Cari tahu perbedaan Sukuk Korporasi & Obligasi melalui rubrik ini, beserta contoh dan kondisi penerbitan Sukuk Korporasi di tahun 2020!

Selengkapnya di artikel Finansialku berikut ini.

 

Mengenal Sukuk Korporasi

Salah satu cara sebuah perusahaan dalam mencari pendanaan adalah dengan menerbitkan Investasi Syariah yang juga bisa disebut sebagai Sukuk Korporasi.

Penerbitan Sukuk Korporasi oleh sebuah perusahaan ini tidak lain ditujukan untuk mendapatkan dana dari masyarakat demi pengembangan bisnis perusahaan, disamping dana yang berasal dari internal perusahaan itu sendiri atau dana pinjaman dari perbankan.

Sudah tentu penerbitan sukuk ini akan disertai dengan adanya fee atau bagi hasil, maka peluang ini dimanfaatkan oleh masyarakat umum sebagai sarana untuk berinvestasi

Sebagai salah satu instrumen investasi di pasar modal yang menganut prinsip syariah, Sukuk Korporasi diatur dalam beberapa fatwa DSN-MUI, antara lain No: 32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah, fatwa No: 41/DSN-MUI/III/2004 tentang Obligasi Syariah ijarah, dan fatwa No: 59/DSN-MUI/V/2007 tentang Obligasi Syariah Mudharabah Konversi.

Mau Beli Laptop Pahami Dulu Investasi Sukuk Untuk Mahasiswa 04 Sukuk - Finansialku

[Baca Juga: Mau Beli Laptop? Pahami Dulu Investasi Sukuk Untuk Mahasiswa]

 

Dalam kacamata publik, Sukuk Korporasi ini dianggap sama seperti Obligasi Syariah, namun jika dilihat dari konsep dasarnya, ada perbedaan mendasar disamping beberapa kesamaan dengan Obligasi Syariah.

Obligasi Syariah merupakan surat pengakuan utang, sedangkan Sukuk Korporasi adalah surat utang yang memiliki kewajiban Underlying Asset serta penggunaan dananya harus sesuai dengan prinsip syariah. Kesamaannya adalah memiliki jangka waktu tertentu.

Berdasarkan kebutuhan perusahaan, penetapan jangka waktu penerbitan Sukuk Korporasi ini bisa bervariasi, dari jangka pendek (3 tahun), jangka menengah (5-7 tahun) hingga jangka panjang (>10 tahun)

Untuk dapat memenuhi prinsip syariah, Sukuk Korporasi ini memiliki beberapa karakteristik, diantaranya adalah:

  • Sukuk Korporasi bukan merupakan surat hutang, melainkan sebuah surat kepemilikan atas suatu Underlying Asset.
  • Sukuk Korporasi wajib memiliki Underlying Asset & Akad.
  • Perusahaan wajib memiliki Tim Ahli Syariah untuk menjaga aspek kesyariahannya.
  • Penggunaan dana Sukuk Korporasi wajib untuk kegiatan usaha yang sesuai dengan prinsip syariah.

Tingkat Imbalan Sukuk Korporasi pun bisa saja bersifat tetap atau pun tidak tetap, tergantung pada jenis akad yang digunakan dalam sukuk tersebut, antara lain Ijarah, Mudaharabah, Musyarakah, Wakalah, Salam, dan lain lain

Semua jenis akad dapat digunakan dalam penerbitan Sukuk Korporasi, namun dalam praktiknya di Indonesia, sukuk ini seringkali diterbitkan dengan menggunakan Akad Ijarah (Sewa Menyewa) dan Mudharabah (Bagi Hasil).

Di Indonesia, setidaknya ada 23 perusahaan yang telah menerbitkan Sukuk Korporasi dengan total yang masih beredar hingga 123 Sukuk Korporasi dengan nilai sekitar Rp 24,93 triliun.

Para penerbit sukuk tersebut yang dikenal sebagai emiten berasal dari berbagai jenis usaha, dari perusahaan perkebunan, transportasi, properti, telekomunikasi, lembaga keuangan dan tak ketinggalan juga industri wisata.

Perusahaan yang akan menerbitkan sukuk ini juga diberikan keleluasaan dalam menjangkau investornya, dimana mereka diperbolehkan mendapatkan dana tidak hanya dari investor muslim, tetapi juga non-muslim.

Dilansir dari laman resmi Bareksa, Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2014 tentang pungutan oleh OJK menyebutkan bahwa pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum obligasi dikenakan 0,05 persen dari nilai emisi dengan nominal paling banyak Rp 750 juta.

Sedangkan pernyataan pendaftaran sukuk dikenakan pungutan 0,05 persen dengan nominal maksimal Rp 150 juta.

Nominal maksimal pungutan sukuk tersebut sejatinya telah dipotong dari sebelumnya yang sama dengan obligasi konvensional. Jadi pungutan pendaftaran sukuk bisa lebih murah dibandingkan dengan obligasi.

 

Download Sekarang! Ebook PERENCANAAN KEUANGAN Untuk USIA 30-an, GRATIS!

