Menghitung iuran BPJS Kesehatan sebenarnya bukanlah hal yang rumit.

Pada artikel ini, Anda akan mendapatkan contoh kasus lengkap mengenai cara perhitungan iuran BPJS Kesehatan bagi perusahaan swasta.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Learn and Invest

 

Dasar Perhitungan untuk Pegawai Perusahaan Swasta (Non Pemerintah)

Dasar perhitungan iuran BPJS Kesehatan dan penentuan hak kelas rawat telah diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 12 Tahun 2003 tentang Jaminan Kesehatan (Jamkes).

Untuk perusahaan swasta, dasarnya adalah sebagai berikut:

  1. Tarif iuran bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) Badan Usaha Swasta yang dibayarkan mulai tanggal 1 Januari 2014 sampai dengan 30 Juni 2015 adalah sebesar 4,5% dari gaji dan tunjangan tetap per bulan dengan ketentuan:
    • 4% dibayar oleh pemberi kerja
    • 0,5% dibayar oleh peserta

 

  1. Tarif iuran bagi PPU Badan Usaha Swasta yang dibayarkan mulai 1 Juli 2015 adalah sebesar 5% dari gaji dan tunjangan tetap per bulan dengan ketentuan:
    • 4% dibayar oleh pemberi kerja
    • 1% dibayar oleh peserta

 

  1. Iuran di atas untuk total 5 anggota keluarga sekaligus (pekerja yang bersangkutan + suami/istri + 3 orang anak).

Studi Kasus Menghitung BPJS Kesehatan 02 Finansialku

[Baca Juga: Jangan Pernah Lupa Akan 4 Hal Penting BPJS Kesehatan]

 

  1. Sedangkan anak ke 4 dan seterusnya termasuk orang tua dan mertua yang masih menjadi tanggungan, harus membayar iuran perorang sebesar 1% dari gaji/upah sesuai ketentuan (penambah iuran BPJS di atas).
  2. Selain keluarga di atas (paman, bibi dan kerabat lainnya) harus daftar sendiri menjadi peserta BPJS Mandiri dan besarnya iuran perorang sesuai dengan besarnya iuran BPJS Mandiri berdasarkan kelas 1, 2, atau 3.
  3. Gaji yang digunakan sebagai dasar perhitungan adalah gaji/upah pokok + tunjangan tetap (maksimal sebesar 2 x nilai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan status K/1).

[Tanya BPJS Kesehatan] Bagaimana Ambil Kartu BPJS bila Resign 3 - Finansialku

[Baca Juga: Apakah BPJS Kesehatan Cover Biaya Cek Darah dan Pemeriksaan Laboratorium Lainnya?]

 

  1. Apabila terdapat pekerja dengan gaji dan tunjangan tetap di bawah (lebih kecil) dari UMK/UMR/UMP, maka dasar perhitungan menggunakan UMK, kecuali Badan Usaha tersebut memiliki surat penangguhan pelaksanaan upah minimum dari gubernur.
  2. Apabila terdapat pekerja dengan gaji dan tunjangan tetap di atas  (lebih besar) dari 2 x PTKP K/1, maka dasar perhitungannya tetap menggunakan 2 x PTKP K/1 sebagai batas atas potongan iuran.
  3. Jika besarnya gaji di antara 1,5 x PTKP K/1 hingga 2 x PTKP K/2 maka dasar perhitungan adalah gaji dari karyawan itu sendiri.

 

Dasar Ketentuan Hak atas Ruang Kelas Perawatan

Untuk hak atas ruang kelas keperawatan juga diatur dalam Peraturan Presiden, ketentuannya sebagai berikut:

  • Perawatan kelas I: diberikan bagi pekerja dengan gaji dan tunjangan tetap di atas1,5 sampai dengan 2 kali penghasilan tidak kena pajak dengan status kawin dengan 1 (satu) anak (PTKP K/1) atau sebesar Rp3.543.751 hingga Rp4.725.000.
  • Perawatan kelas II: diberikan bagi pekerja dengan gaji dan tunjangan tetap sampai dengan 1,5 x Nilai PTKP K/1 atau sebesar Rp3.543.750. Minimal gaji/upah dan tunjangan tetap adalah UMK.

 

Studi Kasus: Perusahaan ABC

Sebuah perusahaan ABC mempekerjakan 3 orang karyawan. Dedi, Endang dan Fakhrul, di mana data pribadi masing-masing pegawai adalah sebagai berikut:

  • Dedi dengan jabatan manajer mendapatkan gaji Rp10.000.000 dengan tanggungan 1 istri dan 3 anak
  • Endang dengan jabatan staff mendapatkan gaji Rp2.500.000 dengan tanggungan 1 istri dan 5 anak
  • Fakhrul dengan jabatan security mendapatkan gaji Rp1.900.000 dengan tanggungan 1 istri dan seorang anak

 

Selain data tersebut, data lain yang juga diketahui adalah UMP daerah tersebut Rp2.441.300 dan nilai PTKP K/1 adalah Rp2.362.500.

Dengan data-data tersebut dan ketentuan di atas, maka besarnya iuran BPJS Kesehatan dapat diketahui, berikut cara perhitungannya:

 

#1 Dedi (gaji Rp10.000.000, 1 istri + 3 anak)

Gaji Dedi adalah Rp10.000.000 yang mana jumlahnya lebih besar dibandingkan 2 x Nilai PTKP K/1 (2 x Rp2.362.500 = Rp4.725.000).

Oleh karena itu, ia mendapatkan kelas perawatan kelas 1.

