs kita skeluarga krna dr kantor sudah d non aktifkan..
Pertanyaanya apa bpjs kesehatan dr kntor bisa d perpanjang? Dan cara mengaktifkannya kmbali bagai mana? Apa saya hrus dteng k kantor bpjs?
Trimaksih.
Hi Bu Ika
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat setelah suami Anda resign dari perusahaan untuk melanjutkan kepesertaam anda bisa merubah status kepesertaan BPJS menjadi mandiri dengan cara datang ke kantor BPJS kesehatan setempat.
Untuk informasi lebih lengkap, silakan menghubungi call center BPJS Kesehatan 1500 400
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Saya berenti kerja di bulan mei, di mobile jkn saya dibulan juni msh aktf dan untk di bulan juli status “non aktif diakhr bulan” dan saya ingin ubah pembayaran mandiri saja, untuk mengubahnya saya nunggu diakhr bulan atau saya lgsg ubah saja statusnya
Hi Bu Palma,
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Anda bisa merubah BPJS kesehatan perusahaan anda ke BPJS mandiri sebelum akhir bulan Juli dengan cara Anda bisa datang langsung ke kantor BPJS kesehatan terdekat dengan membawa syarat yang ditentukan BPJS.
untuk info lebih lengkap Anda bisa datang langsung ke kantor BOJS kesehatan terdekat Anda.
Kami sarankan Anda konfirmasi ke BPJS Kesehatan di nomor call center 500400
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Maaf saya mau tanya,
Saya baru resain akhir bulan juni 2019,dan 1 juli status bpjs nya sudh d non aktifkan dari perusahaan, dan sekarang saya lagi hamil 8 bulan, kapan ya waktu yang tepat untuk pengurusan bpjs mandirinya? Supaya sebelum bulan agustus bisa di gunakan,
Hi Bu Novi
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat setelah Anda resign Anda bisa merubah langsung ke kantor BPJS kesehatan untuk merubah kepesertaan menjadi mandiri
Untuk informasi lebih lengkap, silakan menghubungi call center BPJS Kesehatan 1500 400
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Saya telah resign dr perusahaan per akhir februari 2019.
status kepesertaan saya di BPJS sudah di nonaktifkan oleh pihak perusahaan.
Dan sampai bulan Mei ini saya belum merubah status kepesertaan menjadi mandiri.
Apakah tetap ada tunggakan tagihan selama saya tidak membayar di bulan Maret dan April?
Mohon penjelasannya 🙏
Hi Bu dewi
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat bahwa sebelum anda merubah kepsertaan kartu menjadi mandiri atau menonaktfikan kartu maka tetap akan ada denda. namun untuk informasi lebih lanjut bisa hubungi kantor BPJS kesehatan terdekat
Untuk informasi lebih lengkap, silakan menghubungi call center BPJS Kesehatan 1500 400
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
mau tanya .. saya udah resign awal tahun kemarin dari sebuah perusahaan swasta dan saya tidak bekerja lagi.. sebelum bekerja status bpjs saya PBI yang saya tanyakan bisa kah saya mnjadi peserta PBI lgi.. dan suami saya status nya non aktif kepesertaanya.. tp suami saya blm pnya kartu bpjs nya..
mohon solusinya
Hi Bu Susan
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat untuk pemindahan kepesertaan BPJS bisa hubungi kantor BPJS kesehataan setempat
Untuk informasi lebih lengkap, silakan menghubungi call center BPJS Kesehatan 1500 400
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Mau tanya pak klau kis dr pabrik di ganti sama kis pemerintah gratis bisa gk pak
Hi Bu Atut
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
untuk mengganti status kepesertaan Anda bisa langsung menghubngi kantor BPJS kesehatan setempat
Untuk informasi lebih lengkap, silakan menghubungi call center BPJS Kesehatan 1500 400
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Mau nanya pak dl saya kan punya kis dari pemirintah itu kan gratis lalu saya krja di pabrik trus klau saya mau ganti ke kis pemerintah bisa gratis lg gk pak
Hi Bu Atut
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
untuk mengganti status kepesertaan Anda bisa langsung menghubngi kantor BPJS kesehatan setempat
Untuk informasi lebih lengkap, silakan menghubungi call center BPJS Kesehatan 1500 400
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Selamat pagi .
