Berminat investasi Surat Berharga Negara (SBN)? Jika Anda berminat, Pelajari dengan teliti dan baca artikel ini sampai tuntas untuk tahu SBN.

Karena Anda akan mengetahui banyak hal mengenai surat berharga negara sebelum memulai berinvestasi pada instrumen ini.

 

Surat Berharga Negara (SBN)

Pada tahun 2020, pemerintah mengurangi penerbitan Surat Berharga Negara (SBN). Pasalnya SBN akan diterbitkan 6 kali saja pada tahun ini, jauh lebih sedikit dibandingkan tahun lalu yang mencapai 10 kali.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Luky Alfirman menjelaskan pengurangan penerbitan SBN ini diharapkan dapat memangkas frekuensi penawaran dan alhasil dapat mendorong optimasi penggalangan dana.

Adapun instrumen SBN ritel yang akan diluncurkan pertama kali di tahun ini bakal adalah surat berharga ritel (SBR) seri SBR009 yang akan dirilis pada 27 Januari 2020. Selain SBR009, ada 5 SBN lainnya yang dijadwalkan terbit pada tahun 2020 yakni sebagai berikut:

  • 24 Februari : SR012
  • 23 Juni : SBR010
  • 28 Agustus : ST007
  • 1 Oktober : ORI017
  • 26 Oktober : ST008

Apa Itu Surat Berharga Negara (SBN)_ Kenali Istilah dan Jenisnya 01

[Baca Juga: Gadai Emas di Pegadaian dan Bank Syariah, Bagaimana Caranya? Apakah Untung?]

 

Apa itu Surat Berharga Negara?

Lantas apa sih Surat Berharga Negara (SBN) ini? Surat Berharga Negara (SBN) merupakan produk investasi yang diterbitkan dan dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada Individu Warga Negara Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No.17/19/PBI/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/13/PBI/2008 Tentang Lelang dan Penatausahaan Surat Berharga Negara.

Surat Berharga Negara (SBN) mencakup Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN):

  • Surat Utang Negara (SUN) adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan hutang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya. SUN terdiri dari Obligasi Negara (ON) dan Surat Perbendaharaan Negara (SPN).
  • SBSN atau dapat disebut Sukuk Negara, adalah SBN yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang Rupiah maupun valuta asing.

SBN Sebagai Upaya Stabilisasi Rupiah 01 Finansialku

[Baca Juga: Finansialku Podcast Eps 55 – Multi Bagger Investasi Saham Dengan Keuntungan Berkali Lipat]

 

Pada dasarnya, perbedaan SBSN dan SUN adalah sebagai berikut:

Uraian SBSN SUN
Aktivitas bisnis penerbit surat berharga Harus berlandaskan prinsip Syariah dalam segala aktivitasnya. Penerbitan sukuk dapat dilakukan juga oleh penerbit non-syariah asalkan proses penerbitannya disesuaikan dengan prinsip Syariah Tidak dibatasi
Sifat Instrumen Sertifikat bukti kepemilikan atas suatu aset Instrumen pernyataan utang
Penghasilan Imbalan, bagi hasil, margin Bunga, capital gain
Jangka waktu Pendek – Panjang Menengah – Panjang
Underlying Asset Perlu Tidak perlu
Pihak terkait Obligor, SPV, investor Trustee Obligor/issuer,investor
Basis investor Syariah dan konvensional Konvensional
Penggunaan dana Harus sesuai syariah Bebas
Perdagangan di pasar sekunder Penjualan atas kepemilikan aset yang menjadi dasar penerbitan Mencerminkan penjualan atas surat utang
Biaya Administratif Biaya administratif sama dengan obligasi konvensional, namun ada tambahan biaya untuk upah Dewan Syariah. Biaya administratif tanpa biaya untuk Dewan Syariah.
Pungutan OJK 0,05% dari nilai emisi atau maksimal Rp 150 juta 0,05% dari nilai emisi atau maksimal Rp 750 juta
Dokumentasi Dibutuhkan dokumentasi tambahan yang memaparkan transaksi pembiayaan syariah. Relatif lebih ringkas

 

 

Mulai Berinvestasi SBN

Menurut informasi Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Luky Alfirman penerbitan SBN 10 kali sepanjang tahun 2019 tak mampu diserap pasar secara optimal. Oleh karena itulah tahun 2020 ini hanya dilakukan 6 kali penerbitan SBN.


Artinya, semakin kecil kesempatan penawaran instrumen investasi bagi investor ritel. Jadi, bagi Anda investor ritel jangan sampai melewatkan kesempatan ini dan peroleh keuntungan dari SBN tahun 2020.

Semoga artikel ini menggambarkan Surat Berharga Negara (SBN) dengan cukup jelas dan dapat bermanfaat bagi Anda.

 

 

Apakah Anda memiliki pertanyaan mengenai SBN lainnya? Jika ada pertanyaan, silakan ajukan pertanyaan Anda pada kolom di bawah ini.

Perencana Keuangan kami siap membantu Anda, terima kasih. Jangan lupa untuk berbagi artikel ini untuk teman dan rekan Anda terima kasih.

 

Sumber Referensi:

  • Admin. 12 Januari 2020. SBN Ritel Bakal Diterbitkan 6 Kali di 2020, Catat Tanggalnya. Bisnis.tempo.co. – https://bit.ly/2yuTuN0
  • Admin. Surat Berharga Negara (SBN). Kamus.tokopedia.com – https://bit.ly/3gkbGKq
  • Bayu Pratama Hadi Putra. 18 April 2016. EKONOMI: Kajian tentang Obligasi Syariah ( Sukuk ) dan Obligasi Konvensional. Kompasiana.com – https://bit.ly/2ZyjX7u
  • Yudi Suharso. 29 Februari 2016. KNOWLEDGE BASE: Apa Bedanya Sukuk dengan Obligasi?. Akucintakeuangansyariah.com – https://bit.ly/3d0qSdH