Dari nilai PTKP K/1 ini, jumlah iuran BPJS yang harus dibayar adalah 5% dari gaji pokok dengan pembagian 4% dari perusahaan dan 1% dari gaji Dedi.

Dengan perhitungan di atas, maka perusahaan harus membayar 4% x Rp4.725.000 = Rp189.000 dan Dedi sendiri (dipotong dari gaji) harus membayar 1% x Rp4.725.000 = Rp 47.250.

Berarti perusahaan harus membayar Rp236.250 (Rp189.000 + Rp47.250) untuk iuran BPJS Kesehatan Dedi.

Benarkah Iuran BPJS Kesehatan akan Mengalami Kenaikan - Perencana Keuangan Independen Finansialku

[Baca Juga: BPJS Kesehatan Tak Lagi Tanggung Pembayaran 100% Untuk 8 Penyakit Ini]

 

#2 Endang (gaji Rp2.500.000, 1 istri + 5 anak)

Gaji Endang adalah Rp2.500.000 yang mana jumlahnya lebih kecil dibandingkan 1,5 x Nilai PTKP K/1 (1,5 x Rp2.362.500 = Rp3.543.750).

Oleh karena itu, ia mendapatkan kelas perawatan kelas 2.

Dari nilai PTKP K/1 ini, jumlah iuran BPJS yang harus dibayar adalah 5% dari gaji pokok dengan pembagian 4% dari perusahaan dan 1% dari gaji Endang.

Dengan perhitungan di atas, karena gaji Endang lebih tinggi daripada UMP, maka perusahaan harus membayar 4% x Rp2.500.000 = Rp100.000 dan Endang sendiri (dipotong dari gaji) harus membayar 1% x Rp2.500.000 = Rp25.000.

Total anggota keluarga Endang melebihi 5 orang, berarti terdapat 2 anggota keluarga yang harus membayar masing-masing 1% x Rp2.500.000 = Rp25.000, dan biaya ini akan dipotong dari gaji Endang.

Berarti perusahaan harus membayar Rp175.000 (Rp100.000 + Rp25.000 + Rp50.000) untuk iuran BPJS Kesehatan Endang.

Terdapat beberapa perusahaan yang mempunyai batas maksimal tanggungan BPJS Kesehatan. Jika terdapat peraturan seperti itu, maka anggota keluarga ekstra harus mendaftar sebagai peserta BPJS Mandiri dan membayar sendiri.

Daftar Operasi yang Ditanggung oleh BPJS Kesehatan 2 - Finansialku

[Baca Juga: Pemda se-Indonesia Punya Utang Rp1,3 Triliun ke BPJS Kesehatan]

 

#3 Fakhrul (gaji Rp1.900.000, 1 istri + 1 anak)

Gaji Fakhrul adalah Rp1.900.000 yang lebih kecil dibandingkan 1,5 x Nilai PTKP K/1 (1,5 x Rp2.362.500 = Rp3.543.750).

Oleh karena itu, ia mendapatkan kelas perawatan kelas 2.

Dari nilai PTKP K/1 ini, jumlah iuran BPJS yang harus dibayar adalah 5% dari gaji pokok dengan pembagian 4% dari perusahaan dan 1% dari gaji Fakhrul.

Dikarenakan gaji Fakhrul lebih kecil dibandingkan UMP, maka faktor penggali Tetap adalah nilai UMP.

Dengan perhitungan di atas, maka perusahaan harus membayar 4% x Rp2.441.400 = Rp97.656 dan Fakhrul sendiri (dipotong dari gaji) harus membayar 1% x Rp2.441.400 = Rp24.414.

Berarti perusahaan harus membayar Rp122.070 (Rp97.656 + Rp24.414) untuk iuran BPJS Kesehatan Fakhrul.

Kecewa dengan Layanan BPJS Kesehatan yang Buruk Bagaimana Solusinya 01 - Finansialku

[Baca Juga: Jika Karyawan Resign atau Kena PHK, Bagaimana Status Kepesertaan BPJS Kesehatan?]

 

Dengan ketiga rincian di atas, berarti perusahaan ABC harus membayar Rp533.320 untuk membayar iuran BPJS Kesehatan untuk seluruh pegawainya.

 

Pentingnya BPJS Kesehatan

Jika Anda adalah seorang Pekerja Penerima Upah (PPU), maka Anda berhak untuk mendapatkan tanggungan BPJS Kesehatan dari perusahaan swasta maupun pemerintah tempat Anda bekerja.

Mungkin Anda tidak membutuhkan layanan kesehatan pada saat usia produktif, tetapi BPJS Kesehatan akan sangat berguna pada usia pensiun dan ketika risiko kesehatan Anda semakin tinggi.

 

Apakah Anda sudah mengerti mengenai perhitungan iuran BPJS Kesehatan? Apakah Anda memiliki BPJS Kesehatan? Dengan adanya jaminan kesehatan, Anda akan terhindar dari masalah ekonomi ketika membutuhkan pelayanan kesehatan, segeralah daftarkan diri Anda!

 

Referensi:

  • Rizqia Khoirunisa. Juni 2016. Cara Menghitung Iuran BPJS Kesehatan untuk Perusahaan (contoh kasus lengkap). PasienBPJS.com – https://goo.gl/U96tVv

 

Sumber Gambar:

  • Studi Kasus BPJS Kesehatan 1 – https://goo.gl/18yQXK, https://goo.gl/BJJyom
  • Studi Kasus BPJS Kesehatan 2 – https://goo.gl/63uAaU

 

Free Download Ebook Panduan Investasi Saham Untuk Pemula

Ebook Panduan Investasi Saham untuk Pemula Finansialku.jpg