Saya sudah risain dari perusahaan january 2019 sudah terhitung 3 bulan saya tidak bekerja disana lg /risain .
Apakah bpjs ketenagakerjaan saya masih aktif atau sudah tidak aktiv . Karna sekarang saya dapat panggilan kerja dan mengharuskan saya untuk me non aktivkan bpjs saya agar mereka yg aktiv kan kembali nanti .
Semoga dijawab . Terimakasih
Hi Bu Shita
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat jika perusahaan seblumnya anda belum menonaktifkan, Anda bisa datang langsung kekantor BPJS kesehatan untuk minta di nonaktifkan.
Untuk informasi lebih lengkap, silakan menghubungi call center BPJS Kesehatan 1500 400
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Mohon penjelasannya saya punya kis dari pemerintah dan punya dari perusahaan, karna dobel saya harus pilih salah satu tapi saat saya tanya ke kantor bpjs katanya yang dari pemerintah sudah di non aktifkan dan kartunya di minta sama pihak bpjs, klow suatu saat saya tidak bekerja di perusahaan lagi apa bisa ngurus kis yang dari pemerintah
Hi Bu Siti
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
jika Anda sudah tidak bekerja di perusahaan maka Anda bisa memindahkan kartu BPJS kesehataan Anda dari BPJS perusahaan ke mandiri dengan cara Anda bisa datang langsung ke kantor BPJs kesehatan terdekat dan membawa beberapa syarat yang harus anda bawa.
untuk info lebih lanjut Anda bisa datang langsung ke kantor BPJS kesehatan terdekat.
Kami sarankan Anda konfirmasi ke BPJS Kesehatan di nomor call center 500400
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Sya mau tnya klo ngurus prubahan data dri bpjs perusahaan ke mandiri tanpa surat pernyataan resign dari perusaan apkah bsa,dan klo tdak mengurus perubhan data apkah kena denda
Hi Pak/BU Syaiman
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat bahwa syarat untuk memindahkan BPJS perusahaan menjadi mandiri adalah harus melampirkan surat paklarung dari perusahaan Anda bekerja sebelumnya. untuk informasi lebih lengkap nya Anda dapat langsung datang ke kantor BPJS kesehatan terdekat
Kami sarankan Anda konfirmasi ke BPJS Kesehatan di nomor call center 500400
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Bagai mana cara mengubah status kepesertaan BPJS saya agar tidak mendapat tagihan karena saya sudah di PHK dari perusahakan dari bulan April 2019
Hi Bu Aira
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat, agar Anda tidak mendapat tagihan maka salah satu cara Anda harus menonaktifkan BPJS Kesehatan perusahaan dengan cara melapor ke kantor BPJS Kesehatan. dan kepesertaan karyawan yang bersangkutan akan segera dinonaktifkan.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi kantor BPJS kesehatan terdekat
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Suami saya kena phk tanggal 15 maret 2019 ini dan katanya iuran lgsg dstop per awal maret oleh perusahaan dia tidak mau membayarnya…trs apakah bpjs kesehatan kami masih bisa digunakan utk berobat?
Hi Bu Rina
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Jika kartu BPJS Anda sudah tidak aktif maka Anda tidak bisa berobat menggunakan kartu bpjs, Anda akan berobat sebagai pasien umum. Untuk mengaktifkannya lagi maka anda harus melunasi tunggakan iuran yang belum dibayar sesuai dengan bulan yang tertunggak.