Perencanaan Keuangan Untuk Usia 30 an - Finansialku Mock Up

 

Contoh

Berikut ini beberapa contoh Sukuk Korporasi yang diterbitkan pada tahun 2020, antara lain:

 

#1 PT Elnusa Tbk. (ELSA)

Dilansir dari laman resmi kontan, PT Elnusa Tbk. (ELSA) akan menerbitkan surat utang berbasis syariah alias sukuk. Elnusa melakukan penawaran umum berkelanjutan melalui sukuk ijarah berkelanjutan I Elnusa dengan target dana sebesar Rp 1,5 triliun.

Pada tahap I, Elnusa akan menerbitkan dan menawarkan sukuk ijarah berkelanjutan I tahap I tahun 2020 sebesar Rp 700 miliar.  Dalam penjelasannya, cicilan imbal hasil sebesar Rp 63 miliar per tahun. Imbal hasil ini setara dengan 9% per tahun.

 

#2 PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo)

Surat utang berbasis syariah kembali diterbitkan pada tahap II oleh PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo) sebesar Rp227 Miliar yang akan dibagi ke dalam 2 seri.

Seperti yang dilansir dari kontan, penerbitan surat utang ini merupakan bagian dari penerbitan sukuk ijarah Moratelindo dengan total target dana Rp 3 triliun.

Seri A senilai Rp 191 miliar dengan potensi imbal hasil Rp 20,05 miliar per tahun. Ini artinya sukuk Moratelindo memberikan imbal hasil 10,49%. Sukuk Moratelindo seri A berjangka waktu tiga tahun dan akan jatuh tempo pada 11 Agustus 2023.

Investasi Sukuk Ritel 01 Finansialku

[Baca Juga: Para Investor, Ketahui Perbandingan Suku Bunga Deposito vs Sukuk Ritel]

 

Seri B, Moratelindo menerbitkan sebesar Rp 86 miliar. Sukuk seri B ini berjangka waktu lima tahun dan akan jatuh tempo pada 11 Agustus 2025. Sukuk ini menawarkan imbal hasil Rp 9,67 miliar setara dengan 11,24%.

Pada tahun lalu, tepatnya 9 Juli 2019, perusahaan penyedia jasa infrastruktur telekomunikasi ini menerbitkan sukuk ijarah berkelanjutan I Moratelindo tahap I tahun 2019 senilai Rp 1 triliun.

Kala itu, Moratelindo menawarkan kisaran imbal hasil 9,9% untuk tenor tiga tahun dan 10,5% untuk tenor lima tahun.

 

Seputar Ramalan Sukuk Korporasi Tahun 2020

Berdasarkan data OJK yang dilansir dari laman kontan, sejak awal tahun hingga 3 Juli, tercatat nilai penerbitan sukuk korporasi hanya mencapai Rp 1,52 triliun.

Angka tersebut turun 71,43% secara year on year (yoy). Pasalnya pada periode yang sama tahun sebelumnya, jumlahnya mencapai Rp 5,32 triliun.

Portfolio Manager Sucor Invest Asset Management, Dimas Yusuf mengatakan penurunan penerbitan sukuk korporasi tidak terlepas dari imbal hasil atau yieldnya mengalami kenaikan yang lumayan besar pada semester I-2020 jika dibandingkan dengan semester I-2019.

Melihat hal ini, penerbitan Sukuk Korporasi di Indonesia diramal akan lebih banyak pada semester II-2020 meski sepanjang semester I-2020 kemarin, jumlah penerbitan sukuk korporasi mengalami penurunan yang cukup signifikan.

 

 

Itu dia serba-serbi Sukuk Korporasi. Bagaimana menurut Anda? Tuliskan tanggapan dan komentar Anda pada kolom yang tersedia di bawah ini!

Anda dapat membagikan setiap artikel Finansialku kepada rekan atau kenalan yang membutuhkan!

 

Sumber Referensi:

  • Hikma Dirgantara. 22 Juli 2020. Penerbitan SukukKorporasi Pada Semester Dua Diramal Lebih Ramai, Berikut Penyebabnya. Investasi.kontan.co.id – https://bit.ly/2E2PHsw
  • Retno Wulandhari. 10 Juli 2020. Penerbitan SukukKorporasi Turun Drastis di Semester I 2020. Republika.co.id – https://bit.ly/30PLOjF
  • Redaksi Kontan. SukukKorporasi. Kontan.co.id – https://bit.ly/3gVfCkD
  • Arief Budiman. 9 April 2019. Apa Itu Sukuk Korporasi? Ini Pengertian dan Karakteristik Obligasi Syariah. Bareksa.com – https://bit.ly/2DUL83N
  • Muchlisin Riadi. 9 November 2019. Pengertian, Karakteristik dan Jenis-jenis Sukuk. Kajianpustaka.com – https://bit.ly/3kIdgHY
  • Admin. SukukKorporasi. Sikapiuangmu.ojk.go.id – https://bit.ly/3kBdtNr
  • Redaksi Kontan. 3 Agustus 2020. Elnusa (ELSA) raih pertumbuhan pendapatan usaha 3,3% di semester I-2020. Industri.kontan.co.id – https://bit.ly/2XXaRj8
  • Gumelar Ardiansyah. 13 April 2020. Pengertian Sukuk (Obligasi Syariah). Guruakuntansi.co.id – https://bit.ly/3fNJIoJ
  • Avanty Nurdiana. 22 Juli 2020. Moratelindo Rilis Sukuk Ijarah Tahap II Senilai Rp 277 Miliar Dengan Bunga 11%. Investasi.kontan.co.id – https://bit.ly/31Lz8d9