Anda bisa membayar tunggakan lansung ke kantor BPJS.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Saya mau tanya. Ayah saya kan waktu itu pensiun, jadi bpjs dinon aktifkan. Untuk mengaktifkan kembali apakah itu harus daftar ulang atau bagaimana? Tolong bantuannya. Terima kasih.
Hi Bu Dwi
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Untuk mengaktifkannya lagi maka anda harus melunasi tunggakan iuran yang belum dibayar sesuai dengan bulan yang tertunggak.
Anda bisa membayar tunggakan lansung ke kantor BPJS.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Salam sehat mba
Nama saya meli karyawan swasta, kerja saya blm ad 1th d perusahaan baru tapi saya sudah hamil 4bln, otomatis saya blm dpt cuti melahirkan dan harus resign, yang saya tanyakan apakah bpjs saya bisa saya langsung pakai setelah saya ubah status bpjs kesehatan saya dari karyawan menjadi mandiri..apakah ada masa jeda ny.. Tolong jawabanya y mba soalnya bpjs kesehatan ini ingin saya pakai untuk persalinan saya. Trims
Hi Bu Meli
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat kepsertaan bisa di pakai ketika setelah resign untuk batas jeda nya Anda bisa menghubungi pihak kantor BPJS kesehatan terkait.
Untuk informasi lebih lengkap, silakan menghubungi call center BPJS Kesehatan 1500 400
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Hy finansialku.. Sy mau nanyak,sy sdh resign dr perusahaan tmpt krja sy yg pertama tp sy tdk mnta surat resign dr tmpt krja yg lama,selama kurang lebih ada 4 tahunan, lalu sy ikut krja lg sm perusahaan yg lain dan skrg udah dapat bpjs lg dr tmpt krja sy yg skrg, trs d tmpt krja sy yg skrg sy udh krja ada 3 thn, Trs itu bagaimana ya….?
Hi Pak Randys
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat jika Anda di perusahaan saat ini sudah memiliki kartu bPJS artinya tidak ada masalah karena jika blm non aktif dari perusahaan sblmnya akan tdk bisa di daftarkan di perusahaan baru namun untuk informasi lebih lanjut bisa hubungi kantor BPJS kesehatan terdekat
Untuk informasi lebih lengkap, silakan menghubungi call center BPJS Kesehatan 1500 400
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Asalamualaikum wrwb
Mba saya mau nanya qlo saya kerja abis kontrk di pertengahan bulan ,otomatis di akhir blan saya Mash dpt gajih walaupun tidak full itu bpjs untuk bulan selanjut nya masih aktiv tidak ya, mohon penjelasan nya?
Hi Pak Zainudin
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat anda bisa cek status kepesertaan di aplikasi atau datang secara langsung ke kantor BPJS setempat.
Untuk informasi lebih lengkap, silakan menghubungi call center BPJS Kesehatan 1500 400
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Saya mau tanya, saya saat ini sudah memiliki PBI, setelah kerja saya di tawarkan dari kantor untuk pindah ke BPJS Perusahaan. Apakah itu harus dan wajib?
Hi Pak Rikho
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menurut informasi yang kami dapat bahwa Anda bisa merubah status kepesertaan Anda agar iuran Bpjs di tanggung oleh perusahaan saat ini
Kami sarankan Anda konfirmasi ke BPJS Kesehatan di nomor call center 500400
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
kalau case nya kontrak kerja tidak diperpanjang itu sama hal nya dengan PHK? jika beda,
Apakah ada aturan baku atau yg menunjukan bahwa perusahaan masih ada kewajiban untuk membayarkan bpjs kesehatan mantan karyawannya minimal berapa bulan? update agustus 2018
Terima kasih.
Hi Pak Romi,
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menurut informasi yang kami dapat jika pemutusan kerja dengan status kontrak perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk membayarkan bpjs kesehatan selama 6 bln semenjak masa phk
menurut informasi yang kami dapat bahwa hal ini sering terjadi di beberpa perusahaan. Anda bisa tanyakan langsung ke perusahaan mengenai hal ini atau ke bpjs ketenagakerjaan secara langsung.
Kami sarankan Anda konfirmasi ke BPJS Kesehatan di nomor call center 500400
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Bagaimana aturan terhadap karyawan yang resing (mengundurkan diri) pada petengahan bulan. Apakah perusahaan masih wajib membayarkan BPJS bulan bersangkutan?
Mohon penjelasannya, terimakasih…
Hi Bu Rahma
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat perusahaan wajib membayar membayar kepesertaan BPJS selama masih menjadi karyawan jika sudah tidak menjadi karyawn bukan tanggung jawab perusahaan
Untuk informasi lebih lengkap, silakan menghubungi call center BPJS Kesehatan 1500 400
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
salam,
saya mau bertanya, apa dasar hukum yang mewajibkan perusahaan membayar BPJS kesehatan pekerja yang sudah di PHK?
saya baca peraturannya (perpres 12/2013), yg disebutkan hanya hak untuk mndapatkan layanan kesehatan (yang mana wajib diberikan oleh BPJS), sementara kewajiban perusahaan membayar tidak pernah disebutkan.
terima kasih,
salam.
Hi Pak Adi
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Berdasarkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (JSN) dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, ada pembahasan tentang kasus karyawan yang mengundurkan diri atau mengalami PHK. Peraturan tersebut menjelaskan bahwa karyawan yang mengalami PHK masih tetap memperoleh Manfaat Jaminan Kesehatan. Yaitu paling lama 6 bulan sejak di PHK tanpa membayar iuran. Artinya, perusahaan masih memiliki kewajiban untuk membayarkan iuran BPJS Kesehatan untuk karyawan yang keluar dari perusahaan karena di PHK selama 6 bulan. Di samping itu, kartu BPJS yang dimiliki oleh karyawan yang bersangkutan masih dapat digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dari BPJS.
Kami sarankan Anda konfirmasi ke BPJS Kesehatan di nomor call center 500400
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Saya uda resign dari sebuah perusahaan swasta, dan sekarang kan saya uda berkeluarga dan juga saya tidak bekerja, status kepesertaan saya di bpjs kesehatan kan non aktif, gmn cara peng aktifan kembali kepesertaan saya di bpjs kesehatan, sedangkan di tempat kerja suami saya bagian manajemen nya tidak menanggapi pengurusan pengaktifan bpjs kesehatan saya di tempat suami saya bekerja.
Minta solusi dan tanggapannya. Kurang lebih nya terimakasih.
Hi Pak maghifroh
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Bayar tagihan yang belum kebayar dan mulai membayar iuran bulanan.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Saya mau tanya,apakah bisa mengurus perubahan data bpjs dari perusaan ke bpjs mandiri tanpa surat pngunduran diri dari perusaan trsebut,
Hi Pak Syalman
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat untuk merubah status kepesertaan menjadi mandiri syrat yang harus di lampirkan adalah , KK dan ktp serta kartu BPJS kesehatan namun untuk informasi lebih lanjut Anda bisa datang ke kantor BPJS kesehatan terdekat
Untuk informasi lebih lengkap, silakan menghubungi call center BPJS Kesehatan 1500 400
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Saya sudah phk sejak tgl 1 februari 2018. Stlah saya melakukan pembayaran di indomaret statusnya sudah lunas.
Saya cek di aplksi. Status bpjs saya non aktif di akhir bulan. Apakah saya dikenakan tunggakan tidak apbila meng.aktifkanya kmbali?
Hi Bu Winda
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Bisa jadi karena ada tunggakan. Caranya bayar tunggakan (serta denda jika ada) dan mulai bayar iuran bulanan.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Permisi saya mau nanya saya sudah sebulan lalu resign dari perusahaan saya tapi kenapa kok masih belum mencairkan ya? Kata nya BPJS masih aktif padahal saya sudah keluar dari sebulan yang lalu
Halo kak Siti,
Sebetulnya untuk BPJSTK ketika status masih aktif pun bisa dicairkan. Akan tetapi normalnya adalah pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan dilakukan secara tunai dan harus melewati masa tunggu 1 bulan.
Syarat dalam melakukan pencairan:
– Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
– E-KTP.
– Buku Tabungan yang tertera nomor rekening dan masih aktif.
– Kartu Keluarga (KK).
– Foto diri terbaru (tampak depan).
– Formulir Pengajuan JHT, dapat diunduh melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id Surat Keterangan sesuai dengan kondisi peserta.
– Apabila mengundurkan diri atau terkena PHK menggunakan Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
– Apabila pensiun menggunakan Surat Keterangan Pensiun. NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp 50 juta)
Jika masih kesulitan, langsung menghubungi kantor terdekat atau call center 175.
Semoga membantu.
Jika kak Siti memiliki pertanyaan seputar perencanaan keuangan dan butuh respons yang cepat, yuk konsultasi dengan Financial Planner terbaik kami. Caranya muda banget, download aplikasi Finansialku di sini, dan gunakan fitur Konsultasi Keuangan. Atau booking melalui website di sini Konsultasi Keuangan.
Mohon penjelasana atas kasus Saya ini,,
kepesertaan saya di putus oleh perusahaan berdasarkan email ke BPJS pada tgl 15 Feb, sehubungan saya akan di PHK oleh perusahaan pada tgl 5 Maret, diketahui sewaktu saya berobat tgl 2 yang mana informasi PHK belum saya terima,
untuk tindakan tersebut saya sudah lapor ke pihak Disnaker untuk menindak lanjuti kasus ini apakah langkah selanjutnya yang harus saya lakukan karena kesewenangan perusahaan dalam melakukan tindakan seperti diatas,
Sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas penjelasannya,
Hi Pak Edi H
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
saran kami coba komunikasikan dengan pihak perusahaan, agar solusi dapat segera terselesaikan.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Saya baru resign dr tempat kerja saya awal april kemarin dikarenakan hamil tua dan mau melahirkan.. jd belum sempet mengurus ke kantor bpjs menjadi mandiri karna jarak kota yg lumayan untuk ke kantor saya.. apakah di bulan ini masih bisa saya gunakan untuk kartu bpjs nya.. secara selama saya kerja belum pernah saya gunakan sama sekali. Trimakasih…rencana setelah lahiran baru akan saya urus semuanya…
Hi Bu Viranti Kusuma Ayuning Tyas
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Bu coba minta tolong suami untuk cek status kepesertaan. Takutnya sudah tidak aktif dan tidak bisa diklaim untuk biaya lahiran.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Saya sudah resign dari sebuah peruaahaan swasta,sementara saya belum mengurus bpjs dari perusahaan itu ke bpjs mandiri.
Jd yg sy tanyakan apakah bpjs itu bisa sy gunakan untuk layanan kesehatan di sebuah rumah sakit??
Hi Pak Nilo
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Kalau belum bayar belum bisa Pak.
Jika masih aktif, seharusnya bisa digunakan.
Untuk informasi lebih lengkap, silakan menghubungi call center BPJS Kesehatan 1500 400
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Saya dulu punya BPJS sudah lama sekali. kemudian karena ada sesuatu dan lain hal saya tidak bisa membayar iuran nya lagi hingga sampai sekarang. saya ingin mengaktifkan BPJS saya kembali, tapi setelah saya pertanyakan dengan pihak BPJS saya harus membayar tunggakan selama saya tidak membayarkan nya. gimana solusi nya. itu kan uangnya banyak sekali.
Hi Pak Abu
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Coba Bapak konfirmasi ke BPJS Kesehatan di nomor call center 500400
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.